82 KB – 28 Pages

PAGE – 1 ============
Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 T ahun 2020 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi INSTRUMEN PEMENUHAN SYARAT MINIMUM AKREDITASI PROGRAM STUDI PROGRAM SARJANA TERAPAN PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2020

PAGE – 2 ============
2 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S DAFTAR ISI Halaman 3 PAKTA INTEGRITAS 4 KRITERIA 1 . . 5 KRITERIA 2 .. . 9 KRITERIA 3 UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI . 1 3 DAFTAR DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH 1 5 1 8

PAGE – 3 ============
3 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S IDENTITAS PROGRAM STUDI BARU YANG DIUSULKAN*) Program Studi : Unit Pengelola Program Studi : Perguruan Tinggi : Nama Pemimpin Perguruan Tinggi : Alamat : Nomor Telepon Kantor : Nomor Telepon Genggam : Alamat Surat Elektronik ( e – mail ) : Narahubung Perguruan Tinggi : Alamat : Nomor Telepon/Telepon Genggam : Alamat Surat Elektronik ( e – mail ) : *) Identitas program studi wajib diisi dengan lengkap

PAGE – 4 ============
4 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S NAMA , ALAMAT, DAN LAMBANG PERGURUAN TINGGI SWASTA Nomor : PAKTA INTEGRITAS PEMBUKAAN PROGRAM STUDI BARU Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama : ( Pemimpin Perguruan Tinggi ) Jabatan : ( Rektor / Direktur /Ketua )* Alamat : ( Alamat Perguruan Tinggi ) Telepone : ( Nomor Telepon dan atau Telepon Genggam ) Alamat Surel : ( alamat e – mail ) Menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua dokumen yang digunakan untuk usul pembukaan Program ( ketikkan nama program studi yang diusulkan ) pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ ( Ketikkan nama perguruan tinggi pengusul ) dan bersedia dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jika terdapat ketidakbenaran data dan informasi dalam dokumen pembukaan program studi. .. (nama kota), bulan tahun (Nama Jabatan) Tertanda & Stempel (Nama lengkap) *) Coret yang tidak diperlukan

PAGE – 5 ============
5 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S KRITERIA 1. KURIKULUM Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan p endidikan t inggi. Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN – Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012, dan yang terstruktur untuk tercapa inya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi. 1.1 Keunikan atau Keunggulan Program Studi . Bagian ini berisi keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan 3 (tiga) p rogram s tudi sejenis pada tingkat nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek (1) pengembangan ke ahli an, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis . 1.2 Profil Lulusan Program Studi Bagian ini berisi profil lulusan p rogram s tudi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan Sarjana Terapan, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi yang diusulkan . 1.3 Capaian Pembelajaran Bagian ini berisi rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN – Dikti dan level 6 (enam) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi yang diusulkan . Tabel. Contoh Penyusunan Capaian Pembelajaran No Capaian Pembelajaran (CP) Sumber Acuan I. Aspek Sikap Lampiran Permendik bud Nomor 3 Tahun 20 20 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi I.1 I.2 I.3 dst

PAGE – 6 ============
6 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S No Capaian Pembelajaran (CP) Sumber Acuan II. Aspek Pengetahuan Bagian ini berisi acuan yang digunakan II.1 II.2 II.3 dst III . Aspek Keterampilan Umum Lampiran Permendik bud Nomor 3 Tahun 20 20 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disesuaikan dengan program studi yang diusulkan III .1 III .2 III .3 D st IV. Aspek Keterampilan Khusus Bagian ini berisi acuan yang digunakan IV.1 IV.2 IV.3 dst Tabel dapat dibuat dengan posisi melintang ( landscape ) 1.4 Rancangan P embelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi Be kerja sama dengan Mitra Kerja sama ( D unia Usaha/Dunia Industri , Lembaga atau Instansi ) Bagian ini berisi rancangan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi bekerja sama dengan mitra kerja sama (misal teaching industry ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang dimuat dalam satu atau lebih dokumen kerja sama yang relevan dari satu atau lebih mitra kerja sama . Dokumen kerja sama tersebut secara jelas mencantumkan kesediaan mitra kerja sama paling sedikit untuk (1) pemanfaatan bersama tenaga ahli; (2) pemanfaatan bersama sumberdaya pembelajaran di antaranya n amun tidak terbatas pada tempat praktikum/praktik studio/praktik bengkel/praktik kerja lapangan/magang, dan/atau bentuk lainnya sesuai SN Dikti; (3) pengembangan kurikulum ; 1.5 Struktur Kurikulum Bagian ini berisi susunan/daftar mata kuliah/blok/modul secara berurut per semester sesuai dengan pembelajaran pendidikan tinggi vokasi. Susunan mata kuliah/blok/modul dapat mengikuti contoh format tabel berikut:

PAGE – 8 ============
8 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S Durasi praktikum/praktik/praktik studio/praktik bengkel/praktik kerja lapangan/ magang, dan/atau bentuk lainnya sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihitung berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu 1 (satu) sks setara dengan 170 menit kegiatan per minggu per semester. Jadi dalam 1 (sat u) semester untuk setiap mata kuliah/blok/modul berpraktikum/ praktik/ praktik lapangan/magang dengan bobot 1 (satu) sks diperlukan jam praktikum/praktik/ praktik studio/praktik kerja lapangan/magang dan sejenisnya sesuai persamaan berikut: Jam praktik p er semester = (jumlah sks mata kuliah praktik × 14 x ) jam 1.7 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Lampirkan 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi Diploma Tiga atau Sarjana Terapan yang diusulkan RPS merupakan perencanaan proses pembelajaran untuk setiap kuliah/blok/ modul , dan memuat paling sedikit: 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada kuliah/blok/modul ; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap p embelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. 1.8 Rancangan Fasilitasi dan Implementas i Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (hanya diwajibkan untuk Program Sarjana Terapan) Bagian ini berisi uraian rancangan fasilitasi dan implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran di luar program studi yang diusulkan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3 Tahun 2020) dan Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 2020, Ditjen Dikti Kemdikbud.

