69 KB – 100 Pages

PAGE – 2 ============
1. Penyelenggaraan pendidikan non formal bagi tenaga kesehat an tidak sesuai rencana 2. Pengiriman peserta pelatihan Sumber Daya Kesehatan dan non kesehatan tidak sesuai sasaran 3. Gagal L elang 4. Putus Kontrak 5. Obat – obatan tertentu tidak ada di pasaran 6. HPS terlalu rendah, tidak ada penawar yang masuk, Spesifikasi terlalu tin ggi

PAGE – 3 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 1 BAB I GAMBARAN UMUM A. PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikot a wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diartikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar, yaitu: 1. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan; 2. keandalan pelaporan keuangan; 3. pengamanan aset negara; dan 4. ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan. Konse p pengendalian intern tersebut menjadi panduan minimal bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam merancang pengendalian inter n di sektor pemerintahan. 1. Latar Belakang Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapan pengendalian intern , sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, RSJD Surakarta menyusun Rencana Tindak Pengendalian Intern, sebagai acuan bagi para nyelenggara tugas dan fungsi organisasi, sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Rencana Tindak Pengendalian Intern periode tahun 2015 ini diprioritaskan untuk mencapai kualitas penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit terutama dalam hal menciptakan Lingkungan Pengendalian yang Baik serta pelaksana an penilaian resiko yang memadai 2. Organisasi RSJD SURAKARTA Struktur Organisasi Lembaga Perangkat Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah , dipimpin oleh seorang Direktur yang

PAGE – 4 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 2 membawahi 2 (dua) Wakil Direktur, 6 (enam) Kepala Bagian/Bidang dan 12 (dua belas) pejabat eselon IV a, adalah sebagai berikut : a. Direktur b. Wakil D irektur Pelayanan Medis, membawahkan : 1) Bidang Pelayanan Medis, membawahi : a) S eksi Pelayanan Rawat Inap dan Rujukan, b) Seksi Palayanan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Kesehatan Jiwa M asyarakat 2) Bidang Pelayanan Keperawatan, membawahi : a) Seksi Keperawatan Rawat Inap dan Rujukan b) Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Kesehatan Jiwa Masyarakat 3) Bidang Penunjang Medis, membawahi : a) Seksi Penunjang Diagnostik b) Seksi Penu njang Non Diagnostik c. Wakil Direktur Administrasi, membawahi : 1) Bagian Perencanaan, Pendidikan, Penelitian da n Pengembangan, membawahkan : a) Sub Bagian Perencanaan,Monitoring dan Evaluasi b) S ub B agian Pendidikan,Penelitian dan Pengembangan 2) Ba g ian Keuangan, membawahi : a) Sub Bagian Akuntansi b) Sub B agian Perbendaharaan dan Veri f ikasi 3) Bagian Umum,membawahkan : a) Sub Bagian Kepegaiwaian,Tata Usaha dan Hukum b) Sub Bagian Rumah Tangga dan Umum Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai rumpun jabatan fungsionalnya . 3. Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Pergub Nomor 97 tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja RS Jiwa Daerah Dr.Amino Gondohutomo dan RS Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut : 1. Tugas Pokok Menyelenggarakan pelaya nan kesehatan khususnya usaha Pelayanan Kesehatan Jiwa dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan,

PAGE – 5 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 3 pencegahan, pelayanan rujukan, dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. 2. Fung si a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa; b. Pelayanan Penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa. c. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan jiwa. d. Pelayanan Medis Kesehatan Jiwa. e. Pelayanan Penunjang Medis dan non Medis f. Pelayanan Keperawatan g. Pelayanan Rujukan h. Pendidikan dan Pelatihan tenaga kesehatan khususnya kesehatan jiwa. i. Penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. j. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga /perlengkapan umum. 4. Visi dan Misi a. Visi d an Misi Visi RS Jiwa Daerah Surakarta : an Jiwa Pilihan yang Profesional dan Sedangkan M isi RS Jiwa Daerah Surakarta adalah : 1) Memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu dan terjangkau masyarakat; 2) Meningkatkan kualitas SDM dan menerapkan nilai – nilai budaya kerja aparatur; 3) Mengembangkan sarana dan prasarana RS yang efektif dan efisien. 4) Membudayakan sikap dan perilaku karyawan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan nilai – nilai keluhuran budaya Jawa dan kearifan lokal. b. Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah RS Jiwa Daerah Surak arta 1) Tujuan : a) Mewujudkan peningkatan derajad kesehatan jiwa masyarakat yang optimal; b) Mengembangkan kualitas sumber daya manusia; c) Meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana RS; d) Mewujudkan sikap dan perilaku karyawan sesuai dengan nilai – nilai e) keluhuran budaya Jawa dan kearifan lokal. 2) Sasaran :

