167 KB – 32 Pages

PAGE – 3 ============
Puslapdik – KemendikbudPengantar Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 4 Agustus 2021 telah menyampaikan program lanjutan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT/SPP ditujukan bagi mahasiswa aktif, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT/SPP semester gasal tahun 2021/2022. Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT sebelumnya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin/rentan miskin. Buku Pedoman ini diharapkan menjadi pegangan bagi semua pihak sehingga dapat mengelola Program Bantuan UKT/SPP mahasiswa semester gasal tahun akademik 2021/2022 ini dengan transparan dan akuntabel sesuai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan. Jakarta, 25 Agustus 2021 Kepala Puslapdik, Abdul Kahar NIP. 196402071985031005 Pedoman Bantuan UKT/SPP 2021IJakarta, 25 Agustus 2021 Kepala Puslapdik, Abdul Kahar NIP. 196402071985031005 BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

PAGE – 4 ============
Puslapdik – Kemendikbud”Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan menyalurkan kembali bantuan UKT untuk semester gasal 2021/2022Ò Mendikbudristek, Nadiem Makariem Rabu, 4 Agustus 2021. IIPedoman Bantuan UKT/SPP 2021BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

PAGE – 5 ============
Puslapdik – KemendikbudDaftar Istilah !Kemendikbudristek: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi KIP : Kartu Indonesia Pintar KKS : Kartu Keluarga Sejahtera LLDIKTI : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi NIK : Nomor Induk Kependudukan NIM : Nomor Induk Mahasiswa PIP : Program Indonesia Pintar PKH : Program Keluarga Harapan PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak PT : Perguruan Tinggi PTN : Perguruan Tinggi Negeri PTS : Perguruan Tinggi Swasta Puslapdik : Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan SDM : Sumber Daya Manusia SPP : Sumbangan Pembiayaan Pendidikan UKT : Uang Kuliah Tunggal Pedoman Bantuan UKT/SPP 2021IIIBATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

PAGE – 6 ============
Puslapdik – Kemendikbud!Daftar Isi Kata Pengantar i Daftar Istilah iii Daftar Isi iv 1.MENGENAL BANTUAN UKT/SPP 1.1 Bantuan UKT/SPP Mahasiswa 2 1.2 Tujuan 4 1.3 Prinsip Dasar 5 1.4 Dasar Hukum 5 2.PENERIMA BANTUAN UKT/SPP 2.1 Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa 8 2.2 Syarat Penerima Pengganti Bantuan UKT/SPP Mahasiswa 9 2.3 Pembatalan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa 12 IVPedoman Bantuan UKT/SPP 2021BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

PAGE – 9 ============
Puslapdik – Kemendikbud1.1 Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan melalui PIP. PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, dan/atau mahasiswa dalam kondisi dengan pertimbangan khusus. Dipertengahan tahun 2021 ini, kita masih terus berjuang menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Jika pemerintah tidak merespon hal ini, maka akan banyak mahasiswa yang berhenti kuliah dan tidak dapat melanjutkan studinya. Selanjutnya hal ini akan berdampak terhadap keberlangsungan pengelolaaan perguruan tinggi. Banyak perguruan tinggi, terutama PTS yang mungkin terpaksa berhenti beroperasi karena terkendala keuangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa untuk merespon pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai Pedoman Bantuan UKT/SPP Gasal 20212BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

PAGE – 10 ============
Puslapdik – Kemendikbudmasukan dari banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 lalu dan terus berlanjut ke semester genap tahun akademik 2020/2021. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi Covid-19, terutama PTS yang bergantung pada SPP mahasiswa. Pada semester gasal tahun akademik 2020/2021, Puslapdik telah menyalurkan Bantuan UKT/SPP untuk 453.012 mahasiwa dari target awal 419.605 mahasiswa dengan total dana penyaluran Rp.1.007.051.316.461,00. Begitu pula pada semester genap tahun 2020/2021 Bantuan UKT/SPP telah disalurkan untuk 453.590 mahasiswa dengan total penyaluran Rp1.007.050.939.000,00. Arahan kebijakan Kemendikbud selanjutnya dikeluarkan dalam upaya untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat, termasuk implementasi program pemulihan 3Pedoman Bantuan UKT/SPP Gasal 2021BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

PAGE – 11 ============
Puslapdik – Kemendikbudekonomi nasional (PEN). Program ini merupakan upaya untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak Covid-19 yang diprediksi masih terus berlangsung sampai akhir tahun 2021. Oleh karena itu, melalui dukungan program PEN tersebut, maka pada semester gasal tahun akademik 2021/2021 ini, Puslapdik kembali akan menyalurkan Bantuan UKT/SPP dengan target pencairan mulai bulan September 2021. Kemendikbudristek telah mengusulkan anggaran sebesar Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan target minimal penerima sebanyak 310.508 mahasiswa. 1.2 Tujuan 1.Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat PIP Pendidikan Tinggi; dan 2.Membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya. Pedoman Bantuan UKT/SPP Gasal 20214BATUAN UKT/SPP – PIP PENDIDIKAN TINGGI

167 KB – 32 Pages