–
170 KB – 20 Pages
PAGE – 1 ============
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon ( 021 ) 5711144 Laman www.kemdikbud.go.id SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 20 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH D ALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID – 19) Yth. 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia . Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ; dan 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Keb udayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana . Dalam rangk a pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan la yanan pendidikan selama darurat p enyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaim ana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan d alam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19) , dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut: 1. Belajar dari Rumah selama darurat p enyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19) dilaksanakan dengan tetap memperha tikan protokol penanganan COVID – 19; dan 2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebaga imana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dil aksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta , 18 Mei 2020 Sekretaris Jenderal, Tembusan: NIP 196012041986011001 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ; 2. I nspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 3. p lt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PAGE – 2 ============
L AMPIRAN SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH D ALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID – 19) BAB I TUJUAN, PRINSIP, METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH A. Tujuan Pelaksanaan Belaj ar D ari Rumah Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama d arurat COVID – 19 bertujuan untuk: 1. m emastikan p emenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID – 19; 2. m elindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID – 19; 3. m encegah penyebaran dan penularan COVID – 19 di satuan pendidikan; dan 4. m emastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua /wali . B. Prins ip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip – prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu: 1. k eselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik , kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR; 2. k egiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum; 3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID – 19; 4. m ateri pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik; 5. a ktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing – masing, termasuk mempertimbangkan kes enjangan akses terhadap fasilitas BDR; 6. h asil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
PAGE – 3 ============
– 2 – 7. m engedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua /wali . C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 ( dua ) pendekatan: 1. p embelajaran jarak jauh dalam jaringan ( d aring ) 2. p embelajaran jarak jauh luar jaringan (l uring) Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendid ikan dapat memilih pendekatan (daring atau l uring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana. 1. Media dan S umber B elajar Pembelajaran J arak Jauh D aring Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai ( gadget ) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya: a. Informasi terkait COVID – 19 NO. SUMBER INFORMASI T AUTAN 1 . Informasi penanganan COVID – 19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 https://covid19.go.id/ 2 . Portal informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID – 19 http://bersamahadapikoron a.kemdikbud.go.id/ b. Media Pembelajaran Daring NO. SUMBER DAN MEDIA TAUTAN 1 . Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemdikbud.go .id 2 . TV edukasi Kemendikbud. https://tve.kemdikbud.go.id/ live/ 3 . Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud. http://rumahbelajar.id 4 . Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud. pusdatin.webex.com . 5 . LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud. http://lms.seamolec.org 6 . Aplikasi daring untuk paket A,B,C. http://setara.kemdikbud.go.i d/ 7 . Guru berbagi http://guruberbagi.kemdikbu d.go.id 8 . Membaca digital http://aksi.puspendik.kemdi kbud.go.id/membacadigital/ 9 . Video pembelajaran http://video.kemdikbud.go.id / 10 . Suara edukasi Kemendikbud https://suaraedukasi.kemdik bud.go.id/
PAGE – 4 ============
– 3 – NO. SUMBER DAN MEDIA TAUTAN 11 . Radio edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdik bud.go.id/ 12 . Sahabat keluarga — Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga https://sahabatkeluarga.kem dikbud.go.id/laman/ 13 . Ruang guru PAUD Kemendikbud http://anggunpaud.kemdikb ud.go.id/ 14 . Buku sekolah elektronik https://bse.kemdikbud.go.id/ 15 . Mobile edukasi – Bahan ajar multimedia https://m – edukasi.kemdikbud.go.id/me dukasi/ 16 . Modul Pendidikan Kesetaraan https://emodul.kemdikbud.g o.id/ 17 . Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. https://sumberbelajar.seamol ec.org/ 18 . Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC. http://mooc.seamolec.org/ 19 . Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa http://elearning.seamolec.org / 20. Buku digital open – acces s http://pustaka – digital.kemdikbud.go.id/ Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) , terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi – pembelajaran/ 2. Media d an Sumber Belajar Pembelajaran L uring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui: a. t elevisi, contohnya Program Belajar dari R umah melalui TVRI; b. r adio; c. modul belajar mandiri dan l embar kerja; d. b ahan ajar cetak; dan e. a lat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar. D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID – 19 . Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID – 19 : NO . NAMA DESKRIPSI TAUTAN 1 . PeduliLindungi Aplikasi pemantauan COVID – 19 . Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID – 19 . https://play.goo gle.com/store/ap ps/details?id=co m.telkom.tracenc are&hl=in
PAGE – 5 ============
– 4 – NO . NAMA DESKRIPSI TAUTAN 2 . Inariks Personal aplikasi untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana https://play.goo gle.com/store/ap ps/details?id=co m.inarisk.bnpb& hl=in 3 . SehatPedia Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan https://play.goo gle.com/store/ap ps/details?id=id. sehatpedia.apps &hl=in
PAGE – 6 ============
– 5 – BAB I I PANDUAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH A. P elaksanaan Belajar Dari Rumah o leh Dinas Pendidikan S elama masa darurat COVID – 19 , dinas pendidikan dapat melakukan langkah – langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut. 1. Memb entuk P os P endidikan Dinas Pendidikan dalam masa darurat COVID – 19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID – 19 bidang pendidikan. Ke an ggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas CO VID – 19 di daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan m elakukan koordinasi secara daring di daerah dengan: a. gugus tugas penanganan COVID – 19 setempat untuk menggordinasikan penanganan COVID – 19 ; b. d inas k esehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID – 19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif); c. b adan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggu langan bencana ; d. d inas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenu han kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik ; e. d inas komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR; f. o rganisasi masyarakat, k omunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggara a n pendidikan selama masa darurat bencana . 2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lemba ga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan /Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP – PAUD Dikmas ) terkait pelaksanaan kebijakan BDR. 3. Melakukan pendataan di daerah Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id . Pendataan mencakup antara lain: a. w arga satuan pend idikan terpapar COVID – 19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif) ;
