–
123 KB – 12 Pages
PAGE – 1 ============
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DENGAN RAHMAT TUH AN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Men ular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465); 3. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggula ngan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 07 Nomor 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723 ) ; 4. Undang – Und ang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ) ; Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
PAGE – 2 ============
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi a Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ) ; 6. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19 ) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Pe raturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatatan Kehidupan Era Baru (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 46); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini ya ng dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Denpasar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar. 3. Walikota adalah Walikota Denpasar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerinta han yang menjadi kewenangan Daerah.
PAGE – 3 ============
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. 6. Kepala Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. 7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah selaku Perangkat Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Camat. 8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pe merintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar. 10. Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu P erangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di daerah yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak -hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci ( Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa ), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 12. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID -19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome -Corona Virus -2. 13. Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah adalah batasan interaksi masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat di Daerah sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID -19. 14. Tatanan Kehidupan Era Baru adalah suatu budaya baru untuk hidup bersih, sehat, aman, dan produktif di tengah pandemic COVID-19. 15. Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasan Baru yang selanjutn ya disebut Protokol Kesehatan adalah tahapan yang harus ditempuh oleh setiap orang, suatu Instansi/Lembaga pada saat akan melakukan aktivitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16. Penerapan Disipli n adalah upaya untuk meningkatkan ketatanan dan kepatuhan untuk mentaati suatu nilai tata tertib. 17. Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID -19 dengan atau tanpa disertai sanksi hukum. 18. Krama Bali adalah warga masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan atau identitas lain yang dipersamakan dengan alamat dan tempat tinggal di wilayah Daerah. 19. Awig -awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu , dan Tamiu . 20. Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig -Awig atau mengatur hal baru hal -hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat. 21. Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama -sama, melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
PAGE – 4 ============
22. Pengelola adalah orang atau sekelompok orang yang diberikan hak dan kewajiban untuk mengelola suatu kegiatan dengan menerapkan sistem manajemen tertentu. 23. Penyelenggaraan adalah orang atau sekelompok orang yang menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas. 24. Penanggung Jawab Tempat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap suatu kegiatan yang dilakukan atau dilaksanakan pada suatu tempat. 25. Fasilitas Umum adalah sarana, prasarana, beserta perlengkapannya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari -hari dan tidak dikenai bayaran. Pasal 2 Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan seba gai upaya penc egahan dan pengendalian COVID -19 oleh pemangku kepentingan melalui Tatanan Kehidupan Era Baru. Pasal 3 Peraturan Walikota ini bertujuan: c. meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalik an angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID -19; dan d. terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID -19. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. pelaksanaan; b. pembinaan, pengawasan dan penegakan; c. sanksi administratif; d. sosialisasi dan partisipasi; dan e. pendanaan. a. meningkatkan pa rtisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan; b. mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan;
PAGE – 5 ============
BAB II PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT Pasal 5 (1) Kegiatan Masyarakat di Daerah dilakukan dengan pen erapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru. (2) Dalam hal sebaran kasus Positif pada Desa, Kelurahan dan Desa Adat di Daerah meningkat dan tidak terkendali maka Walikota memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diwilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat. Pasal 6 (1) Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk per cepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah; b. pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor; c. pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya; d. pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah); dan e. pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat. (2) Dalam hal ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang kel uar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pasal 7 Ketentuan mengenai tata cara Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan pelaksanaan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru dia tur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat yang disusun oleh Perangkat Daerah terkait. BAB III PELAKSANAAN Bagian Kesatu Sektor Kegiatan Pasal 8 (1) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan merupakan upaya pencegahan dan pengendalian COVID -19 dengan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pemangku kepentingan terhadap Protokol Kesehatan dalam beraktivitas/berkegiatan. (3) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data analisis r isiko yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah terkait.
PAGE – 6 ============
(2) P enerapan D isiplin dan P enegakan H ukum P rotokol K esehatan sebagaima na dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan, yakni: a. pelayanan publik; b. transportasi: c. adat dan agama; d. seni dan budaya; e. pertanian, perikanan, dan kehutanan; f. perdagangan; g. lembaga keuangan bank dan non bank; h. kesehatan; i. jasa dan konstruksi; j. pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; k. sosial; l. fasilitas umum; m. ketertiban, keamanan, dan ketentraman; n. pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan o. pariwisata. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Bagian Kedua Su bj ek Pengaturan Pasal 9 (1) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang menjadi subjek pengaturan ini, meliputi: a. perorangan; dan b. Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum. (2) Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu. Bagian Ke tiga Kewajiban Pasal 10 (1) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) , yakni: a. bagi perorangan: 1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hin gga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
PAGE – 8 ============
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sosialisasi secara masif penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID – 19. Pasal 12 (1) Pengawasan da n penegakan dilakukan dengan cara: a. patroli; dan/atau b. operasi penertiban. (2) Operasi penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, Kepolisian, dan /atau TNI. Pasal 1 3 (1) Walikota menug askan Kepala Satpol PP dengan mengikutsertakan Perangkat Daerah terkait dalam melakukan pengawasan. (2) Penegakan atas pelanggaran Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, Kepolisian, dan/ atau TNI. (3) Kepala Satpol PP menyampaikan laporan pengawasan dan penegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Jenis Sanksi Pasal 1 4 (1) Perorangan, Pelaku Usaha , Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) , dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni: a. bagi per orangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) huruf a berupa: 1. penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah ; 2. membayar denda administratif dengan besaran sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 2 Peraturan Guber nur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sabagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan/atau perintah kerja sosial membersihkan sarana fasilita s umum/lingkungan sekitar bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivita s dan berkegiatan di luar rumah .
