by BPH NASIONAL — Hukum acara perdata mengenal asas perdamaian kepada penggugat dan tergugat, yang pelaksanaannya dilakukan di luar persidangan. Konsekuensi dari perdamaian itu

51 KB – 244 Pages

PAGE – 2 ============
i KATA PENGANTAR Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa d imana atas karunia dan petunjuk – Nya Tim Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang – undang Hukum Acara Perdata dapat menyelesaikan tugas tepat waktu . Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputu san Menteri Hukum dan HAM Nomor PHN. 22 – HN.01.03 TAHUN 2015 Tentang Pembentukan Penyusunan Naskah Akademik RUU Tentang Hukum Acara Perdata. Peraturan perundang – undangan hukum acara perdata merupakan produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini masih berlak u dan bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest . Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dimana saat ini tidak ada lagi pembagian wilayah Jawa – Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan. Disisi lain, masyarakat pencari keadilan sering menemukan proses peradilan yang panjang dan berbelit – belit. Prosedur yang panjang dalam acara pemeriksaan perkara perdata ini tidak me ncerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; selain itu penyelesaian yang dihasilkan memposisikan adanya pihak yang menang dan kalah saling berhadapan, meskipun dituangkan dalam bentuk putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pih ak. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu asas peradilan yang diamana tkan oleh Undang – undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomo r 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan sederhana. Naskah ini disusun oleh sebuah tim yang beranggotakan para pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga terkait dan akademisi, keanggotaan tim terdiri dari: Ketua : Elijana Tanzah , S . H . Sekretaris : Joko Winarso S . H. Anggota : 1 . Dr. J. Djohansyah, S . H.,M . H . 2 . Dr. H. Asep Iwan Iriawan , SH, MH. 3. Yoni agus Setiyono. 4. Marthin Turnip, S.H., M.H. 5. Anwarsyah Tarigan, S.H., M.H. 6. Farida, S.H.

PAGE – 3 ============
ii 7. Nurhayati, S.H., M.Si 8. Erna Priliasari, S.H.,M.H . 9. Febri Sugiharto, S.H. 10. Tilawarman Sudrajat, S.H. 11. Benedictus Sahat Partogi, S.H. Guna Menjaring beberapa masukan publik, tim penyusunan juga melaksanakan diskusi publik di Surabaya dan Jakarta. Diskusi publik pertama dilaksanakan di Surabaya dengan mengundang narasumber dari Universitas Airlangga dan Ketua Asosiasi Hukum Acara Perdata. Diskusi Publik yang kedua dilaksanakan di Jakarta dengan Narasumber dari Komisi Yudisial dan Akademisi Universitas Kristen Indonesia. Untuk kesempurnaan Naskah Akademik ini kami mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak. Semoga naskah ini dapat bermanfaat dan memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum di ma syarakat khususnya yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata . Jakarta, Desember 2015 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. NIP. 19620627 198803 2 001

PAGE – 4 ============
i KATA PENGANTAR Puji Syukur Diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa d imana atas karunia dan petunjuk – Nya telah terselesaikan salah satu kegiatan Badan Pembinaa n Hukum Nasional pada tahun 2015 ini adalah menyusun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut BPHN telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PHN – 22 – HN.01.03 TAHUN 2015 Tentang Pembentukan Penyusunan Naskah Akademik RUU Tentang Hu kum Acara Perdata. Naskah Akademik Rancangan Undang – undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) ini disusun untuk memenuhi persyaratan pembahasan rancangan suatu undang – undang di Dewan Perwakilan Rakyat yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). I dealnya, Naskah Akademik dibuat mendahului RUU, namun demikian RUU HAP telah diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian ketika diajukan ternyata perlu dilengkapi Naskah Akademik. Hal ini disebabkan karena proses pembentukan undang – undang sebelumnya (saat D raft RUU HAP diselesaikan) tidak ada keharusan untuk menyertakan Naskah Akademik. Proses penyusunan RUU HAP telah memerlukan waktu yang lama dan disertai dengan melakukan kegiatan ilmiah antara lain penelitian/pengkajian hukum, seminar, lokakarya, dan pe rtemuan ilmiah lainnya yang bersifat terbatas dengan susunan Tim Perumus yang silih berganti. Oleh sebab itu, dalam perumusan Naskah Akademik ini Tim Penyusun Naskah Akademik melakukan kompilasi terhadap dokumen pembahasan Naskah RUU HAP sampai dengan Draf RUU HAP (jadi) dan kegiatan ilmiah yang terkait langsung dengan pembahasan materi Naskah RUU HAP. Adapun komposisi keanggotaan tim Naskah Akademik RUU HAP adalah sebagai berikut. Ketua : Elijana , SH . Sekretaris : Joko Winarso SH. Anggota : 1 . Dr. J. Djohansyah, SH.,MH ] 2 . Dr. H. Asep Iwan Iriawan , SH, MH. 3. Yoni agus Setiyono. 4. Marthin Turnip, S.H., M.H. 5. Anwarsyah Tarigan, S.H., M.H. 6. Farida, S.H. 7. Nurhayati, S.H., M.Si 8. Erna Priliasari, S.H.,M.H 9. Febri Sugiharto, S.H. 10. Tilawarman Sudrajat, S.H. 11. Benedictus Sahat Partogi, S.H.

