–
70 KB – 25 Pages
PAGE – 1 ============
92 MANAJEMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI Yuyun Yulianingsih Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yuyunyulianingsih67@gmail.com Abstract Accreditation is one form of assessment (evaluation) the quality and feasibility study program at the university conducted by an independent organization or agency outside the college that is BAN-PT. The program of study as the spearhead of college should really be administered in implementing its program of good quality. The fact shows that the existing courses within the college while more needs to be managed with maximum especially the problem of lecturers so that the ratio of lecturers and students is really ideal. Departing from this fact, it will be necessary to find the problems that cause these conditions occur. Therefore, the purpose of this paper to discuss the legal basis of accreditation, management quality of study programs, objectives and benefits of accreditation, the components of accreditation of courses that consist of: a standard of accreditation, procedure of accreditation, accreditation instruments courses, and codes of conduct, as well as the acceleration strategy accreditation. Keywords : management, accreditation, universities
PAGE – 2 ============
93 A. Pendahuluan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. 1 Perguruan Tinggi ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi bertujuan: Pertama, berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Kedua, dihasilkan-nya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Ketiga, dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan Keempat, terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 2 Pencapaian tujuan Perguruan Tinggi di atas, salah satunya ditunjang oleh keberadaan jurusan atau program studi. Jurusan/prodi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pascasarjana, dalam sebagaian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Demi menjaga mutunya maka setiap program studi harus melakukan akreditasi atau reakreditasi secara terus menerus. Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat (ranking) perguruan tinggi. 3 1Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, B AB 1, Pasal 1 ayat 2 2Ibid., BAB 1, Pasal 5 3BAN-PT, Buku II Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana , (Kemendikbud: Jakarta, 2008), hlm. 2
PAGE – 3 ============
94 Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sangat penting, sehingga lembaga pendidikan terkait keharusan untuk mempertanggung jawabkan mutunya kepada masyarakat, khususnya stakeholders terkait. Oleh karena itu, dalam meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi yang selalu dilakukan secara terus menerus adalah dilakukannya reakreditasi program studi dalam bentuk penyusunan borang setiap lima tahun sekali. Dalam penyusunan borang membutuhkan manajemen yang unggul dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Adanya penyusunan borang program studi diajukan untuk meningkatkan dan menjaga keberlangsungan dalam pengelolaan perguruan tinggi khususnya tingkat program studi sarjana yang terkait dengan (1) visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian; (2) tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu; (3) mahasiswa dan lulusan; (4) sumber daya manusia; (5) kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; (6) pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi; dan (7) penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Dengan demikian, dalam makalah ini penulis akan berusaha membahas tentang manajemen akreditasi program studi sarjana pada perguruan tinggi baik berstatus negeri maupun swasta, yang difokuskan pada kajian landasan hukum akreditasi program studi, manajemen perguruan tinggi modern, manajemen program studi yang berkualitas, tujuan dan manfaat akreditasi program studi, komponen-komponen akreditasi program studi yang terdiri dari: standar akreditasi program studi, prosedur akreditasi program studi, instrumen akreditasi program studi, dan kode etik, serta strategi percepatan akreditasi program studi. B. Manajemen Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi 1. Landasan Hukum Akreditasi Program Studi a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (khususnya pada Pasal 60 dan 61); b. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (khususnya pada Pasal 47); c. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (khususnya pada Pasal 86, 87 dan 88); e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Dari kelima landasan hukum di atas, maka yang menjadi alasan akreditasi ditekankan pada program studi, karena keberhasilan pendidikan
PAGE – 4 ============
95 di perguruan tinggi lebih banyak ditentukan oleh program studi. Karena itu, program studi merupakan ujung tombak perguruan tinggi yang mengatur kebijakan teknis kurikulum dan pembelajaran. Visi dan misi universitas dan kebijakan senat universitas dan senat fakultas yang berhubungan dengan kurikulum dan pembelajaran diterjemahkan oleh program studi. Sementara itu, BAN-PT memiliki tugas untuk menilai kelayakan program studi dalam menyelenggarakan pendidikan. Satuan pendidikan yang diakreditasi oleh BAN-PT dimulai dari jenjang diploma, sarjana dan pascasarjana (magister dan doktor). Keberadaan BAN-PT dalam menjalankan tugas akreditasi program studi ini termasuk partisipasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. 2. Pengertian Akreditasi Program Studi Akreditasi merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu program studi di perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. 4 Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut: a. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar. b. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi c. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan. Mutu program studi sarjana merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan produk atau layanan program studi sarjana yang diukur dari sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi perguruan tinggi. Penilaian mutu dalam rangka akreditasi program studi sarjana harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis. 4BAN-PT, Buku II Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana , (Kemendikbud: Jakarta, 2008), hlm. 2
