Negara Indonesia. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: docudesk Tidak ada yang mengaitkan unsur pengertian Negara Hukum Modern

104 KB – 17 Pages

PAGE – 1 ============
GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH 1. Pengantar Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau fiRechtsstaatfl yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, fiNegara Indonesia adalah Negara Hukum.fl Dalam konsep Negara Hukum itu , diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegar aan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digu nakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‚the rule of law, not of man™ . Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sis tem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‚wayang™ dari skenario sist em yang mengaturnya. Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengemban gkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional da n berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaa n politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun b udaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarak at, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun ( law making ) dan ditegakkan ( law enforcing ) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi seb agai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi it u sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi ( the supreme law of the land ), dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‚ the guardian™ dan sekaligus ‚the ultimate interpreter of the constitution™ . 1 Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan K etua Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administr asi Negara Indonesia. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 2 ============
2 Konsep Negara Hukum Kontemporer Gagasan, cita, atau ide Negara Hukum, selain terkai t dengan konsep ‚ rechtsstaat ™ dan ‚ the rule of law™ , juga berkaitan dengan konsep ‚nomocracy™ yang berasal dari perkataan ‚nomos™ dan ‚ cratos ™. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan denga n ‚demos™ dan ‚cratos ™ atau ‚kratien™ dalam demokrasi. ‚Nomos™ berarti norma, sedangkan ‚cratos™ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau pri nsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip firule of lawfl yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon fithe Rule of Law, and not of Manfl. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dal am buku Plato berjudul fiNomoifl yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeri s dengan judul fiThe Lawsfl 2, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kont inental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu firechtsstaat™ . Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepe loporan A.V. Dicey dengan sebutan fi The Rule of Law fl. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‚rechtsstaat™ itu mencaku p empat elemen penting, yaitu: 1. Perlindungan hak asasi manusia. 2. Pembagian kekuasaan. 3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. 4. Peradilan tata usaha Negara. 2 Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tah un 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar ol eh Trevor J. Saunders. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 3 ============
3 Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri p enting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah fi The Rule of Law fl, yaitu: 1. Supremacy of Law. 2. Equality before the law. 3. Due Process of Law. Keempat prinsip ‚rechtsstaat™ yang dikembangkan ole h Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‚Rule of Law™ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ci ri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh fiThe International Com mission of Juristfl, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip perad ilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary ) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Pr insip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut fiThe International Com mission of Juristsfl itu adalah: 1. Negara harus tunduk pada hukum. 2. Pemerintah menghormati hak-hak individu. 3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Profesor Utrecht membedakan ntara Negara Hukum Form il atau Negara Hukum Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara Hukum Modern 3. Negara Hukum Formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat fo rmil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan ya ng kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengerti an keadilan di dalamnya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‚Law in a Changing Society™ membedakan antara ‚ rule of law™ dalam arti formil yaitu dalam arti ‚ organized public power™ , dan ‚ rule of law™ dalam arti materiel yaitu ‚ the rule of just law™ . Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, k eadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengert ian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum form il dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materiel. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti 3 Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indon esia, Ichtiar, Jakarta, 1962, hal. 9. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 4 ============
4 peraturan perundang-undangan semata, niscaya penger tian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas sert a belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, di samping istilah ‚the rule of law™ oleh Friedman juga dikembangikan istilah ‚ the rule of just law™ untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‚ the rule of law™ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel d aripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan d alam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap ‚ the rule of law™ , pengertian yang bersifat luas itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah ‚ the rule of law™ yang digunakan untuk menyebut konsepsi tentang Negara Hukum di zaman sekarang. Namun demikian, terlepas dari perkembangan pengert ian tersebut di atas, konsepsi tentang Negara Hukum di kalangan kebanyaka n ahli hukum masih sering terpaku kepada unsur-unsur pengertian sebagaimana d ikembangkan pada abad ke-19 dan abad ke-20. Sebagai contoh, tatkala merinci unsur-u nsur pengertian Negara Hukum (Rechtsstaat ), para ahli selalu saja mengemukakan empat unsur ‚rechtsstaat™ , dimana unsurnya yang keempat adalah adanya ‚administratieve rechtspraak™ atau peradilan tata usaha Negara sebagai ciri pokok Negara Hukum. Tidak ada yang mengaitkan unsur pengertian Negara Hukum Modern itu dengan keharusan adanya kelembagaan atau setidak-tidaknya fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tata Negara. Jawabannya ialah karena konsepsi Negara Hukum ( Rechtsstaat ) sebagaimana banyak dibahas oleh para ahli sampai sekarang adalah hasil inovasi intelektual hukum pada abad ke 19 ketika Pengadilan Administrasi Negara itu sen diri pada mulanya dikembangkan; sedangkan Mahkamah Konstitusi baru dikembangkan seb agai lembaga tersendiri di samping Mahkamah Agung atas jasa Professor Hans Kel sen pada tahun 1919, dan baru dibentuk pertama kali di Austria pada tahun 1920. O leh karena itu, jika pengadilan tata usaha Negara merupakan fenomena abad ke-19, maka pe ngadilan tata negara adalah fenomena abad ke-20 yang belum dipertimbangkan menj adi salah satu ciri utama Negara Hukum kontemporer. Oleh karena itu, patut kiranya d ipertimbangkan kembali untuk merumuskan secara baru konsepsi Negara Hukum modern itu sendiri untuk kebutuhan praktek ketatanegaraan pada abad ke-21 sekarang ini . PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 5 ============
5 Menurut Arief Sidharta 4, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur- unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, y aitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut: 1. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia ( human dignity ). 2. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum be rtujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, se hingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‚predictable™ . Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah : a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi h ukum; b. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat pe raturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan p emerintahan; c. Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum men gikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara l ayak; d. Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan ob jektif, rasional, adil dan manusiawi; e. Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang- undangnya tidak ada atau tidak jelas; f. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perl indungannya dalam undang-undang atau UUD. 3. Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equalit y before the Law) Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengisti mewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan or ang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adan ya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) te rsedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga Negar a. 4. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak da n kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mem pengaruhi tindakan-tindakan 4 B. Arief Sidharta, fiKajian Kefilsafatan tentang Ne gara Hukumfl, dalam Jentera (Jurnal Hukum), fiRule of Lawfl, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hal.124-125. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 6 ============
