ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berfikir dunia cita itu adalah dunia yang abadi.

86 KB – 15 Pages

PAGE – 1 ============
1 BAB I DASAR – DASAR PENGERTIAN MORAL A. Pengertian Moral Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin , bentuk jamaknya mores , yang artinya adalah tata – cara atau adat – istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 592), m oral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda. Widjaja (1985: 154) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Al – Ghazali (1994: 31) mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan merupakan sumber timbu lnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. Sementara itu Wila Huky, sebagaimana dikutip oleh Bambang Daroeso (1986: 22) merumuskan pengertian moral secara lebih komprehensip rumusan for malnya sebagai berikut : 1. Moral sebagai perangkat ide – ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu. 2. Moral adalah ajaran tentang laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidu p atau agama tertentu. 3. Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik , sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.

PAGE – 2 ============
2 Agar diperoleh pemahaman yang lebi h jelas perlu diberikan ulasan bahwa substansi materiil dari ketiga batasan tersebut tidak berbeda, yaitu tentang tingkah laku. Akan tetapi bentuk formal ketiga batasan tersebut berbeda. Batasan pertama dan kedua hampir sama, yaitu seperangkat ide tentang tingkah laku dan ajaran tentang tingkah laku. Sedangkan batasan ketiga adalah tingkah laku itu sendiri Pada batasan pertama dan kedua, moral belum berwujud tingkah laku, tapi masih merupakan acuan dari tingkah laku. Pada batasan pertama, moral dapat dipaha mi sebagai nilai – nilai moral. Pada batasan kedua, moral dapat dipahami sebagai nilai – nilai moral atau norma – norma moral. Sedangkan pada batasan ketiga, moral dapat dipahami sebagai tingkah laku, perbuatan, atau sikap moral. Namun demikian semua batasan ter sebut tidak salah, sebab dalam pembicaraan sehari – hari, moral sering dimaksudkan masih sebagai seperangkat ide, nilai, ajaran, prinsip, atau norma. Akan tetapi lebih kongkrit dari itu , moral juga sering dimaksudkan sudah berupa tingkah laku, perbuatan, si kap atau karakter yang didasarkan pada ajaran, nilai, prinsip, atau norma. Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika , yang berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara ber fikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 237) etika diartikan sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sementara itu Bertens (1993: 6) mengartikan etika sejalan dengan arti dalam kamus tersebut. Pertama, etika diartikan sebagai nilai – nilai dan norma – norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dengan kata lain, etika di sini diartikan sebagai sistem nilai yang dianut oleh sekelompok masyarakat dan sangat mempengaruhi tingkah lakunya. Sebagai contoh, Etika Hindu, Etika Protestan, Etika Masyarakat Ba dui dan sebagaimya. Kedua, etika diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai moral, atau biasa disebut kode etik. Sebagai contoh Etika Kedokteran, Kode Etik Jurnalistik,

PAGE – 3 ============
3 Kode Etik Guru dan sebagainya. Ketiga, etika diartikan sebagai ilmu tentang tingkah lak u yang baik dan buruk. Etika merupakan ilmu apabila asas – asas atau nilai – nilai etis yang berlaku begitu saja dalam masyarakat dijadikan bahan refleksi atau kajian secara sistematis dan metodis. Sementara itu menurut Magnis Suseno, etika harus dibedakan de ngan ajaran moral. Moral dipandang sebagai ajaran – ajaran, wejangan – wejangan, khotbah – khotbah, patokan – patokan, entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana ia harus bertindak, tentang bagaimana harus hidup dan bertindak, agar ia menjadi manusia yang baik. Sumber langsung ajaran moral adalah orang – orang dalam berbagai kedudukan, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat dan agama, dan tulisan – tulisan para bijak seperti kitab Wulangreh karangan Sri Sunan Paku Buwana IV. Sumber dasar ajaran – ajaran ada lah tradisi dan adat istiadat, ajaran agama – agama atau ideologi – ideologi tertentu. Sedangkan etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan – pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu, bukan sebuah ajaran. Jadi etika adalah ajaran – ajaran moral tidakberada pada tingkat yang sama. Yang mengatakan, bagimana kita harus hidup bukan etika, melainkan ajaran moral. (Magnis Suseno, 1987; 14). Pendapat Magnis bahw a etika merupakan ilmu tidak berbeda dengan Bertens, sebagaimana terminologinya yang ketiga tersebut, di samping pada bagian lain juga menyatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 1993: 4). Namun menurut Bertens, pengertian etika selain sebagai ilmu, juga mencakup moral, baik arti nilai – nilai moral, norma – norma moral, maupun kode etik. Adapun pendapat Magnis yang menyatakan etika sebagai filsafat juga sesuai dengan pandangan umum yang menempa tkan etika sebagi salah satu dari enam cabang filsafat, yakni metafisika, epistemologi, metodologi, logika, rtika, dan estetika. Bahkan. oleh filsuf besar Yunani, Aristoteles (384 – 322 s.M.), etika sudah digunakan dalam pengertian filsafat moral.

