119 KB – 73 Pages

PAGE – 3 ============
LAPORAN KINERJA DI NAS KESEHATAN ACEH T AHUN 201 9 i KATA PENGANTAR uji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, sehingga Laporan Kinerja (LKj) Dinas Kesehatan Aceh Tahun 201 9 disus un berdasarkan surat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Ace h Nomor 1 03/22187 tanggal 20 Desember 201 9 , s erta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) ini merupakan wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Aceh dalam rangk a mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan juga merupakan alat kendali atau alat pemacu kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh. Didalamnya memuat gambaran pencapaian sasaran strategis tahunan yang diukur berda sarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja D inas Kesehatan Aceh, maka tugas Dinas Kesehatan Aceh adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dibidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dina s Kesehatan Aceh berpegang pada yang bermakna rakyat Aceh memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam misi ke – 5 yaitu mewujudkan ak ses dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial yang mudah, berkualitas dan terintegrasi. Misi tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategi (Renstra) Dinas Kesehatan Aceh Tahun 2017 – 2022 yang digunakan sebagai landasan penyusunan Rencana Kinerja T ahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK), P

PAGE – 5 ============
LAPORAN KINERJA DINA S KESEHATAN ACEH TAH UN 201 9 iii DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR .. .. .. .. i DAFTAR ISI .. .. .. iii DAFTAR TABEL .. .. .. .. v DAFTAR GRAFIK .. .. .. vii BAB I PENDAHULUAN .. .. . 1 A. Latar Belakang .. .. .. 1 B. Tugas, Fungsi Susunan Organisasi .. 2 C. Aspek Strategis Organisasi .. .. 4 D. Permasalahan Umum (Strategic Issued) .. 5 E. Sistematika Penyajian Laporan Kinerja .. . 6 BAB II PERENCANAAN KINERJA .. .. . 10 A. Rencana Strategis 2017 – 2020 .. .. 10 B. Tujuan dan Sasaran .. .. .. 13 C. Strategi dan Kebijakan .. .. 14 D. Penetapan Kinerja Tahun 201 9 .. .. 1 5 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .. .. 1 7 A. Capaian Kinerja Organisasi .. .. 1 7 A. 1. Sasaran Strategi I .. .. . 19 A.2. Sasaran Strategi II .. .. 2 7 A.3. Sasaran Strategi III .. .. . 29 B. Hambatan/Kendala Yang Dihadapi .. . 3 4 C. Realisasi Anggaran dan Kegiatan .. .. 3 6 1. Sumber Pendanaan dan Realisasi Anggaran .. 3 6 2. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan . 4 0 BA B IV PENUTUP .. .. .. . 5 9 BAB V LAMPIRAN .. .. .. . 60 A. Prestasi/Penghargaan .. .. 60 B. Struktur Organisasi .. .. 62

PAGE – 9 ============
LAPORAN KINERJA DINA S KESEHATAN ACEH TAH UN 201 9 vii DAFTAR GRAFIK Grafik 1 Umur harapan Hidup .. .. 2 1 Grafik 2 Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) .. 2 2 Grafik 3 Angka Kematian Bayi (AKB) .. .. . 2 3 Graf ik 4 Angka Kematian Anak Balita(AKABA) .. .. 2 4 Grafik 5 Persentase Balita Stunting .. .. .. 2 5 Grafik 6 Prevalensi Balita Wasting .. .. 2 6 Grafik 7 Jumlah Rakyat Aceh Yang Terjamin Kesehatannya Melalui Program JKA .. .. .. 29 Grafik 8 P e rsentase Puskesmas Terakreditasi .. .. 3 1 Grafi k 9 Persentase Rumah Sakit Terakreditasi .. .. 3 2 Grafik 10 Persentase Rata – rata Progres Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional di 5 Lokasi .. .. .. . 3 4

PAGE – 10 ============
LAPORAN KINERJA DINA S KESEHATAN ACEH TAH UN 201 9 1 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Adalah suatu kewajiban bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan akuntabilitas baik dalam kerangka External Accountability maupun Internal Accountability . Hal ini karena dalam perspektif External Accountability , instans i pemerintah adalah penerima kewenangan dan pengelola keuangan yang bersumber dari masyarakat. Dalam perspektif demikian, instansi pemerintah sudah seharusnya menyampaikan informasi kinerjanya kepada publik. Sedangkan Internal Accountability ada lah kegiatan instansi pemerintah berakuntabilitas dalam bingkai relasi kewenangan struktur birokrasi. Pada perspektif ini, instansi pemerintah harus menyampaikan informasi kinerjanya kepada Presiden atau Gubernur selaku kepala pemerintahan. Kewajiban ins tansi pemerintah untuk berakuntabilitas kinerja secara internal telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Ap aratur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birok rasi RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan amanat tersebut, seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah, dari entitas tertinggi (instansi) hin gga unit kerja setingkat eselon II, setiap tahun menyampaikan laporan informasi kinerjanya kepada unit kerja yang berada pada tingkat lebih tinggi secara berjenjang. Dinas Kesehatan Aceh sebagai instansi pemerintah juga memiliki kewajiba n untuk menyampaikan LKj kepada Gubernur Aceh. Penyampaian LKj Dinas Kesehatan Aceh tahun 201 9 ini dimaksudkan sebagai perwujudan

PAGE – 11 ============
LAPORAN KINERJA DINA S KESEHATAN ACEH TAH UN 201 9 2 kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran strategis Dinas Kesehatan Aceh ya ng diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RENSTRA 201 7 – 20 22 Dinas Kesehatan Aceh, khususnya Penetapan Kinerja tahun 201 9 . Disamping itu penyusunan LKj ini juga ditujukan sebagai umpan balik untuk memperbaiki kinerja Dinas Kese hatan Aceh di masa yang akan datang. B. TUGAS, FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 107 Tahun 2016 tentang Keduduhan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh me miliki tugas yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dinas Kesehatan Aceh mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan Pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi k ewenangan daerah; b. pelaksanaan urusan perbantuan yang ditugaskan kepada daerah; dan c. pelaksanaan ketata usahaan Dinas; d. pelaksanaan pengawasan pembinaan, pengendalian di bidang kesehatan meliputi bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan p engendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan; dan e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang kesehatan. Didalam pelaksanaan tugas dan fungsi maka susunan oranganisasi Dinas K esehatan Aceh, terdiri dari : 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat; 3. Bidang Kesehatan Masyarakat; 4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

119 KB – 73 Pages