by HAKM NEGARA — negara atas tanah penting untuk meluruskan kewenangan yang ada Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak.

73 KB – 175 Pages

PAGE – 2 ============
i KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T. yang dengan izinNya Tim Penelitian Hukum tentang Hak Menguasai Negara di Bidang Pertanahan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PHN – 0 8 – LT.0 1 .0 5 Tahun 2015 telah dapat menyelesaikan laporan akhir tim ini. Sesuai tugas yang diberikan kepada tim, seluruh anggota tim telah melakukan tugasnya dengan baik dengan melakukan Penelitian Hukum tentang Hak Menguasai Negara di Bidang Pertanahan ba ik melalui Penelitian kepustakaan maupun lapangan. Pada kesempatan penyampaian laporan akhir ini, atas nama seluruh anggota tim, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisia yang tela h memberikan kepercayaan kepada kami, untuk melakukan tugas penelitian ini. Kami menyadari bahwa hasil Penelitian ini masih jauh dari sempurna, yang tentu saja menuntut Penelitian yang lebih mendalam lagi. Laporan akhir dari penelitian ini dapat diselesai kan atas kerjasama yang baik dari seluruh anggota tim maupun responden yang berada di Surabaya dan Bali. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih dengan harapan, sumbangan pemikiran ini ada manfaatnya dalam memberikan rekomendasi melalui pengaturan yang lebi h baik dan juga secara umum dapat disumbangkan dalam rangka pembinaan dan pembangunan hukum nasional. Jakarta, Desember 2015 Ketua, Rachmat Trijono, SH., MH.

PAGE – 3 ============
ii ABSTRAK Sejak Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara merdeka pada tanggal 17 Ag ustus 1945, telah banyak peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai hak menguasai Negara di bidang pertanahan. Masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah pertama , apa makna Hak Menguasai Negara di Bidang Pertanahan? dan kedua , apakah Hak Men guasai Negara dapat dilimpahkan? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode analisis hukum, yakni menelaah, dan mengkaji secara mendalam atas bunyi teks sebuah peraturan perundang – undangan. Jenis penelitian ini adalah penelit ian hukum normatif yaitu penelitian yang bertolak dari: postulat – postulat normatif disebut dengan hukum positif dan doktrin – doktrin yang berkembang, yang termasuk didalam penelitian deskriptif, yakni jenis penelitian yang hanya menggambarkan, meringkas be rbagai kondisi, situasi atau berbagai variabel. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utamanya dengan di dukung oleh data primer. Data skunder berupa buku, majalah ilmiah, arsip, dokumentasi pribadi dan resmi dan sebagainya. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dan quesioner. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa pertama, Hak Menguasai Negara di bidang pertanahan adalah hak yang diberikan kepada Negara untuk a. Pengaturan ( regelendaad ) , b. Mengadakan kebijakan ( beleid ) bidang pert anahan, c. Tindakan pengurusan ( bestuursdaad ) bidang pertanahan, d. Pengelolaan ( beheersdaad ) bidang pertanahan , e. Pengendalian, yakni pemberianarahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, bantuan teknis, penelitian dan pengembangan, p endidikan dan latihan, serta penyuluhan, f. Pengawasan ( toezichthoundensdaad ) bidang pertanahan, yakni kegiatan pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan peraturan perundang – undangan, termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Kedua , Hak Men guasai Negara dapat dilimpahkan ke Pemerintah Daerah .

