171 KB – 100 Pages

PAGE – 4 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah iii DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI i ii BAB I PENDAHULUAN 1 A Latar Belakang 1 B Tujuan 2 C Ruang Lingkup 2 D Sasaran Pengguna 2 E Landasan Hukum 3 BAB II KONSEP PENILAIAN 4 A Pengertian 4 B Pendekatan Penilaian 4 C Prinsip Penilaian 6 D Penilaian dalam Kurikulum 2013 8 BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN A Penilaian oleh Pendidik 12 B Penilaian oleh Satuan Pendidikan 13 BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN A Penilaian Sikap 15 B Penilaian Pengetahauan 23 C Penilaian Keterampilan 33 BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik 44 B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 51 C Pengolahan Hasil Penilaian 53 BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian 60 B Remedial dan Pengayaan 60 C Kriteria Kenaikan Kelas 64 D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester 6 7 E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 6 7 BAB VII PENUTUP 6 9 DAFTAR PUSTAKA 70 LAMPIRAN Lampiran 1: Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket 7 2 Lampiran 2: Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester 8 6

PAGE – 5 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah 1 B AB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan p endidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik , penilaian hasil bela jar oleh satuan pendidikan , dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah . P anduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian S tandar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan . P enilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pela porannya menjadi tanggungjawab wali kelas . P enilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. P enilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau te knik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai . Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan . Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir , ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional . Pada praktiknya pendidik dan satuan p endidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian . Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan p endidikan dalam m erencana kan, m elaksana k an, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaia n untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA .

PAGE – 6 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah 2 B. Tujuan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk mem fa s ilitasi : 1. guru dalam merenc anakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaks anakan penilaian hasil belajar; 2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor ; 3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai k riteria k etuntasan m inimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; 4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian. 5. orang tua dalam memahami si s tem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik . C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem p aket dan sistem kredit semester . D. Sasaran Pengguna Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi : 1. g uru sebagai rambu – rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, me manfaat kan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta me mbuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor) ; 2. pihak sekolah sebagai rambu – rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian sekolah , mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian ; 3. k epala se kolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembi naan melalui supervisi akademik ; 4. pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik .

PAGE – 8 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah 4 BAB II KONSEP PENILAIAN A. Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan pera turan – peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran ( assessment of learning ), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning ) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning ) . 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar ( KD ) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI – 1, KI – 2, KI – 3, dan KI – 4 . 3. Penilaian menggunakan acuan k riteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yan g ditetapkan. H asil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif , tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belaja r mi nimal yang disebut juga dengan k riteria k etuntasan m inimal (KKM). 4. P enilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indi k ator diukur , kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik , serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang te lah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. B. Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah – olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya p enilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun

PAGE – 9 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah 5 yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompete nsi peserta didik dalam proses pembelajaran . Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran ( assessment of learning ) , penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning ) , dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning ) . Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk me mperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. Perkembangan p roporsi ketiga pendekatan penilaian digambarkan pada piramida berikut. ( Sumber: www.etec.ctlt.ubc.ca ) Gambar 2. 1 . Piramida pendekatan penilaian Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning . Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya , yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning. Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. P enilaian ini dimaksudkan untuk me ngetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran . Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning . Assessment for learning dila kukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran . Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentuk an kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas – tugas di kelas , presentasi, dan kuis , merupakan contoh – contoh assessment for learning .

PAGE – 10 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah 6 Assessment as learning mirip dengan assessment for learning , karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif d alam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur . Penilaian diri ( self assessment ) dan penilaian antarteman ( peer assessment) merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar y ang maksimal. C. Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penil a ian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip – prinsip penilaian. Berikut prinsip – prinsip penilaian hasil belajar peserta didik . 1. S ahih Agar penilaian sahih (valid , yaitu mengukur apa yang ingin diukur ) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih . 2. O bjektif Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, au tentisitas, dan kr iteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai ( inter – rater reliability ) untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 3. Adil Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan halhal lain. Perbedaan hasil penilaian sematmata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai. 4. Terpadu Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu

PAGE – 11 ============
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2 017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidik an Dasar dan Menengah 7 kompetensi telah tercapai . Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi me nyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan. 5. Terbuka Prosedur penilaian dan kriter ia penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan . Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak menge tahu i proses dan acuan yang digunakan dalam pe nilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak . 6. Menyeluruh d an Berkesinambungan Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan pese rta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan asses sment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional. 7. Sistematis Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/ pemetaan , mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen (sukar, sedang, mudah) , dan harus bermakna ( meaningful learning ) . Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan an alisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai. 8. Beracuan Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau be lum bukan dibandingkan terhadap capaian temanteman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melan jutkan pembelajaran untuk menca pai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

171 KB – 100 Pages