by TIMPPS KAMPAR · Cited by 3 — Bahwa selain dari pada itu juga perbuatan melawan hukum Menteri. Kehutanan Republik Indonesia dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan.

88 KB – 13 Pages

PAGE – 1 ============
1 TIM PENDUKUNG PENYELAMAT SEMENANJUNG KAMPAR (TP2SK) WALHI RIAU, JIKALAHARI, SCALE -UP, GREENPEACE SEA, KBH RIAU, LBH PEKANBARU, KALIPTRA SUMATERA, KABUT RIAU, PERKUMPULAN ELANG, MITRA INSANI , BAHTERA ALAM, TII RIAU 1. Bahwa Pada tanggal 12 Juni 2009 Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan surat Izin Pengelolaan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 327/Menhut -II/2009 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS -II/ 1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasaan Hutan Tanaman Industri Kepada Perusahaan PT R iau Andalan Pulp And Paper; 2. Bahwa kawasan sebagaimana yang telah diberikan izin pengelolaan tersebut adalah kawasan Semenanjung Kampar yang merupaka n hamparan gambut yang terluas dan menyimpan jumlah karbon perhectare yang melebihi ekosistem lainnya di bumi,serta mengandung dua milyar ton persediaan karbon dan menjadi kunci pertahanan menghadapi perubahan iklim sebagaimana saat ini sedang digalakkan o leh pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon mencapai 21 % pada perencanaan tahun 2020; PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION ) PERMASALAHAN (Problem Statement )

PAGE – 2 ============
2 3. Bahwa jika hamparan gambut tersebut dipaksa untuk tetap dikelola maka bencana besar yang akan terjadi didaerah Riau Umumnya dan masyarakat di sekitar Semenanj ung Kampar khususnya akan mendapatkan bencana terkena dampak buruknya baik dalam hal lingkungan hidup yang sehat maupun perubahan iklim ekstrim yang tidak menentu serta panas nya suhu udara yang terjadi apalagi saat ini hutan di Riau demikian sedikitnya ya ng tersisa; 4. Bahwa disamping itu juga masyarakat Riau mengecam keras adanya izin tersebut hingga pada bulan November tahun 2009 dikarenakan banyaknya aksi penolakan masyarakat maka Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyatakan dihadapan komisi IV Dewan P erwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan evaluasi perizinan dari konsesi PT RAPP di Semenanjung Kampar ini; 5. Bahwa Pro Kontra perizinan ini juga disikapi masyarakat Riau dan juga dibahas didalam rapat DPRD Provinsi Riau bersama dinas K ehutanan Provinsi Riau,Badan Lingkungan Hidup dan Akademisis dari Universitas Islam Riau (UIR) dan Uneversitas Riau (UR),serta sampai pada kesimpulan yang disampaikan oleh ketua komisi A Bagus Santoso sebagaimana berikut : a. Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau mengakui,ada persoalan terhadap Izin dan itu semua merupakan kewenangan Departemen Kehutanan Republik Indonesia b. Hasil kajian atau penelitian akademisi dari UIR dan UR disampaikan sepotong -potong bahkan di pelinti r. c. Pemberian Izin tidak melalui proses Lelang yang menurut hal itu mesti dilakukan d. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi bagian dasar perizinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. 1. Bahwa kawasan yang telah dikeluarkan Izin sebagaimana tersebut diatas adalah berada pada kawasan Lindung gambut sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang POSISI KASUS (Statement of Facts )

