Jun 28, 2021 — Data mahasiswa satu tahun setelah lulus untuk menjawab. IKU Kontrak Kinerja (Kokin) Kemdikbud. Kuisioner terdiri dari tiga bagian yaitu
74 pages

144 KB – 74 Pages

PAGE – 1 ============
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 Laman w ww.dikti.kemdikbud.go.id Nomor : 4822/E1/DI.04.02/2021 Lampiran : 1 ( s atu ) Berkas Hal : Pengumpulan Data IKU PTN Tahun 2020 23 Juni 202 Yth. Rektor/Direktur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Dalam rangka pengukuran kinerja bagi Perguruan Tinggi Negeri, maka diperlukan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU PTN) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M /2021 tentang Indikator Kinerja Utama. IKU PTN menjadi alat ukur kinerja baru bagi Perguru an Tinggi yang dinilai berdasarkan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama. Pencapaian IKU PTN juga akan menjadi tolok ukur pemberian insentif BOPTN berbasiskan kinerja seperti yang sudah dijelaskan dalam Merdeka Belajar episode keenam: Transformasi Dana Peme rintahan untuk Pendidikan Tinggi, yaitu 1). insentif berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama (untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)), 2). dana penyeimbang atau matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)), dan 3). program Kompetisi Kampus Merdeka atau competitive fund (untuk PTN dan PTS). Pengumpulan data dan penetapan nilai IKU PTN Tahun 2020 harus segera dilaksanakan agar insentif BOPTN untuk Tahun Anggaran 2021 bisa diberikan kepada seluruh PTN. Sehubunga n dengan hal tersebut, kami himbau PTN untuk segera mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masing – masing IKU guna penghitungan IKU Tahun 2020 sebelum tanggal 31 Juli 2021 . Kebutuhan beberapa atribut data untuk penghitungan IKU PT N akan dikumpulkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data lainnya. Adapun atribut data yang dibutuhkan terlampir pada panduan dalam lampiran surat ini. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih. Sekre taris Direktorat Jenderal, Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi 3. Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Paristiyanti Nurwardani NIP 196305071990022001

PAGE – 5 ============
4 Daftar Isi Kata Sambutan 5 BAB I PENDAHULUAN 7 Landasan Hukum 7 Latar Bel akang 8 Tujuan 9 BAB II PANDUAN PELAKSANAAN TEKNIS 11 IKU 1 : Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak 11 IKU 2: Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus 16 IKU 3: Dosen Berkegiatan di Luar Kampus 18 IKU 4: Praktisi Mengajar di Dalam Kampus 22 IKU 5: Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional 25 IKU 6: Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia 30 IKU 7: Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif 34 IKU 8: Program Studi Berstandar Internasional 35 BAB III IMPLIKASI TERHADAP BOPTN DAN BPPTNBH 36 Penghitungan Poin 36 36 Siste m Liga dan Penetapan Kenaikan BOPTN/BPPTNBH 3 6 Bonus Keunggulan Berdasarkan Kategori Kinerja 38 BAB IV PENGUMPULAN DATA 39 S umber Data 39 Teknis Pendataan 39 Perhi tungan Formula IKU 61 Aplikasi Pindai 67 Mapping Tahun 71 BAB V PENUTUP 73

PAGE – 6 ============
5 Kata Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Bonus demografi pada tahun 2030 yang dimiliki Indonesia memberikan harapan besar jika generasi muda Indonesia dipersiapkan mulai dari saat ini. Masa depan yang penuh persaingan dalam bidang teknologi digital, robotika, otomatisasi, energi dan lingkungan, k esehatan, Pariwisata serta rekayasa genetika hanya akan dimenangkan oleh sumber daya manusia yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki 3 (tiga) tugas utama dalam bidang pendidikan tinggi; 1) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; 2) menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) men ingkatkan akses pendidikan tinggi. Perguruan tinggi Indonesia yang masuk ke dalam ranking terbaik dunia dari tahun ke tahun terus meningkat. Harapannya, semakin banyak perguruan tinggi Indonesia menjadi world class university. Perguruan tinggi berkualitas harus relevan dengan IDUKA dan menjadi mata air bagi kehidupan masyarakat. Dosen, peneliti, dan mahasiswanya harus mampu menghadirkan solusi ke tengah – tengah permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia kerja/industri, sehingga kehidu pan berbangsa dan bernegara melangkah ke masa yang membawa Indonesia menjadi negara yang adil dan Makmur. Ketiga tugas utama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut, saat ini telah diejawantahkan dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Impl ementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbud 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IK U – PTN). Setiap institusi diharapkan untuk melakukan transformasi Pendidikan tinggi yang sejalan dan harmonis dengan 8 (delapan) IKU. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek menyiapkan insentif IKU sebesar 500 Milyar Rupiah bagi Perguruan T sesuai dengan Klasifikasinya. Akhir kata, melalui diaturnya delapan Indikator Kinerja Utama, perguruan tinggi akan mengakselerasi transformasi pendidikan tinggi sehingga menjadi katalisator transformasi ekonomi yang memenangkan pertarungan global di era digital. IKU Kampus Merdeka akan menjadikan Indonesia Indonesia Jaya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam

