–
135 KB – 31 Pages
PAGE – 1 ============
BUPA T I HULU SUNGAI UTARA PROV I N S I KALIMANTAN SELATAN PERA T URAN DAER A H KABUPA T EN HULU SUNGAI UTARA NOMOR — T AHUN — T E N T ANG RENCANA I NDUK P EMBANGUNAN KEPAR I W I SA T A AN DAERAH (R I PPARDA) KABUPA T EN HULU SUNGAI UTARA U T ARA T AH U N 20 1 9 – 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA B U PA T I HULU SUNGAI UTARA , Menimbang : B ahwa untuk men i ndaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat ( 3 ) Undan g – Undang Nomor 10 T a h un 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Dae r ah tentang Rencana I nduk Pemban g unan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara T a h un 201 9 – 2025 . Mengingat : 1. Undan g – Undang Dasar Negara Republik I ndonesia T ahun 194 5 ; 2. Undan g – Undang Darurat Nomor 4 T ahun 1956 tentang Pemb e ntukan Daerah Otonom Kabupat e n – Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Prov i nsi Su m atera Selatan (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ahun 1 956 Nomor 55, T ambahan Lembar a n Negara Republik I ndonesia Nomor 1091); 3. Undan g – Undang Nomor 26 T ahun 20 0 7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik I n donesia T ahun 20 0 7 Nomor 68, T amba h an Lembaran Negara Republik I ndones i a Nomor 4725); 4. Undan g – Undang Nomor 10 T a h un 2009 tentang Kepariwisataan ( Lemba r an Negara Republik I ndones i a T ahun 2009 No m or 1 1 , T ambahan Lembaran Nega r a Republik I ndonesia Nomor 496 6 ); 5. Undan g – Undang Nom o r 32 T ah u n 2009 T enta n g Perlindungan dan P engelolaan Lingkun g an Hidup (Lemba r an Negara Repub l ik I ndonesia T ahun 2009 Nomor 1 4 0 , T ambahan Lemba r an Negara Republik I ndonesia Nom o r 5059 ) ; 6. Undan g – Undang Nomor 11 T ahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran N egara Republik I ndonesia T ah u n 20 1 0 Nomor 130, T amba h an
PAGE – 2 ============
Lembaran Negara Republik I ndones i a Nomor 5168); 7. Undan g – Undang Nomor 12 T a h un 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan g – undanga (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ahun 2011 Nomor 82, T ambah a n Lemba r an Negara Republik I ndonesia Nom o r 5234); 8. Undan g – Undang Nomor 23 T a h un 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ahun 2 014 No m or 244, T ambahan Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu b a h beberapa kali ter a khir dengan Und a n g – Undang Nomor 9 T ahun 2015 tentang Perubahan Kedua a tas Undan g – Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang P e merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ahun 2015 Nomor 58, T ambahan Le m baran Negara Republik I ndones i a No m or 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum D aerah (Berita Negara Republik I ndonesia T ahun 2015 Nomor 2036); 12. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173); 13. Peraturan Menteri Pariwisat a Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551); 14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Kaliman tan Selatan Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 31); 15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Selatan (Lem baran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan
PAGE – 3 ============
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 71); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 21); dan 17. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2 013 – 2038 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2). dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA dan BUPATI HULU SUNGAI UTARA UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERA T URAN DA E RAH T E N T ANG RENCANA I NDUK PEMBANGUNAN KEPAR I W I SA T A AN DAERAH KABUPA T E N HULU SUNGAI UTARA U T ARA T AHUN 201 9 – 2025 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara Utara; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Daerah; 5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disin gkat PD adalah Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara; 6. Dinas Pariwisata adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara; 7. Rencana Induk Pe mbangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara yang selanjutnya disingkat dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Utara; 8. Rencana induk pengembangan dan atau pemban gunan obyek wisata yang selanjutnya disingkat RIPOW, adalah kebijaksanaan pengembangan obyek wisata yang berisi rencana struktural tata ruang, arahan ketentuan ruang dan bangunan serta indikasi program pembangunannya;
PAGE – 4 ============
9. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegi atan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusa ha, serta sakeholder lainnya; 10. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya – upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka mewujudkan nilai tambah sesuai dengan yang dikehendaki; 11. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya suatu kawasan Kepariwisataan yang memadai; 12. Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Kabupaten; 13. Kawasan Strategis Pariwisata Dae rah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata kabupaten yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosia l dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan; 14. Obyek Daya Tarik Wisata atau disingkat menjadi ODTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang beru pa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan; 15. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wil ayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata; 16. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkunga n dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya; 17. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian; 18. Fasilitas Pariwisata adalah se mua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata; 19. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasit as, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan; 20. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunik asikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya;
