33 KB – 33 Pages

PAGE – 2 ============
KATA PENGANTAR Akreditasi adalah pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi yan g menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN – PT). Penetapan akreditasi oleh BAN – PT dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan tanggung jawab pergur uan tinggi atau program studi masing – masing. Pada mulanya, yaitu dari tahun 1994 – 1999, BAN – PT hanya menyelenggarakan akreditasi untuk program studi sarjana (S – 1). Tahun 1999 BAN – PT mulai menyelenggarakan akreditasi untuk p rogram magister (S – 2), dan pada tahun 2001 mulai dengan program diploma (S – 0) dan program doktor (S – 3). Kemudian pada tahun 2007 mulai menyelenggarakan akreditasi untuk institusi perguruan tinggi. Pada Mei 2011, program studi yang berstat us terakreditasi berjumlah 9288 program studi yang terdiri atas 6977 program studi sarjana, 749 program studi magister, 59 program studi doktor, dan 1503 program studi diploma. Program studi yang telah terakreditasi mencapai 54.2% dari 17128 program studi yang terdaftar (PTN=3665, PTS=10938, PTAN=704, PTAS=1360, PTK=461) dari 3230 perguruan tinggi (PTN=82, PTS=2819, PTAN=50, PTAS=219, PTK=60). BAN – PT telah mengakreditasi 80 dari 3230 perguruan tinggi yan g ada (2.5%). Sehubungan dengan kekhasan program studi akademik profesional, maka BAN – PT sejak akhir tahun 2008 mulai mengembangkan instrumen khusus untuk program studi profesi, seperti profesi dokter, apoteker dan akuntan. Khusus untuk progra m studi profesi bidan , pengembangan instrumennya dilakukan mulai tahun 2011 melalui kerjasama dengan Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).Dengan diberlakukannya Standar Kompetensi Bidan Indonesia oleh IBI ma ka penjaminan mutu eksternal dari program studi kebidanan melalui akreditasi menggunakan standar ini. Sebagai konsekuensinya instrumen akreditasi yang

PAGE – 3 ============
digunakan juga menyesuaikan dengan kedua standar ini. Dalam upaya perkembangan program studi Kebidanan , BAN – PT bersama AIPKIND dan IBI telah menyusun Instrumen Akreditasi program studi pendidikan kebidanan yang terdiri atas BAB I BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI BAB VII BAB VIII NASKAH AKADEMIK STANDAR DAN PROSEDUR BORANG PROGRAM STUDI DAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI PANDUAN PENGISIAN BORANG PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN PEDOMAN EVALUASI DIRI UNTUK AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Di samping itu, untuk menjaga kredibilitas proses akreditasi telah dikembangkan sebuah buku Kode Etik Akreditasi. Perangkat Instrumen Akreditasi Program Stud i diploma III ke bidan an diharapkan akan bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu program studi berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Perangkat Instrumen Akreditasi Program Studi Kebidanan ini. Jakarta, Januari 2014 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Ti nggi KETUA MANSYUR RAMLY

PAGE – 4 ============
DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I LATAR BELAKANG A. Umum B. Landasan hukum akreditasi program studi diploma III Kebidanan BAB II KARAKTERISTIK, KUALIFIKASI, DAN KURUN WAKTU P ENYELESAIAN STUDI A. Umum B. Standar kompetensi bidan Indonesia C. Standar pendidikan profesi bidan Indonesia D. Struktur, komposisi, durasi kurikulum pendidikan profesi bidan E. Pedoman penyelenggaraan progra m studi profesi bidan BAB III TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITAS I PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN BAB IV ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN A. Umum B. st andar akreditasi program studi diploma III kebidanan C. pro sedur akreditasi program studi diploma III kebidanan instr ument akreditasi progra m studi diploma III kebidanan D. Kode Etik Akreditasi Program Studi diploma III kebidanan DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN DAFTAR RUJUKAN

PAGE – 5 ============
BAB I LATAR BELAKANG A. Umum Peningkatan mutu lulusan bidan yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan merupakan upaya yang terus menerus harus dilakukan oleh semua institusi pendidikan bidan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi yang mementingkan peningkatan mutu dan akuntabilitas pendidikan tingg i dan program studi. Agar pendidikan bidan dapat terjamin mutunya, maka dibutuhkan standar pendidikan profesi yang menjadi panduan penyelenggaraan pendidikan bidan .. Untuk melakukan penilaian apakah suatu institusi pendidikan bidan telah memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan, maka diperlukan proses akreditasi. Proses akreditasi ini bertujuan untuk memicu peningkatan mutu pendidikan, dan menilai apakah standar mutu yang telah ditetapkan telah terpenuhi. Sistem akreditasi yang akan dipergunakan h arus disepakati dan dipercaya oleh institusi pendidikan, mahasiswa, organisasi profesi bidan , masyarakat, dan sesuai dengan system pelayanan kesehatan yang berlaku. Kepercayaan harus dibangun berdasarkan kompetensi akademik, efisiensi dan perlakuan yang s ama. Karakteristik in harus dipahami oleh semua pihak yang menggunakan lulusan bidan, dan dengan demikian sistem ini harus transparan. Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT) dan IBI telah mela kukan upaya kemitraan strategis untuk menyusun instrumen akreditasi pendidikan Bidan . Upaya tersebut adalah dengan membentuk K omisi A kreditasi P rogram Pendidikan Profesi Kebidanan untuk menyusun instrumen dan prosedur akreditasi. Instrumen ini disesuaika n dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, standar profesi Bidan yang diamanahkan oleh KepMenKes Nomor 369 Tahun 2007 tentang standar Praktik Kebidanan dan Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan lainnya. Landasan Hukum Akredtasi Program Studi diploma III kebidanan Si stem akreditasi harus disusun berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk menjamin aspek legalitas isi, proses dan otonomi pelaksanaan akreditasi pada program studi Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:

PAGE – 6 ============
1. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61) 2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47). 3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 26, 28, 29, 42, 43, 44, 55). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan akreditasi adalah (Pasal 86, 87 dan 88). 5. Peraturan Menteri Pendid ikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Pasal – pasal dalam Undang – Undang Republik Indonesia No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut: Pasal 60 (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan n onformal setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat te rbuka. (4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 61 (1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara dan lembaga pelatihan kepada peserta di dik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

PAGE – 8 ============
(3) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. (4) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi (5) Gelar profesi terdiri atas: a. profesi; da n b. spesialis. Pasal 28 (1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. (2) Gelar akademik, gelar vokasi, ata u gelar profesi hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi. (3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau P rogram Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi. (4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. Perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar profesi. (5) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi din yatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. (6) Perseorangan, organisasi, atau penyelengg ara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. (7) Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

PAGE – 9 ============
Pasal 29 (1) Kerangka Ku alifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur peker jaan diberbagai sektor. (2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (3) Penetapan kompetensi lul usan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 42 (1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memuat Program Studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan Pendidikan Tinggi. (3) Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi. (4) Perseo rangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah. Pasal 43 (1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang disel enggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undan gan.

PAGE – 10 ============
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/at au badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaima na dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 44 (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program s tudinya. (2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetens i. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kom petensi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55 (1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Na sional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi. (4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional

PAGE – 11 ============
Perguruan Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akredi tasi mandiri. (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Selanjutnya, Peraturan Peme rintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut. Pasal 86 (1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan u ntuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. (3) Akreditasi seba gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan k riteria yang mengacu kepada Standar Nas ional Pendidikan Pasal 87 (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan oleh:

33 KB – 33 Pages