528 KB – 76 Pages

PAGE – 4 ============
Kata Pengantar 2Ringkasan Eksekutif 5Bagian Pertama: Pendahuluan 10A. Umum12B. Organisasi Kementerian PP dan PA 12Bagian Kedua: Perencanaan Kinerja 16A. Rencana Strategis 18B. Penetapan Kinerja Tahun 2015 20C. Perjanjian Kinerja Tahun 2015 23Bagian Ketiga: Akuntabilitas Kinerja 24Program Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan 26A. Meningkatkan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan di berbagai bidang pembangunan 26B. Meningkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan dan Keluarga 30C. Mekanisme perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO 31D. Meningkatkan efektivitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan 33Program Perlindungan Anak 34A. Penguatan sistem perlindungan anak mencakup pencegahan, penanganan dan rehabilitasi anak korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya 34B. Penguatan sistem perlindungan anak mencakup pencegahan, penanganan dan rehabilitasi anak korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya 38Bagian Keempat: Penutup 44Bagian Kelima: Lampiran 461. Target dan realisasi Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi 482. Target dan realisasi Deputi Bidang PUG Bidang Politik, Sosial, dan Hukum 493. Target dan Realisasi Deputi Bidang Perlindungan Perempuan 504. Target dan Realisasi Deputi Bidang Perlindungan Anak Tahun 2015 51

PAGE – 5 ============
1DAFTAR ISI 5. Target dan Realisasi Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Tahun 2015 54Peta Kab/Kota menuju Kota layak anak 56Jumlah Kementerian/Lembaga Dan Daerah Yang Menerapkan Model Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan (Papp) Tahun 2015 58Pengembangan Pelayanan Ramah Anak Di Puskesmas (Prap) Tahun 2015 60Jumlah Rute Aman Dan Selamat Ke/Dari Sekolah (Rass) Tahun2015 62Jumlah Kementerian/Lembaga Dan Daerah Yang Menerapkan Model Ruang Bermain Ramah Anak (Rbra) Tahun2015 64Jumlah Sekolah Ramah Anak (Sra) Tahun2015 66Perjanjian Kinerja 2015 68

PAGE – 6 ============
2Kata Pengantar Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi poros utama pembangunan nasional. Perempuan dan anak yang berkualitas, mandiri dan berkepribadian menjamin percepatan terwujudkan negara yang adil, makmur dan sentosa. Walaupun sudah banyak kebijakan, program dan kegiatan telah dilakukan pada 2015, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) menyadari kesenjangan pada akses, partisipasi, manfaat dan penguasaan sumberdaya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan alam masih ada. Upaya mewujudkan kesetaraan gender, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, Kementerian PP dan PA telah menetapkan konsep gender sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan. Karenanya, seluruh program dan kegiatan pembangunan harus bertumpu pada strategi pengarusutamaan gender. Demikian juga dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, menjadi prioritas untuk memastikan anak-anak terlindungi dan terpenuhi haknya. Laporan Kinerja Kementerian PP dan PA (LAKIP KPPPA) tahun 2015 berisi berbagai capaian kinerja dan kegiatan untuk mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.

PAGE – 10 ============
6LAPORAN KINERJA TAHUN 2015 6Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan strategi, program dan kegiatan pada 2015 untuk mendukung visi dan misi pemerintah mewujudkan masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berkepribadian yang bertumpu pada semangat gotong royong. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki 2 (dua) program teknis yakni (1) Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan, (2) Perlindungan Anak. Kedua program utama dirinci menjadi berbagai kegiatah yang dilakukan oleh masing-masing kedeputian. Berikut ini disenaraikan tujuh capaian penting pada 2015. Pertama, program peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan melalui penerapan kesamaan kesempatan, perlakukan dan tanpa diskrimnasi bagi buruh perempuan, penyediaan sarana publik yang responsif gender, membangun portal internet sebagai terminal komunikasi pemberdayaan perempuan, meluncurkan desain besar untuk keterwakilan perempuan di legislatif, penyediaan sumberdaya manusia yang tahu dan trampil merencanakan pembangunan yang responsif gender di pusat dan daerah dan mempromosikan kesetaraan gender pada berbagai kegiatan dan dukungan publik luas. Kedua, peningkatan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja perempuan dan keluarga melalui pembentukan Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BKTKI) sebagia model jejaring pengaman sosial, pencanangan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat untuk memastikan kesehata reproduksi para buruh perempuan, memetakan masalah Tenaga Kerja Perempuan baik pra, saat dan sesudah penempatan di Hongkong, Malaysia dan Singapura.

PAGE – 11 ============
7KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 7Ketiga, mekanisme perlindungan perempuan dan anak korban kekekerasan melalui penguatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di seluruh Polda dan Polres, penguatan pelayanan seribu lebih Pusat Kesehatan Masyarakat supaya ramah perempuan dan anak, mencanangkan 29 pusat pelayanan warga negara Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal di manca negara, pembentukan satuan tugas perlindungan ibu dan anak di pusat dan daerah dan membangun kesepatan-kesepatan internasional untuk perlindungan perempuan dan anak serta mendorong setiap kementerian dan lembaga melaksanakan kebijakan yang responsif gender. Keempat, meningkatkan efektivitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuyan melalui memastikan semua K/L menarapkan kebijakan, program dan kegiatan serta anggaran yang responsif gender, mengintegrasikan isu gender pada rencana pembangunan jangka menengah di tingkat K/L dan pemerintah daerah, memastikan pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak dalam kerjasama luar negeri. Kelima, meningkatkan akses semua anak pada pelayanan yang berkualitas melalui kepastian anak memiliki akta kelahiran, informasi layak anak, mempromosikan Model Sekolah Ramah Anak, standarisasi pengembangan anak usia dini, Model Puskesmas Ramah Anak, Model Rute Aman dan Selamat ke dan dari Sekolah (RASS), Model Ruang Bermain Ramah Anak, Kota Layak Anak dan memperkuat Forum Anak serta mempromosikan perusahaan sahabat anak. Keenam, penguatan sistem perlindungan anak mulai dari pencegahan, penanganan dan rehabilitasi anak korban tindak kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakukan salah lainnya melalui kebijakan sistem perlindungan anak, pencanangan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan

528 KB – 76 Pages