102 KB – 10 Pages

PAGE – 1 ============
Perubahan Konsep Perkotaan di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Analisis Urbanisasi Nugraha Setiawan*) Abstract The difference and change of urban concept usually make the analyzed of urbanization more difficult. In spatial analyze, the difficult will find if has used a different urban concept with the other region in the same year, and also in a different time. Since population census 1961 until 2000, urban concept in Indonesia has changed four times, the same concept just used on 1980 and 1990. That changed had no implication to spatial analyzed, because the applied of that concept had to take place on the nation. But, it is very implicated to time series analyzed, because reclassification of region witch caused by a changed of urban concept. Key words: urban concept, analyze of urbanization, Indonesia. Abstrak Perbedaan dan perubahan konsep perkotaan, baik secara spasial maupun antar waktu sering menyulitkan dalam analisis urbanisasi. Kesulitan secara spasial terjadi jika pada tahun yang sama satu wilayah menggunakan konsep perkotaan yang berbeda dengan wilayah lainnya. Demikian pula jika satu wilayah menggunakan konsep perkotaan yang tidak sama pada waktu yang berbeda. Konsep perkotaan di Indonesia sejak sensus penduduk 1961-2000 telah berubah sebanyak empat kali, konsep yang sama hanya digunakan pada tahun 1980 dan 1990. Adanya perubahan tersebut tidak berimplikasi terhadap analisis urbanisasi secara spasial, sebab penerapan konsepnya berlaku secara nasional. Namun demikian, sangat berimplikasi terhadap analisis urbanisasi yang dilakukan antar waktu, sebagai dampak besarnya pengaruh reklasifikasi wilayah yang disebabkan oleh perubahan konsep perkotaan. Kata kunci: konsep perkotaan, analisis urbanisasi, Indonesia. *) Staf Pengajar pada Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan dan Peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan dan SDM Universitas Padjadjaran

PAGE – 2 ============
Pendahuluan Dalam literatur-literatur demografi dan studi kependudukan, terminologi urbanisasi dideskripsikan dengan sangat beragam. Namun demikian, jika dirangkum dan dibuat penyederhanaan ada satu kesamaan pengertian, urbanisasi adalah suatu proses bertambahnya penduduk perkotaan (Shryock dan Siegel, 1976). Bertambahnya penduduk perkotaan dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) migrasi penduduk dari wilayah desa ke perkotaan, (2) migrasi penduduk ke perkotaan dari kota atau negara lain, (3) terjadinya kelahiran di perkotaan, dan (4) terjadinya perluasan wilayah perkotaan akibat perubahan batas wilayah, perkembangan sosial ekonomi wilayah, maupun perubahan konsep/batasan/definisi perkotaan. Sehingga, pengertian urbanisasi tidak sama atau lain sekali dengan pengertian migrasi desa-kota. Pengamatan penulis mengindikasikan, sering terjadi kesimpang siuran dalam memakai istilah urbanisasi. Pada umumnya, masyarakat awam mengartikan urbanisasi sebagai migrasi penduduk dari desa ke kota. Namun tidak jarang pula, pengertian tersebut muncul dalam forum ilmiah, pada lokakarya maupun rakor yang diadakan oleh pemerintah yang bermaksud memformulasikan suatu kebijakan yang terkait dengan urbanisasi, serta dalam naskah akademik yang dijadikan kerangka acuan untuk membuat kebijakan pemerintah (Nugraha, 2004). Persepsi yang berbeda terhadap terminologi urbanisasi akan memunculkan masalah, manakala analisis yang dilakukan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil didasarkan pada data yang konsepnya tidak benar-benar diketahui. Misalnya, berdasarkan data hasil sensus penduduk tahun 1990 dan 2000 dapat dihitung tingkat urbanisasi Jawa Barat masing-masing sebesar 34,51 persen dan 42,69 persen. Setelah dikalkulasi, antara tahun 1990-2000 terjadi selisih tingkat urbanisasi sebesar 8,18 persen. Terhadap kenaikan tingkat urbanisasi tersebut, mereka yang memaknai urbanisasi sebagai migrasi desa-kota akan menyebutkan, selama kurun waktu 10 tahun antara 1990-2000 telah terjadi migrasi penduduk dari desa ke kota sebesar 8,18 persen. Padahal angka tersebut termasuk penduduk yang dilahirkan di kota, penduduk yang masuk dari kota atau negara lain, juga karena berubahnya status tempat tingggal penduduk yang pada tahun 1990 tergolong pedesaan tetapi pada tahun 2000 telah menjadi perkotaan. Selain masalah di atas, masalah yang paling sering ditemui ketika melakukan analisis urbanisasi, terutama jika melakukan komparasi urbanisasi antar negara, adalah adanya perbedaan definisi perkotaan (Petersen dan Petersen, 1986; Keban, 1996; Smith dan Nemeth, 1998; Nunung dkk., 2005). Demikian pula kalau ingin melakukan analisis antar waktu atau antar sensus, misalnya di Indonesia sejak sensus penduduk tahun 1961 hingga sensus penduduk tahun 2000 telah terjadi beberapa kali perubahan konsep/definisi perkotaan.