PAGE – 9 ============
b. bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 2 ) berupa : 1. membayar denda administratif dengan besaran sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sabagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coron a Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan/atau perintah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum/lingkungan sekitar ; 2. dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasil itas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau 3. rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. (3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, P enanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig – awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang – undangan. Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Pasal 1 5 (1) D enda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP. (2) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non tunai. (3) Denda administratif disetor ke Kas Daerah. (4) Mekanisme pembayaran dan penyetoran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan. Pasal 16 (1) Dipublikasikan di media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b angka 2 diberikan dalam hal tidak menindaklanjuti pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Pempublikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak meneri ma surat bukti pelanggaran. Pasal 17 (1) Rekomendasi pembekuan sementara izin operasional usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang diberikan dalam hal Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum tidak menindaklanju ti pembayaran denda administratif dan/atau masih tetap melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
PAGE – 10 ============
(2) Rekomendasi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggu ng Jawab Tempat dan Fasilitas Umum tidak membayar denda administratif dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal ditetapkan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaima na dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. memberikan bantuan dalam bentuk saran, pemikiran, uang, barang, alat-alat kesehatan dan bentuk lainya yang sah dan tidak mengikat; b. saling mengingatkan antar anggota keluarga, masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan; c. berpartisipasi dalam bentuk pengadaan lumbung pangan di Desa, Kelurahan dan Desa Adat masing-masing; dan d. Pelaksanaan pola Jaga Baya dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). (3) Pola Jaga Baya dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan : a. memberikan edukasi kepada masyarakat unt uk melaksanakan isolasi/karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari bagi masyarakat yang kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID -19 namun tanpa gejala; b. melakukan tes swab (CRT-PCR) dengan kasus suspect dan probable ; c. isolasi/karantina mandiri atau di rumah singgah selama 14 (empat belas) hari bagi masyarakat kontak erat serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahas iswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan; d. isolasi/perawatan di rumah sakit bagi kasus positif COVID -19 dengan gejala sedang dan berat; e. mewajibkan lapor diri dan membawa hasil tes kesehatan bebas Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) bagi masyarakat yang baru tiba di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat termasuk Warga Negara Asing dan ekspatriat ke Kepala Dusun/Lingkungan; f. membangun stigma pos itif di masyarakat terkait kondisi warga dengan status Kasus suspect , Kasus probable (bergejala dan tidak bergejala) dan Kasus Kontak Erat dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Daerah; g. melaksanakan pemantauan/patroli rutin untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penegakan terkait wajib penggunaan masker ketika melaksanakan aktivitas di luar rumah dan pelaksanaan physical distancing yaitu menjaga jarak aman 1 (satu) meter sampai dengan 1,5 (satu koma lima) meter serta penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); BAB VI SOSIALISASI DAN PARTISIPASI Pasal 18 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .
PAGE – 11 ============
h. mengawasi pergerakan masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dengan sebaik – baiknya, untuk mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19) di Desa, Kelurahan dan Desa Adat; i. menertibkan warga yang masih men gabaikan pelaksanaan physical distancing, dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19); j. menghimbau seluruh warganya untuk membatasi aktivitas di luar rumah dengan cara belajar di rumah, bekerja di rumah, berbelanja dari rumah da n beribadah di rumah; k. memberikan informasi yang akurat berkenaan dengan Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19); l. menyediakan cairan penyemprotan disinfektan; dan m. edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pe merintahan bidang informasi dan komunikasi berkewajiban mensosialisasikan P enerapan D isiplin dan P enegakan H ukum P rotokol K esehatan sebagai upaya p encegahan dan p engendalian COVID – 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru kepada seluruh pemangku kepentingan. (5) S osialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana dan berkelanjutan melalui media cetak dan elektronik atau dengan mengikutsertakan Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat , dan Krama Bali. (6) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urus an pemerintahan bidang informasi dan komunikasi berkewajiban melaporkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pasal 19 (1) Pemerintah Desa, Kelurahan dan Desa Adat berkewajiban ikut serta melaksanakan P enerapan D isipli n dan P enegakan H ukum P rotokol K esehatan sebagai upaya p encegahan dan p engendalian COVID – 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di masing – masing wilayahnya. (2) Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/ata u Krama Bali untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan P enerapan D isiplin dan P enegakan H ukum P rotokol K esehatan sebagai upaya p encegahan dan p engendalian COVID – 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru . BAB VI I PENDANAAN Pasal 20 Segala biaya yang diper lukan untuk melaksanakan Peraturan Walikota ini dibebankan pada : a. APBD; dan /atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan P eraturan P erundang – undangan.
123 KB – 12 Pages