PAGE – 8 ============
7 BAB I PENDAHULUAN A. Landasan Hukum Indikator Kinerja Utama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 merupakan ukuran kinerja baru bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan ber basis luaran lebih konkret. Kebijakan tersebut juga menjadi alat ukur untuk mengakselerasi implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri yang baru ini didasari oleh landasan hukum sebagai berikut: 1. Peraturan Pe merintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842); 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 426); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik In donesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri an Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

PAGE – 9 ============
8 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 – 2024 (Berita Negara Republik In donesia Tahun 2020 Nomor 555); B. Latar Belakang Visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia, perlu disokong oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional. Permasalahan bangsa, juga peluang kerja di masa mendatang tidak akan lagi bertumpu terhadap sumber daya alam, tetapi justru pada kemampuan manusianya dalam bekerja. Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu, pengetahuan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dituntut untuk dapat lebih fokus dalam merealisasikan target kinerjanya. Salah satu kunci dalam mengatur kinerja perguruan tinggi ialah melalui Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU – PTN) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengembangan pendidikan tinggi sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 – 2024. Terdapat tiga sasaran pengembangan, yaitu: 1) Meni ngkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; 2) Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanifestasikan ketiga sasa ran ini melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung – jawabnya. IKU – PTN yang ditetapkan harus mampu fokus terhadap tiga amanat pengembangan tersebut. Selain berdasarkan amanat pengembangan pendidikan ti nggi, IKU – PTN harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 tahun 2020. Melalui kebijakan t ersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya menjamin lembaga pendidikan tinggi untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman, lebih berdampak langsung bagi masyarakat, serta mampu mencapai standar pergurua n tinggi internasional. Jaminan kemudahan dan target yang lebih tajam juga diberikan kepada dosen sebagai sumber daya utama di perguruan tinggi. Gedung yang megah akan serasa kopong tanpa diisi oleh dosen berkualitas. Dosen didorong untuk dapat melaksanaka n pembelajaran yang berbasis permasalahan, kolaboratif, dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas. Sebagai hasil akhir, kebijakan Kampus Merdeka diharapkan memberikan iklim yang baik terhadap pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Mahasiswa dapat mengasah kemampuan mereka dalam situasi pembelajaran inovatif, fleksibel, berbasis keingintahuan dan minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat

PAGE – 10 ============
9 dan/atau kebutuhan industri. Sehingga ketika mahasiswa lulus, mereka mampu menjadi s umber daya manusia yang siap belajar sepanjang hayat, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi. Dalam rangka mewujudkan cita – cita pendidikan tinggi tersebut, harus dilaksanakan perubahan dalam penilaian performa PTN yang akan dinilai berdasarkan IKU yang m enjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . IKU terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 memiliki tiga indikator utama. Pertama, kualitas lulusan yang diuku r dengan Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, dan Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. Kedua, kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan Dosen berkegiatan di luar kampus, Praktisi mengajar di dalam kampus, dan Hasil kerja dosen digunakan mas yarakat dan dapat rekognisi internasional. Ketiga, kualitas kurikulum yang memiliki subindikator antara lain program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta adanya program studi berstandar internasional. Selain mengikat terhadap kontrak kinerja, sebuah kebijakan publik yang baik harus turut mengatur skema pendanaan agar lebih sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Karenanya, jumlah dana tahun berikut akan ditentukan berdasarkan tingkat capaian targ et IKU yang dibandingkan antara PTN dengan jenis hukum yang sama. Perubahan pendanaan pun setidaknya memiliki tiga kebijakan utama. Pendanaan berbasis Kontrak Kinerja antara Kemendikbudristek dengan PTN, kedua terdapat Matching Fund ambahan yang berhasil dihasilkan oleh PTN, dan terakhir Competitive Fund C. Tujuan Tujuan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri P endidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 ialah tercapainya kemajuan yang pesat sebagaimana rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 , serta kebijakan Kampus Merdeka. Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam: a. menetapkan target IKU; b. menyus un dokumen kontrak atau perjanjian kinerja; c. melaksanakan IKU; d. melakukan monitoring IKU; e. melakukan evaluasi IKU; f. melakukan perbaikan IKU berkelanjutan; dan g. melaporkan hasil pencapaian IKU

PAGE – 11 ============
10 Demi kemajuan pesat yang diharapkan, Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi baru telah dirancang berdasarkan prinsip – prinsip berikut: 1. Meningkatkan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, dunia usaha, dan dunia kerja . Sebagai contoh, Indika tor Kinerja Utama baru mengajak Praktisi untuk menjadi Dosen dan mendorong program studi untuk melibatkan mitra dari industri, dunia usaha, atau dunia kerja dalam pengembangan dan pelaksanaan. 2. Memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk memilih keunggulan yang ingin dikembangkan . Perguruan tinggi tidak dituntut untuk menjadi unggul dalam semua Indikator Kinerja Utama baru, tetapi dibebaskan untuk fokus kepada capaian kinerja pada indikato r yang dipilih sendiri. Sistem poin baru menilai perguruan tinggi berdasarkan pencapaian keseluruhan, namun memberikan rekognisi kepada perguruan tinggi dengan keunggulan di indikator tertentu. 3. Memprioritaskan sasaran agar perguruan tinggi dapat fokus men gejar perubahan yang paling penting . Delapan Indikator Kinerja Utama telah dipilih sebagai indikator perubahan yang akan paling berdampak terhadap kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum.

144 KB – 74 Pages