PAGE – 4 ============
4 Etika seba gai ilmu biasa dibedakan menjadi tiga macam, yaitu etika deskriptif, etika normatif, dan meta etika. Etika deskriptif mempelajari tingkah laku moral dalam arti luas, seperti adat kebiasaan, pandangan tentang baik dan buruk, perbuatan yang diwajibkan, dipe rbolehkan, atau dilarang dalam suatu masyarakat, lingkungan budaya, atau periode sejarah. Sebagai contoh, pengenalan terhadap adat kawin lari di kalangan masyarakat Bali, yang disebut mrangkat atau ngrorod (Koetjaraningrat, 1980: 288). Di sini, etika desk riptif tugasnya sebatas menggambarkan atau memperkenalkan dan sama sekali tidak memberikan penilaian moral. Pada masa sekarang obyek kajian etika deskpiptif lebih banyak dibicarakan oleh antropologi budaya, sejarah, atau sosiologi. Karena sifatnya yang emp iris, maka etika deskriptif lebih tepat dimasukkan ke dalam bahasan ilmu pengetahuan dan bukan filsafat. Etika normatif bertujuan merumuskan prinsip – prinsip etis yang dapat dipertangung – jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam perbuatan nyata. Berbeda dengan etika deskriptif, etika normatif tidak bersifat netral, melainkan memberikan penilaian terhadap tingkah laku moral berdasar norma – norma tertentu. Etika normatif tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan, melainkan bersifat preskripti f atau memberi petunjuk mengenai baik atau tidak baik, boleh atau tidak boleh – nya suatu perbuatan. Untuk itu di dalamnya dikemukakan argumen – argumen atau diskusi – diskusi yang mendalam, dan etika normatif merupakan bagian penting dari etika. Adapun meta et ika tidak membahas persoalan moral dalam arti baik atau buruk – nya suatu tingkah laku, melainkan membahas bahasa – bahasa moral. Sebagai contoh, jika suatu perbuatan dianggap baik, maka pertanyaannya adalah : apakah arti fibaikfl dalam perbuatan itu, apa ukuran – ukuran atau syarat – syaratnya untuk disebut baik, dan sebagainya. Pertanyaan – pertanyaan semacam itu dapat juga dikemukakan secara kritis dan mendalam tentang makna dan ukuran adil, beradab, manusiawi, persatuan, kerakyatan, kebijaksanaan, keadilan, keseja hteraan dan sebagainya. Meta

PAGE – 5 ============
5 etika seolah – olah bergerak pada taraf yang lebih tinggi dari pada perilaku etis, dengan begerak pada taraf bahasa etis ( meta artinya melebihi atau melampui). B. Moralitas vs Legalitas Menurut Immanuel Kant, filsaf at Yunani dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fisika, etika, dan logika. Logika bersifat apriori, maksudnya tidak membutuhkan pengalaman empiris. Logika sibuk dengan pemahaman dan rasio itu sendiri, dengan hukum – hhukum pemikiran universal. Fisika, di samping memiliki unsur apriori juga memiliki unsur empiris atau aposteoriori , sebab sibuk dengan hukum – hukum alam yang berlaku bagi alam sebagai objek pengalaman. Demikian pula halnya dengan etika, di samping memiliki unsur apriori, juga memiliki unsur empiris, s ebab sibuk dengan hukum – hukum tindakan manusia yang dapat diketahui dari pengalaman. Tindakan manusia dapat kita tangkap melalui indera kita, akan tetapi prinsip – prinsip yang mendasari tindakan itu tidak dapat kita tangkap dengan indera kita. Menurut Kant, filsafat moral atau etika yang murni justru yang bersifat apriori itu. Etika apriori ini disebut metafisika kesusilaan (Tjahjadi, 1991: 46 – 47). Pemahaman tentang moralitas yang didistingsikan dengan legalitas ditemukan dalam filsafat moral Kan t. Menurut pendapatnya, moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum batiniah, yakni apa yang oleh Kant dipandang sebagai fikewajibanfl. Sedangkan legalitas adalah kesesuaian sikap dan tindakan dengan hukum atau norma lahiriah bel aka. Kesesuaian ini ini belum bernilai moral, sebab tidak didasari dorongan batin. Moralitas akan tercapai jika dalam menaati hukum lahiriah bukan karena takut pada akibat hukum lahiriah itu, melainkan karena menyadari bahwa taat pada hukum itu merupakan kewajiban. Dengan demikian, nilai moral baru akan ditemukan di dalam moralitas. Dorongan batin itu tidak dapat ditangkap dengan indera, sehingga orang tidak mungkin akan menilai memberi penilaian moral secara mutlak. Kant dengan tegas mengatakan,

