135 KB – 71 Pages

PAGE – 1 ============
$-,DPRESIDENREFL!BL-II( IND ONE S IAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 2014TENTANGKONSERVASI TANAH DAN AIRMenimbangDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa tanah dan air dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanahTuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perludijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sehesar_besar kemakmuran ra$at, baik bagi generasi sekarangmaupun bagi generasi yang akan datang;b. bahwa tanah dan air merupakan sumber daya alam yangtak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karenaposisi geografis dan akibat penggu.r.* y..g tidak sesuaidengan fungsi, peruntukan, dan kra-prai-r.rya sehinggaperlu dilindungi, diputihkan, ditingkatkan, dan dipeliharamelalui Konservasi Tanah dan Air;c. bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saatini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadudan komprehensif;d. bahwa trerdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentukUndang-Undang tenlang Konservasi Tanah dan Air;Pasal 20, Pasal 21, dan pasal 33 ayat (3) Undang_UndangDasar Nega,:a Republik Indonesia fahun f O+S;MengingatDengan

PAGE – 2 ============
PRESiDEi..iRE-t-,i,: lir i[.]iJ()1..i:: ja-2-Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkandanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUST(AN:UNDANG.UNDANG TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR.BAB IKETENTUAN UMUMpasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yangterdiri .atas zat padat berupa mineral dan bahan organik]zat cair berupa arr yang berada dalam pori_pori ianahdan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagaisatu. kesatuan yang berfungsi sebagai penyanggakehidupan dan media pengatur tata air.2. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan,pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan FungsiTanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan danperuntukan Lahan untuk mendukung pembangunanyang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari.3. Lahan. adalah bagian daratan dari permukaan bumisebagai suatu lingkungan hsik yang meliputi tanahbeserta segenap faktor ya.rg ” mempen5,.rruhiP:lCqulaannya se-perti iklim, relief, aspek geologi, dannlorologl yang terbentuk secara alami maupun akibatpengaruh manusia.4. Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baikuntuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atauyang tidak dibudidayakan.5. Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baiksebagai media produksi untuk *.”uLU”t tan tanamanyang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.6. Lahan

PAGE – 3 ============
6.PRESIDEI’]R EF]I]FJ]]L I K IN D ON:” I,A-J-Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsilagi sebagai media produksi untuk menumbuhkantanaman yang dibudidayakan atau yang tidakdibudidayakan.Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsurhara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistempenyangga kehidupan secara lestari.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkandengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkunganhidup yang mencakup sumber daya alam dan sumberdaya buatan.Kawasan Budi Daya acialah wilayah yang ditetapkandengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasarkondisi dan potensi sumber daya alam, sumber dayamanusia, dan sumber daya buatan.1O. Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahanyang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatankritis.11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DASadalah satuan wilayah daratan yang merupakan satukesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yangberfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan airyang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisahtopografis dan batas di laut sampai dengan daerahperairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.12. Pengeloiaan DAS adalah upaya manusia dalam mengaturhubungan timbal balik antara sumber daya alam danmanusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agarterwujud kelestarian dan keserasian ekosistem sertameningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagimanusia secara berkelanjutan.13. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum,dan/atau badan usaha.14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah,adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.7.8.9.1 5. Pemerintah . . .

PAGE – 4 ============
#r”- Q i-:s tD E r.lRE.r-,i:.ti.iK iliDe ,j :,;-4-15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan daerah.16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air.BAB IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkanpada asas:a. partisipatif;b. keterpaduan;c. keseimbangan;d. keadilan;e. kemanfaatan;f. kearifan lokal; dang. kelestarian.pasal 3Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:a. melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujanyang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, ianmencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;b. menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukungkehidupan masyarakat;c. mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untukmewujudkan manfaat ekonomi, sosi.l, da., lingkunganhidup secara seimbang dan lestari;d. meningkatkan daya dukung DAS;e. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkankapasitas dan memberdayakan keikutsertaanmasyarakat secara partisipatif; danf. menjamin

