Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara. Pelaksanaan Mutasi’. Mengingat : 1. tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian.
25 pages

129 KB – 25 Pages

PAGE – 2 ============
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARAPERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2OT9TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN MUTASIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I97Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkanPeraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata CaraPelaksanaan Mutasi’Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan lembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5a9al;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraTahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 60371;Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2Ol3 tentangBadan Kepegawaian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor I28l;2.3.

PAGE – 3 ============
-2-4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata KerjaBadan Kepegawaian Negara (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 998) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2OI5tentang Perubahanatas Peraturan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2OL4tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan KepegawaianNegara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLsNomor L282);MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.BAB IKETENTUAN UMUMPasal IDalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap olehpejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.2. Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasidalam 1 (satu) Instansi hrsat, antar-Instansi hrsat,1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah,antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, danke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri sertaatas permintaan sendiri.

PAGE – 5 ============
-4-f. penilaian prestasi kerlalkinerja dan perilaku kerja;g. kebutuhan organisasi; danh. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantungpada klasifikasi jabatan.(3) Mutasi terdiri atas:a. mutasi PNS dalam satu Instansi hrsat atauInstansi Daerah;b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalamsatu provinsi;c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi,dan antar provinsi;d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota keInstansi Pr.rsat atau sebaliknya;e. mutasi PNS antar-Instansi h.rsat; danf. mutasi ke perwakilan Negara KesatuanRepublik Indonesia di luar negeri.(41 Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun.(5) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antarakompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasijabatan dan pola karier, dengan memperhatikankebutuhan organisasi.(6) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikanprinsip larangan konflik kepentingan.(71 Selain mutasi karena tugas darrlatau lokasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasitugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.I

PAGE – 6 ============
(1)-b-BAB IIKETENTUAN MUTASIBagian KesatuPersyaratanPasal 3Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuanmutasi yaitu:a. berstatus PNS;b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadapjabatan PNS yang akan mutasi;c. surat permohonan mutasi dari PNS yangbersangkutan;d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerimadengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asaldengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yangbersangkutan tidak sedang dalam proses ataumenjalani hukuman disiplin danlatauproses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabatlain yang menangani kepegawaian paling rendahmenduduki JPT Pratama;g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkatdan I atau jabatan terakhir;h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilaibaik dalam 2 (dua) tahun terakhir;i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugasbelajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK ataupejabat lain yang menangani kepegawaian palingrendah menduduki JPT Pratama; danlatauj. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkanInspektorat dimana PNS tersebut berasal.

PAGE – 8 ============
g.-7 -Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksudpada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usulmutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKNuntuk mendapatkan pertimbangan teknis.Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f,dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalamLampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor RegionalBKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dansetelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhanjabatan di instansi penerima dan instansi asal.Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara KantorRegional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf hditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kedasejak diterimanya usul mutasi.Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor RegionalBKN sebagaimana dimaksud pada huruf h,dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalamLampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Badan ini.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksudpada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkankeputusan mutasi sesuai kewenangannya.Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k,dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalamLampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Badan ini.Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkapdan disampaikan kepada:1. PPK instansi penerima;2. PPK instansi asal;3. PNS yang bersangkutan;4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah; danh.IJk.1.m.

PAGE – 9 ============
n.-8-5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKNBerdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksudhuruf k maka:1. PPK instansi penerima menetapkan keputusanpengangkatan dalam jabatan; dan2. PPK instansi asal menetapkan keputusanpemberhentian dari jabatan.Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatansebagaimana dimaksud pada huruf n angka l,dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalamLampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Badan ini.Keputusan pengangkatan dalam jabatan olehPPK instansi penerima dan keputusan pemberhentiandari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimanadimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannyakeputusan mutasi.Pasal 5Mutasi dalam 1 (satu) Instansi R.rsat atau dalam 1 (satu)Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu)Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperolehpertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk,pertimbangan diberikan oleh Badan PertimbanganJabatan dan Kepangkatan.c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuatperencanaan mutasi.d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim penilaiKinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim PenilaiKinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaianmengusulkan mutasi kepada PPK.o.p.

PAGE – 10 ============
-9 -Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud padahuruf e, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalamjabatan.Pasal 6Mutasi PNS antar-kabupater-lkota dalam satu provinsidilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi PNS antar-kabupatenlkota dalam satu provinsiditetapkan oleh gubernur setelah memperolehpertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.b. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala KantorRegional BKN diberikan dalam hal persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi danBKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhanjabatan di instansi penerima dan instansi asal.c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasitidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansipenerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikanpertimbangan.d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkankeputusan mutasi.e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerimamenetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.Pasal 7Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, danantar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, danantar provinsi ditetapkan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negerisetelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

PAGE – 11 ============
b.-10-Pertimbangan teknis Kepala BKN /Kepala KantorRegional BKN diberikan dalam hal persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi danBKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhanjabatan di instansi penerima dan instansi asal.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidaksesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerimadan instansi asal, BKN tidak dapat memberikanpertimbangan teknis.Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksudpada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan dalam negeri menetapkan keputusanmutasi.Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksudpada huruf d, PPK instansi penerima menetapkanpengangkatan PNS dalam Jabatan.Pasal 8Mutasi PNS provinsi/kabupatenfkota ke Instansi Pr.rsat atausebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi h,rsat dilakukandengan ketentuan sebagai berikut:a. Mutasi PNS provinsi/kabupatenlkota ke Instansi Rrsatatau sebalikny?, dan mutasi PNS antar-Instansi Rrsatditetapkan oleh Kepala BKN.b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud padahuruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi danBKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhanjabatan di instansi penerima dan instansi asal.c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidaksesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerimadan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusanmutasi.c.d.e.

129 KB – 25 Pages