188 KB – 58 Pages

PAGE – 1 ============
45 BAB I I GAMBARAN UMUM DAERAH PENELITIAN A. Sejarah Singkat Kota Denpasar Kota Denpasar pada mu lanya merupakan pusat Kerajaan B adung, namun seiring berjalannya waktu akhirnya menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dan mulai tahun 1958 Denpasar dijadikan pula pusat pemerintahan bagi Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan Denpasar dijadikan pusat pemerintahan bagi Tingkat II Badung maupun Tingkat I Bali akibatnya pertumbuhan menjadi sangat cepat baik dalam artian fisik, ekonomi maupun sosial budaya. Kota Denpasar menjadi pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat p endidikan, pusat industri dan pusat pariwisata yang terdiri dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Denpasar U ta ra, Denpasar Barat, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Seperti halnya kota kota lain di Indonesia, Kota Denpasar merupakan Ibukota Provinsi Bali y ang mengalami pertumbuhan dan perkembangan pendudukan serta laju pembangunan di segala bidang terus meningkat dan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kota itu sendiri. Pertumbuhan penduduk rata rata sebanyak 4.05 % per tahun dan disertai pula dengan laju pertumbuhan pembangunan di berbagai sektor sehingga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap Kota Denpasar yang akhirnya menimbulkan berbagai masalah perkotaan yang harus segera diatasi dan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Denpasar baik dalam memenuhi kebutuhan ataupun tuntutan masyarakat perkotaan yang terus meningkat.

PAGE – 2 ============
46 Berdasarkan kondisi obyektif dan berbagai pertimbangan antara Tingkat I dan tingkat II Badung telah dicapai kesepakatan untuk meningkatkan status kota Administratif Denpa sar menjadi Kota Denpasar. Dan akhirnya pada 15 Januari 1992, Undang undang No 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kota Denpasar lahir dan telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Februari 1992 sehingga merupakan babak baru bagi penyelengg araan pemerintahan di Daerah Tingkat I Bali, Kabu p aten Daerah Tingkat II Badung dan juga bagi Kota Denpasar. Bagi Provinsi Daerah Tingkat I Bali adalah merupakan pengembangan yang dulunya 8 Daerah Tingkat II sekarang menjadi 9 Daerah Tingkat II. Sedangkan bagi Kabupaten Badung kehilangan sebagian wilayah serta potensi yang terkandung didalamnya. Bagi Kota Denpasar yang merupakan babak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang walaupun merupakan Daerah Tingkat II yang paling bungsu di wil ayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali. 1. Keadaan Geografis Kota Denpasar merupakan daerah atau salah satu kota yang terletak di tengah tengah Pulau Bali, yang juga merupakan Ibukota dari Provinsi Bali sekaligus sebagai pusat pemerintahan, pendidikan dan per ekonomian. Letak yang sangat strategis ini sangatlah menguntungkan baik dari segi ekonomis maupun dari kepariwisataan karena merupakan titik sentral atau pusat dari berbagai kegiatan sekaligus sebagai penghubung dengan kabupaten lainnya.

PAGE – 3 ============
47 Posisi geografis Kota Denpasar terletak di 08 ° 35 ‘ 31 ” – 08°44’49” LS dan 115°10’23” sampai 115°16’27” BT , dengan batas batas wilayah sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal Kabu p aten Badung. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Badung dan wilayah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Badung, Teluk Benoa dan wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kota Denpasar secara topografi ketinggian berkisar antara 0 – 75 meter di atas permukaan laut. Morfologi kemiringan lahan antara 0 5 % dan di daerah tepi mencapai kemiringan sebesar 15 %. Kota Denpasar termasuk daerah berikli m tropis yang dipengaruhi angin musim sehingga memiliki musim kemarau dengan angin timur (Juni Desember) dan musim hujan dengan angin barat (September Maret) dan diselingi pancaroba. Suhu rata rata 25.4° C 28.5° C dengan suhu maksimum pada bulan Ag ustus. Luas wilayah Kota Denpasar adalah 127,98 km² atau 127,98 Ha (reklamasi Pantai Serangan seluas 380 Ha atau 2,27 % dari seluruh luas daratan Provinsi Bali.

PAGE – 4 ============
48 2. Pemerintahan Wilayah Kota Denpasar memiliki luas daratan 1 2.778 Ha, secara administratif terbagi menjadi 4 wilayah kecamatan, 27 desa dan 16 kelurahan terdiri atas : a. Wilayah Kecamatan Denpasar Utara Wilayah Kecamatan Denpasar Utara dengan luas kurang lebih 3.112 Ha, terdiri atas 8 desa dan 3 kelurahan. b. Wilayah Kecamatan Denpasar Timu r Wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan luas kurang lebih 2.254 Ha, terdiri atas 7 desa dan 4 kelurahan. c. Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dengan luas kurang lebih 4.999 Ha, terdiri atas 4 desa dan 6 kelurahan. d. Wilayah Kecamata n Denpasar Barat Wilayah Kecamatan Denpasar Barat dengan luas kurang lebih 2.413 Ha, terdiri atas 8 desa dan 3 kelurahan. B. Landasan Hukum 1. Peraturan D aerah Kota Denpasar No 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar. 2. Peraturan Walikota Denpasar No 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Per aturan Walikota Denpasar No 34 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar.