PAGE – 3 ============
Adanya perbedaan dan atau perubahan konsep/definisi perkotaan tentu saja membawa implikasi terhadap analisis urbanisasi. Jika kita tidak benar-benar memahami apa perbedaan dan kapan terjadinya perubahan konsep/definisi urbanisasi tersebut, maka angka-angka, deskripsi hasil analisis, serta kesimpulan dan saran yang direkomendasikan menjadi kurang bermakna, bahkan mungkin sama sekali salah. Para ahli demografi yang tertarik melakukan analisis urbanisasi, pemerhati urbanisasi, para birokrat yang terkait dalam pengambilan kebijakan untuk menangani permasalahan-permasalahan urbanisasi, sudah selayaknya mengetahui apa konsep, kapan berubah, dan bagaimana perkembangan konsep perkotaan yang digunakan, baik di negara lain maupun di Indonesia. Dengan demikian hasil analisis dan produk kebijakan yang dihasilkannya pun akan lebih baik. Konsep Perkotaan 1961 Menurut Bambang dan Ali (2001) penggolongan suatu desa menjadi daerah perkotaan dan pedesaan sangat diperlukan untuk komparasi spasial aspek-aspek kependudukan, sosial-budaya, dan ekonomi. Perbedaan desa yang tergolong pedesaan dan desa yang tergolong perkotaan tidak hanya dicirikan oleh fisik lingkungan wilayah, tetapi ditunjukkan pula oleh perbedaan yang terlihat dari karakteristik sosial-ekonomi penduduk serta aksesibilitas terhadap fasilitas urban. Dalam sejarah sensus penduduk Indonesia yang dilaksanakan setelah kemerdekaan, telah terjadi empat kali perubahan kriteria untuk menggolongkan apakah suatu desa dikategorikan sebagai pedesaan atau perkotaan. Perubahan tersebut dilakukan setiap menjelang sensus penduduk, kecuali tahun 1990 yang tetap memakai kriteria yang sama dengan tahun 1980 karena dianggap masih relevan. Pada sensus penduduk 1961, konsep/definisi perkotaan sangat sederhana. Sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika dapat memenuhi salah satu kriteria dari tiga kriteria di bawah ini: 1. Desa tersebut terdapat di kotamadya. 2. Desa tersebut terdapat di ibu kota kabupaten. 3. Desa tersebut 80 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian, walaupun desa tersebut berada di luar kotamadya maupun ibu kota kabupaten. Dengan demikian, pada tahun 1961 untuk mengkategorikan sebuah desa sebagai perkotaan hanya mempertimbangkan posisi kewilayahan desa tersebut dan sektor pekerjaan penduduknya, sedangkan keberadaan fasilitas urban/perkotaan di desa serta kemudahan mengakses fasilitas-fasiltas urban tersebut sama sekali belum dipertimbangkan sebagai variabel yang menentukan. Jadi, semua desa yang berada di kotamadya, berada di ibu kota kabupaten, serta desa-desa yang berada di luar kotamadya dan ibukota kabupaten

PAGE – 4 ============
tetapi 80 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian dikategorikan sebagai desa perkotaan. Konsep Perkotaan 1971 Tahun 1971, terjadi penyempurnaan konsep perkotaan. Keberadaan fasilitas perkotaan di desa seperti rumah sakit/klinik, sekolah, dan listrik mulai dipertimbangkan sebagai variabel yang menentukan apakah sebuah desa bisa dikategorikan sebagai perkotaan atau tidak. Walaupun demikian jika dibandingkan dengan konsep perkotaan yang terakhir, batasannya masih relatif sederhana. Pada sensus penduduk 1971, sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika dapat memenuhi salah satu kriteria dari empat kriteria di bawah ini: 1. Desa tersebut terdapat di kotamadya. 2. Desa tersebut terdapat di ibu kota kabupaten. 