PAGE – 6 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 4 a) Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan jiwa masyarakat; b) Meningkatnya kualitas SDM dengan menerapkan nilai – nilai budaya kerja aparatur; c) Terpenuhinya sarana dan prasarana RS d) Terwujudnya perubahan sikap dan perilaku p egawai dalam memberikan pelayanan, sesuai dengan nilai – nilai keluhuran budaya Jawa dan kearifan lokal. 5. Dasar Hukum Penyelenggaraan SPIP Dasar pe nyusunan Rencana Tindak Pengendalian Intern adalah : a. Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara b. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah . c. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Te ngah. d. Keputusan Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/1541/1.2/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. e. Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Nomor 800/600.1/2/2015 , tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Penge ndalian Intern Pemerintah Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. 6. Maksud dan Tujuan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan dokumen yang berisi gambaran dari efektifitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko, perbaikan pengendalian yang ada/terpasang serta pengomunikasian dan pemantauan pelaksanaan perbaikannya. Dokumen ini merupakan rencana tindak pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok RSJD Surakarta sehingga diharapka n dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa tujuan RSJD Surakarta yang telah ditetapkan dapat tercapai. Rencana tindak pengendalian dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan para pegawai di lingkungan RSJD Surakarta dalam rangka membangun pengen dalian yang diperlukan untuk mencegah kegagalan/ penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tujuan RSJD Surakarta . 7. Ruang Lingkup Rencana tindak pengendalian ini fokus kepada pengendalian atas kegiatan kegiatan pokok dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan di tingkat RSJD Surakarta . Pelaksanaan rencana tindak pengendalian melibatkan seluruh jajaran

PAGE – 8 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 6 kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan . 3. Unsur – Unsur SPIP Penyelenggaraan SPIP meliputi unsur unsur sistem pengendalian intern sebagai berikut yaitu: a. Lingkungan Pengendalian Lingkungan pengendalian a dalah kondisi yang dibangun dan diciptakan dalam suatu organisasi yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. Oleh karena itu, setiap organisasi wajib menciptakan kondisi lingkungan pengendalian yang kondusif agar sistem pengendalian intern dapat terimplementasi secara ef ektif. Untuk mencapai kualitas lingkungan pengendalian yang dapat mendorong tercapainya pengendilan intern yang efektif, perlu di kembangkan lingkungan pengendalian yang akan menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern , yaitu : 1) Penegakan integritas dan nilai etika . 2) Komitmen terhadap kompetensi . 3) Kepemimpinan yang kondusif . 4) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan . 5) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat . 6) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia . 7) Perwujudan peran aparat pengawas intern pemerintah yang efektif . 8) Hubungan k erja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait . b. Penilaian risiko Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian terhadap kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Kegiatan penilai a n risiko dilaksanakan melalui aktivitas identifikasi risiko dengan menggunakan metodologi dan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko organisasi serta analisis risiko untuk menentukan pengaruh risiko yang telah te ridentifikasi terhadap pencapaian tujuan organisasi . Penilaian risiko merupakan bagian yang integral dan terpadu dari proses pengelolaan risiko (yang meliputi identifikasi dan analisis risiko) serta sistem pengendalian intern, dengan tujuan untuk: 1) Mengidentifikasi dan menguraikan seluruh r isiko potensia l , baik yang disebabkan faktor internal maupun disebabkan faktor eksternal. 2) Memeringkat risiko teridentifikasi berdasarkan level keutamaan prioritas perhatian dan penanganannya agar dapat dikelola secara efektif.