PAGE – 4 ============
iii DAFTAR ISI Halaman Kata pengantar . .. i Abstrak . .. ii Daftar Isi . .. iii Bab I : PENDAHULUAN.. . . 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah . . 7 C. Tuju an Penelitian . . . 8 D. Personalia Tim .. .. . 8 BAB II : LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR. 9 A. Landas a Teori. 9 1. Teori Negara Hukum. 9 2. Teori Kewenangan.. 15 3. Teori Penguasaan N egara 23 B. Kerangka Berpikir. 34 BAB III : METODOLOGI PENELITIAN .. . 36 A. Pendekatan dan J enis Penelitian . 36 B. Instrumen Penelitian . . 37 C. Lokasi Penelitian 38 D. Data Penelitian . 38 E. Teknik Pengumpulan Data.. 42

PAGE – 5 ============
iv F. Teknik Analisis Data.. 44 G. Tahap – Tahap Penelitian . 46 BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN HAK MENGUASAI NEGARA DI BIDANG PERTANAHAN.. 48 BAB V : PENUTUP. .. . 107 A. Kesimpulan. .. . 107 B. Saran .. .. . 108 Daftar Pustaka .. .. 109 Lampiran .

PAGE – 6 ============
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah yang sangat luas didunia, total luas negara Indonesia adalah 5.193.250 km² yang mencakup daratan dan lautan. Hal tersebut menempatkan Indonesia sebagai nega ra terluas ke – 7 di dunia setelah 6 negara lainnya, yaitu Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan luas negara – negara yang ada di Asia, Indonesia berada diperingkat ke – 2. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara – negara di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara terluas di Asia Tenggara. Selain sebagai salah satu negara terluas didunia, Indonesia juga merupakan negara kepulauan terluas didunia. Hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, maka wil ayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan dan dua pertiga luas Indonesia adalah lautan. Luas wilayah daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas didunia. 1 D i bidang pertanahan, hak menguasi negara mempunyai persoalan yuridis, yakni tidak diperintahkan oleh UUD 1945 untuk diatur dalam undang – undang. Di dalam UUD 1945 sebelum amandemen, 2 k ata 1 Anonim, IlmuPengetahuanS osial , http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/01/luas – wilayah – dan – jumlah – suku – di.html , diunduhtanggal 5 Oktober 2015. 2 Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat

PAGE – 8 ============
3 seluruhnya. Tambang – tambang yang penting untuk Negara akan diurus oleh Negara sendiri. 4 Menurut Erwiningsih bahwa kekuasaan ne gara atas tanah sangatlah sedangkan masih banyak peraturan perundangundangan yang harus dijabarkan untuk pelaksanaan ketentuan pokok dalam UUPA. 5 Menurut Triana bahwa asas hak menguasa i oleh Negara sebenarnya memiliki semangat pengganti asas domein verklaring yang berlaku pada masa k olonial belanda, yang ternyata hanya memberika n keuntungan pada pemerintahan k olonial belanda pada masa itu. 6 Asas d omein verklaring tercantum di dalam Agra risch Besluit ( Staatsblad 1870 No mor 118) sebagai aturan pelaksana Agrarisch Wet ( AW 1870 ) . Secara gramatikal, berarti wilayah atau tanah milik negara dan berarti penyataan bahwa suatu tanah yang tidak dapat dibuktikan pemiliknya dianggap sebagai tanah negara. 7 Tujuan dari Domain Verklaring ini adalah ingin mengusai tanah adat yang tidak ada bukti yang tertulis, sehingga akan sulit dibuktikan dan dapat dikuasai oleh Pemerintah Belanda . Secara yuridis h ak menguasai dari Negara diatur di dalam Pasal 2 Ayat (2) UUPA, yakni memberi wewenang untuk: 8 4 Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah O l eh Negara : Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria ( Yogyakarta, Cetakan I, 2007 ) , 35 . 5 Winahyu Erwiningsih, Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Tanah Menurut UUD 1945 ( Jurnal H ukum N o. E disi K husus V ol. 16 O ktober 2009) , 1 20 6 Triana Rejekiningsih, Hukum Agrarian Bagi Warganegara , (Surakarta, 2011), 37 7 A. Ridwan Hal im, Hukum Agraria dalam Tanya Jawab(Jakarta: Ghalia Indonesia), 18. 8 Indonesia, Undang Undang, Undang Undang Nomo 5 Tahun 1960, (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043), Pasal 2 Ayat (2)