3. Desa tersebut 80 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian. 4. Desa tersebut 50 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian dan paling sedikit mempunyai tiga fasiltas perkotaan (rumah sakit/klinik, sekolah, dan listrik). Jika kita mengikuti konsep di atas, maka yang dapat digolongkan sebagai desa perkotaan pada tahun 1971 adalah semua desa yang tergolong sebagai desa perkotaan pada sensus penduduk 1961 dan semua desa yang 50 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian asal desa tersebut paling sedikit memiliki tiga fasilitas perkotaan. Konsep Perkotaan 1980 dan 1990 Penyempurnaan konsep perkotaan yang lebih progresif terjadi pada sensus penduduk 1980. Indikator posisi kewilayahan sebuah desa, apakah berada di kotamadya (sekarang disebut kota sebagai pengganti istilah kotamadya) atau di ibu kota kabupaten tidak lagi menjadi variabel yang menentukan untuk menggolongkan sebuah desa sebagai perkotaan. Sementara terhadap variabel lain yang dipakai, dilakukan teknik pengukuran dengan memberi skor ordinal secara linier, sehingga bisa dilakukan penilaian yang lebih cermat dan halus. Variabel kepadatan penduduk per km2 (KPD) diberi skor 1-10, mulai dari tingkat kepadatan kurang dari 500 orang per km2 hingga 5.000 orang atau lebih per km2. Pemberian skor 1-10 diberikan pula terhadap variabel persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian (PRT), mulai dari persentase di atas 95 persen hingga 25 persen atau kurang dari 25 persen. Variabel fasilitas urban/perkotaan, indikatornya diperbanyak, dari hanya tiga macam pada tahun 1971 menjadi 18 macam pada tahun 1980. Fasilitas perkotaan tersebut adalah: jalan aspal, bioskop, SD, SMP, SLTA, Rumah Sakit, BKIA (Balai Kesehatan Ibu dan Anak),

PAGE – 5 ============
Puskesmas, telepon, Bank, lahan industri, pasar permanen, Rumah Makan, listrik, persewaan alat pesta, jarak ke kabupaten, dan angkutan umum. Skoring dilakukan berdasarkan jumlah fasilitas perkotaan yang ada di desa. Nilai skor untuk variabel ini antara 2-10, mulai dari tidak memiliki fasilitas perkotaan hingga memiliki dengan jumlah 8 atau lebih fasilitas perkotaan. Sistem skoring untuk menentukan kriteria pedesaan atau perkotaan tahun 1980 yang didasarkan pada tiga buah variabel utama yaitu: kepadatan penduduk per km2 (KPD), persentase rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian (PRT), dan jumlah fasilitas urban/perkotaan (JFU) dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1 Sistem Skoring untuk Menentukan Desa Perkotaan Tahun 1980 Variabel KPD PRT (%) JFU Skor < 500 500 - 999 1000 - 1499 1500 - 1999 2000 - 2499 2500 - 2999 3000 - 3499 3500 - 3999 4000 - 4999 ³ 5000 > 95 91 – 95 86 – 90 76 – 85 66 – 75 56 – 65 46 – 55 36 – 45 26 – 35 £ 25 – 0 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Sumber: Bambang dan Ali (2001), Konsep Desa Perkotaan: Keterbandingan Antar Sensus Keterangan: KPD = kepadatan penduduk per km2, PRT = persentase rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian, JFU = jumlah fasiltas urban/perkotaan Pada sensus penduduk 1980, sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika dapat memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: 1. Desa tersebut memiliki akumulasi skor dari tiga variabel (KPD+PRT +JFU) sebesar 21 atau lebih. 2. Desa tersebut memiliki akumulasi skor dari variabel KPD+PRT+JFU antara 19 Œ 21, asal memenuhi syarat-syarat berikut: a. Jarak dari desa ke desa terdekat yang tergolong perkotaan kurang dari 5 km, berdasarkan penilaian tim lapangan kondisi desa adalah perkotaan, dan prospek perkembangan desanya sedang. b. Jarak dari desa ke desa terdekat yang tergolong perkotaan kurang dari 5 km, berdasarkan penilaian tim lapangan kondisi desa mendekati kondisi perkotaan, dan prospek perkembangan desanya cepat.