PAGE – 5 ============
49 3. Peraturan Walikota Denpasar No 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan. C. Jenis Layanan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal di Kota Denpasar 1. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Penanaman Modal (BPPTSP & PM) Kota Denpasar mel a yani 108 jenis perijinan yang terdiri dari : a. Ijin Bangun bangunan b. Ijin SITU HO c. Ijin Usaha Perdagangan & Industri d. Ijin Pariwisata (TDUP) e. Ijin Kesehatan f. Ijin Reklame g. Ijin Penyelenggaraan Menara Tower 2. Perincian dari 108 jenis perijinan yang dilayani di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Penanaman Modal (BPPTSP & PM) Kota Denpasar adalah sebagai berikut : 1) Ijin Apotek 2) Ijin Gangguan (HO) 3) Ijin Gangguan (HO) Kawasan Pariwisata 4) Ijin Lingkungan 5) Ijin Lokasi 6) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 7) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan Pariwisata

PAGE – 6 ============
50 8) Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB – R) 9) Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) 10) Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) Kawasan Pariwisata 11) Ijin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi 12) Ijin Penyelenggaraan Optikal 13) Ijin Penyimpanan dan / atau Pengumpulan Limbah B3 14) Ijin Perdagangan Eceran Obat 15) Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah 16) Ijin Prinsip Bar (IPB) 17) Ijin Prinsip Hotel Melati 18) Ijin Prinsip Kawasan Pariwisata 19) Ijin Prinsip Rumah Makan (IPRM) 20) Ijin Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum 21) Ijin Prinsip Usaha SPA 22) Ijin Usaha Bahan Bakar (IUBB) 23) Ijin Usaha Bar 24) Ijin Usaha Hotel Melati (IUHM) 25) Ijin Usaha Industri 26) Ijin Usaha Iindustri Depot Air Minum 27) Ijin Usaha Jasa Boga 28) Ijin Usaha Klinik 29) Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 30) Ijin Usaha Pangkalan (IUPANGKALAN) 31) Ijin Usaha Pelayanan SPA

PAGE – 8 ============
52 56) Perubahan Fungsi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 57) Perubahan Ijin Gangguan (HO) 58) Perubahan SITU 59) Perubahan SIUP CV 60) Perubahan SIUP PO 61) Perubahan SIUP PT 62) Perubahan TDP CV 63) Perubahan TDP PO 64) Perubahan TDP PT 65) Revisi IMB 66) Surat Ijin Kerja Perawat 67) Surat Ijin Kerja Perawat Gigi 68) Surat Ijin Kerja Refraksionis Optisen 69) Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) 70) Surat Ijin Penggalian Jalan 71) Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil (SIPR – I) 72) Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame Permanen (SIPR – P) 73) Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame Terbatas 74) Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU Mikol) 75) Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 76) Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Kawasan Pariwisata 77) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP BUL) 78) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP Cabang) 79) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP CV)

PAGE – 9 ============
53 80) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP Koperasi) 81) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP PMA ) 82) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP PO) 83) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP PT) 84) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP Firma) 85) Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP Mikol) 86) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) 87) Tanda Daftar Gudang (TDG) 88) Tanda Daftar Perusahaan (TDP Koperasi) 89) Tanda Daftar Perusahaan (TDP BUL) 90) Tanda Daftar Perusahaan (TDP Cabang) 91) Tanda Daftar Perusahaan (TDP CV) 92) Tanda Daftar Perusahaan (TDP Firma) 93) Tanda Daftar Perusahaan (TDP PMA) 94) Tanda Daftar Perusahaan (TDP PO) 95) Tanda Daftar Perusahaan (TDP PT) 96) TDUP Usaha Daya Tarik Wisata 97) TDUP Usaha Jasa Informasi Pariwisata 98) TDUP Usaha Jasa Konsultan Pariwisata 99) TDUP Usaha Jasa Makanan dan Minuman 100) TDUP Usaha Jasa Perjalanan Wisata 101) TDUP Usaha Jasa Pramuwisata 102) TDUP Usaha Jasa Transportasi Wisata 103) TDUP Usaha Kawasan Pariwisata

PAGE – 10 ============
54 104) TDUP Usaha Penyediaan Akomodasi 105) TDUP Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi 106) TDUP Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran 107) TDUP Usaha SPA 108) TDUP Usaha Wisata Tirta 3. 10 jenis perijinan dari 108 jenis perijinan dengan volume tertinggi dalam kurun waktu tahun 2014 adalah sebagai berikut : 1) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 2) Tanda Daftar Perusahaan (TDP PO) 3) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP PO) 4) Ijin Gangguan (HO) 5) Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 6) Tanda Daftar Perusahaan (TDP CV) 7) Persetujuan Prinsip Membangun (PPM) 8) Tanda Daftar Perusahaan (TDP PT) 9) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP CV) 10) Surat Ijin Kerja Perawat D. Visi dan Misi di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal di Kota Denpasar Visi dan misi telah disepakati dan tertuang dalam Rencana Strategis atau RENSTRA dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan

PAGE – 11 ============
55 Penanaman Modal (BPPTSP & PM) Kota Denpasar , disusun sebagai upaya untuk mendukung tercapainya visi pembangunan Kota Denpasar. 1. Visi Visi tersebut mengandung tiga makna dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yaitu prima dalam artian pelayanan yang paripurna, cepat, tepat, murah, transparan dan a kuntabel. Kreatif bermakna selalu dituntut untuk melakukan inovasi dalam upaya mewujudkan kemudahan akses informasi pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik. Wawasan budaya mempunyai makna dalam memberikan pelayanan sel alu mengedepankan prinsip prinsip kearifan local atau Tri Kaya Parisudha yaitu berpikir yang baik, berkata yang baik dan berbuat atau berperilaku yang baik. Ketiga makna tersebut di atas tidak dapat dipisahkan dari filosofi pelayanan publik yang dikemb angkan oleh Pemerintah Kota Denpasar Sewaka Dharma 2. Misi Adapun misi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP & PM) Kota Denpasar adalah sebagai berikut : a. Penguatan kapasitas aparatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP & PM) Kota Denpasar;

188 KB – 58 Pages