PAGE – 3 ============
3 Nasional yang menyebutkan Kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.selain itu dalam peta pola Ruang Wilayah Nasional lampiran tujuh (VII) berdasarkan PP No.26 Tahu n 2008 tersebut menyebutkan bahwa hutan gambut yang ada dalam wilayah Semenanjung Kampar merupakan Kawasan Lindung Gambut yang dilindungi; 2. Bahwa selain dari pada itu juga perbuatan melawan hukum Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat dikategorikan tela h melanggar ketentuan Undang -undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana pasal 28 ayat 1 dalam penjelasan yang menyatakan bahwa Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan al am,sementara kawasan yang diberikan izin tersebut berada pada kawasan produktif dan hutan alam semestinya memperhatikan ketentuan perundang -undangan yang berlaku; 3. Bahwa ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah No .03-2008 Kawasan lebih dari 3 meter dan r awa tidak diperbolehkan dikeluarkannya Izin Hutan Tanaman sebagaimana pasal 9 Bab II tentang tatacara deliniasi hutan kayu dengan Kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d : bahwa lahan tersebut bergambut dan berada pada hulu sungai da n Rawa yang lebih dari kedalaman 3 Meter; 4. Bahwa jika dilihat secara seksama dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 327/Menhut -II/2009 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS -II/1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasaan Hutan Tanaman Industri Kepada Perusahaan PT Riau Andalan Pulp And Paper dengan luas areal 350.165 Ha dengan rincian sebagai beikut : Kabupaten Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Selisih/ Penambahan a) Kabupaten Kampar 32.511 Ha 30.422 Ha (2.089) Ha b) Kabupaten Siak 37.400 Ha 52.505 Ha 15.105 Ha c) Kabupaten 89.440 Ha 151.254 Ha 61.814 Ha

PAGE – 4 ============
4 Pelelawan d) Kabupaten Kuantan Singingi 75.789 Ha 74.779 Ha (1.010) Ha e) Kabupaten Kep. Meranti – Ha 41.205 Ha 41.205 Ha JUMLAH 235.140 Ha 350.165 Ha 115.025 Ha 6. bahwa hal tersebut diatas jika dilihat secara teliti maka dapat dilihat sebagai berikut : 1. Bahwa Adanya penambahan areal Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI dalam hutan tanaman PT RAPP semula 235 ribu hektar (Ha),menjadi 350 Ha terjadi perbedaan 7 ribu Ha; 2. Areal IUPHHK -HTI dalam hutan tanaman PT RAPP berada di Kabupaten Siak,Kabupaten Pelela wan,Kabupaten Kuansing dan Bengkalis namun berdasarkan Peta Wilayah Provinsi Riau juga termasuk didalam areal itu Kabupaten Indra Giri Hulu seluas 1.090,80 Ha 3. Areal IUPHHK -HTI dalam hutan tanaman PT RAPP tumpang tindih dengan Suaka marga satwa dan hutan l indung seluas 5.019,09 Ha. 4. bahwa berdasarkan P.78/Menhut -II/2006 (29 Desember 2006) tentang tambahan (Perluasan) Arela Kerja Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman juga disebutkan persyaratan arela hutan yang dapat diberikan sebagai tambahan (perluasan) areal kerja IUPHHK pada hutan tanaman (pasal 2) : a) Hutan Negara yang mempunyai Fungsi sebagai hutan Produksi; b) Tidak dibebani Izin/hak lainnya; c) Letak areal tambahan (Perluasan) berada didalam atau bersinggungan dan satu hamparan dengan arela kerj a pemohon;