PAGE – 6 ============
6 hanya Tuh an yang mengetahui bahwa dorongan batin seseorang bernilai moral (Tjahjadi 1991: 48). Menurut Kant, moralitas masih dibedakan menjadi dua, yaitu moralitas heteronom dan moralitas otonom. Dalam moralitas heteronom, suatu kewajiban ditaati, ta pi bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak orang itu sendiri, misalnya karena adanya imbalan tertentu atau karena takut pada ancaman orang lain. Sedangkan dalam moralitas otonom, kesadaran manusia akan k ewajibannya yang harus ditaati sebagai sesuatu yang ia kehendaki, karena diyakini sebagai hal yang baik. Dalam hal ini, seseorang yang mematuhi hukum lahiriah adalah bukan karena takut pada sanksi, akan tetapi sebagai kewajiban sendiri, karena mengandung nilai kebaikan. Prinsip moral semacam ini disebutnya sebagai otonomi moral, yang merupakan prinsip tertinggi moralitas. Jika dihubungkan dengan teori perkembangan penalaran moral – nya Kohlberg, kesesuaian sikap dan tindakan semacam ini sudah memasuki tahapa n perkembangan yang ke – 6 atau tahapan tertinggi, yakni orientasi prinsip etika universal. Pada bagian lain, Kant mengemukakan adanya dua macam prinsip yang mendasari tindakan manusia, yaitu maksim (maxime) dan kaidah obyektif. Maksim adalah prinsip yang berlaku secara subjektif, yang dasarnya adalah pandangan subjektif dan menjadikannya sebagai dasar bertindak. Meskipun memiliki budi, akan tetapi manusia sebagai subjek adalah makhluk yang tidak sempurna , yang juga memiliki nafsu, emosi, sele ra dan lain – lain. Oleh karena itu manusia memerlukan prinsip lain yang memberinya pedoman dan menjamin adanya fitertib hukumfl di dalam dirinya sendiri, yaitu yang disebut kaidah objektif tadi. Kaidah ini tidak dicampuri pertimbangan untung atau rugi, meny enangkan atau menyusahkan. Dalam kaidah objektif tersebut terkandung suatu perintah atau imperatif yang wajib dilaksanakan, yang disebut imperatif kategoris. Imperatif kategoris adalah perintah mutlak, berlaku umum, serta tidak berhubungan deng an suatu tujuan yang ingin dicapai atau tanpa syarat apapun. Imperatif kategoris ini memberikan perintah –

