–
191 KB – 50 Pages
PAGE – 1 ============
SALINAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/ PMK.07/ 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/ PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
PAGE – 2 ============
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat satu tingkat di bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. 7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 8. Pemeriksaan Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan! atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perselcutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
PAGE – 3 ============
11. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang. 12. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 13. Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah. 14. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 15. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa. 16. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah. 17. Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan i hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama. 18. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 19. Supervisor adalah pejabat struktural yang menancrani pemeriksaan Pajak Daerah. 20. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 21. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
PAGE – 4 ============
22. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 23. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP .adalah catatan yang dibuat dan/atau bukti yang dikumpulkan oleh Pemeriksa pada tahap persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan berikut rekaman dan i semua temuan-temuan kejadian dan atau data yang diperoleh Pemeriksa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya yang disusun secara sistematis, rinci, ringkas dan jelas sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. 24. Dokumen adalah buku, catatan, dan/atau dokumen lain termasuk Data Elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan. 25. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan. 26. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 27. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sar_ksi administrastif berupa bunga dan/atau denda. 28. Tanda Pengenal Pemeriksa adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa. 29. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk. 30. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan penienuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 31. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan yang disampaikan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri Pemeriksaan Kantor dalarn rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PAGE – 5 ============
32. Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor berdasarkan identifikasi masalah atas data Wajib Pajak yang telah ditelaah dan mendapat persetujuan dan i Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. 33. Program Pemeriksaan (Audit Program) adalah program pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dengan dibantu oleh Ketua Tim Pemeriksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) yang memuat sekurang-kurangnya Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan buku, catatan dan dokumen yang diperlukan. 34. Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan dalam suatu pemeriksaan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan dalam lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. 35. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dan i jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dan i sanksi administrasi. 36. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang selanjutnya disingkat PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. 37. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan tertulis yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. 38. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah Laporan Hasil Pemeriksaan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. 39. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. BAB II KEWENANGAN DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Gubernur berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah. (2) Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atau Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PAGE – 6 ============
Pasal 3 Tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah, untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. BAB III PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan Paragraf 1 Ruang Lingkup Pasal 4 Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan. Paragraf 2 Kriteria Pasal 5 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; b. terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; c. Wajib Pajak yang melakukan penghitungan sendiri, yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; d. penyelenggaraan kegiatan atau acara Insidental; e. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha; dan f. berdasarkan pertimbangan Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk.
PAGE – 8 ============
(4) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan data nil sesuai fakta yang ada pada suatu waktu tertentu belum dilaporkan dalam mengandung pendapat. (5) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor. (6) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. (7) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Lapangan. Bagian Kedua Standar Pemeriksaan Paragraf 1 Umum Pasal 7 (1) Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. standar umum Pemeriksaan; b. standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Paragraf 2 Standar Umum Pemeriksaan Pasal 8 (1) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Persyaratan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berijazah serendah-rendahnya pendidikan sekolah menengah umum atau sederajat; b. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/ Golongan II / a;
PAGE – 9 ============
c. telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keahlian dan keterampilan sebagai Pemeriksa; d. cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilannya; e. jujur dan bersih dan i tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan f. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 3 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 9 Standar pelaksanaan Pemeriksaan meliputi : a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit memuat : 1. kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, dengan ketentuan : a) mempelajari profil Wajib Pajak; b) menganalisis data keuangan Wajib Pajak; dan c) mempelajari data lain yang relevan, baik dan i Badan Pajak dan Retribusi Daerah maupun dan i Pihak Ketiga; 2. menyusun Rencana Pemeriksaan (Audit Plan), dengan ketentuan : a) Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) disusun cleh Supervisor; b) Rencana Pemeriksaan disusun berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan Supervisor atas data Wajib Pajak yang telah dikumpulkan dan dipelajari atau adanya kebijakan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah; c) Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) harus ditelaah dan mendapat persetujuan dan i Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebelum SP2 diterbitkan; d) Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dapat dilakukan perubahan jika Pemeriksa menemukan kondisi yang berbeda saat melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kondisi awal yang dijadikan pertimbangan saat membuat Rencana Pemeriksaan; e) Perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk; dan f) Perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) harus memperhatikan jangka waktu Pemeriksaan;
PAGE – 10 ============
10 3. menyusun Program Pemeriksaan (Audit Program) dengan ketentuan : a) Program Pemeriksaan (Audit Program) disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan); b) Program Pemeriksaan (Audit Program) paling sedikit menyatakan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan buku, catatan dan dokumen yang diperlukan; c) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) berupa penambahan pos yang akan diperiksa, maka harus dibuat perubahan Program Pemeriksaan (Audit Program); d) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menandatangani Program Pemeriksaan (Audit Program) untuk mengetahui apakah Program Pemeriksaan yang dibuat sesuai dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan perubahannya; dan e) Program Pemeriksaan (Audit Program) harus memuat rencana Program Pemeriksaan (Audit Program) dan realisasi Program Pemeriksaan (Audit Program); 4. mendapat pengawasan yang seksama. b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun; c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa yang terdiri dan i 1 (satu) orang Supervisor, 1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim; e. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dan i Pemerintah Daerah maupun yang berasal dan i instansi di luar Pemerintah Daerah sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi dan pengacara; f. Apabila diperlukan, Pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dan i instansi lain; g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor dan/atau Pemeriksaan Lapangan; h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan i. Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
PAGE – 11 ============
11 Pa sal 10 (1) KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai : a. bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan; b. bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan; c. dasar pembuatan LHP; d. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan e. referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. (2) KKP harus memberikan gambar mengenai : a. prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; b. data, keterangan dan/atau bukti yang diperoleh; c. pengujian yang telah dilakukan; dan d. simpulan dan hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. (3) KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa : a. pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya; dan b. pemilihan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, Pro sedur Pemeriksaan, penghitungan matematis koreksi, dan dasar hukum koreksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan. (4) KKP harus diparaf oleh pembuat dan Supervisor. Paragraf 4 Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan Pasal 11 (1) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan dituangkan dalam bentuk LHP, yang disusun secara ringkas dan jelas serta memuat : a. ruang lingkup atau pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; b. simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang perpajakan; dan c. memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
191 KB – 50 Pages