PAGE – 5 ============
ii Penyusunan Naskah Akademik RUU HAP mengikuti format penyusunan Naskah Akademik sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang – Undang Nomo r 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Penyusunan Naskah Akademik RUU HAP ini telah diupayakan secara maksimal agar menjadi Naskah Akademik yang sempurna dan lengkap, namun demikian jika ditemukan kekura ngannya, mohon untuk dimak lumi. Tim mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan penyusunan Nakah Akademik ini, dan terima kasih pula kepada pihak – pihak yang telah membantu, sehingga dapat tersusun lapo ran ini. Jakarta, 2015 Tim Penyusun Naskah Akademik RUU HAP Ketua, Elijana , SH.,MH

PAGE – 6 ============
iii DAFTAR ISI Kata Pengantar i Daftar Isi ii i Bab I Pendahuluan 1 A. Latar Belakang 1 B. Identifikasi Masalah 4 C. Tujuan dan Kegunaan 5 D. Metode 5 Bab II Kajian Teoritik dan Praktik Empiris 7 A. Kajian terhadap Aspek Teoritis 7 B. Kajian terhadap Asas/ Prinsip yang Terkait dengan Penyusunan Norma 9 C. Kajian terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi yang Ada, serta Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat 50 D. Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru yang Akan Diatur dalam Undang – Undang tentang Hukum Acara Perdata terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan Negara 53 BAB III Evaluasi da n Analisis Peraturan Perundang – U ndangan Terkait 57 Analisis dan Inventarisasi Peraturan Perundang – Undangan yang Berkaitan dengan Hukum Acara Perdata 57 BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis 67 A. Landasan Filosofis 67 B. Landasan Sosiologis 69 C. Landasan Yuridis 70 BAB V Jangkauan dan Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Pengaturan 74 A. Ketentuan Umum 75 B. Materi Yang Diatur 77 BAB VI Penutup 2 3 1 A. Simpulan 23 1 B. Saran 232 Daftar Pustaka 233

PAGE – 8 ============
2 u n da n g a n p e n in g ga l a n Pe m e r i n t a ha n Hin d ia Be l a n d a , s a lah s a t u n ya a d a lah Hu k u m y an g m enga t u r t a ta c a ra p e n y e l e s a ian s e ng k e ta k e p e rd a t a an , y a itu Huk u m A c a ra P e rd a ta s e pe rti, Herz i enn e I n do n e sisch R eg leme n t (HIR) S . 1 9 4 1 N o . 4 4 un t u k J a wa M adu r a , Rec h tsre g lem e n t Bu i t en ge we te n ( RB g ) S . 1 92 7 N o . 2 7 7 u n t u k l ua r J a wa M adu r a . Huk u m A c a ra Pe rd a ta i n i s u da h ti d a k s e s ua i de n g a n p e rkem b an g a n d a n k e bu t u h a n m a s y a rak a t de w a s a ini, s eh i n gg a t id a k d a pa t m e na m p u n g be rb a ga i pe rke m ba n ga n h u k u m . Pe rkemb a ng a n m a s y a rak a t y a n g s an g a t c e p a t da n p e nga r u h g lo b a l i s a si, m en u n t u t ad a n ya Hu k u m A c a ra Pe r d a ta y an g d a pa t m en g a t a si pe rse n g k e t aa n d i b i da n g p e rd a ta d e n g a n c a ra y a n g e f e ktif d a n e fisi e n s e s ua i de n g a n a s a s s e de r ha n a , m u d ah , d a n b i a ya ri n gan . Pe rat u r a n pe ru n d a n g – u nd a ng a n Huk u m A c a ra Pe r d a t a y a n g ad a d a n be r l a ku s a m pa i s aa t ini t e rs e ba r d a lam b e rb a g a i pe ra t u ran pe ru n d a n g – u n da n g a n , ba ik pe ra t u ran pe r un d a n g – un d an g a n p e n in g ga l a n P em e r i n t a h H in d ia Be l a n d a m aup u n pe ra t u ran pe r un d an g – u nd a n ga n p ro du k N e ga r a Ke s a t u a n R ep u b l i k In d one s i a y a i t u a n t a ra lain te r da p a t d a lam: 1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR); 2. Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG); 3. Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV); 4. Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa ; 5. Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen ; 6. Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch; 7. Re g leme n t o p h e t h ou d e n de r Re g ist e r v a n d e n Bu r g e r l i j ke st a n d v o o r de C h in e e z e n ; 8. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura; 9. Undang – Un d a n g N o m o r 1 T ah u n 1 97 4 te n t a n g P e rkawin an Jo PP No 9 tahun 1975 ;