PAGE – 5 ============
5 d) Memenuhi syarat untuk dijadikan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman 7. Bahwa Berdasarkan hal ters ebut jelas telah terjadi kesalahan patal dan ketidak telitian yang dilakukan oleh pihak Menteri Kehutanan dalam melakukan perbuatan hukumnya dengan mengeluarkan izin tersebut; 8. Bahwa berdasarkan P.05/Menhut -II/2004 tentang fiPemberian Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman melalui penawaran dalam pelelanganfl Pasal 4 bahwa areal yang dapat dilelang 1) Hutan negara yang mempunyai fungsi sebagai hutan produksi, 2) Tidak dibebani hak atau izin lainnya. Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa kriteria areal hutan yang dapat dilelang untuk dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan tan aman adalah Lahan Kosong, Padang Alang -alang dan atau Semak Belukar pada Hutan Produksi sebagaimana di tetapkan dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku. Selanjutnya ditegaskan juga dalam Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa pelelangan Izin Usaha Pe manfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan tanaman adalah cara untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman melalui suatu proses penawaran terbuka, yang penyelenggaraannya diumumkan secara luas melalui media massa, sehingga masya rakat luas dapat mengikutinya hal mana dalam hal ini tidak pernah dilakukan oleh Menteri Kehutanan . 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) Pasal 24 Ayat 1 menyatakan bahwa Keputusan kelay akan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan peraturan pemerintah ini apabila rencana usaha dan atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan dinyatakan kelayakan tersebut. Jik a dilihat dalam hal ini yang menjadi acuan dalam perizinan yang dikeluarkan oleh pihak tergugat adalah telah kadaluarsa karena telah melewati masa waktu selama tiga tahun karena sebagaimana yang menjadi dasar dalam surat Keputusan Nomor 327/Menhut -II/2009 dalam hal memperhatikan surat keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 . 10. Bahwa oleh karena berdasarkan hukum dan perundang -undangan sudah seharusnya tidak dibenarkan dikeluarkan Izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri diatas k awasan tersebut sebagaimana SK Menhut RI Nomor 327

PAGE – 6 ============
6 tahun 2009 yang mana merupakan Adendum daripada SK Nomor /137 KPTS -II/1997 dan SK Nomor : 256/Menhut RI -II/2004 sebelumnya; 1. Undang Πundang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,diantara pasalnya menyebutkanfihutan yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan alam. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menyebutkan bahwa hutan gambut berdiameter 3 meter atau lebih yang terdapat dihulu sungai/rawa adalah kawasan lindung yang dilindungi sebagaimana ditegaskan didalam pasal 52 ayat 1 yaitu : a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya b. Kawasan bergambut. Pasal 55 menyebutkan fi Kriteria lindung nasional ayat 2 kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) hurup b dtetapkan dengan Kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter lebih yang terdapat dihulu sungai atau rawa 3. Peratu ran Pemerintah Nomor 03 tahun 2008 4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) 5. Peraturan Mentri Kehutanan P.78/Menhut -II/2006 (29 Desember 2006) , 6. Peraturan Menteri Kehutanan P.05/Menhut -II/2004 DASAR HUKUM (Applicable Laws )

PAGE – 8 ============
8 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 327/Menhut -II/2009 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS -II/1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasaan Hutan Tanaman Industri Kepada Perusahaan PT R iau Andalan Pulp And Paper dengan luas areal 350.165 Ha dengan r incian sebagai beikut : Kabupaten Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Selisih/ Penambahan a) Kabupaten Kampar 32.511 Ha 30.422 Ha (2.089) Ha b) Kabupaten Siak 37.400 Ha 52.505 Ha 15.105 Ha c) Kabupaten Pelelawan 89.440 Ha 151.254 Ha 61.814 Ha d) Kabupaten Kuantan Singingi 75.789 Ha 74.779 Ha (1.010) Ha e) Kabupaten Kep. Meranti – Ha 41.205 Ha 41.205 Ha JUMLAH 235.140 Ha 350.165 Ha 115.25 Ha 1. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jika dilihat secara teliti maka dapat dilihat sebagai berikut : Bahwa Adanya penambahan areal Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI dalam hutan tanaman PT RAPP semula 235 ribu hektar (Ha),menjadi 350 Ha terjadi perbedaan 7 ribu Ha; Areal IUPHHK -HTI dalam hutan tanaman PT RAPP berada di Kabupaten Siak,Kabupaten Pelelawan,Kabupaten Kuansing dan Bengkalis namun berdasarkan Peta Wilayah Provinsi Riau juga termasuk