PAGE – 9 ============
9 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S KRITERIA 2 . DOSEN 2.1 D osen pada Program Studi (sesuai dengan Permendik bud No 3 Tahun 20 20 dan Permendikbud No 7 Tahun 2020 ) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen yang dapat terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang dosen Tetap dari perguruan tinggi pengusul, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan. Dosen Tetap sebaga imana tersebut di atas merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada perguruan tinggi pengusul dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus seb agai tenaga pendidik tidak tetap pada perguruan tinggi penyelenggara program studi, dan bertugas melaksanakan pembelajaran dalam bidang yang relevan dengan kompetensinya. Dosen tidak tetap untuk pemenuhan persyaratan minimum akreditasi merupakan dosen teta p dari perguruan tinggi lain yang dipinjamkan kepada perguruan tinggi pengusul. Dosen tetap yang akan ditugaskan pada program studi yang akan dibuka memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang belum punya NIDN pada saat pengusulan; 2. Bagi dosen tetap yang belum memiliki NIDN, wajib menandatangani Surat Perjanjian Kesediaan Pengangkatan Dosen Tetap dengan Badan Penyelenggara PTS atau Pemimpin Perguruan Tinggi Pengusul dalam hal kewenangan menandatangani perjanjian kesediaan telah dilimpahkan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, atau telah diangkat sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi pengusul oleh Badan Penyelenggara p erguruan t inggi pengusul ; 3. Dalam hal dosen telah memiliki NIDN yang berasal dari program studi lain dalam perguruan tinggi pengusul, maka pemimpin perguruan tinggi pengusu : a. wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut: 1) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan

PAGE – 10 ============
10 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S 2) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) maha – siswa untuk rump un ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi); b. dapat mengusulkan dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3 ) yang berusia paling ting gi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional profesor. Bagi dosen yang diambil dari program studi lain di perguruan tinggi pengusul wajib di lengkapi surat penugasan dari Pemimpin Perguruan Tinggi Pengusul dan melampirkan Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipekerjakan di PTS pengusul; atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dosen tetap pada PTS pengusul oleh Badan Penyelenggara ; 4. Berijazah paling rendah magister , magister terapan atau berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI , dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan program studi yang diusulkan; 5. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai dengan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh (EWMP) pada program studi yang diusulkan, yaitu perhitungan beban kerja dosen setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh, minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; 6. Tidak menjadi pegawai tetap di satuan/instansi kerja lain atau dosen tetap di perguruan tinggi lain; 7. Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 8. Bukan aparatur sipil negar a non – dosen. Dosen tidak tetap yang akan ditugaskan untuk pemenuhan persyaratan minimum akreditasi program studi yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang belum punya NIDN pada saat pengusulan; 2. Berstatus sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi lain; yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap di perguruan tinggi la in tersebut; 3. Dalam hal dosen yang berasal dari perguruan tinggi lain telah memiliki NIDN, maka Pemimpin Perguruan Tinggi tersebut : a. wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas se bagai berikut:

PAGE – 11 ============
11 Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Sarjana Terapan pada PT S 1) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, medi a massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2) 1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi); b. dapat mengusulkan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3 ) yang berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional profesor. 4. Berijazah paling rendah magister , magister terapan atau berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI , dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan program studi yang diusulkan; 5. Memiliki Surat Pe nugas an Pemimpin Perguruan Tinggi Asal bahwa dosen tetap yang bersangkutan akan menjadi dosen tidak teta p pada Perguruan Tinggi Pengusul, dila mpiri Perjanjian Kerja Sama ( MoA ) antar Perguruan Tinggi Pengusul dengan Perguruan Tinggi Asal; 6. Memiliki Surat Penugasan Pemimpin Perguruan Tinggi Pengusul sebagai dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi Pengusul; Sebagian atau seluruh nama dosen dapat dinilai tidak memenuhi syarat jika ditemukan beberapa hal, namun tidak terbatas pada, berikut ini: 1. Ditemukan telah digunakan untuk usul pembukaan program studi lain dengan atau tanpa sepengetahuan perguruan tinggi pengusul ; 2. Ditemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen dari dosen ; 3. Hal – hal lain yang dinilai dapat meragukan keabsahan dokumen dari dosen . D ata dosen pada program studi yang diusulkan No. Nama Dosen 1 Status Dosen (Tetap/Tidak Tetap) 2 NIDN 3 Latar Belakang Pendidikan 4 Mata kuliah yang akan diampu 5 Sarjana /Sarjana Terapan Profesi Magister /Magister Terapan Doktor /Doktor Terapan 1. 2. 3. dst Keterangan: 1. Ket ikkan nama – nama dosen (sesuai KTP) yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimum sebuah program studi ; 2. Ketikkan status sebagai dosen Tetap ( DT ) atau dosen tidak tetap ( DTT ) ;

82 KB – 28 Pages