–
127 KB – 6 Pages
PAGE – 1 ============
LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 15 TAHUN 2006 PERATURAN DAERAH DENPASAR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, Menimbang : a. bahwa dengan bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyara kat dan dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, ke amanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan d ibidang Perparkiran serta dalam rangka Pemerintah Kota Denp asar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima ksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang S istem Penyelenggaraan Perparkiran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 3465); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 3480); 3. Undang-Undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daera h dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 97 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Ta hun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomo r 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 048); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembe ntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repub lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemer intah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo r 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 437) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggan ti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah men jadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005
PAGE – 2 ============
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 4548); 6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No mor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentan g Saranadan Prasarana Lalu Lintas danAngkutan Jalan ( LembaranN egara Republik IndonesiaTahun 1994 Nomor, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia ); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentan g Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomo r 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 139); 10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 20 03 tentang Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar (Lembaran Da erah Kota Denpasar Tahun 2003 Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PENYEL ENGGARAAN PERPARKIRAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Denpasar. 2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar . 3. Walikota adalah Walikota Denpasar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar. 5. Perusahaan Daerah Parkir adalah Perusahaan Daer ah Parkir Kota Denpasar. 6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar. 7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digera kkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. 8. Parkir adalah menempatkan dengan memberhentikan untuk sementara kendaraan ditempat parkir yang telah ditentukan dengan dikena kan pembayaran. 9. Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah suatu temp at yang berada ditepi jalan umum yang telah ditetapkan sebagai tempat Parkir kendara an bermotor. 10. Tempat Parkir Khusus adalah suatu tempat yang t idak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir yaitu dapat berupa taman park ir, pelataran, gedung parkir baik
PAGE – 3 ============
diusahakan sebagai kegiatan tersendiri maupun dised iakan untuk menunjang kegiatan usaha seperti Swalayan, Supermarket atau K omplek Pertokoan, Pusat Perkantoran, Pasar, Sekolah, Tempat Rekreasi/ Obyek wisata, Hotel/ Penginapan, Restauran/Rumah makan, Rumah Sakit atau kegiatan ya ng lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat yang menyediakan Tempat Parkir. 11. Petugas Parkir atau juru parkir adalah petugas yang ditunjuk untuk mengatur, mengawasi, menertibkan dan memungut retribusi parki r kendaraan bermotor yang parkir ditempat yang ditentukan. 12. Pihak Ketiga adalah pengelola atau penanggung j awab tempat parkir khusus. BAB II PENYELENGGARAAN PARKIR Pasal 2 (1) Pelaksanaan penyelengaraan perparkiran di Kota dilaksanakan oleh Unit/Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. (2) Penetapan Unit Satuan Kerja sebagai pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan denga n Peraturan Walikota. (3) Dalam rangka pelaksanaan operasional penyelengg araan perparkiran sebagaimana pada ayat (2) Unit Satuan Kerja yang ditunjuk dapat menetapkan struktur organisasi petugas parkir/juru parkir. BAB III TEMPAT PARKIR Pasal 3 (1) Tempat – tempat parkir di Kota Denpasar ditetap kan dengan Peraturan Walikota. (2) Tempat-tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tempat parkir di tepi jalan umum dan b. tempat parkir khusus. BAB IV PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR Bagian Pertama Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum Pasal 4 (1) Tempat parkir ditepi jalan umum sebagaimana dim aksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus mempunyai tanda-tanda yang jelas seperti ra mburambu dan atau marka jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan kete rtiban perparkiran di tepi jalan umum dipungut retribusi parkir sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Bagian Kedua Tempat Parkir Khusus
PAGE – 4 ============
Pasal 5 (1) Tempat parkir khusus dapat dikelola oleh Perusa haan Daerah Parkir, Badan Hukum, Perorangan, Desa Pakraman atau dapat dikelola secar a bersama-sama berdasarkan kesepakatan. (2) Pengelolaan penyediaan tempat parkir khusus seb agaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Walikot a. (3) Setiap Swalayan, Supermarket atau Komplek Perto koan, Pusat Perkantoran, Pasar, Sekolah, Tempat Rekreasi/ Obyek wisata, Hotel/ Peng inapan, Restauran/ Rumah makan, Rumah Sakit atau lembaga lainnya yang melaks anakan kegiatan menyangkut kepentingan masyarakat harus menyediakan Tempat Parkir Khusus. Pasal 6 Pengelolaan tempat parkir khusus harus mengikuti ke tentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pasal 7 Sistem Pengelolaan Tempat Parkir Khusus, dan ketent uan-ketentuan lainnya ditetapkan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan antara Unti sa tuan Kerja yang ditunjuk sebagai pelaksana penyelenggara perparkiran sebagaimana dim aksud dalam Pasal 2 dengan Pihak Ketiga. Pasal 8 (1) Dalam upaya pengawasan, pengendalian, dan keter tiban Perparkiran di tempat parkir khusus dipungut Retribusi parkir sesuai dengan tari f yang telah ditentukan. (2) Dikecualikan dari pengenaan tarif retribusi par kir adalah penyelenggaraan parkir pada kantor pemerintahan dan kantor kedutaan / kons ulat / perwakilan negara asing. BAB V PENETAPAN BESARNYA RETRIBUSI PARKIR Pasal 9 Penetapan dan besarnya retribusi parkir pada tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kota Denpasar. Pasal 10 (1) Besarnya retribusi parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat ditinjau kembali maksimal 5 (lima) tahun (2) Dalam peninjauan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, keadi lan, kewajaran dan tingkat pelayanan serta keamanan pengguna tempat parkir BAB VI SANTUNAN KEHILANGAN KENDARAAN Pasal 11
PAGE – 5 ============
Dalam rangka memberikan jaminan keamanan, maka dala m hal wajib parkir kehilangan kendaraan bermotor pada waktu parkir di tempat-temp at Parkir yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahan Daera h Parkir memberikan santunan sebagai ganti Rugi atas kehilangan kendaraan bermot or dimaksud. Pasal 12 Syarat Klaim, besaran ganti rugi atas kehilangan ke ndaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11, diatur lebih lanjut d engan Peraturan Walikota. Pasal 13 Dalam hal kendaraan bermotor yang hilang serta tela h mendapatkan santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ternyata dikemu dian hari diketemukan kembali, maka penerima santunan dimaksud wajib mengembalikan dana santunan yang telah diterimanya sebesar 50 % (lima puluh prosen) kepada Perusahaan Daerah Parkir. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2001 tentang Sistim Retribusi Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diu ndangkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengunda ngan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Den pasar. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 22 September 2005 WALIKOTA DENPASAR, ttd PUSPAYOGA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 27 Juni 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd MADE WESTRA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2006 NOMOR 15
PAGE – 6 ============
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN I. UMUM Bahwa dengan bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dan dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan dan ke nyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang Perparkiran serta da lam rangka Pemerintah Kota Denpasar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaran Perparkiran; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyeleng garaan Perparkiran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas.
127 KB – 6 Pages