PAGE – 9 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 7 Pelaksanaan proses penilaian risiko dilakukan dalam tiga tahap kegiatan, yang terdiri atas: 1) Penetapan tujuan organisasi , sebagai target terukur yang mengarahkan organisasi dalam menjalankan ativitasnya. Pernyataan tujuan harus bersifat spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. 2) Identifikasi risiko untuk menghasilkan suatu gambaran peristiwa yang berpotensi mengganggu pencapaian tujuan aktivitas organisasi. Dalam pelaksanaan proses identifika si risiko, perlu diperhatikan fak tor – faktor yang menjadi penye bab terjadin ya peristiwa risiko. 3) Analisis risiko untuk mengestimasi besaran kemungkinan munculnya p e ristiwa risiko dan dampak yang ditimbulkan terhadap upaya pencapaian tujuan organisasi apabila peristiwa risiko tersebut benar – benar terjadi, serta mentapkan level atau status risiko sebagai kombinasi hubungan antara kemungkinan dan dampak risiko . c. Kegiatan Pengendalian Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang yang dipandang tepat untuk dilakukan dalam rangka mengatasi risiko .Dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, juga dit etapan dan di laksanaan kebijakan serta prosedur, guna memastikan b ahwa tindakan yang dilakukan un tuk mengatasi risiko telah bekerja secara efektif. Kegiatan pengendalian yang perlu dilaksanakan organisasi ditentukan berdasarkan hasil penilaian risi ko dengan mempertimbangkan kecukupan pengendalian existing . Kegiatan untuk mengendalikan risiko dikelompokan dalam dua kategori, yaitu prevention dan mitigation . Pengendalian yang bersifat prevention merupakan kegiatan pengend alian yang dibangun untuk m engu rangi kemungkinan terjadinya peristiwa risiko. Sedangkan pengendalian yang bersifat mitigation merupakan kegiatan pengend alian yang dibangun untuk mengu rangi dampak yang ditimbulkan apabila terjadi suatu peristiwa risiko. Penyelenggaraan kegiatan penge ndalian lebih diutamakan pada kegiatan pokok organisasi dan relevan dengan hasil kegiatan penilaian risiko, sehingga pelaksanaan kegiatan pengendalian mampu membantu member ikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi dapat dicapai. d. Informasi dan Komunik asi Informasi adalah data yang telah diolah dan dijadikan dasar pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Pimpinan organisasi dan seluruh jajaran manajemen harus mendapatkan i nformasi yang relevan dan dapat diandalkan , yang diperoleh melalui proses

PAGE – 10 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 8 identifikasi dan distribusi dalam bentuk dan waktu yang tepat, agar mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif. Komunikasi adalah proses penyampaian informasi dengan menggunakan media tertentu, bai k langsung maupun tidak langsung, untuk mendapatkan umpan balik yang konstruktif. Dalam rangka penyelenggaraan SPIP, informasi dan komunikasi yang perlu dikelola adalah informasi dan komunikasi yang dapat mengintegrasikan pelaksanaan komponen – komponen SPIP secara efektif, terutama yang terkait langsung dengan pencapaian tujuan organisasi serta berhubungan dengan pengelolaan risiko dan pelaksanaan aktivitas pengendalian. e. Pemantauan Pengendalian I ntern Pemantauan pengendalian intern adalah prose s penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern. Pelaksanaan pemantauan pengendalian intern dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian intern sudah bekerja sesuai yang diharapkan dan perbaikan – perbaikan yang diperlukan telah dilaksana kan sesuai dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal organisasi. Pemantauan pengendalian intern mencakup kegiatan penilaian atas desain dan pelaksanaan pengendalian intern, serta menghasilkan usulan tindakan perbaikan terhadap kualitas sistem pe ngendalian intern, yang dilaksanakan melalui tiga jenis kerangka pemantauan, yaitu Pemantauan Berkelanjutan, Evaluasi Terpisah, dan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Audit. Untuk terwujudnya penyelenggaraan SPIP yang efektif, maka seluruh unsur SPIP tersebut harus diterapkan secara terintegrasi dengan aktivitas organisasi , agar mampu mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. 4. Pernyataan Tanggung Jawab ( Statement of Responsibilities ) Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 mengamanatkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/WaliKabupaten /Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Inte rn yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pernyataan ini dibuat setiap tahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan. Pernyataan sebagaimana dikehendaki peraturan tersebut membawa k onsekuensi perlunya dukungan fakta bahwa sistem pengendalian intern memang sudah diselenggarakan secara memadai. Untuk meyakini keandalan sistem pengendalian

PAGE – 11 ============
Rencana Tindak Pengendalian Intern RSJD Surakarta Tahun 2015 9 intern yang ada, RSJD Surakarta memandang perlu menjalankan siklus penyelenggaraan SPIP setiap tah un, mulai dari identifikasi sasaran/tujuan sampai dengan pemantauan penyelenggaraan pengendalian, serta melakukan evaluasi atas efektifitas penyelenggaraan SPIP tersebut. .

69 KB – 100 Pages