169 KB – 268 Pages

PAGE – 1 ============
SALINANPRES IDENREPIJBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2O2ITENTANGPENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,MenimbangMengingatbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19,Pasal 27 , Pasal I I 5, dan Pasal 1 85 huruf b Undang-UndangNomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlumenetapkan Peraturan Pemerintah tentangPenyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentangPerikanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 44331 sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154,Tambahan L,embaran Negara Republik IndonesiaNomor 5073);3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir danRrlau-Pr.rlau Kecil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2OL4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a90);SK No 086274 A4.Undang-Undang

PAGE – 2 ============
456PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-2-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentangKelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5603);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentangPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, PembudiDaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 65731;MEMUTUSKAN:PERATURAN PEM ERI NTAH TENTANG PENYELENGGARAANBIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN.BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuUmumPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yangmenghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuangeografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,dan yang batas dan sistemnya ditentukan olehperaturan perundang-undangan dan hukuminternasional.2. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atausama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)beserta kesatuan ekosistemnya.MenetapkanSK No 086273 A3.Perikanan

PAGE – 3 ============
PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-3-3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungandengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber dayaikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi,produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran,yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnisperikanan.4. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikanyang melakukan pembudidayaan ikan untukmemenuhi kebutuhan hidup sehari-hari’5. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukanyang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah,dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkanberbagai unsur pemangku kepentingan utama.6. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yangselanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yangdisusun untuk menentukan arahan pemanfaatanruang laut di kawasan antarwilayah.7. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentuyang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencanayang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatanruang di kawasan strategis nasional tertentu.g. Rencana Zonasiwilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencanayang menentukan arah penggunaan sumber dayayangdisertai dengan penetapan alokasi ruang padakawasan perencanaan yang memuat kegiatan yangboleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sertakegiatan yang hanya dapat dilakukan setelahmemperoleh izin.9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yangmempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuanekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/ataudimanfaatkan secara berkelanjutan.10. zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi,yang ditujukan untuk pelindungan habitat danpopulasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecilserta pemanfaatannya hanya terbatas untukpenelitian.SK No 086272 A11. Bangunan

PAGE – 4 ============
PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-4-11. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiapkonstruksi, baik yang berada di atas dan/atau dibawah permukaan Laut baik yang menempel padadaratan maupun yang tidak menempel pada daratanserta didirikan di wilayah perairan dan wilayahyurisdiksi.12. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengandiameter dan panjang bervariasi yang terletak di atautertanam di bagian bawah Laut.13. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendahdengan muka air pasang tertinggi.14. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baikyang dapat diperbarui maupun yang tidak dapatdiperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dankompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangkapanjang.15. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMNadalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atasbeban anggaran pendapatan dan belanja negara atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.16. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orangyang secara turun-temurun bermukim di wilayahgeografis tertentu di Negara Kesatuan RepublikIndonesia karena adanya ikatan pada asal usulleluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah,sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahanadat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.17. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yangmenjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkankebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yangberlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantungpada sumber daya pesisir dan pulau-pulau keciltertentu.18. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanantradisional yang masih diakui hak tradisionalnyadalam melakukan kegiatan penangkapan ikan ataukegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yangberada dalam perairan kepulauan sesuai dengankaidah hukum laut internasional.SK No 086271 A19. Pemrakarsa

PAGE – 5 ============
PFIES !DENREPUBLIK ]NDONESIA-5-19. Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, PemerintahDaerah, badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yangbertanggung jawab atas suatu usaha dan/ataukegiatan yang akan dilaksanakan.20. Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yangselanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yangmenyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhipersyaratan administrasi dan kelayakan teknis untukmelakukan kegiatan Perikanan.21. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yangmempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaanketentuan peraturan perundang-undangan di bidangPerikanan.22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikankepada pelaku usaha untuk memulai danmenjalankan usah a dan I atau kegiatannya.23. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yangselanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yangmemuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasidan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasarpenerbitan SLO.24. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alatapung lain yang dipergunakan untuk melakukanpenangkapan ikan, mendukung operasi penangkapanikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,pengolahan ikan, pelatihan perikanan, danpenelitian / eksplorasi perikanan.25. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakanuntuk menangkap ikan, termasuk menampung,menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkanikan.26. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memilikipalka dan/atau secara khusus digunakan untukmengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan,menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkanikan.27.Pelabuhan. . .SK No 086643 A