PAGE – 5 ============
96 3. Manajemen Perguruan Tinggi Modern Sebagian besar Perguruan Tinggi (PT) ialah organisasi sosial atau nirlaba, sedangkan sebagian kecil lebih cenderung disebut perusahaan komersial sebagaimana perusahaan bisnis yang lain. Oleh karena itu, yang dibicarakan ialah manajemen Perguruan Tinggi (PT) sebagai salah satu bentuk manajemen kegiatan sosial atau nirlaba. Berbagai aplikasi fungsi manajemen umum dalam manajemen Perguruan Tinggi antara lain: perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. a. Perencanaan Perencanaan program kerja, termasuk perencanaan anggaran bukan merupakan hal baru bagi PT, baik perencanaan lima tahunan maupun perencanaan tahunan. Namun, perencanaan juga perlu dilakukan untuk perencanaan strategis, yaitu perencanaan yang menentukan hidup mati dan berkembang tidaknya suatu universitas termasuk di dalamnya program studi. b. Pengorganisasian Fungsi pengorganisasian termasuk fungsi pengisian staf yang sesuai untuk setiap tugas atau kedudukan. Pengisian staf atau karyawan perlu membedakan beberapa jenis karyawan yang bekerja di suatu universitas/PT, yang masing-masing mempunyai khas dan karakteristik sendiri-sendiri. Sekurang-kurangnya ada empat jenis kelompok karyawan yang mempunyai tugas yang berbeda, yaitu: 1) Karyawan akademik, ialah para dosen dan peneliti yang bertugas mendidik dan melakukan penelitian ilmiah; 2) Karyawan administrasi, ialah karyawan yang bekerja di rektorat, keuangan, pendaftaran, personalia, dan yang lainnya; 3) Karyawan penunjang akademik, ialah mereka yang bekerja sebagai ahli atau karyawan di perpustakaan, laboratorium, bengkel latihan, dan sejenisnya; 4) Karyawan penunjang lainnya, ialah karyawan lain seperti sopir, tukang kebuh, petugas kebersihan, petugas pemeliharaan, dan sejenisnya. Tugas pengorganisasian dan staf termasuk perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelatihan, pengembangan karir, pembuatan rincian tugas ( job description ), dan kebutuhan tugas ( job requirement ), penetapan orientasi, menentukan organigram, menentukan hubungan lini dan hubungan staf, menentukan rentang kendali ( span of control ), membuat penilaian tugas dan jenjang tugas ( job evaluation dan job estabilishment ), merencanakan kaderisasi, dan sebagainya. c. Penggerakan Tugas penggerakan ( actuating ) ialah tugas menggerakan seluruh manusia yang bekerja dalam program studi agar masing-masing bekerja
PAGE – 6 ============
97 sesuai yang telah ditugaskan dengan semangat dan kemampuan maksimal. Hal ini merupakan tantangan yang sangat besar bagi fungsi manajemen karena menyangkut manusia, yang mempunyai keyakinan, harapan, sifat, tingkah laku, emosi, kepuasan, pengembangan, dan akal budi serta menyangkut hubungan antar pribadi. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa fungsi penggerakan ialah fungsi yang paling penting serta paling sulit dalam keseluruhan manajemen. Fungsi penggerakan berada pada semua tingkat, lokasi, dan bagian program studi. Kemudian, fungsi penggerakan meliputi memberikan motivasi, memimpin, menggerakan, mengevaluasi kinerja individu, memberikan imbal jasa, mengembnagkan para manajer dan sebagainya. d. Pengawasan Pengawasan ialah fungsi terakhir manajemen, namun bukan berarti yang paling kurang penting. Pengawasan yaitu pengamatan dan pengukuran terhadap pelaksanaan dan hasil kerja yang sudah sesuai dengan perencanaan atau tidak. Kalau tidak, apa yang menjadi kendalanya dan bagaimana cara menyelesaikan kendala tersebut sehingga hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan. Fungsi pengawasan tidak harus dilakukan hanya setiap akhir tahun, tetapi justru harus secara berkala dalam waktu yang lebih pendek, misalnya setiap bulan, sehingga perbaikan yang perlu dilakukan tidak terlambat dilaksnakan. Paradigma baru dalam perguruan tinggi mencakup akuntabilitas, kualitas otonomi, evaluasi dini dan akreditasi perguruan tinggi yang berkenaan dengan kondisi yang dipersyaratkan masa depan, menuntut akualisasi keunggulan manusia secara optimal merupakan persoalan yang dihadapi oleh lulusan perguruan tinggi. Belum tampilnya lulusan perguruan tinggi yang memiliki ³keunggulan merupakan tantangan bersama. Lulusan perguruan tinggi yang berkualitas tentunya dilahirkan oleh pembinaan dan pendidikan yang berkualitas pula. Perguruan Tinggi merupakan alat mencapai keterwujudan ³XQJJXODQ´PHQSDGDNLQHU\DQJDNXQWDEHEHUNXDOLGDQ otonom sebagai manusia yang bermartabat. Karenanya, setiap pendidikan menpersiapkan mahasiswa untuk mengarungi masa depannya. Untuk itu, dalam merancang pendidikan tidaklah tepat jika hanya memikirkan generasi sekarang, melainkan dua generasi yang akan datang. Oleh karena itu, yang harus dilakukan bukan hanya memperbaiki kekurangan- kekurangan di masa lalu melainkan harus dapat mengantisipasi segala tantangan dan masalah di masa yang akan datang. Untuk itu, pendidikan harus mengantisipasi segala tantangan dan masalah di masa depan. Jadi, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitasnya demi memenuhi kebutuhan tantangan jamannya.