6 pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudk an melalui beberapa prinsip, yaitu: a. Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik t ertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala; b. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pert anggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat; c. Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempa tan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan p olitik dan mengontrol pemerintah; d. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak; e. Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan p endapat; f. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi; g. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif. 5. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pel ayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai d engan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal seb agai berikut: a. Asas-asas umum peerintahan yang layak; b. Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia y ang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perun dang-undangan, khususnya dalam konstitusi; c. Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindak annya, memiliki tujuan yangn jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 8 ============
8 3. Democracy and Legality. Demokrasi yang dinamis diim bangi oleh hukum yang menjamin kepastian. Tetapi, menurut Brian Tamanaha, sebagai fi a procedural mode of legitimation fl demokrasi juga mengandung keterbatasan-keterbatas an yang serupa dengan fi formal legality fl7. Seperti dalam fiformal legality fl, rezim demokrasi juga dapat menghasilkan hukum yang buruk dan tidak adil. Karena itu, dalam suatu sistem demokrasi yang berdasar atas hukum dalam art i formal atau rule of law dalam arti formal sekali pun, tetap dapat juga timbul ket idakpastian hukum. Jika nilai kepastian dan prediktabilitas itulah yang diutamaka n, maka praktek demokrasi itu dapat saja dianggap menjadi lebih buruk daripada re zmi otoriter yang lebih menjamin stabilitas dan kepastian. 4. fiSubstantive Views fl yang menjamin fi Individual Rights fl. 5. Rights of Dignity and/or Justice 6. Social Welfare, substantive equality, welfare, pres ervation of community. Randall Peerenboom (2004) Cita Negara Hukum Indonesia Dalam rangka merumuskan kembali ide-ide pokok konse psi Negara Hukum itu dan pula penerapannya dalam situasi Indonesia dewas a ini, menurut pendapat saya, kita dapat merumuskan kembali adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum ( Rechtsstaat ) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsi p pokok tersebut merupakan pilar- pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu ne gara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum ( The Rule of Law , ataupun Rechtsstaat ) dalam arti yang sebenarnya, yaitu: 1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebag ai pedoman tertinggi. 7 Ibid. , hal. 86. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 9 ============
9 Dalam perspektif supremasi hukum ( supremacy of law ), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusi a, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normat ive mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumus an hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah peng akuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa huku m itu memang ‚ supreme ™. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem preside ntial yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‚kepala negara™ . Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidentia l, tidak dikenal adanya pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerinta han seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. 2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law): Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara emp irik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskrimina tif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan ya ng terlarang, kecuali tindakan- tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang di namakan ‚ affirmative actions™ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan s ehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok m asyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat ter tentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‚affirmative actions™ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyaraka t suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya ter belakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diber i perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar. 3. Asas Legalitas (Due Process of Law): PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 10 ============
10 Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakuny a asas legalitas dalam segala bentuknya ( due process of law ), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang s ah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yan g dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administra si harus didasarkan atas aturan atau ‚rules and procedures™ (regels) . Prinsip normative demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat a dministrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diak ui pula adanya prinsip ‚ frijs ermessen ™ yang memungkinkan para pejabat tata usaha negara atau administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‚ beleid-regels™ (‚ policy rules™) ataupun peraturan-peraturan yang dibuat untuk kebut uhan internal (internal regulation) secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah. 4. Pembatasan Kekuasaan: Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara verti kal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum be si kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkem bang menjadi sewenang- wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: fi Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely fl. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cab ang-cabang yang bersifat ‚checks and balances™ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimba ngi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuas aan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesew enang-wenangan. PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

PAGE – 11 ============
11 5. Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen: Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman seka rang berkembang pula adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang be rsifat ‚ independent ™, seperti bank sentral, organisasi tentara, dan organisasi ke polisian. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manus ia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lain sebagainya. Lembaga, badan atau org anisasi-organisasi ini sebelumnya dianggap sepenuhnya berada dalam kekuasa an eksekutif, tetapi sekarang berkembang menjadi independen sehingga tid ak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan ataupun pemberhentian pimpinannya. Independensi lem baga atau organ-organ tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Misalnya, fungsi tentara yang memegang senjata dapat dipakai untuk m enumpang aspirasi pro- demokrasi, bank sentral dapat dimanfaatkan untuk me ngontrol sumber-sumber kekuangan yang dapat dipakai untuk tujuan mempertah ankan kekuasaan, dan begitu pula lembaga atau organisasi lainnya dapat digunaka n untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, independensi lembaga-lembaga tersebut dianggap sangat penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan dem okrasi. 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak ( independent and impartial judiciary ). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak har us ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepenti ngan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pen gambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasa an eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. D alam menjalankan tugasnya, PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http://www.docudesk.com

104 KB – 17 Pages