PAGE – 6 ============
Desa-desa lain yang memiliki akumulasi skor KPD+PRT+JFU kurang dari 19 pada sensus penduduk 1980 tidak dapat diketegorikan sebagai desa perkotaan, tetapi berstatus sebagai pedesaan. Pada pelaksanaan sensus penduduk 1990, kriteria untuk menentukan desa perkotaan 1980 dianggap masih relevan, sehingga pada tahun 1990 tidak terjadi perubahan konsep, artinya konsep desa perkotaan yang dipakai pada sensus penduduk 1990 sama dengan sensus penduduk 1980. Akan tetapi pada sensus penduduk tahun 2000, kembali dirasakan perlu adanya perbaikan konsep perkotaan yang disesuaikan dengan terjadinya perkembangan wilayah. Konsep Perkotaan 2000 Pada sensus penduduk 2000 dua variabel yang dipakai untuk menetapkan kriteria desa perkotaan pada tahun 1980 dan 1990 masih tetap digunakan, yaitu kepadatan penduduk per km2 (KPD) dan persentase rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian (PRT). Namun demikian ada modifikasi skoring terhadap kedua variabel tersebut. Skor untuk variabel KPD yang tadinya 1-10 menjadi 1-8, dengan rentang kepadatan penduduk mulai kurang dari 500 orang sampai 8.500 orang atau lebih per km2. Demikian pula variabel PRT, rentang skor menjadi 1-8 dengan tingkat persentase rumah tangga pertanian antara 70 persen atau lebih sampai di bawah 5 persen. Modifikasi yang lebih mendasar dilakukan terhadap variabel jumlah fasilitas urban/perkotaan (JFU) menjadi keberadaan dan akses terhadap fasilitas urban/perkotaan (AFU). Pada tahun 1980 dan 1990, fasilitas perkotaan diperhitungkan hanya berdasarkan jumlah yang ada di desa, sedangkan pada tahun 2000, selain keberadaannya di desa juga diperhitungkan kemudahan mengakses fasilitas perkotaan tersebut, dengan kriteria jarak tertentu untuk masing-masing jenis fasilitas. Berdasarkan pada konsep di atas, sebuah desa yang punya fasilitas perkotaan akan diberi skor yang sama dengan desa yang tidak punya fasilitas perkotaan tetapi memiliki kemudahan untuk mengkases fasilitas perkotaan di desa lain. Penentuan jarak yang dianggap mudah untuk mengakses fasilitas perkotaan tidak sama antar jenis fasilitas, tergantung pada modus dari jenis fasilitas tersebut. Menurut Bambang dan Ali (2001), berdasarkan hasil pendataan sebelumnya, sekitar 85 persen desa perkotaan telah memiliki SMP atau jarak ke SMP kurang dari 2,5 km. Maka, desa yang memiliki SMP atau jarak ke SMP terdekat kurang dari 2,5 km, pada penilaian tahun 2000 diberikan nilai yang sama yaitu skor 1 untuk variabel AFU. Sistem skoring untuk menentukan kriteria pedesaan atau perkotaan tahun 2000 yang didasarkan pada tiga buah variabel utama yaitu: kepadatan penduduk per km2 (KPD), persentase rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian (PRT), dan keberadaan serta aksesibilitas terhadap fasilitas urban (AFU) dapat dilihat pada Tabel 2.

