264 KB – 101 Pages

PAGE – 1 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 1 DEPUTI VI/BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TAHUN 2017 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2018

PAGE – 2 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 2 Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Polhukam berdasarkan Pasal 24 Peratur an Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diserahi tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa, harus mampu secara konsisten berkesinambungan menegakkan dan meningkatkan komitmen disertai produktivitas kinerja yang baik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya. Peran tersebut juga sejalan dengan Instru ksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendal ian Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Sehubungan dengan pelaksanaan pencapaian kinerja tahun 2017, Sesuai dengan Pasal 18, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah , Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Tahun 2017 sebagai pertanggungjawaban selama melaksanakan Sinkronisasi dan Koordinasi terhadap permasalahan-permasalahan di bidang kesatuan bangsa, khususnya dalam mencapai Penetapan Kinerja yang telah ditetapkan. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2017 Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa ini sebagai refleksi dan akuntabilitas evaluasi kinerja organisasi selama tahun 2017 agar dijadikan pedoman pelaksanaan kinerja ke depan untuk lebih produktif, efektif , efisien, dan bedaya guna, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya. Jakarta, Februari 2018 Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Arief P. Moekiyat KATA PENGANTAR

PAGE – 3 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 3 Halaman Kata Pengantar 2 Daftar Isi 3 Ringkasan Eksekutif 4 Bab I Pendahuluan 8 A. Latar Belakang B. Dasar Hukum Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan C. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi D. Struktur Organisasi Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan E. Sumber Daya Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa F. Aspek Strategis Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan G. Permasalahan Utama yang Dihadapi Deputi Bidang 8 8 9 10 10 12 15 Bab II Perencanaan Kinerja A. Rencana Strategis Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan B. Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan 17 17 23 Bab III Akuntabilitas Kinerja 26 A. Capaian dan Evaluasi Kinerja Deputi Bidang Koordinasi B. Pencapaian Kinerja Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan 26 46 C. Realisasi Anggaran Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan 68 Bab IV Penutup A. B. Langkah- 70 70 71 LAMPIRAN 74 DAFTAR ISI

PAGE – 4 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 4 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan , Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas membantu Menko Polhukam dalam mengoordinasikan dan menyingkronkan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di Bidang Kesatuan Bangsa. Berdasarkan Penetapan Kinerja Tahun 2017, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa memiliki sasaran strategis yaitu terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang kesatuan bangsa dan terwujudnya daya dukung manajemen unit organisasi yang berkualitas. Sasaran strategis tersebut dijabarkan dalam 7 indikator kinerja yaitu: 1. Jumlah Provinsi yang melaksanakan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa (28 Provinsi); 2. Jumlah K/L melaksanakan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa yang dikendalikan Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan (16 K/L); 3. Indeks Kerukunan Umat Beragama (75); 4. Jumlah Rancangan Perpres tentang Penguatan Bela Negara (1 RPerpres); 5. Persentase penurunan jumlah temuan (50%); 6. Persentase realisasi penyerapan anggaran (90%); 7. Nilai akuntabilitas kinerja (75); Bertolak dari tujuan strategis dan indikator kinerja tersebut, maka Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dalam pelaksanaan program telah berupaya mencapai sasaran strategis dimaksud dengan perencanaan dan penyusunan kebijakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya baik RINGKASAN EKSEKUTIF

PAGE – 5 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 5 fisik maupun non fisik , organisasi, dana, sarana, dan prasarana yang dimiliki. Melalui koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang dilakukan, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa telah mendorong pelaksanaan tugas teknis oleh Kementerian/Lembaga terkait agar lebih efektif dan optimal melalui rekomendasi kebijakan dan langka h tindak lanjut yang diberikan. Dalam rangka memberikan gambaran capaian kinerja, maka telah dilakukan pengukuran kinerja Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa. Pengukuran kinerja Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dilakukan dengan membandingkan target kinerja dengan realisasi dari indikator Sasaran Strategis. Secara garis besar capaian kinerja Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa pada Tahun 2017 adalah sebesar 107 % untuk indikator kinerja 1 (melampaui target), 100 % untuk indikator kinerja 2, 101 % untuk indikator kinerja 3, 100 % untuk indikator 4, 110 % untuk indikator 6, dan 110 % untuk indikator 7. Berkenaan dengan indikator kelima tidak ada temuan. Adapun penjelasannya pada tabel di bawah ini: SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI % 1. Terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang kesatuan bangsa. 1. 2. Jumlah Provinsi yang melaksanakan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa; Jumlah K/L melaksanakan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa yang dikendalikan Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan; 28 Provinsi 16 K/L 30 Provinsi 16 K/L 107 % 100 %