PAGE – 5 ============
PRESIDET”.IR E F t. E]l- |l’\ lNt D it i..tl: s t ,4-5-f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secaraadil dan merata untuk kepentingan masyarakat.Pasal 4Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:a. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;b. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; danc. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.BAB IIIPENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWABpasal 5(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakanuntuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ..*..r*..rgkepada Pemerintah uniuk mengatur danmenyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii.Pasal 6Dalam melaksanakan wewenang untuk mengaturdan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Airsebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2),Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapatmelimpahkan sebagian kewenangannya kepadaperangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerahatau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah.Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya menyelenggarakan sendiriberdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan.(1)(21(3) Pelaksanaan

PAGE – 6 ============
#s’ ,l: ::i .,r-ilR!:– “: .. i.tLrt);i.-r_ A-6-(3) Pelaksanaan we\\,enang Pemerintah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 7Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atastanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin,dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalampenyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Airsebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah,Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegangkuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau penggunaLahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi danmenghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuardengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IVPERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR(1)(2t(1)(2tPasal 8Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatuperencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi,dan kabupaten/kota.Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi,dan pemerintah daerah kabupaten/kota denganmelibatkan masyarakat.Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasionalmenjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah danAir tingkat provinsi.(3)(4) Perencanaan

PAGE – 8 ============
lllr:_ ‘ i ”: r- : l&-W-ri;).:”a i, .; t)i “,..4-*”.-,::,r: .:, lilt ir, I lR::.1-r,,rtl !\ L.r i-_r -t .. .111BAB VPtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIRBagian KesatuUmumpasal 12(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/ataud. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan.(2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimanadimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannyaterlrlrcilri; .i,rrr., i::;r_ii, cltgar alam d,an zorra inti tamannasioneri.(3) PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untukmenjaga dan mempertahankan Lahan prima.(4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untukmengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah padaLahan Kritis dan Lahan Rusak.(5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untukmeningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan LahanRusak yang suCah diperbaiki.(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untukmemelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusakyang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian FungsiTanah pada Lahan.Pasal 13

PAGE – 9 ============
(1)(2)FrREStDEi.rF-.:,’t:r. tr. |. D..j! irrl-9-Pasal 13Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimanadimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan padaLahan:a. di Kawasan Lindung; danb. di Kawasan Budi Daya.Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:a. vegetatif;b. agronomi;c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanahdan Air;d. manajemen; dan/ataue. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmupengetahuan dan teknologi.Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asangambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(3)(1)(2)(3)Pasal 14Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimanadimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakanberdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkanunit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakanpendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuanperaturan perundang_undan gan.Pasal 15,r.t!&}. {i.#:*}-*a;*g

PAGE – 10 ============
,s:d*s;+’*i,’}x^ F\ .p:-*lb*.:?Frtiiastu[\R:-i’.’.. – ti.. ;r,ti,:., \ ..:,lr-:- t0-Pasal 15(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimanadimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di KawasanLindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakanpada setiap jenis penggunaan Lahan.(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Dayasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkankualitasnya digolongkan menj adi :a. Lahan Prima;b. Lahan Kritis; danc. Lahan Rusak.(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakansecara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasidengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.Bagian KeduaPelindungan Fungsi Tanah pada Lahanparagraf 1Kawasan Lindungpasal 16Pelindungan Fungsi Tanal-r padadimaksud dalam pasal 12 huruf adilakukan dengan metode manajemenLahan sebagaimanadi Kawasan Lindungberupa:Lahan Prima;pengendalian konversi penggunaanpengamanan; danpenataan kawasan.a.b.Pasal 17

PAGE – 11 ============
FAESitrEt,li:r Lla! i-i i”..;{ ltiD#mi–!Ia- 11-Pasal 17Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di KawasanLindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf abertujuan untuk mempertahankan fungsi utama KawasanLindung.Pasal 18(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaanLahan Prima di Kawasan Lindung.(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidaktermasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintahuntuk kepentingan umum.Paragraf 2Kawasan Budi Dayapasal 19(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimanadimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Dayadilakukan dengan metode manajemen berupa:a. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;b. pengamanan; danc. penataan kawasan.(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan primasebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di KawasanBudi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izinkonversi penggunaan Lahan prima sesuai denganketentuan peraturan perundang_undangan.(1)pasal 20Setiap O:ang dilarang melakukan konversi penggunaanLahan Prima di Kawasan Budi Daya “.U”gri-r.r.dimaksud dalam pasal 19.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidaktermasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintahuntuk kepentingan umum.(2)Paragraf 3

135 KB – 71 Pages