173 KB – 6 Pages

PAGE – 1 ============
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Iakarta 10270Telepon (021) 5711144Laman www.kemdikbud.go.idNomor :Lampiran :Hal :267ot/AslHK.ot.o4l2o2l 22 Apil2o2tSatu berkasSalinan Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 74lPl2o2lYth.1.2.3.4.4.5.Plt. Sekretaris Jenderal;Inspektur Jenderal;Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;Direktur Jenderal Pendidikan VokasiSekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; danSekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 74lPl2O21 tentang Pengakuan Satuan Kredit SemesterPembelajaran Program Kampus Merdeka, dengan hormat bersama ini kamisampaikan Salinan Keputusan Menteri tersebut untuk dipergunakansebagaimana mestinya.Atas perhatian Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.Kepala Biro Hukum,t\rlr\r:\Dian Wahy’uniNIP 19621022198803200 1

PAGE – 2 ============
SALINANKEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 74lP/2O2rTENTANGPENGAKUAN SATUAN KREDIT SEMESTER PEMBELAJARANPROGRAM KAMPUS MERDEKAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbanga. bahwa untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagaikeilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanmenyelenggarakan Program Merdeka Belajar KampusMerdeka yang memberikan kesempatan bagi mahasiswauntuk mengikuti pembelajaran di luar perguruan tinggiasal;b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf c PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pelaksanaanpembelajaran di luar pergumar tinggi asal sebagaimanadimaksud pada huruf a diakui dalam satuan kreditsemester;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang PengakuanSatuan Kredit Semester Pembelajaran Program KampusMerdeka;

PAGE – 3 ============
MengingatMenetapkanKESATU2l. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5336);2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kmbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nornor 2421;4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 1673), sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 9 Tahun 2O2O terrtang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2Ol9 Tentang Organisasi Dan Tata Ke{aKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 124);5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3Tahun 2O20 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);MEMUTUSKAN::KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG PENGAKUAN SATUAN KREDIT SEMESTERPEMBELAJARAN PROGRAM KAMPUS MERDEKAMenetapkan pengakuan satuan kredit semester (sks) bagimahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luarperguruan tinggi asal melalui progrErm Kampus Merdeka yangdikelola oleh:

PAGE – 4 ============
KETIGAKEEMPAT-oa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara terpusat;ataub. perguruan tinggr dan tervalidasi oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan.Program Kampus Merdeka yang dikelola terpusat olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf a berupa:a. program Kampus Mengajar;b. program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka;c. program Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka;d. program Pertukaran Mahasiswa Merdeka;e. program Indonesian International Student Mobilitg Awards;f. program kewirausahaan Kampus Merdeka;g. program penelitian Kampus Merdeka;h. program kemanusiaan Kampus Merdeka; dali. program pembangunan desa Kampus Merdeka.: Program Kampus Merdeka yang dikelola oleh perguruan tinggidan tervalidasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaansebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf bditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.: Perguruan ti.,ggr memberikan pengakuan pelaksanaanpembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruantinggi asal dengan ketentuan sebagai berikut:a. pembelajaran lebih dari 16 (enam belas) minggu atau 56O(lima ratus enam puluh) jam kumulatif sampai dengan 24minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jamkumulatif diberikan pengakuan setara dengan 20 (duapuluh) sks;b. pembelajaran lebih dari 24 (dua puluh empat) minggu atau84O (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif sampaidengan kurang dari 4O (empat puluh) minggu atau 140O(seribu empat ratus) jam kumulatif diberikan pengakuansks tambahan sejumlah 1 (satu) sks setiap tambahan 1(satu) minggu atau 35 (tiga puluh lima) jam kumulatif; danKEDUA

PAGE – 5 ============
-4KELIMAKEENAMCpembelajaran antara 40 (empat puluh) minggu atau 14OO(seribu empat ratus) jam kumulatif sampai dengan 48(empat puluh delapan) minggu atau 168O (seribu enamratus delapan puluh) jam kumulatif diberikan pengakuansetara dengan 40 (empat puluh) sks.: Perguruan tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikutipembelajaran program Kampus Merdeka di luar pergumantinggi asal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUtanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.: Pengakuan sks bagr mahasiswa yang melaksanakanpembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruantinggi asal sebagaimana dimalsud dalam Diktum KESATUdilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikantinggi;b. mahasiswa terdaftar dalam platfurm Merdeka BelajarKampus Merdeka;c. mahasiswa mengikuti pembelajaran oleh dosen pengampumata kuliah dan/ atau pembimbingan oleh dosenpembimbing/pembimbing lapangan yang ditunjuk olehorganisasi mitra dan/ atau institusi pendidikan tempatdilakukannya program Kampus Merdeka;d. mahasiswa mengisi log book dan membuat laporan padaSPADADIKTI melalui laman https: / /spadadikti.ide. mahasiswa telah mendapatkan nilai akhir dari dosenpengampu mata kuliah dan/atau dosenpembimbing/pembimbing lapangan yang ditunjuk olehorganisasi mitra dan/atau institusi pendidikan tempatdilakukannya program Kampus Merdeka; danf. Perguruan tinggi melaporkan nilai mahasiswa dalampembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruantinggi asal melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi diakhir semester.

PAGE – 6 ============
-5-KETUJUH: Mahasiswa yang terbukti melakukan:a. plagiarisme, termasuk plagiasi diri;b. kriminal;c. kekerasan dan diskriminasi dalam segala bentuk, termasukkekerasan seksual, perundungan, dan tindakan intoleransi;dan/ataud. penyalahgunaan obat-obatan terlarangtidal< diberikan pengakuan sks untuk pembelajaran programKampus Merdeka sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU.KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Apil 2021MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA,T:IDNADIEM ANWAR MAKARIMSalinan sesuai dengan aslinya.iro HukumPendidikan dan Kebudayaan;{1022t944o32001q?+&llll.DianREP,l\,o,: 173 KB – 6 Pages