PAGE – 6 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 6 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI % 2. Terwujudnya daya dukung manajemen unit organisasi yang berkualitas. 3. 4. 5. 6. 7. Indeks Kerukunan Umat Beragama; Jumlah RPerpres tentang Penguatan Bela Negara; Persentase penurunan jumlah temuan; Persentase realisasi penyerapan anggaran; Nilai akuntabilitas kinerja. 75 1 RPerpres 50 % 90 % 75 75,47 1 RPerpres Tidak ada temuan 99,04 % 82,13 101 % 100 % – 110 % 110 % Disamping ketujuh indikator tersebut diatas, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa pada tahun 2017 juga melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang penting yang sangat mendukung pencapaian sasaran strategis Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa tahun 2017. Adapun beberapa capaian kegiatan pendukung lainnya pada periode Tahun 2017 tersebut yaitu: a. Termon itornya Provinsi yang membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) sebanyak 32 Provinsi; b. Termonitornya Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah sebanyak 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/ Kota; c. Termonitornya Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di daerah sebanyak 32 Provinsi dan 327 Kabupaten/Kota;

PAGE – 8 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 8 A. LATAR BELAKANG Laporan Akuntabilitas Kinerja Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Tahun 2017 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa. Amanat penyusunan Laporan Kinerja telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk menyusun dokumen perencanaan strategis berupa Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja. Secara teknis, tata cara penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Akuntabilitas Kinerja Deputi VI Bidang Koordinas i Kesatuan Bangsa Tahun 2017 disusun untuk memberikan informasi mengenai pencapaian kinerja dalam mencapai sasaran strategisnya melalui pelaksanaan program dan kegiatan Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa selama periode Tahun 2017 dan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi. Laporan Akuntabilitas Kinerja juga bermanfaat sebagai bahan dalam rangka pemantauan, penilaian, evaluasi dan pengendalian atas kualitas kinerja sekaligus menjadi pendorong perbaikan kinerja dalam rangka terciptanya tata kelola kepemerintahan yang baik B. DASAR HUKUM DEPUTI VI BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA 1. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan BAB I PENDAHULUAN I

PAGE – 9 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 9 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. C. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEPUTI VI BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA Berdasarkan Pasal 248 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tersebut, tugas Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Polhukam dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Dalam pelaksanaan tugas, Sesuai Pasal 249 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa; 2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa; 3. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang wawasan kebangsaan; 4. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang memperteguh Kebhinneka-an; 5. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan d i bidang kewaspadaan nasional; 6. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang etika dan karakter bangsa; 7. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesadaran bela negara; 8. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibida ng kesatuan bangsa;

PAGE – 10 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 10 9. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi bidang kesatuan bangsa; dan 10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. D. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI VI BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA E. SUMBER DAYA DEPUTI VI BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA 1. SUMBER DAYA MANUSIA Guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa didukung oleh kekuatan Sumber Daya Manusia sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, yang terdiri dari:

PAGE – 11 ============
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DEPUTI VI /KESBANG TAHUN 2017 11 a. Asisten Deputi (Eselon II) sebanyak 4 (empat) orang dengan masing- masing membawahi 2 (dua) orang Kepala Bidang (Eselon III); 1) Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan: a) Kepala Bidang Materi Wawasan Kebangsaan; b) Kepala Bidang Etika dan Karakter Bangsa. 2) Asisten Deputi Koordinasi Mempeteguh Kebhinnekaan: a) Kepala Bidang Kerukunan Suku dan Umat Beragama; b) Kepala Bidang Pembauran Bangsa dan Kearifan Lokal. 3) Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional: a) Kepala Bidang Potensi Ancaman; b) Kepala Bidang Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat. 4) Asisten Deputi Koordinasi Kesadaran Bela Negara: a) Kepala Bidang Bela Negara Lingkungan Pemukiman: b) Kepala Bidang Bela Negara Lingkungan Kerja dan Pendidikan. b. Sekretaris Deputi (Eselon II) 1 (satu) orang membawahi 2 (dua) orang Kepala Bagian (Eselon III) dan 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian (Eselon IV ); 1) Kepala Bagian Program dan Evaluasi: a) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program; b) Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi. 2) Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum: a) Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b) Kepala Sub Bagian Umum. c. Staf ASN sebanyak 9 (sembilan) orang; d. Staf PPNPN sebanyak 3 (tiga) orang.

264 KB – 101 Pages