218 KB – 32 Pages

PAGE – 2 ============
1 PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH SISTEMATIS LENGKAP I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Pendaftaran t anah secara sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaf taran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat , dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah ter daftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bida ng – bidang tanah nya . Penyelenggaraan p endaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan ta hunan dari suatu proyek/program ; b. Salah satu tahapan dari kegiatan p endaftaran tanah adalah ke giatan pengumpulan data fisik . Pengumpulan data fisik adalah kegiatan m engumpulkan data fisik yang meliputi : 1) P enetapan batas bidang tanah, 2) P eng u kuran batas bidang tanah, 3) Pemetaan bidang tanah, 4) Pengumuman data fisik, 5) M enjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fis ik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah ; c. Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pen daftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis

PAGE – 3 ============
2 mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersedia an peta dasar pendaftaran tanah ; d. Tujuan dari pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap diantaranya: 1) Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukur an dan pemetaan bidang tanah secara sporadi k ; 2) Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan ; 3) Dapat sekaligus diketahui bidang – bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan ; 4) Dapat sekaligus diketahui bidang – bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilaya h desa/kelurahan ; 5) Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoir delimitatie ) relative lebih mudah dilaksanakan . 6) Dapat memperbaiki/melengkapi peta dasar pendaftaran. 2. Dasar a. Undang Un dang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; b. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; c. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospa sial; e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; f. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; g. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;

PAGE – 4 ============
3 h. Peratu ran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; i. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nom or 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; j. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi ; k. Peraturan Me nteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap . 3. Maksud dan Tujuan a. P etunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini disusun se bagai pedoman dalam m elaksana k an kegiatan pengukuran dan atau p emetaan bidang tanah secara sistematis lengkap dengan satuan wilayah desa/kelurahan secara lengkap dan utuh; b. Petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini disusun agar terdapat persamaan persepsi dalam m elaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dengan satu wilayah desa/kelurahan secara lengkap dan utuh . 4. Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tana h sistematis lengkap ini adalah : a. K etersediaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah b. Metode Pelaksanaan Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah c. P etugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah d. Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah e. Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah

PAGE – 5 ============
4 f. Entri data dan integrasi data dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan ( KKP ) g. Pengumuman h. Kendali mutu kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap i. Pelaporan 5. Sumber Pembiayaan Kegiatan pengukura n dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dapat dibiayai dengan : a. A n ggaran Pemerintah Pusat (APBN ), b. Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) , c. Dana desa, d. Swadaya masyarakat, e. Swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), f. D ana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 6. Tata Urut Petunjuk teknis ini disusun sebagai berikut : a. Bab I : Pendahuluan . b. Bab II : Penggolongan . c. Bab III : Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap . d. Bab IV : Penutup . e. Bab V : Lam piran.

PAGE – 6 ============
5 II. PENGGOLONGAN 1. Pengukuran bidang tanah secara sistematis adal ah proses pemastian letak batas bidang – bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau = bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaft aran tanah secara sistematis ; 2. Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang – bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut ; 3. Peta foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari citra foto dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogramteri oleh karena itu ukuran – ukuran pada peta foto sudah benar dengan demi kian detail – detail yang ada di peta foto dan dapat diidentifikasi dilapangan mempunyai posisi sudah benar di peta. 4. Identifikasi bidang tanah secara fotogrametrik adalah penentuan batas – batas bidang tanah secara visual/physical boundaries yang terlihat pada peta foto atau peta CSRT dan di lapangan dengan menarik garis ukur ( deliniasi ) pada peta foto atau peta CSRT dengan terlebih dahulu menandai ( prick ) detail yang posisinya sama pada peta foto atau peta CSRT tersebut. 5. Gambar ukur adalah dokumen tempat menca ntumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan. 6. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah aplikasi utama dal am menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas/fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dibangun/dikembangkan mengacu pada alur, persyaratan, waktu, biaya dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 7. Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada

PAGE – 8 ============
7 Apabila foto udara atau CSRT yang akan digunakan sebagai peta dasar dan/atau peta kerja masih berupa data mentah (raw data) maka perlu dikoreksi secara geometrik ter lebih dahulu. Apabila peta dasar belum tersedia, pembuatan peta dasar bisa dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah . S pesifikasi Peta Dasar Foto Udara/CSRT ya ng akan digunakan sebagai peta kerja antara lain : a. Keteli tian geometrik setelah koreksi Untuk dapat digunakan dalam penerbitan sertipikat, ketelitian geometrik dari peta kerja yang digunakan adalah sebagai berikut : 1 ) Daerah pemukiman, daerah komersial dan/atau daerah industri, ketelitian yang digunakan adalah 0,3mm x skala peta; 2 ) Daerah non – pemukiman, daerah non – komersial dan/atau daerah non – industri , ketelitain yang digunakan adalah 0,5mm x skala peta. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/kota dapat menentukan k e telitian geometrik kategori 1 . atau 2 . sesuai dengan kondisi di daerahnya. b. Peta dasar yang digunakan disarankan menggunakan peta d asar terbaru yang tersedia. 2 . Metode Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang tanah Metode Pelaksanaan Kegiatan Penguku ran dan Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu : a. Metode Terestri al ; b. Metode Fotogrametris ; c. Metode Pengamatan Satelit ; d. Metode Kombinasi terestri al , fotogrametris, dan / atau pengamatan satelit.