PAGE – 6 ============
PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-6-27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atasdaratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahandan kegiatan sistem bisnis perikanan yangdipergunakan sebagai tempat Kapal Perikananbersandar, berlabuh, danf atau bongkar muat ikanyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatanpelayaran dan kegiatan penudang Perikanan.28. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikananatau pelabuhan umum sebagai tempat KapalPerikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan,dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi denganfasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatanpenunjang Perikanan.29. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan ataupelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikananuntuk memuat ikan dan mengisi perbekalan ataukeperluan operasional lainnya.30. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakanKapal Penangkap Ikan maupun yang tidakmenggunakan Kapal Penangkap Ikan.31. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnyadisingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasanKapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yangtelah ditentukan untuk mengetahui pergerakan danaktivitas Kapal Perikanan.32. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dandiaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yangberfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dandata lainnya dari Kapal Perikanan secara langsungkepada pusat pemantauan Kapal Perikanan denganbantuan jaringan satelit dalam rangkapenyelenggaraan SPKP.SK No 086642 A33.Surat

PAGE – 8 ============
PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-8-40. Standardisasi adalah proses merencanakan,merumuskan, menetapkan, menerapkan,memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standaryang dilaksanakan secara tertib dan bekerja samadengan semua pemangku kepentingan.41. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah,dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikanhidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.42. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPIadalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitaspenanganan danf atau pengolahan ikan.43. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannyayang berasal dari hasil tangkapan maupun budi dayayang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksidalam pengolahan Hasil Perikanan.44. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasukperalatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagaipangan, digunakan dalam proses pengolahan HasilPerikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentudan tidak meninggalkan residu pada produk akhir,tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residudan/atau turunannya dalam produk akhir tidakmenimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidakmempunyai fungsi teknologi.45. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.46. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatandan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubahbentuk dasar.47. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atauperlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadiproduk akhir.SK No 086640A48. Mutu

PAGE – 9 ============
PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-9-48. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteriakeamanan dan kandungan gizi.49. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikanyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin,mineral, serat, air, dan komponen lain yangbermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.50. Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjaminkemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasidari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkankembali data dan informasi melalui suatu identifikasiterhadap dokumen yang terkait.51. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SNI adalah standar yang ditetapkan olehBadan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.52. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yangmelakukan usaha di bidang Perikanan baikmerupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.53. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalahwilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapanikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairanIndonesia, zot:.a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai,danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yangpotensial untuk diusahakan di wilayah NegaraRepublik Indonesia.54. Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidaktermasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia,Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.SK No 086639 A55. Pengelolaan

PAGE – 10 ============
PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-10-55. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasukproses yang terintegrasi dalam pengumpulaninformasi, analisis, perencanaan, konsultasi,pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, danimplementasi serta penegakan hukum dari peraturanperundang-undangan di bidang Perikanan, yangdilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yangdiarahkan untuk mencapai kelangsunganproduktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuanyang telah disepakati.56. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasionaladalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan,rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronikdengan mengintegrasikan sistem informasi mulai daripenangkapan, pembudidayaan, distribusi,pengolahan, dan pemasaran.57. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalahpengakuan terhadap keahlian untuk melakukanpekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulusujian kompetensi yang diselenggarakan oleh DewanPenguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semuajenjang pendidikan dan pelatihan Awak KapalPerikanan.58. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalahpengakuan terhadap keterampilan untuk melakukanpekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulusujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembagapelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapalperikanan yang telah mendapatkan Pengesahan(approual).59. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatandi atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dantingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.60. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikananadalah pendidikan dan/atau pelatihan untukmencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilantertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, danjabatan untuk awak Kapal Perikanan.SK No 086638 A61. Kompetensi

PAGE – 11 ============
PRES IOENREPUBLIK INDONESIA- 11-61. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristikyang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkatpengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harusdihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugaskeprofesionalannya.62. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yangmenyatakan kewenangan jabatan kepada pemiliksertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untukmelaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkattanggung jawabnya.63. Pengesahan adalah pengakuan program pendidikandan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja,pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar,rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya.64. Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalahpengakuan program pendidikan dan pelatihandilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komitepengesahan dan disahkan oleh Menteri.65. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKLadalah kesepakatan tertulis antara awak KapalPerikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atauoperator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agenawak Kapal Perikanan.66. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja ataudipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilikatau operator Kapal Perikanan untuk melakukantugas di atas Kapal Perikanan sesuai denganjabatannya yang tercantum dalam buku sijil.67. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selainNakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).68. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebutNakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadipemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalampelayaran dan operasi penangkapan lkan.SK No 086637 A69.Perwira

169 KB – 268 Pages