50 KB – 32 Pages

PAGE – 1 ============
BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS ) TERINTEGRASI BUKU 3 PEDOMAN OPERASIONAL BAKU TATALAKSANA SERDOS TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI 201 9

PAGE – 2 ============
i PENGARAH Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, Ph.D. (Dirjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI) PENANGGUNG JAWAB Prof. Dr. Bunyamin Maftuh , M.Pd, M.A . (Direktur Karier dan Kompentensi SDM ) TIM PENYUSUN Prof. Dr. Ir. Ivan Hanafi, M.Pd. (UNJ, Ketua ) Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S. (UNPAD, Sekretaris ) Prof. Dr. Muhamad Zainuddin, Apt. (UNAIR, Anggota ) Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si (UDINUS, Anggota) Prof. Dr. Ir. Yanuarsyah Haroen (ITB, Anggota) Prof. Dr. Ir. Bambang Sugiarto, M.Eng. (UI, Anggota) Prof. Dr. Saifuddin Azwar, M.A. (UGM, Anggota) Prof. Dr. Ir. Lel l ah Rahim, M.Sc . (UNHAS, Anggota) Prof. Dr. Enok Maryani, M.S. (UPI, Anggota) Sugiyanto, S.Pd., M.Si. (UNNES , Anggota ) Mahendra Pratama, S.T., M.Eng. (UNILA, Anggota) M. Panji Pujasakti, M.T. ( Subdit Kari er Pendidik, Anggota ) Iwan Winardi, SPd., M.Pd. (Subdit Karier Pendidik, Anggota) Yusni Br.Tarigan, S .E.(Subdit Karier Pendidik, Anggota)

PAGE – 3 ============
ii KATA PENGANTAR Sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos) merupakan program yang dijalankan berdasarkan (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) Undang – Undang RI No. 12 Tahun 2012 (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tun jangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (5) Peraturan Pemerintah Republik Indon esia Nomor 1 3 Tahun 20 1 5 tentang Standar Nasional Pendidikan (6) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, (7) Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, (8) Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lin gkungan Depdiknas, dan (9) Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. (10) Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Pr ogram Serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifi kasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Penyelenggaraan P rogram S erdos tahun 2017 berbasis on – line dan integrasi data dosen untuk mendukung pengembangan karir dosen dan nilai – nilai budaya akademik serta kejujuran dalam rangka pendidikan karakter di perguruan tinggi. Penilaian kontribusi dilakukan terhadap pengembangan Tridharma dan kompetensi dasar dosen meliputi kompetensi sosial yang ditunjukkan oleh kemampuan berbahasa Inggris, potensi akademik, dan publikasi ilmiah. Serdos tahun 2017 tetap mengikuti ketentuan Serdos sebelumnya, namun mengalami penyempurnaan dalam hal tahapan penilaian. Pada tahun 2017, dosen yang telah ditetapkan menjadi DYS (D4) akan dinilai oleh Penilai Persepsional dan Penilaian Empirik (penilaian gabungan) yang dilakukan sebelum DYS menyusun Deskripsi Diri. Apabila DYS memenuhi persyaratan minimal nilai gabungan, maka selanjutnya DYS berhak untuk menyusun Deskripsi Diri (D5), yang akan dinilai oleh Asesor di PTPS. Pada tahun 2019 ada pembaharuan dalam aspek aplikasi yang d i gunakan, yaitu sebagai pangkalan data dosen peserta sertifikasi dosen (D1, D3 D4 dan D5) dan seluruh penyusunan serta penilaian instrumen/borang sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER (Sis tem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) . Buku pedoman yang wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan Serdos adalah Buku – 1 (Naskah Akademik), Buku – 2 (Penilaian Portofolio), Buku – 3 ( Prosedur Operasional Baku Tatalaksana Sertifikasi Pendi dik Untuk Dosen Terintegrasi), dan Lampiran Buku – 3 (Koding Perguruan Tinggi dan Panduan Penggunaan SISTER).

