161 KB – 10 Pages

PAGE – 1 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

PAGE – 2 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org2 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur. 3. Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru yang terdiri atas: a. Kecamatan Batulicin; b. Kecamatan Kusan Hilir; c. Kecamatan Sungai Loban; d. Kecamatan Satui; dan e. Kecamatan Kusan Hulu. Pasal 4 Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas: a. Kecamatan Juai; b. Kecamatan Halong; c. Kecamatan Awayan;

PAGE – 3 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org3 d. Kecamatan Batu Mandi; e. Kecamatan Lampihong; dan f. Kecamatan Paringin. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar. (2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai Selatan dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 (1) Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin. (2) Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.

PAGE – 4 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org4 BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat

PAGE – 5 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org5 Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan; d. utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan; (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum. Pasal 15 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

PAGE – 6 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org6 (4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (2) Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku di Kabupaten Balangan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. (3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 22

PAGE – 8 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org8 Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002. Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.

PAGE – 9 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org9 Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Batulicin sebagai ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berada di Kecamatan Batulicin. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Paringin sebagai ibu kota Kabupaten Balangan berada di Kecamatan Paringin. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Pemerintah Kabupaten Tanah

PAGE – 10 ============
www.legalitas.orgwww.legalitas.orgwww.legalitas.org10 Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Pemerintah Kabupaten Balangan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 15 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4265

161 KB – 10 Pages