PAGE – 8 ============
– 7 – peraga , mem promosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS) b) s iarkan dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal . c) p elajaran harus se – interaktif mungkin, d imungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program . d) m empertimba ngkan kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa isyarat). 2) r adio Materi dapa t disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah dite n tukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut ini: a) membagikan secara luas jadwal program dengan berb a gai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua /wali ; b) melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan ; c) mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan) ; d) materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pol a hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit COVID – 19 , dan lainnya ; e) d alam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan pengelola : 1) Radio edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/ 2) R adio suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/ 6. M elakukan penyebaran informasi dan e dukasi pencegahan COVID – 19 melalui grup media daring , radio, pengumuman keliling , serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat COVI D – 19 bidang pendidikan kepada m asyarakat. 7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan. 8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin. B. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh K epala S atuan P endidikan S elama masa darurat C OVID – 19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah – langkah pelaksanan BDR sebagai berikut. 1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya: a. bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
PAGE – 9 ============
– 8 – b. menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID – 19 setempat. 2. M emastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas. 3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran . Jika masa darurat COVID – 19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkrea si dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari: a. i nstruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring. b. i nstruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku , dan modul pembelajaran mandiri peserta didik. c. i ntruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas . 4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu a. m emastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring; b. m emastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik ; dan c. m emastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik te rkait pencegahan COVID – 19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah. 5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID – 19 . a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring. b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring. c. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilita s (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring). d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan / atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua /wali , dan peserta didik. Layanan p sikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya: 1) l ayanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID – 19 melalui pusat panggilan ata u call center 119 extention 8; 2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi ; 3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/ ; dan/atau
PAGE – 10 ============
– 9 – 4) l ayanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat. 6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/ 7. Membentuk t im siaga d arurat untuk penanganan COVID – 19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID – 19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID – 19 terdekat . 8. Memberikan lapor an secara berkala kepada d inas p endidikan dan / atau p os p endidikan d aerah terkait: a. kondisi kesehatan warga satuan pendidikan; b. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring); c. jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani; d. kendala pelaksanaan BDR; dan e. praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik. C. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru Guru m emfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran. 1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak j auh Referensi p erencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/ . Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut: a. m emastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai . dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup. b. m enyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada: 1) l iterasi dan numerasi; 2) p encegahan dan pen anganan pandemi COVID – 19; 3) P erilaku H idup B ersih dan S ehat (PHBS) dan G erakan Masyarakat Sehat (Germas); 4) k egiatan rekreasional dan aktivitas fisik; 5) s piritual keagamaan; dan/atau 6) p enguatan karakter dan budaya. c. m enentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring , atau kombinasi keduanya. d. m enentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga , dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga
PAGE – 11 ============
– 10 – nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID – 19 . 2. Fasilitasi p embelajaran jarak jauh d aring Waktu p embe l a j aran daring s epanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu , kondisi , dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas : a. t atap muka Virtual melalui video conference , teleconference , dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka vir t ual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik. b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara dari ng melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. C ontoh LMS antara la in kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya. Berikut langkah – langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik: P ra pembelajaran Saat p embelajaran Usai pembelajaran Tatap muka virtual LMS 1. Siapkan nomor telepon orang tua/ wali peserta didik atau peserta didik dan buat grup WhatsApp (atau aplikasi komunikasi lainnya) sebagai media interaksi dan komunikasi. 2. D iskusikan dengan orang tua /wali peserta didik atau peserta didik : a. k etersediaan gawai/laptop/ komputer dan akses internet ; b. a plikasi media pembelajaran daring yang 1. Periksa kehadiran peserta didik dan pastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran . 2. M engajak peserta didik berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran . 3. Penyampaian materi sesuai dengan metode yang digunakan . 4. Selalu berikan kesempatan pada peserta didik untuk bertanya, mengemukakan pendapat , dan/atau 1. Komunikasi dengan orang tua /wali peserta didik atau peserta didik terkait penugasan b elajar . 2. B erkomunikasi dengan orang tua /wali peserta didik atau peserta didik memastikan peserta didik siap mengikuti pembelajaran dan mengakses LMS . 3. M emantau aktivitas peserta didik dalam LMS . 4. M embuka layanan 1. Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian . 2. M engingatkan orang tua /wali peserta didik atau peserta didik untuk mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan . 3. Memberikan umpan balik terhadap hasil kar ya/tugas peserta didik/lembar refleksi pengalaman belajar .
170 KB – 20 Pages