PAGE – 9 ============
8 3 . Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tana h Petugas pelaksana kegiatan pengukuran dan p emetaan bidang tanah sistematis lengkap d ilaksanakan oleh panitia ajudikasi percepatan dan satuan tugas (satgas) fisik. Sa tgas fisik dapat dilakukan oleh: a. Petugas Ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pe rtanahan Nasional; b. K antor Jasa S urveyor K adaster B erlisensi (KJSKB) ; c. Sur veyor Kadaster Berlisensi (SKB). Petugas pelaksana dalam melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan bidang wajib memperhatikan hal – hal sebagai berikut : a. Pelaksanaan kegiatan pengukura n dan pemetaan harus terintegrasi dengan data pertanahan pada a plikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). b. Petugas pelaksana harus memiliki akses masuk dalam aplikasi KKP. c. Petugas pelaksana wajib menjaga dan memelihara data pertanahan yang ada dala m aplikasi KKP . d. Petugas pelaksana wajib menjaga kerahasiaan akses masuk pribadi ( log in dan password) ke dalam aplikasi KKP . Apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan akibat penyalahgunaan akses masuk pribadi ( log in dan password) ke dalam aplikasi K KP akan menjadi tanggung jawa b sepenuhnya petugas pelaksana. Sebagai petugas pelaksana pengukuran dan pemetaan bidang tanah, KJSKB/SKB diberi kan kewenangan sebagai berikut : a. Pemimpin KJSKB Firma atau pemimpin KJSKB Perorangan diberikan kewenangan setara d engan Kepala Seksi S urvei, Pengukuran dan Pemetaan (Kasi S PP ) .

PAGE – 10 ============
9 b. S urveyor K adaster (SK) dan Asisten Surveyor Kadaster ( ASK ) sebagai pelaksana kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lapangan diberi kewenangan setara dengan Petugas Ukur dan /atau Petu gas Pemetaan Kementerian ATR/BPN. c. Yang dimaksud k ewenangan setara adalah kewenangan terhadap akses ke aplikasi KKP. Petugas pelaksana pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam melaksanakan tugasnya wajib mengukur dan/atau memetakan seluruh bidang tanah d alam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dan ditetapkan menjadi lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap. D imungkinkan adanya perbedaan antara target dan realisasi jumlah bidang yang diukur dan/atau dipetakan, maka sebelum pene tapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap seharusnya telah didukung data awal yang valid terkait jumlah bidang tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan tersebut, baik jumlah bidang tanah terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar . Jumlah bi dang tanah yang dihitung sebagai realisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap adalah a. J umlah bida ng tanah yang belum terdaftar . R ealisasi pekerjaan nya berupa pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta pengumpulan i nformasi bidang tanah . b. Jumlah bidang tanah terdaftar namun belum terpetakan sebelumnya dalam peta dasar pendaftaran. Realisasi pekerjaan nya berupa peng umpulan informasi bidang tanah terdaftar sebagai kegiatan peningkatan kualitas data. Untuk bidang tanah terdaftar yang telah terpetakan sebelumnya dan hanya memerlukan verifikasi untuk peningkatan kualitas data dalam kegiatan penda ftaran tanah sistematis lengkap, tidak diperhitungkan

PAGE – 11 ============
10 sebagai realisasi jumlah bidang yang terukur dan/atau t erpetakan . Kegiatan verifikasi tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari P etugas Ukur Kementerian ATR/BPN . Apabila terdapat perbedaan antara jumlah target dan realisasi pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan petugas pelaksana adalah Petugas Ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka Petugas Ukur tetap menyelesaikan pekerjaan dalam satu wilayah desa/kelurahan. 4 . Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyele nggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah – kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak , batas dan luas di atas peta serta dapat direkonstruksi batas – batasnya di lapangan . Ob y ek p en gukuran dan atau pemetaan adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun telah terdaftar yang a da dalam satu wilayah administrasi desa/ Kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Proses pengukuran bidang tanah dan pengum pulan informasi bidang tanah meliputi; a. Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat berupa : 1 ) Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station (jika menggunakan metode CORS) sebagai t itik pengikatan , 2) Inventarisasi bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar , 3 ) Koordinasi dan s osialisasi dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat , 4 ) Inventarisasi ketersediaan data pendukung , 5) Penyiapan peralatan pengukuran dan pe metaan bidang tanah , atau

218 KB – 32 Pages