PAGE – 8 ============
Berdasarkan Tabel 2 di atas, kemungkinan skor minimal yang diperoleh adalah 2, yaitu ketika sebuah desa memiliki kepadatan penduduk kurang dari 500 orang per km2, persentase rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian masih berada pada angka 70 persen atau lebih, dan desa tidak bisa dengan mudah mengkases fasilitas urban. Sedangkan skor maksimal yang dapat diperoleh adalah 26, manakala kepadatan penduduk per km2 sudah mencapai 8.500 orang atau lebih, persentase rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian kurang dari 5 persen, serta desa memiliki kemudahan akses terhadap semua fasilitas perkotaan. Pada sensus penduduk 2000, sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika dapat memperoleh skor dari variabel KPD+PRT+AFU paling sedikit 10. Dengan demikian desa yang mencapai skor 10 atau lebih disebut desa perkotaan, sementara yang memperoleh skor kurang dari 10 dikategorikan sebagai pedesaan. Implikasi pada Analisis Urbanisasi Sebelum membahas berbagai implikasi yang muncul dalam analisis urbanisasi sebagai dampak perubahan konsep perkotaan di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dimengerti betul-betul. Urbanisasi harus dipahami bukan hanya disebabkan oleh migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan, tetapi ada kontribusi dari: (a) migrasi masuk dari perkotaan lain atau negara lain, (b) adanya kejadian kelahiran di perkotaan, dan (c) terjadinya reklasifikasi wilayah pedesaan menjadi perkotaan. Ketika analisis urbanisasi akan difokuskan pada masalah migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan, hal yang perlu sekali diketahui adalah: (a) seberapa banyak migran masuk yang berasal dari perkotaan lain, dengan melihat daerah asal migran, (b) berapa banyak kontribusi kelahiran terhadap bertambahnya penduduk perkotaan, dengan mengetahui tingkat fertilitas penduduk perkotaan, (c) berapa banyak desa yang berubah status menjadi perkotaan pada tahun sensus yang berbeda, seandainya dilakukan kategorisasi dengan konsep yang sama dengan sensus sebelumnya. Selanjutnya, jika analisis perkembangan urbanisasi dilakukan antar sensus, beberapa hal yang harus secara seksama menjadi bahan pertimbangan berkaitan dengan adanya perbedaan atau perubahan konsep perkotaan antara lain: Adanya lonjakan tingkat urbanisasi, misalnya antara tahun 1961-1971, disumbang oleh terjadinya penambahan kriteria perkotaan dari tiga kriteria pada tahun 1961 menjadi empat kriteria pada tahun 1971. Dengan demikian, peningkatan penduduk perkotaan tidak hanya disebabkan oleh migran masuk ke kota serta terjadinya kelahiran di kota, namun disebabkan pula oleh banyaknya desa yang terklasifikasi sebagai perkotaan karena dapat memenuhi syarat berdasarkan kriteria tambahan tadi. Seandainya definisi perkotaan antara tahun 1961 dan

PAGE – 9 ============
1971 persis sama, dapat dipastikan perbedaan tingkat urbanisasinya akan lebih kecil. Jika ingin mengetahui perkembangan tingkat urbanisasi yang sesungguhnya terjadi pada perkotaan, maka perlu dimiliki data lengkap mengenai desa-desa yang terklasifikasi perkotaan antar sensus penduduk yang berbeda. Misalnya, ingin diketahui perkembangan tingkat urbanisasi pada perkotaan tahun 1990, maka pada sensus tahun 2000 harus dapat diidentifikasi desa-desa mana saja yang pada tahun 1990 tidak termasuk daerah perkotaan. Sehingga penduduk perkotaan hasil sensus penduduk 2000 bisa dikurangi dengan penduduk perkotaan yang baru terklasifikasi sebagai perkotaan