–
201 KB – 24 Pages
PAGE – 3 ============
Apa KLA? Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Apa Tujuan KLA? Secara Umum: Untuk memenuhi hak dan melindungi anak Secara Khusus: Untuk yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota. 1
PAGE – 4 ============
Apa Landasan Hukum KLAINTERNASIONAL Konvensi Hak-hak Anak NASIONAL Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019 UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional terhadap Anak (GN-AKSA) 2
PAGE – 5 ============
Apa Prinsip dalam Pengembangan fiKLAfl a. Non diskriminasi c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan d. Penghargaan terhadap pendapat anak e. Tata Pemerintahan Yang baik Apa Strategi Pengembangan fiKLAfl KLA menerapkan strategi pemenuhan hak anak (PUHA) pengintegrasian hak-hak anak ke dalam: pemantauan dan evaluasi. hingga desa/kelurahan. Strategi yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak antara lain sebagai berikut: 1. Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA). Yaitu upaya meng integrasikan pemenuhan hakdasar anak dalam penyusunan perundangan- undangan,kebijakan, program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan prinsip untuk memberikan yang 2. Penguatan kelembagaan. Yaitu upaya untuk memperkuat kelembagaan PP dan PA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dunia Usaha di semua wilayah administrasi pemerintahan dilakukan melalui advokasi, sosialisasi dan fasilitasi di bidang ketenagaan, anggaran, sarana prasarana, metoda dan teknologi. 3. Perluasan jangkauan. Yaitu membangun wilayah percontohan kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa/kelurahan serta kawasan layak anak di sentra pertumbuhan ekonomi kemudian mereplikasikan ke dalam kawasan penyangga dan wilayah perbatasan serta pulau terluar. 4. Membangun jaringan. Yaitu membangun kerjasama dan komitmen operasionalisasi kebijakan KLA dengan lembaga- lembaga yang bekerja di bidang perencanaan dan pengembangan kota, tata ruang, gugus tugas yang relevan dan substansial dalam membangun KLA. 5. Pelembagaan dan pembudayaan KLA .Yaitu upaya melembagakan dan membudayakan sikap dan perilaku ramah terhadap anak dari lingkungan ) untuk menjamin adanya interaksi antar generasi yaitu anak, orang dewasa, orang tua dan manusia lanjut usia. Hal ini dimaksudkan agar nilai- .Yaitu upaya untuk memanfaatkan media dalam membangun komunikasi dan pemahaman bersama, penyebarluasan informasi dan memberikan edukasi pada masyarakat dalam melembagakan danmembudayakan KLA. Media tersebut ruang, cetak, elektronik dan media elektronik berbasis jaringan web atau media sosial. penghargaan atas prestasi dalam mengembagkan KLA. Apresiasi KLA di kategorikan ke dalam kelompok yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA. 3
PAGE – 6 ============
Jumlah anak sekitar Anak merupakan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bernegara .Untuk meningkatkan kualitas anak beban pembangunan.Tingginya kekerasan terhadap anak baik dilingkungan sekolah, lingkungan masyrarakat dan lingkungan keluarga Koordinasi dan kemitraan antar pemangku anak masih lemah dan harus diperkuat agar Masih terbatasnya ruang bermain anak yang dapat Belum semua dokumen pembangunan di K/L dan pemda yang selaras dengan KHA pemda memahami hak anak Belum banyak daerah yang mempunyai landasan hukum untuk membangun anak di wilayahnya belum memperoleh dukungan APBD. Kapasitas kelembagaan, masih rendah SDM, data, keterbatasan lembaga. Peran provinsi sebagai pembina kabupaten/kota di .MENGAPA KLA PENTING DI WUJUDKAN ? 4
PAGE – 9 ============
Dimana KLA DikembangkanKLA dikembangkan mulai dari Kabupaten / Kota kabupaten/kota dapat dikatakan KLA apabila seluruh kecamatan di kabupaten/ kota tersebut layak anak Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/ kelurahannya layak anak semua RW/RT dan keluarga layak anak Bagaimana Cara Mengembangkan KLADalam melakukan pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak para pemangku Merujuk pada pengalaman implementasi KLA selama ini, pengembangan KLA dan perluasan wilayah percontohan KLA dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan: : dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke RT/RW ke desa/kelurahan Œ dalam wujud fiDESA/KELURAHAN LAYAK ANAKfl, selanjutnya meluas ke kecamatan Œ dalam wujud fiKECAMATAN LAYAK ANAKfl, dan berujung pada kabupaten/kota Œ dalam wujud fiKABUPATEN/KOTA LAYAK ANAKfl. nasional, menuju ke provinsi dan berujung pada kabupaten/kota, dalam wujud fiKABUPATEN/KOTA LAYAK ANAKfl. ; sedangkan perluasan cakupan wilayah percontohan KLA dapat dilakukan melalui pendekatan: Replikasi Internal dan Eksternal. 7
PAGE – 10 ============
Langkah-Langkah Pengembangan fiKLAfl Tahap Persiapan 1. Pembentukan Gugus Tugas KLA 2. Pengumpulan Data Basis KLA Tahap Perencanaan 3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Tahap Pelaksanaan 4. Mobilisasi Sumber Daya: Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA 5. Pemantauan KLA 6. Evaluasi KLA Tahap Pelaporan 7. Pelaporan Pelaksanaan KLA 8
PAGE – 11 ============
Indikator KLA: Merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA. Merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu – Hak Sipil dan Kebebasan – Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar – Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya – Perlindungan khus us9
201 KB – 24 Pages