PAGE – 8 ============
8 kontekstual, kultural, situasional, dan bahkan individual ? Menurut perspektif Objektivistik, baik dan buruk itu bersifat pasti atau tidak berubah. Suatu perilaku yang dianggap baik akan tet ap baik, bukan kadang baik dan kadang tidak baik. Senada dengan pandangan Objektivistik adalah pandangan absolut yang menganggap bahwa baik dan buruk itu bersifat mutlak, sepenuhnya, dan tanpa syarat. Menurut pandangan ini perbuatan mencuri itu sepenuhnya tidak baik, sehingga orang tidak boleh mengatakan bahwa dalam keadaan terpaksa, mencuri itu bukan perbuatan yang jelek. Demikian pula halnya dengan pandangan yang universal, prinsip – prinsip moral itu berlaku di mana saja dan kapan saja. Prinsip – prinsip mo ral itu bebas dari batasan ruang dan waktu . Sebaliknya pandangan yang menyatakan bahwa persoalan moralitas itu sifatnya relatif, baik dan buruknya suatu perilaku itu sifatnya fitergantungfl, dalam arti konteksnya, kulturalnya, situasinya, atau bahkan terg antung pada masing – masing individu. Dari dimensi ruang, apa yang dianggap baik bagi lingkungan masyarakat tertentu, belum tentu dianggap baik oleh masyarakat yang lain. Dari dimensi waktu, apa yang dianggap baik pada masa sekarang, belum tentu dianggap bai k pada masa – masa yang lalu. Salah satu kelemahan literatur tentang moral atau etika, terutama yang bersumber dari literatur Barat, adalah kurang adanya klasifikasi moral, etika pada umumnya tidak membedakan secara jelas antara kesusilaan dan kesopanan. Dua pandangan yang saling dipertentangkan itu sesungguhnya dapat diterima semua, dalam arti ada prinsip – prinsip etik atau moral yang bersifat Objektivistik – universal dan ada pula prinsip – prinsip etik atau moral yang bersifat relativistik – kontekstual. Prinsip – prinsip moral yang bersifat Objektivistik – universal yang dimaksudkan adalah prinsip – prinsip moral secara obyektif dapat diterima oleh siapapun, di manapun, dan kapanpun juga. Sebagai contoh adalah sifat atau sikap kejujuran, kemanusiaan, kemerdekaan, tangg ung jawab, keihlasan, ketulusan, persaudaraan, keadilan dan lain – lain. Sedangkan prinsip – prinsip moral yang bersifat relativistik – kontekstual sifatnya fitergantungfl, fisesuai dengan konteksfl, misalnya tergantung pada konteks

PAGE – 9 ============
9 kebudayaan atau kultur, sehingga bersifat kultural. Demikian seterusnya, sifat relativistik – kontekstual itu pengertiannya bisa berarti nasional, komunal, tradisional, situasional, kondisional, atau bahkan individual. Sebagai contoh adalah sikap kebangsaan, adab fiketimuranfl, etika atau sop an santun orang Jawa atau Minangkabau, serta berbagai etika terapan. Sebagaimana dikenal dalam kajian tentang macam – macam norma, dikenal adanya empat macam norma, yaitu norma keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma kesusilaan itu lebih bersumber pada prinsip – prinsip etis dan moral yang bersifat Objektivistik – universal. Sedangkan norma kesopanan itu bersumber pada prinsip – prinsip etis dan moral yang bersifat relativistik – kontekstual. Sejalan dengan hal ini, Widjaja (1985: 154) mengemukakan bahwa persoalan moral dihubungkan dengan etik membicarakan tentang tata susila dan tata sopan santun. Tata susila mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya mengatakan baik, yang dalam hal ini bersumber dari hati nuraninya, lepas dari hubungan dan pengaruh orang lain. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik, terutama bersifat lahiriah, tidak bersumber dari hati nurani, untuk sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan. Dengan demikian tata sopan santun lebih terkait dengan kon teks lingkungan sosial, budaya, adat istiadat dan sebagainya. D. Moralitas Objektivistik vs Relativistik : Perspektif Historis Timbulnya perbedaan pandangan tentang sifat moral sebagaimana dikemukakan itu tak terlepas dari sejarah perkembangan intelektua l Barat yang dibagi dalam tiga periode, yaitu zaman Abad Klasik, Abad Pertengahan, dan Abad Modern. Sejarah ide dunia Barat dimulai sejak zaman Yunani Kuno sekitar abad ke – 5 sM, dengan ahli pikirnya yang sangat terkenal, yaitu Sokrates, Plato dan Aristotel es. Ketiga pemikir terbesar abad klasik tersebut berpandangan bahwa prinsip – prinsip moral itu bersifat Objektivistik, naturalistik, dan rasional (Kurtines dan Gerwitz,

