Ada juga perkataan benda dipakai dalam arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat dilihat saja, ada juga dipakai jika yang dimaksud kekayaan seorang.

46 KB – 21 Pages

PAGE – 2 ============
2 KATA PENGANTAR Penyusunan bahan kuliah ini untuk kepentingan intern di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam upaya untuk membantu mahasiswa memperoleh bahan bacaan yang menyangkut Hukum Perdata dalam pokok bahasan Hukum Benda. Adapun materti dari bahan kuliah ini hanya mengenai pokok-pokok dari Hukum Benda. Bahan kuliah ini sangat singkat dan jauh dari sempurna, sehingga kedepannya selalu diadakan perbaikan-perbaikan dan sangat diperlukan saran dan masukan dari berbagai pihak. Sebagai akhir kata, tetap berharap semoga bahan kuliah ini bermanfaat bagi semua pihak khususnya bagi mahasiswa Denpasar, Maret 2016 Penyusun

PAGE – 4 ============
4 DAFTAR ISI HALAMA N JUDUL KATA PENGANTAR IDENTITAS MATA KULIAH DAFTAR ISI 1. Pengertian Benda 5 2. Pengertian nHukum Benda 6 3. Sistem Hukum Benda 6 4. Macam macam Benda 7 5. Azas azas Hukum Benda 9 6. Hak Kebendaan 12 7. Macam macam Hak Kebendaan 14 8. Hak Kebendaan Menurut UUPA 14 9. Cara Memperoleh dan Memperalihkan Hak Kebendaan 15 DAFTAR BACAAN

PAGE – 5 ============
5 1. Pengertian Benda Pengertian yang paling luas perkataan benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dap at dihaki oleh orang. Yang berarti benda sebagai obyek dalam hukum. Ada juga perkataan benda dipakai dalam arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat dilihat saja, ada juga dipakai jika yang dimaksud kekayaan seorang. Jika benda itu dipakai dalam arti kekayaan seorang maka, benda itu meliputi barang barang yang tak dapat dilihat yaitu hak hak, misalnya hak hak piutang atau penagihan.sebagai mana seorang dapat menjual dan menggadaikan hak haknya. Begitu pula perkataan penghasilan telah mempunyai dua macam pengertian yaitu selain berarti penghasilannya sendiri dari suatu benda, ia dapat berarti juga hak untuk memungut penghasilan itu, misalnya hak memungut uang sewa atau bunga dari suatu modal. Penghasilan semacam ini yang oleh undang sebagai Menurut Pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Yang dapat menjadi obyek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain lain. Namun pengertian benda yang dimaksud oleh KUHPerdata adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, tdak diatur oleh KUHPerdata, melainkan diatur dalam undang undang tersendiri, yaitu Undang Undang Perlindungan HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)(Djaja S. Meliala, 2015 : 4). Menurut Prof.Soediman Kartohadiprodjo benda adalah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik. Menurut Prof.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, pengertian benda ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga. Menurut prof. subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, dan perkataan dalam arti sempit ialah sebagai barang yang dapat terlihat saja. Menurut Prof.L.J.van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakikat benda (zaak) adalah sesuatu hakikat yang diberikan oleh hukum obyektif (P.N.H.Simanjuntak, 2015 : 176). Jadi di dalam KUHPerdata, kata zaak mempunyai dua arti, yaitu barang berwujud dan bagian dari pada harta kekayaan, yang termasuk zaak selain dari pada barang y ang berwujud,

PAGE – 6 ============
6 juga beberapa hak tertentu sbagai barang yang tak berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud. Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti bermacam macam, yaitu : a. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500KUHPerdata) b. Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KUHPerdata) c. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPerdat) d. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPerdata) 2. Pengertian Hukum Benda Hukum benda Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak hak atas benda. Adapun menurut Prof. L.J.Apeldoorn, hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak hak kebendaan. Menurut Prof. sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam Hukum Benda, ialah pertama-tama mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam ha k kebendaan. Jadi hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak- hak kebendaan yang sifatnya mutlak (P.N.H.Simanjuntak, 2015 :177) 3. Sistem Hukum Benda System pengaturan hukum benda adalah system tertutup, artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hnya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981: 2) Hal ini berlawanan dengan system hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenal system terbuka, artinya orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapapun boleh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenai apa pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas

PAGE – 8 ============
8 a. Benda berwujud (lichamelijk zaken), yakni benda yang dapat ditangkap dengan pancaindra b. Benda tidak berwujud (onlichamelijk zaken), yakni hak-hak subyektif Dari pembagian macam-macam benda yang telah disebutkan diatas, yang paling penting adalah pemabgian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Menurut Pasal 540 KUHPerdata, tiap- tiap kebendaan adalah benda bergerak atau benda tak bergerak a. Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, surat- surat berharga, dan sebagainya. Dengan demikian kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat dipindah atau dipndahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Menurut Pasal 505 KUHPerdata, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan b. Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan sebagainya Menurut Djaja S.Meliala, Benda dapat dibedakan atas : a. Benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPerdata) b. Benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUHPerdata) c. Benda dapat dipalai habis dan tidak dapat dipakai habis (Pasal 505 KUHPerdata) d. Benda yang sudah ada dan benda yang aka nada (Pasal 1334 KUHPerdata) e. Benda dalam perdagangan dan diluar perdagangan (Pasal 537, 1444, dan 1445 KUHPerdata) f. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUHPerdata) g. Benda terdaftar dan tidak terdaftar (Undang-Undang Hak Tanggungan, Fidusia) h. Benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPerdata jis UUPA dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) ( Djaja S. Meliala, 2015 : 4-5) Dari pembedaan macam macam benda sebagaimana disebut diatas, yang terpenting adalah pembedaan atas benda bergerak dan tidak bergerak, serta pembedaan ata s benda terdaftar dan tidak terdaftar (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981:20).

