120 KB – 9 Pages

PAGE – 1 ============
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN DENPASAR UTARA DI KOTA DENPASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, Menimbang : a. Bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Kota Denpasar maka dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna memenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan di masa mendatang ; b. bahwa Kota Denpasar telah menunjukkan perkembangan di bidang kependudukan dan kemajuan di berbagai bidang lainnya sesuai dengan peranan dan fungsinya sehingga perlu di ikuti dengan peningkatan, pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah di Kota Denpasar; c. bahwa perkembangan dan kemajuan sebagaimana dimaksud huruf b bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayana n di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah ; d. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a,b, dan c serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar.

PAGE – 2 ============
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kota Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3465); 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262); 5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan ; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN DENPASAR UTARA DI KOTA DENPASAR

PAGE – 3 ============
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Kota Denpasar adalah Daerah Kota Denpasar; b. Pemerintah Kota Denpasar adalah Pemerintah Daerah Kota Denpasar; c. Walikota adalah Kepala Daerah Kota Denpasar; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar yang selanjutnya disebut DPRD Kota Denpasar adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ; e. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Denpasar ; f. Kelurahan adalah wilayah ke rja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan ; g. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah llangsung dibawah Camat dan berhak untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. B A B II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar. Pasal 3 Wilayah Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar terdiri dari : a. Desa Pemecutan Kaja ; b. Desa Dauh Puri Kaja ; c. Desa Ubung Kaja ; d. Kelurahan Ubung ; e. Kelurahan Peguyangan ; f. Desa Peguyangan Kaja ; g. Desa Peguyangan Kangin h. Keluruhan Tonja ;

PAGE – 4 ============
i. Desa Dangin Puri Kauh ; j. Desa Dangin Puri Kaja; k. Desa Dangin Puri Kangin. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kecamatan Denpasar Utara sebagaimana dimaksud Pasal 3 maka wilayah Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Timur dikurangi wilayah Kecamatan Denpasar Utara. BAB III BATAS WILAYAH Pasal 5 (1) Wilayah Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar mempunyai batas wilayah sebagai berikut: a. Disebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung ; b. Disebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Denpasar Timur; c. Disebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Barat; d. Disebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Denpasar Barat. (2) Batas wilayah Kecamatan Denpasar Utara sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. (3) Penentuan batas wilayah Kecamatan Denpasar Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. B A B IV PERANGKAT DAERAH KECAMATAN Pasal 6 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kecamatan diangkat seorang Camatdengan Perangkat Kecamatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PAGE – 5 ============
BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN Pasal 7 Dengan dibentuknya Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar maka wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Selatan masing – masing terdiri dari : a. Kecamatan Denpasar Barat : 1. Kelurahan Padang Sambian; 2. Kelurahan Pemecutan; 3. Kelurahan Dauh Puri; 4. Desa Pemecutan Klod; 5. Desa Padang Sambian Kaja; 6. Desa Padang Sambian Klod; 7. Desa Dauh Puri Kangin; 8. Desa Dauh Ruri Kauh; 9. Desa Dauh Puri Klod; 10. Desa Tegal Kerta; 11. Desa Tegal Harum. b. Kecamatan Denpasar Timur : 1. Kelurahan Dangin Puri; 2. Kelurahan Sumerta; 3. Kelurahan Kesiman; 4. Kelurahan Penatih; 5. Desa Penatih Dangin Puri; 6. Desa Dangin Puri Klod; 7. Desa Sumeta Kauh; 8. Desa Sumerta Kaja; 9. Desa Sumerta Klod; 10. Desa Kesiman Kertalangu; 11. Desa Kesiman Petilan. c. Kecamatan Denpasar Selatan : 1. Kelurahan Serangan; 2. Kelurahan Pedungan; 3. Kelurahan Sesetan; 4. Kelurahan Panjer; 5. Kelurahan Renon; 6. Kelurahan Sanur;

PAGE – 6 ============
7. Desa Sidakarya; 8. Desa Pemogan; 9; Desa Sanur kaja; 10. Desa Sanur Kauh. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 (1) Ketentuan Pelaksanaan sebaga i tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Pelaksanaan Peraturan Daer ah ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) Bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini Pasal 9 Peraturan Daerah ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar. Disahkan di Denpasar pada tanggal 25 Juni 2004 WALIKOTA DENPASAR, ttd PUSPAYOGA Diundangkan di Denpasar pada tanggal’9 Juli 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd MADE WESTRA

PAGE – 8 ============
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN DENPASAR UTARA DI KOTA DENPASAR I. UMUM Bahwa berhubungan dengan perk embangan dan kemajuan Kota Denpasar maka dipandang perlu meningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pela yanan masyarakat guna memenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan di masa mendatang . Bahwa Kota Denpasar telah menunjukan perkembangan di bidang kependudukan dan kemajuan diberbagai bidang lainnya sesuai dengan peranan dan fungsinya sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah melalui pemekaran wilayah Kecamatan di Kota Denpasar. Bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut di atas bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan k emasyarakatan yang dilaksanakan melalui pemekaran di wilayah Kecamatan di Kota Denpasar tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kernampuan dan potensi Daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah . Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk meningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PAGE – 9 ============
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas Pasal 2 : Cukup Jelas Pasal 3 : Cukup Jelas Pasal 4 : Cukup Jelas Pasal 5 : Cukup Jelas Pasal 6 : Cukup Jelas Pasal 7 : Cukup Jelas Pasal 8 : Cukup Jelas Pasal 9 : Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 10

120 KB – 9 Pages