PAGE – 10 ============
10 1992: 8). Maksudnya, meskipun bersifat obyektif sebagaimana yang telah dikemukakan, akan tetapi moral itu merupakan bagian dari kehidupan duniawi (natural) dan dapat dipahami melalui proses penalaran atau penggunaan akal budi (rasional). Sokrates yang meninggal pada tahun 399 sM, meskipun tidak meninggalkan karya tulis, ia mengajarkan tenta ng adanya kebenaran yang bersifat mutlak.Untuk mempunyai pengetahuan yang obyektif tentang kebenaran itu merupakan sesuatu yang sangat mungkin bagi manusia, melalui penalaran atau akal budi. Plato (427 – 347 sM), pencipta istilah ide, mengatakan bahwa ide i tu memiliki eksistensi yang nyata dan obyektif. Pendapat ini sekaligus untuk menyanggah kaum Sofisme yang mengatakan bahwa tidak mungkin terdapat suatu pengetahuan dan juga moral yang bersifat obyektif, sedangkan dunia itu sendiri terus – menerus berubah. Me nurut Plato, pengetahuan maupun moral yang bersifat obyektif itu sangat mungkin, meskipun tidak di dunia fisik. Ia mengemukakan adanya dunia dunia, yaitu dunia fisik dan dunia ide. Dunia fisik itu terus berubah, sementara dunia ide atau dunia cita itu ada lah dunia yang abadi. Lagi pula, dunia ide itu lebih tinggi dari pada dunia fisik, sebab dunia ide tidak rusak dan tidak berubah, tidak seperti halnya dunia fisik. Bagi realisme Plato, dunia ide itu merupakan realitas yang sesungguhnya dan lebih nyata diba nding dengan dunia inderawi. Untuk mencapai pengetahuan tentang kebenaran atau realitas yang lain tidak mungkin dicapai melalui pengalaman indera yang sifatnya terbatas. Hanya melalui akal budi atau penalaran, sebagai kekuatan khas yang hanya dimiliki manu sia, seseorang akan mampu memahami dunia ide itu. . Sebagaimana halnya Plato, Aristoteles (384 – 322 sM) adalah seorang penganut realisme yang metafisik, namun terdapat perbedaan penting diantara keduanya. Menurut Aristoteles, materi lebih pokok diban ding dengan bentuk. Dalam bukunya yang berjudul The Nicomachean Ethics dikemukakan bahwa kebenaran merupakan tujuan yang ingin kita raih dan untuk meraihnya itu melalui kegiatan – kegiatan yang kita lakukan. Lagi pula, kebenaran itu sifatnya bertingkat – tingk at, dalam arti bahwa

PAGE – 11 ============
11 ada jenis kebenaran yang lebih baik dari kebenaran – kebenaran lainnya. Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan, apakah dengan demikian tidak berarti bahwa kebenaran itu sifatnya relatif ? Pertanyaan lain yang dikemukakan, adakah keben aran yang ingin kita raih demi kebenaran yang lebih tinggi ? Sekiranya ada, maka kebenaran tertinggi itulah yang merupakan kebenaran mutlak. Untuk itu, manusia perlu mempunyai pengetahuan tentang kebenaran itu guna menjadi acuan dalam perilaku hidupnya. Me nurut Aristoteles, kebenaran yang mutlak itu adalah kebahagiaan dan berperilaku baik . Kebahagiaan itu adalah sesuatu yang tuntas dan merupakan tujuan akhir. Kita mencapai sesuatu itu demi kebahagiaan, bukan mencapai kebahagiaan demi sesuatu yang lain. Kons epsi Aristoteles tentang moralitas tersebut lebih duniawi, lebih empiris, atau lebih aktual dibanding konsepsi Plato. Menurut Aristoteles, hidup secara baik merupakan aktualisasi fungsi – fungsi moral yang khas insani. Dalam dunia intelektual, moralitas itu tampil dalam proses pencarian kebenaran. Abad Pertengahan berlangsug selama seribu tahun, sejak runtuhnya Romawi pada abad ke – 5 hingga Renaisans di abad ke – 15, sering disebut sebagai abad kepercayaan. Sepanjang zaman itu, sejarah pemikiran Barat dipengaru hi oleh kepercayaan yang kokoh akan kebenaran wahyu Kristiani. Dalam masa seribu tahun lamanya, persoalan – persoalan moralitas dan bahkan realitas alam ditempatkan dalam suatu kerangka pikir yang lebih didasarkan pada kepercayaan dibanding penalaran. Jawab an – jawaban atas persoalan moral yang lebih bersumber dari kepercayaan itu dipandang sebagai jawaban yang mutlak dan obyektif. Alam pikiran abad pertengahan dibangun atas dasar asimilasi antara kepercayaan dan penalaran, antara doktrin Kristiani dengan dok trin – doktrin rasional dan sekuler dari para filsuf abad klasik. Agustinus (345 – 430), pemikir abad pertengahan yang karya – karyanya dipandang memiliki otoritas yang hampir sebanding dengan kitab suci, berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang mut lak dan obyektif dapat dicapai

86 KB – 15 Pages