pada tahun 2000. Dengan demikian kita bisa mengetahui perkembangan urbanisasi yang realistis hanya pada wilayah yang terkategori sebagai perkotaan pada tahun 1990. Ada tidaknya perubahan konsep urbanisasi, secara faktual data tingkat urbanisasi di Indonesia menunjukkan angka yang terus meningkat, baik pada tingkat regional maupun nasional. Pada tahun 1971, 1980, 1990, 1995, dan 2000 tingkat urbanisasi di Jawa Barat berkembang dari 12,42 persen, 21,02 persen, 34,51 persen, 42,69 persen, dan 50,31 persen. Sementara pada tingkat nasional, terjadi peningkatan dari 17,42 persen, 22,29 persen, 30,94 persen, 35,90 persen, dan 49,99 persen (Nugraha, 1998: Bambang dan Ali, 2002). Secara kasat mata terjadinya peningkatan angka-angka tersebut mudah diterima oleh nalar, namun sebetulnya bisa mengecoh. Sehingga waktu melakukan analisis, perlu sekali mempertimbangkan faktor perbedaan konsep perkotaan yang digunakan. Penutup Masalah yang paling sering ditemui ketika melakukan analisis urbanisasi adalah beragamnya konsep perkotaan, sehingga sering menyulitkan dalam melakukan analisis secara spasial maupun antar waktu. Sejak dimulainya sensus penduduk pada jaman kemerdekaan Indonesia, perubahan konsep perkotaan telah berubah sebanyak empat kali, sehingga perlu cermat dalam memaknai perkembangan urbanisasi antar sensus. Konsep perkotaan yang sama hanya pada sensus penduduk 1980 dan 1990. Perubahan konsep perkotaan di Indonesia, tidak memiliki implikasi terhadap analisis urbanisasi yang hanya dilakukan secara spasial pada tahun sensus yang sama, sebab konsep yang digunakan secara regional tidak ada perbedaan atau digunakan konsep yang sama secara nasional. Lain halnya pada analisis urbanisasi antar waktu, perubahan konsep perkotaan memiliki implikasi yang besar sebagai dampak pengaruh reklasifikasi akibat penggunaan konsep perkotaan yang berbeda.

PAGE – 10 ============
Daftar Pustaka Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. 2001. Karakteristik Penduduk Jawa Barat Hasil Sensus Penduduk 2000. Seri L2.2.11. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat. Bambang Tribudhi dan Ali Said. 2001. fiKonsep Desa Perkotaan: Keterbandingan Antar Sensusfl dalam Wynandin Imawan, Puguh B Irawan, dan Ali Said. (ed.), Pedoman Analisis Sensus Penduduk 2000. Jakarta: BPS Biro Pusat Statistik. 1992. Penduduk Jawa Barat Hasil Sensus Penduduk 1990. Seri S2.10. Jakarta: BPS. Keban, Yeremias T. 1996. fiAnalisis Urbanisasi di Indonesia Periode 1980-1990fl, dalam Agus Dwiyanto dkk. (ed.), Penduduk dan Pembangunan. Yogyakarta: Aditya Media. Nugraha Setiawan. 1998. Profil Penduduk per Propinsi Tahun 1997: Propinsi Jawa Barat. Jakarta: Kantor Menteri Negara Kependudukan/BKKBN. Nugraha Setiawan. 2004. fiPenduduk Kabupaten/Kota Jawa Barat: Proyeksi Tahun 2005fl, Jurnal Kependudukan 6(2): 140-162. Nunung Nurwati, Nugraha Setiawan, dan Opan Suwartapradja. 2005. Kajian Pola Penyusunan, Penanganan, dan Pengendalian Urbanisasi. Bandung: Biro Dekonsentrasi Provinsi Jawa Barat dan Pusat Penelitian Kependudukan dan SDM Unpad. Petersen, W dan Rene Petersen. 1986. Dictionary of Demography:Terms, Concept, and Institutions. New York: Greenwood Press. Shryock, H.S. and J.S. Siegel. 1976. The Methods and Materials of Demography. New York: Academic Press. Smith, D.A. dan R.J. Nemeth. 1998. fiUrban Development in South East Asia: an Historical Structural Analysisfl, dalam Drakakis dan D. Smith (ed.). Urbaniazation in Developing World. New York: Routledge.

102 KB – 10 Pages