PAGE – 9 ============
4 1. m engatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; 2. menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, 3. menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Pemahaman atas konsep ma kna dan substansi hak menguasai negara atas tanah penting untuk meluruskan kewenangan yang ada selama ini dalam bentuk mengatur, mengurus/mengelola dan mengawasi untuk menghindari kesimpangsiuran dan kesewenang – wenangan. 9 Pertama, hak yang mengenai pengatu ran peruntukan dalam nomor 1 dijabarkan dalam berbagai produk peraturan dan perundang – undangan lainnya, dalam bidang – bidang seperti : a. Penatagunaan tanah b. Pengaturan Tata ruang c. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kedua, hak yang mengenai pengaturan hubunga n hukum dalam nomor 2 dijabarkan dalam berbagai produk peraturan dan perundang – undangan lainnya, dalam bidang – bidang seperti : a. Pembatasan jumlah bidang dan luas tanah yang boleh dikuasai (landreform) b. Pengaturan hak pengelolaan tanah 9 Winahyu Erwiningsih , op. cit.

PAGE – 10 ============
5 Ketiga, hak yang mengena i pengaturan hubungan hukum dan perbuatan hukum pada nomor 3 dijabarkan dalam berbagai produk peraturan dan perundang – undangan lainnya, dalam bidang – bidang seperti a. Pendaftaran tanah b. Hak tanggungan Berdasarkan Pasal 2 UUPA diatas, Boedi Harsono mengartikan Hak menguasai dari negara kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan 10 Berbeda dengan Iman Soetikno yang memberikan pengertian Hak menguasai dari Negara dapat dibagi menjad i: hak menguasai aktif dan Hak menguasai pasif negara yang meliputi tanah dengan hak – hak perorangan bersifat 11 maksudnya adalah bahwa diatas tanah telah ada hak – hak perorangan ataupun keluarga, maup un hak – hak yang lainnya. dari negara yang meliputi tanah dengan hak – 12 Hak menguasai dari negara atas tanah yan g tidak dipunyai oleh perorangan atau keluarga dengan hak apapun, dan masih belum dibuka 10 Boedi Harsono, Hukum Agraia Indonesia , (Jakarta: Penerbit Djambatan, cetakan kesepuluh,2005), 268. 11 Iman Soetikno, Politik Agraia Nasional , (Yogyakarta: Gadjah Mada Univcersity press, cetakan ketiga,1990), 53. 12 Ibid.

PAGE – 11 ============
6 juga dapat digolongkan sebagai hak penguasaan bersifat aktif. 13 Dengan kata lain, apabila negara memerlukan tanah tersebut untuk kepentingan rakyat, maka dapat digunakan menggunaan hak menguasi dari Negara tersebut. Prof. Maria SW Sumardjono mengatakan bahwa kewenangan negara ini harus dibatasi dua hal: 14 1. Pembatasan oleh UUD 1945. 2. Bahwa hal – hal yang diatur oleh negara dengan memperhatikan hak ulayat di daerah tersebut. M enurut Harsono, d a lam pelaksanaannya negara memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan hak menurut peruntukan dan keperluannya untuk di dipergunakan sebagaimana mestinya tapi dalam pemberian hak ini dibatasi oleh hak ulayat dari kesatuan – ke satuan masyarakat hukum sepanjang menurut kenyataan masih ada. 15 Sejak Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak peraturan perundang – undangan yang mengatur hak menguasai Negara di bidang pertanahan, ant ara lain Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 5Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan; Undang Undang Nomor 11Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan pokok Pertambangan ; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1972 13 Ibid. 14 AP. Parlindungan, 1991, Koment ar atas Undang – Undang Pokok Agraria (Bandung: Mandar Maju) , 40. 15 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Edisi Revisi, 2004), 32 – 34.

73 KB – 175 Pages