PAGE – 5 ============
21. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang da n/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata; 22. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan; 23. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yan g berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan; 24. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisa taan; 25. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata 26. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan; 27. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara; 28. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata; 29. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, p engusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah; 30. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; 31. Kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwis ata 32. Kawasan pengembangan pariwisata yang selanjutnya disingkat menjadi KPP, adalah suatu kawasan yang didalamnya terdapat beberapa obyek dan daya tarik wisata; 33. Kawasan pembangunan pariwisata daerah adalah kawasan geografis di dalam destinasi pariwis ata yang memilikitema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan; 34. Infrastruktur pariwisata adalah semua fasilitas yang mem ungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar dan baik, sehingga memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya; 35. Ekowisata adalah pariwisata yang mengandalkan segala sesuatu yang memiliki keunikan, keaslian, nilai dan k eindahan berbagai bentang alam baik di daratan maupun di perairan, potensi sumber daya alam dan sosial budaya masyarakat setempat; 36. Ekowisata berbasis masyarakat adalah usaha ekowisata yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat setempat yang memiliki ke pedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat;
PAGE – 6 ============
37. Standarisasi kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan; 38. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untu k mengembangkan profesionalitas kerja; BAB I I KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2025. (2) Kedudukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2025 : a. merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku; b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan di dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bidang Pariwisata dan Rencana Strategis Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara; c. sebagai dasar perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan Daerah; d. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Dae rah menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan Daerah. (3) Pelaksanaan RIPP DA diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 3 Ruang lingkup d. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2025 meliputi wilayah administratif daerah, dengan tetap memperhatikan keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka oto nomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan. Pasal 4 (1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah mencakup 4 (empat) aspek yaitu a. destinasi pariwisata; b. pemasaran pariwisata; c. industri pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan. (2) Pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan RIPPDA Kabupaten Hulu Sungai Utara
PAGE – 8 ============
BAB I V VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN ARAH PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2019 – 2025 Bagian Kesatu Prinsip Visi Pasal 8 Visi Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah Terwujudnya Destinasi Wisata Berbasis Religi, Alam, Budaya, Sejarah, Dan Ekonomi Kreatif Yang Berdaya Saing Dan Berkelanjutan. Bagian Kedua Prinsip Misi Pasal 9 Misi Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diwujudkan dengan : a. m engembangkan daya tarik wisata berbasis religi, alam, budaya, sejarah dan ekon omi kreatif yang berkelas dunia; b. m eningkatkan daya saing pariwisata pada tingkat nasional maupun global sehingga mampu meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, dan pembelanjaan wisatawan; c. m engembangkan lingkungan kepariwisataan yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d. m engembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara; e. m engembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, mampu menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab atas kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam dan sosial budaya; f. m engembangkan kualitas sumberdaya manusia yang modern dan berday a saing di era informasi digital; dan g. m emantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni menciptakan sistem pemerintahan yang semakin berkualitas, yang ditunjang oleh keberadaan sumberdaya aparatur yang profesional. Bagian Ketiga Tujuan Pasal 10 Tujua n Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi : a. m enciptakan kepariwisataan di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai destinasi unggulan tingkat Nasional dan Internasional dengan mengembangkan Daya Tarik Wisata Berbasis Potensi dan Karateristik Kawasan dan Masyarakat lokal secara terpadu dan berkelanjutan sebagai pariwisata unggulan Indonesia; b. m ewujudkan media pemasaran yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra Kawasan Pari wisata Daerah dan apresiasi terhadapnya sehingga mampu menarik kunjungan dan kunjungan ulang Wisatawan mancanegara dan Wisatawan nusantara;
PAGE – 9 ============