PAGE – 9 ============
3 10. Un da n g – Un d a n g Nomor 1 4 T a hu n 1 9 8 5 t en t an g Ma h k a m a h A gu n g s eb a ga i ma n a t e l a h d iu b a h d e n g a n Un d a n g – Un d a n g Nomor 5 Ta h u n 20 0 4 d a n t e ra k h ir Un da n g Un da n g Nom o r 3 t a h u n 2 00 9 ; 11. Un da n g – U nd a n g Nomor 2 T ah u n 1 9 8 6 t en t an g P e ra d i la n U m u m s e ba g a i m a n a t e l a h d i u b a h de n ga n U nd a n g U nd a n g Nomor 8 Ta h u n 20 0 4 d a n t e rak h ir Un d a n g – Un d a n g Nomor 49 Ta hu n 2009; 12. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009; dan 13. Undang – U ndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ke k ua s aa n K eha ki m a n . Peraturan perundang – undangan hukum acara perdata produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini berlaku masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berl aku untuk Pengadilan di Jawa – Madura dan hukum acara yang berlaku un tuk pengadilan di luar Jawa – Madura sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest . Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa – Madura dan d i luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga N egara Indonesia tanpa membedakan golongan. Di sisi lain, masyarakat pencari keadilan sering menemukan proses peradilan yang panjang dan ber belit – belit. Prosedur yang panjang dalam acara pemeriksaan perkara perdata ini tidak mencerminkan asas se derhana, cepat dan biaya ringan. S elain itu penyelesaian yang dihasilkan memposisikan adanya pihak yang menang dan kalah saling berhadapan, meskipun di tuangkan

PAGE – 10 ============
4 dalam bentuk putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak. 1 Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu disusun Undang – Undang tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehe nsif, bersifat kodifikasi dan unifikasi, sehi ngga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas – asas hukum acara perdata yang berlaku. B. Identifikasi Masalah Adapun permasalahan yang perlu diselesaikan melalui kajian akademik ini dapat diidentifikasikan sebagai berikut : 1. Permasalahan apa saja yang dihadapi terkait dengan Hukum Acara Perdata serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi? 2. Mengapa perlu Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai dasar pemecahan masalah tersebut? 3. Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata? 4. Apa sasaran yang hendak dicapai, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan yang akan diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata? 1 Lihat Pasal 4 Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076 dan lihat pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan sederhana. Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1172.

PAGE – 11 ============
5 C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Adapun tujuan Penyusunan Naskah Akad emik ini adalah sebagai berikut : 1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam Hukum Acara Perdata, serta cara – cara mengatasi permasalahan tersebut. 2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU Hukum Acara Perdata sebagai dasar penyelesaian atau solusi permasalahan dalam sengketa keperdataan. 3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis , sosiologis, yuridis, dalam pemb entukan RUU tentang Hukum Acara Perdata. 4. Merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan yang aka n diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan juga Naskah Akademik ini menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep RUU yang akan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. D. Metode Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) berupa bahan hukum primer yaitu HIR, R.Bg, serta RV , di samping peraturan perundang – undangan lainnya. Bahan hukum lain, baik yang bersifat sekunder maupun

51 KB – 244 Pages