PAGE – 4 ============
iii Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Serdos dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedom an ini demi terselenggaranya program Serdos dengan baik. Jakarta, 1 8 Februari 2019 Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti NIP. 196205171989031002

PAGE – 5 ============
iv DAFTAR ISTILAH SERDOS : Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PEKERTI : Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional AA : Applied A p proach PTPS : P erguruan T inggi P enyelenggara S ertifikasi Pendidik untuk Dosen PD – DIKTI : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi DYS : Dosen yang disertifikasi PSD : Panitia Sertifikasi Dosen PTU : Perguruan Tinggi Pengusul SPPD : Sistem Pengembangan Profesionalisme NIDN : Nomor Induk Dosen Nasional NIDK : Nomor Induk Dosen Khusus LLDIKTI : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi NIRA : Nomor Identifikasi Registrasi Asesor PP : Penialain Persepsional DD : Deskripsi Diri MONEV : Monitoring dan Evaluasi SISTER : Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi NGB : Nilai Gabungan NAP : Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Akademik NKP : Nilai Golongan Kepangkatan NPS : Nilai Persepsional NBI : Nilai Kemampuan B erbahasa Inggris NPA : Nilai Kemampuan Dasar Akademik NPG : Nilai Kompetensi Pedagogik ASR : Asesor POB : Prosedur Operasional Baku

PAGE – 6 ============
v DAFTAR ISI KATAPENGANTAR .. ii iv DAFTAR ISI . v BAB I PENDAHULUAN .. 1 BAB II SISTEMATIKA PEDOMAN OPERASIONAL BAKU 4 A. Pengesahan dan Penetapan DYS untuk setiap PTU oleh Ditjen Sumberda ya B. Penilaian Internal calon DYS oleh PP di PTU .. 4 6 C. Penetapan Data D5 9 C.1. Penyusunan Deskripsi Diri oleh DYS 10 C.2. Penjaminan mutu internal oleh PSD – PTU .. 13 C.3. Pengesahan dan pengunggahan Portofolio 13 D. Pemetaan PTPS untuk DYS oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti . . . 14 E. Penilaian Eksternal atas DD DYS oleh asesor di PTPS . 1 5 E .1. Persiapan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti .. 1 5 E .2. Persiapan oleh PSD – PTPS . 1 6 E .3. Penilaian DD oleh asesor . 1 6 E .4. Penetapan Kelulusan Tingkat PSD – PTPS .. 1 6 F. Penetapan Kelulusan Tingkat Nasional . 1 9 BAB III PANDUAN PENGISIAN BLANKO SERTIFIKAT A. Nomor Pada Sertifikat . B. Contoh Sertfikat Pendidikan untuk Dosen 21 21 22 DAFTAR LAMPIRAN 23 Lampiran 1 Berita Acara Serah Terima Akun . 24 Lampiran 2 Berita Acara Penugasan Penilaian Kepada asesor . 25 Lampiran 3 Surat Pernyataan Pengesahan Calon DYS . 26

PAGE – 8 ============
2 Dosen yang disertifikasi (DYS). Tim Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Ditjen Sumber D aya Iptek dan Dikti Tim Sistem Informasi Sumberdaya Terin te grasi (SISTER) Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Pelaksanaan Serdos terintegrasi terdi ri atas beberapa tahapan, meliputi tahapan: 1. Data bakal c alon DYS (D1) yang eligible diperole h dari data dosen pada PD – DIKTI dan SISTER. 2. Penugasan PTPS oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui Direk torat Karier dan Kompetensi SDM melalui aplikasi SISTER . 3. Penilaian internal Calon DYS oleh PP di PTU melalui aplikasi SISTER . 4. Penetapan nama peserta sertifikasi dosen (DYS) oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti berdasarkan hasil p enghitungan Nilai Gabungan oleh aplikasi SISTER . 5. Penila ian eksternal terhadap DYS oleh ASR di PTPS melalui aplikasi SISTER . 6. Penetapan kelulusan DYS oleh PTPS melalui yudisium internal melalui aplikasi SISTER . 7. Pelaporan hasil yudisium internal oleh PTPS pada yudisium nasional . 8. Pengesahan dan Penetapan kelulusan DYS oleh Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui yudisium nasional sebagai forum tertinggi melalui aplikasi SISTER . 9. Penerbitan nomor registrasi sertifikat pendidik untuk dosen oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui aplikasi SISTER . 10. Penerbitan sertifikat pendidik oleh PTPS untuk dosen yang dinyatakan lulus dalam yudisium nasional melalui aplikasi SISTER .