PAGE – 9 ============
9 didalam areal itu Kabupaten Indra Giri Hul u seluas 1.090,80 Ha Areal IUPHHK -HTI dalam hutan tanaman PT RAPP tumpang tindih dengan Suaka marga satwa dan hutan lindung seluas 5.019,09 Ha. 2. bahwa berdasarkan P.78/Menhut -II/2006 (29 Desember 2006) tentang tambahan (Perluasan) Are al Kerja Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman juga disebutkan persyaratan are al hutan yang dapat diberikan sebagai tambahan(perluasan) areal kerja IUPHHK pada hutan tanaman (pasal 2) : e) Hutan Negara yang mempunyai Fungsi sebagai hutan Produksi ; f) Tidak dibe bani Izin/hak lainnya ; g) Letak areal tambahan (Perluasan) berada didalam atau bersinggungan dan satu hamparan dengan arela kerja pemohon ; h) Memenuhi syarat untuk dijadikan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman 3. Bahwa Berdasarkan hal ters ebut diatas jelas telah terjadi kesalahan patal dan ketidak telitian yang dilakukan oleh menhut dalam mengeluarkan izin tersebut; 4. Bahwa Selain dari pada itu surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327 tahun 2009 tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.05/Me nhut -II/2004 tentang fiPemberian Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman melalui pen awaran dalam pelelangan fl melanggar pasal 1 ayat 2 , pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 ; 5. Juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) Pasal 24 Ayat 1 menyatakan bahwa Keputusan

PAGE – 10 ============
10 kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan peraturan pemerintah ini apabila rencana usaha dan atau kegiatan tida k dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan dinyatakan kelayakan tersebut ; 6. Bahwa berdasarkan On rechg matige daad perbuatan melawan hukum yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri kehutanan tahun 2009 Nomor 327/Mehut -II/2009 , menunju kan perbuatan melawan hukum nya terhadap Peratur an Pemerintah nomor 26 tahun 200 8 mengenai RTRWN sementara berlakunya mengenyampingkan surat keputusan menteri kehutanan.hal mana peraturan pemerintah lebih tingggi kedudukannya dan diakui dalam sistem perund ang -undang yang berlaku, dibanding dengan Surat Keputusan Menteri. begitu juga dengan Undang -undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,serta Peraturan Pemerintah No .03 -2008 , 7. Dan dikuatkan dengan adanya pertentangan perbuatan melawan hukum tergugat dengan P.78/Menhut -II/2006 (29 Desember 2006) , bertentangan dengan P.05/Menhut -II/2004,bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai dampak Lin gkungan (AMDAL) ; 8. Bahwa hal ini tandas dan jelas memb uktikan ada nya perbuatan Melawan hukum yang telah dilakukan 9. Bahwa dalam sistem perundang -undangan yang berlaku dan mengikat bahwa peraturan yang berada dibawah dari peraturan adalah tidak boleh berte ntangan dengan peraturan yang berada diatasnya begitu pula halnya dengan Surat Keputusan Menteri ; 10. Bahwa Nietight baar dan atau verrnietigh baar berlakunya Surat Keputusan menteri kehutanan telah sejak awal

PAGE – 11 ============
11 bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, kon sekwensi hukum Surat keputusan tersebut adalah batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena kelahiran keputusan menteri kehutanan telah cacat sejak lahir . Dari Analisa hukum ya ng tersebut diatas didapat kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa SK MENHUT RI NO.327 Tahun 2009 yang telah dikeluarkan tersebut dikeluarkan tanpa ketelitian yang mendalam dan melanggar ketentuan perauturan perundang -undangan yang berlaku 2. Bahwa Surat Keputusan menteri kehutanan tersebut telah sejak awal bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, konsekwensi hukum Surat keputusan tersebut adalah batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena kelahiran keputusan menteri kehutanan telah cacat seja k lahir . Demikianlah legal opini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih Pekanbaru 10 November 2010 TIM PENDUKUNG PENYELAMAT SEMENANJUNG KAMPAR (TP2SK) Alamat : Jln Angsa 2 No.4 B Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru KESIMPULAN (Conclusion )dan P E N U T U P ( Clossing)

88 KB – 13 Pages