PAGE – 9 ============
9 Contoh benda terdaftar, misalnya : kendaraan bermotor, tanah, kapal, hak cipta, hak tanggungan, fidusia, telepon, dll. Sedangkan benda tidak terdaftar (tidak atas nama) adalah benda- benda bergerak yang tidak sulit pembuktian pemiliknya karena berlaku asa s -alat rumah tangga, pakian, perhiasan, hewan-hewan peliharaan dll. Pentingnya pembedaan ini terletak pada pembuktian pemiliknya (untuk ketertiban umum). Benda terdaftar dibuktikan dengan tanda pendaftaran, atau sertifikat atas nama pemiliknya, sedangkan untuk benda tidak terdaftar (tidak atas nama) berlaku asas menguasai dianggap sebagai pemiliknya (Abdulkadir Muhammad, 1990 : 1310). KUHPerdata Indonesia tidak mengenal pembedaan antara benda terdaftar dan tidak terdaftar, tetapi BW baru (NBW) mengenalnya. Benda terdaftar ada yang atas nama dan ada yang tidak atas nama. Sebaliknya benda atas nama ada yang terdaftar dan a da yang tidak terdaftar. Benda atas nama yangb terdaftar contohnya seperti saham-saham, piutang atas nama, dan lain-lain (Djaja S. Meliala, 2015 : 5). Benda terdaftar dan atas nama ialah benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat atas nama pemiliknya, misalnya : tanah, rumah, hak cipta, dan lain-lain. Sedangkan benda terdaftar tidak atas nama, misalnya : hak tanggungan, fidusia, sisten resi gudang, dan lain-lain, dibuktikan dengan suatu akta. 5. Asas asas Hukum Be nda Menurut Prof.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, ada 10 asas-asas umum dari hukum benda, yaitu : (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981: 36-40) a. Merupakan hukum memaksa ( dwingendrecht). Menurut asas ini, atas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yangntelah disebutkan dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidakan akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dengan kata lain, kehendak para pihak tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan. Jadi, berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak b. Dapat dipindahkan Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi, orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindahtangankan. Namun orang yang berhak juga dapat menyanggupi bahwa

PAGE – 10 ============
10 ia tidak akan memperlainkan barangnya. Akan tetapi, berlakunya itu dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan. c. Asas individualiteit Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan ( individueel bepaald ), artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan : rumah, mebel, hewan. Jadi orang tidak dapat mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan jenis dan jumlahnya. d. Asas totaliteit Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian- bagiannyayang tidak tersendiri. Jadi, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas benda yang pertama menjadi lenyap. Tetapi, terhadap konsekuensi ini terdapat perlunakan, yaitu : 1. Adanya milik bersama atas barang yang baru (Pasal 607 KUHPerdata) 2. Lenyapnya benda itu oleh karena usaha pemilk benda itu sendiri, yaitu terleburnya benda itu dalam benda lain (lihat Pasal 602, 606, 608 KUHPerdata) 3. Pada waktu terleburnya benda, sudah ada perhubungan hukum antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat Pasal 714, 725, 1567 KUHPerdata e. Asas tidak dapat dipisahkan ( onsplitsbaarheid ) Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan. Namun pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena , yaitu pembebasan hak atas benda orang lain. Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya, tetapi hak miliknya tetap utuh. f. Asas prioriteit Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu diatur urutannya, iura in realiena melekat sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan (lihat Pasal 674, 711, 720, 756, 1150 KUHPerdata)

PAGE – 11 ============
11 Sekarang timbul pertanyaan, antara iura in realiena yang satu dengan yang lain, mana yang harus didahulukan? Dalam hal ini, urutannya menurut mana yang lebih dahulu diadakan. Misalnya, atas sebuah rumah dibebani hipotek dan kemudian dibebani dengan hak sewa; maka orang yang mempunyai hak sewa atas rumah itu harus mengalah dengan pemegang hipotek, karena hipotek lebih dahulu diadakan baru timbul hak sewa. Asas prioriteit ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi akibat dari asas nemoplus , yaitu bahwa seseorang itu hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai. Ada kalanya asas ini diterobos. Akibatnya, urutan hak kebendaan terganggu. g. Asas percampuran (vermenging ) Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. Tidak dapat orang itu untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalan satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap (lihat Pasal 706, 718, 736, 724, 807 KUHPerdata). h. Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan benda tak bergerak Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring (kedaluwarsa) mengenai benda-benda bergerak ( roerend ) dan tak bergerak (onroerend ) berlainan. Demikian juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan. Untuk benda bergerak hak kebendaan yang dapat diadakan adalah hak gadai ( pand) dan hak memungut hasil ( vruchtgebruik). Sedang untuk benda tak bergerak adalah erfpacht, postal, vruchtgebruik, hipotek, dan servituut . i. Asas publiciteit Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar ( register ) umum. Adapun menganai benda yang bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum j. Sifat perjanjian Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotek dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian, sifat perjanjiannya disini merupakan perjanjian yang zakelijk , yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan. Perjanjian yang zakelijk mengandung pengertian, bahwa dengan selesainya perjanjian, maka tujuan pokok dari perjanjian itu sudah tercapai, yaitu

46 KB – 21 Pages