PAGE – 9 ============
3 Untuk memberikan kepastian, keseragaman penafsiran dan penjaminan mutu, maka seluruh tahapan pelaksanaan Serdos terintegrasi diperlukan adanya Prosedur Operasional Baku (POB) sebagai acuan utama bagi semua pihak yang terlibat dan terkait dalam pelaksanaan Serdos. Selain itu, digunakan pedoman operasional untuk PSD.

PAGE – 10 ============
4 BAB II SISTEMATIKA PROSEDUR OPERASIONAL BAKU Prosedur Operasional Baku (POB) disusun dengan sistematika berdasarkan urutan tahapan – tahapan dalam man a jemen pelaksanaan Serdos berupa uraian naratif yang dilengkapi dengan diagram alur kegiatan. A. Pengesahan dan Penetapan DYS untuk setiap PTU oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Tahapan pengesahan dan penetapan Dosen yang Disertifikasi (DYS) bertujuan menetapkan alokasi DYS untuk masing – masing Perguruan Tinggi Pengusul (PTU), setelah ada kepast ian alokasi nasional. Prosedur Operasional Baku (POB) penetapan alokasi DYS untuk masing – masing PTU adalah sebagai berikut. 1. Perguruan tinggi wajib menginstall aplikasi SISTER di server PT atau meregistrasikan datanya pada aplikasi SISTER yang tersedia di LLDIKTI. 2. Dosen mendaftarkan diri pada laman SISTER PT untuk mendapatkan akun SISTER. 3. Perguruan tinggi melakukan validasi data induk dosen (data D1) secara online di aplikasi SISTER masing – masing PT, pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Da ya Iptek dan Dikti. Data d osen yang memenuhi persyaratan akan ditampilkan sebag ai data bakal calon DYS (data D1 ) di SISTER . 4. Dosen melakukan pembaharuan data melalui menu Perubahan Data Dosen (PDD) yang tersedia pada SISTER. 5. PT U melakukan validasi ajuan PDD pada laman SISTER PT dan melakukan sinkronisasi data.

PAGE – 11 ============
5 6. Bagi PTN , selanjutnya data akan divalidasi Subdit Kompetensi SDM Kemenristekdikti dan bagi PTS data akan divalidasi oleh LLDIKTI melalui laman SISTER ditingkat kementerian ( http:// sister.ristekdikti.go.id ). 7. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, berdasarkan pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melakukan pemeringkatan data D1 da n menetapkan calon DYS definitif untuk masing – masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan : (1) jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli), (2) pendidikan terakhir ( Doktor , Magister ), (3) pangkat dan golongan ruang, dan (4) masa kerja sebagai dosen tetap. Dalam hal berdasarkan urutan tersebut calon DYS masih memiliki ran king yang sama, maka calon DYS diurutkan berdasarkan umur yang lebih tua dan nama berdasarkan abjad . 8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke ha laman L ayanan Serdos pada aplikasi SISTER . 9. PSD – PTU melakukan verifikasi dan validasi data D3. Proses verifikasi dalam bentuk (a) tidak mengusulkan calon DYS karena pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan (b) memvalidasi data bidang ilmu/sub – rumpun ilmu. Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU dengan menekan tombol SETUJU pada aplikasi SISTER . 10. PSD – PTU mengesahkan calon DYS yang tercantum dalam data D3 hasil verifikasi disertai dengan bukti Surat Pernyataan Pengesahan Data D3 yang telah ditandatangani oleh pimpinan PTU. Surat Pernyataan Pengesahan Data D3 dipindai dan hasilnya diunggah ke aplikasi SISTER . Jika tidak disertai denga n bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4. Format surat pernyataan dapat dilihat dalam lampiran 5. 11. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS definitif yang

50 KB – 32 Pages