PAGE – 8 ============
99 c. Meningkatkan penguasaan jaringan akademik nasional maupun internasional; d. Meningkatkan diskusi ilmiah, penelitian, dan publikasi ilmiah baik nasional maupun internasional; e. Menerapkan manajemen pendidikan dengan menerapkan prinsip penjaminan mutu ( quality assurance ); f. Menyelenggarakan kegiatan ³UHVHGD\´ dalam setiap tahunnya untuk mensosialisasikan hasil kajian dan penelitian yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa setiap program studi; g. Melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai pihak untuk menghimpun dana guna meningkatkan kualitas hasil kajian dan penelitian. Diharapkan dengan terobosan dan inovasi dalam berbagai hal, kualitas dosen dapat ditingkatkan sekaligus meningkatkan kualitas lulusannya sehingga dapat terserap pasar kerja. Tantangan dan peluang ini harus direspon dengan baik oleh pimpinan jurusan/program studi dan para dosen sehingga perkembangan ilmu pengetahuan dapat diimplementasikan dengan baik dalam masyarakat. 5. Tujuan dan Manfaat Akreditasi Program Studi Akreditasi program studi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami penyelenggaraan program akademik program studi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi program studi. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut: a. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar. b. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi c. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta
PAGE – 9 ============
100 mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan. 5 Mutu program studi sarjana merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan produk atau layanan program studi sarjana yang diukur dari sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi perguruan tinggi. Penilaian mutu dalam rangka akreditasi program studi sarjana harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis. 6. Komponen-Komponen Pelaksanaan Akreditasi Program Studi Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi program studi terdapat beberapa komponen pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terakit, yaitu: asesor, program studi sarjana yang diakreditasi, dan BAN-PT sendiri. Komponen-komponen tersebut, yaitu: (1) standar akreditasi program studi menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi; (2) prosedur akreditasi program studi merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka akreditasi program studi; (3) instrumen akreditasi program studi yang digunakan untuk menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program studi, disusun berdasarkan standar akreditasi; dan (4) kode etik akreditasi program studi merupakan aturan untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses dan hasil akreditasi program studi. a. Standar Akreditasi Program Studi Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi program studi sarjana. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi sarjana, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi sarjana; (3) penetapan kelayakan program studi sarjana untuk menyelenggarakan program-programnnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu program studi sarjana. Standar akreditasi program studi sarjana mencakup standar tentang komitmen program studi sarjana terhadap kapasitas institusional 5BAN-PT, Buku II Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana , (Kemendikbud: Jakarta, 2008), hlm. 2
PAGE – 10 ============
101 (institutional capacity ) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan ( educational capacity ) yang dikemas ke dalam tujuh standar akreditasi, yaitu: Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama 6 Asesmen kinerja program studi sarjana didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi sarjana yang dapat diproses harus sudah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas ) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program studi sarjana dari pejabat yang berwenang; memiliki statuta dan ortaker atau anggaran dasar anggaran rumah tangga serta dokumen-dokumen rencana strategis, rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi sarjana, nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program studi sarjana, proses pengabilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem jaminan mutu. Adapun deskripsi ketujuh standar borang akreditasi program studi sarjana ialah sebagai berikut: 1) Standar 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Serta Strategi Pencapaian Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi untuk meraih masa depan. Strategi dan upaya pewujudannya, difahami dan didukung dengan penuh komitmen serta partisipasi yang baik oleh seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah difahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur fikir (logika) yang secara akademik wajar. Strategi yang dirumuskan didasari analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi 6Ibid., hlm. 4
PAGE – 11 ============
102 serta keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah difahami seluruh pemangku kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan ( platitude ). Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi cerminan pewujudan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi dari program studi dan perguruan tinggi yang bersangkutan. 2) Standar 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu Standar ini ialah acuan keunggulan mutu tata pamong (governance ), kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu program studi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi sebagai kunci penting bagi keberhasilan program dalam menjalankan misi pokoknya baik pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Tata pamong program studi harus mencerminkan pelaksanaan ³good university governance ´ dan mengakomodasi seluruh nilai, norma, struktur, peran, fungsi, dan aspirasi pemangku kepentingan program studi. Kepemimpinan program studi harus secara efektif memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan. Sistem pengelolaan harus secara efektif dan efisien melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, dan pengawasan. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan pelaksanaan continuous quality improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu ( quality management system) dalam rangka pemuasan pelanggan (customer satisfaction ). 3) Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan Standar ini merupakan acuan kualitas mahasiswa dan lulusan yang berhubungan dengan kualitas calon mahasiswa. Program studi harus memiliki sistem seleksi yang kuat, akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders ). Di dalam standar ini program studi harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan proses akademik (tri darma perguruan tinggi) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing. Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan internal kampus yang harus mendapatkan manfaat dan pelaku proses pembentukan nilai tambah dalam penyelenggaraan kegiatan akademik yang bermutu tinggi. Mahasiswa adalah yang membutuhkan pengembangan diri yang
70 KB – 25 Pages