c. m emasarkan Destinasi Pariwisata dengan menggunakan media pemasaran secara efektif dan efisien untuk meningkatkan cit ra Destinasi Pariwisata sehingga mampu menarik kunjungan Wisatawan nusantara dan mancanegara; d. m ewujudkan Industri Pariwisata yang dapat menggerakkan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat melalui peningkatan investasi di bidang Pariwisata dengan t etap mendukung pelestarian lingkungan; e. m engembangkan Lembaga Kepariwisataan dengan sistem kelola yang mampu mensinergikan pembangunan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Pemasaran Pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien; dan f. m ening katkan peran dan kemampuan masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui penciptaan Industri Ekonomi Kreatif yang modern dan berdaya saing di era informasi digital. Bagian Keempat Sasaran Pasal 11 Sasaran Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah : a. Sasaran Pembangunan Destinasi Pariwisata : 1. terwujudnya Destinasi Pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan berdasarkan potensi yang dimiliki dengan berbasiskan religi, alam, budaya, sejarah dan ekonomi kreatif; 2. tersedianya sarana dan prasarana Pariwisata di Destinasi Pariwisata; 3. meningkatnya kualitas sumberdaya alam, budaya, dan binaan melalui pengembangan pariwisata yang berke lanjutan; dan 4. terimplementasikannya panduan dan standar pengembangan pada setiap kawasan pembangunan. b. Sasaran Pembangunan Pemasaran Pariwisata 1. terbentuknya citra kepariwisataan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kuat dengan keunikan dan muatan lokalnya yang mampu menarik kunjungan Wisatawan Nusantara dan Mancanegara; 2. tersedianya informasi kepariwisataan yang berkualitas dan bertanggung jawab untuk mendukung pengambilan keputusan pembangunan dan pelayanan kepada wisatawan; 3. terjalinnya kualitas kerjasama pemasaran pariwisata pada skala regional nasional dan internasional; dan 4. terwujudnya tingkat kunjungan, lama tinggal dan tingkat belanja Wisatawan Nusantara dan Mancanegara melalui pemasaran yang terpadu, tepat sasaran, dan bertanggung jawab. c. Sasaran pemba ngunan Industri Pariwisata 1. terwujudnya iklim usaha dan investasi melalui pengembangan mekanisme usaha terkait pariwisata yang kondusif bagi investor; 2. terciptanya usaha – usaha kepariwisataan yang menerapkan standar – standar pelayanan yang memiliki nilai komp etitif; 3. terwujudnya kapasitas Industri Pariwisata melalui peningkatan investasi dengan berbasiskan religi, alam, budaya, sejarah dan ekonomi kreatif; 4. terwujudnya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kreatif, berbudaya dan berdaya saing sehingga mamp u mengembangkan
PAGE – 10 ============
potensi ekonomi dan budaya yang dimiliki sebagai sumber daya dalam pembangunan pariwisata; dan 5. terbentuknya wadah dan jaringan ekonomi kreatif dalam memanfaatkan sumber daya kreatifitas lokal yang berkelanjutan dan mandiri. d. Sasaran pembangu nan Kelembagaan Pariwisata 1. terbangunnya kesamaan visi, pola tindak dan peran aktif yang berkesinambungan diantara seluruh stakeholders dalam pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; 2. terciptanya organisasi pengelola kepariwisataan yang a kuntabel yang berorientasi pada pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bertanggung jawab dan berwawasan internasional; 3. terciptanya Sumber Daya Manusia Pariwisata yang memiliki kompetensi, profesionalitas, kreatif dan inovatif pada bidang kepariwisataan; dan 4. Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan kepariwisataan di era digital. Bagian Kelima Arahan Pembangunan Pariwisata Daerah Pasal 12 Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi pembangunan : a. destinasi pariwisata daerah; b. pemasaran pariwisata; c. industri pariwisata daerah ; dan d. kelembagaan kepariwisataan. BAB V KEBIJAKAN DAN ST RATEGI PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA Bagian Kesatu Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah Pasal 13 Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi : a. menginventarisasi destinasi wisata potensial berbasis religi, alam, budaya, sejarah, dan ekonomi kreatif ; b. menetapkan sistem perwilayahan pengembangan destinasi wisata yang berdaya saing; c. mengembangkan destinasi pariwisata yang berkelanjutan; d. meningkatkan s arana dan prasarana kawasan wisata menggunakan pendekatan pengembangan pariwisata berwawasan lokal, budaya, dan berkelanjutan; e. meningkatkan peran dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif; f. mengoptimalkan pelayan an pariwisata yang mengedepankan SAPTA PESONA dan SADAR WISATA.
PAGE – 11 ============
Bagian Kedua Kebijakan Pemasaran Pariwisata Daerah Pasal 14 Kebijakan pemasaran Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi : a. mengembangkan data dan informasi pariwisata yang akurat dan terkini; b. membentuk citra pariwisata yang selaras dengan muatan lokal; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas materi informasi dan promosi yang informatif, menarik dan inovatif; d. mengembangkan kerjasama promosi pariwisata secara optimal dan terpadu; e. meningkatkan pembinaan pelaku usaha dan masyarakat untuk kualitas pemasaran pariwisata yang berkelanjutan; dan f. Meningkatkan peran digital agent dalam penyampaian informasi pariwisata. Bagian Ketiga Kebijakan Pengembangan Industri Par iwisata Daerah Pasal 14 Kebijakan Pengembangan Industri Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi : a. penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata; b. pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata; c. Pengembangan skema kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dunia usaha dan masyarakat; d. Pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkua litas; dan e. Peningkatan kapasitas dan kualitas fungsi serta layanan fasilitas pariwisata yang mengangkat unsur keunikan serta kekhasan lokal. Bagian Keempat Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Pariwisata Daerah Pasal 15 a. Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi : b. menyelaraskan Koordinasi Antar Dinas terkait dalam pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan dengan kabupaten lain serta provinsi dalam pengembangan paket – paket wisata lintas ka bupaten dan provinsi yang terkait dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara; c. menciptakan keterpaduan model Kemitraan Usaha Pariwisata Antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Swasta, dan Masyarakat; d. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di Pe merintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola f. pendidikan dan pelatihan di bidang kepariwisataan
135 KB – 31 Pages