321 KB – 89 Pages

PAGE – 2 ============
i Atas berkat rahmat Allah SWT, Laporan Kinerja Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Tahun 20 20 telah tersusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan sebagai media pertanggungjawaban secara periodik yang berisi informasi mengenai kinerja yang telah dan seha rusnya dicapai oleh Deputi Bidang PMK dengan tujuan utamanya yaitu untuk mewujudkan tata ke lola pemerintahan yang baik ( good governance ). Laporan Kinerja ini melaporkan hal -hal yang direncanakan sesuai dokumen perencanaan tahun 20 20 dan sejauh mana strat egi yang dilaksanakan dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dari laporan ini juga dapat diketahui informasi keberhasilan maupun target yang belum tercapai secara optimal serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ser ta strategi yang akan dilakukan pada masa yang akan datang. Secara umum sasaran strategis Deputi Bidang PMK pada tahun 20 20 sudah optimal dan dapat dicapai dengan mengacu pada target yang telah ditetapkan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai upaya yang telah dilakukan oleh seluruh unsur organisasi Deputi Bidang PMK dalam menjalankan manajemen yang berorientasi pada peningkatan kinerja instansi dan sebagai wujud komitmen untuk mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang PMK . Laporan ini diharapkan dapat memberikan umpan balik perbaikan berkesinambungan bagi kinerja organisasi Deputi Bidang PMK pada masa yang akan datang dan dapat bermanfaat bagi pihak -pihak terkait. Jakarta, Januari 2021 Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono

PAGE – 3 ============
ii Pada hakikatnya, tahun 2020 merupakan tahun awal dari Pelaksanaan Renstra Sekretariat Kabinet 2020 – 2024, dimana pelaksanaan Renstra Sekretariat Kabinet 2015 – 2019 berakhir di Tahun 2019 sebagai tahun terakhir atau tahun kelima. Akan tetapi, Perubahan SOTK d an juga nomenklatur baru diresmikan pada Pelantikan di bulan Oktober 2020, sehingga baik Perencanaan Kinerja ataupun Pencapaian Kinerja Tahun 2020 terbagi menjadi 2 periode, sebelum dan sesudah Oktober 2020. Pada periode I (1 Januari 2020 30 September 2020) capaian sasaran strategis Deputi Bidang PMK tahun 20 20 masih mengacu pada Renstra Sekretariat Kabinet 2015 – 2019, yaitu Rekomendasi Kebijakan yang Berkualitas di Bidang PMK , yang terdiri dari pencapaian keseluruhan berkas output sebanyak 222 berkas rekomendasi dan menghasilkan capaian kinerja outcome sebanyak 218 berkas rekomendasi yang berkualitas dengan persentase capaian kinerja sebesar 98,19%. Sedangkan pada periode II ( 1 Oktober 2020 31 Dese mber 2020) capaian sasaran strategis Deput i Bidang PMK tahun 20 20 sudah mengacu pada Rancangan Renstra 2020 – 2024, yang terdiri dari 2 sasaran strategis, yaitu Rekomendasi Kebijakan yang Berkualitas di Bidang PMK sebanyak 21 berkas rekomendasi yang berkualitas dengan persentase capaian kinerja sebe sar 95,45% dan Hasil Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintah yang Berkualitas di Bidang PMK sebanyak 20 berkas rekomendasi yang berkualitas dengan persentase capaian kinerja sebesar 95,23%. Selain dari berkas rekomendasi, pencapaian Deputi Bidang PMK juga berdasarkan peningkatan kualitas pengawasan tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Terbatas atau Sidang Kabinet , dengan pengembangan Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan Presiden (SITAP) . Pada Tahun 2020, terdapat 37 Laporan Tindak Lanjut Arahan Presiden di Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Meskipun perubahan struktur organisasi dan sasaran strategis tidak serta merta merubah Rencana Kinerja Anggaran (RKA), namun terdapat Revisi Anggaran pada awal tahun 2020 karena dampak Pandemi Covid – 19, sehingga pagu anggaran Deputi Bidang PMK Tahun 2020 yang semula sebesar Rp. 4.100.000.000,00, direvisi menjadi sebesar Rp. 1.153.549.000,00. Sedangkan, untuk r ealisasi anggaran Deputi Bidang PMK sampai dengan akhir tahun 20 20 men capai Rp 1.062.598.645 atau 92,11 % dari pagu anggaran revisi. S ecara umum dapat disimpulkan bahwa unit kerja di Kede puti an Bidang PMK telah dapat merealisasikan program dan kegiatan tahun 2020 yang akan diuraikan dalam isi Laporan Kinerja ini. Penyajian informasi akuntabilitas kinerja dalam Laporan Kinerja ini menitikberatkan pada pencapaian sasaran strategis Kedeputian Bidang PMK dengan menguraikan hasil pengukuran kinerja, evaluasi dan an alisis akuntabilitas kinerja, termasuk di dalamnya menguraikan secara s istematis keberhasilan dan/atau kegagalan, hambatan/kendala dan permasalahan yang dihadapi . Hal ini akan dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan manajemen kinerja Kedeputian Bidang PMK secara berkelanjutan pada tahun – tahun berikutnya.

PAGE – 4 ============
iii Hal KATA PENGANTAR i IKHTISAR EKSEKUTIF ii DAFTAR ISI i ii DAFTAR TABEL i v BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang B. Profil Organisasi C. Aspek Strategis ( S trategic I ssue s ) D. Permasalahan Utama ( Main Issues ) E. Langkah Strategis ( Action Plan ) 1 2 6 8 9 BAB II PERENCANAAN KINERJA 11 A. Gambaran Umum 11 B. Ringkasan/Ikhtisar Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 20 20 C. Ringkasan/Ikhtisar Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan Tahun 20 20 12 14 D . Ringkasan/Ikhtisar Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 20 20 E. Ringkasan/Ikhtisar Kinerja Anggaran Tahun 2020 1 6 18 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA 20 A. Capaian Kinerja 20 1. Capaian Kinerja Periode I 2. Capaian Kinerja Periode II 3. Perbandingan Capaian Kinerja dengan tahun sebelumnya 20 35 44 4. Analisis Penye bab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja dan Alternatif Solusi 5. Analisis Program/Kegiatan Penunjang Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Kinerja 46 48 B . Akuntabilitas Keuangan 66 1. Realisasi Anggaran 2. Analisis Penggunaan Anggaran dan Efisiensi Sumber Daya 66 67 BAB IV PENUTUP LAMPIRAN 71

PAGE – 5 ============
iv Hal Tabel 2.1 Sasaran, Program dan Kegiatan Tahun 20 20 Tabel 2.2 Target dan Indikator Kinerja Tahun 20 20 1 3 13 Tabel 2. 3 Target dan Indikator Kinerja Periode II Tahun 20 20 1 5 Tabel 2. 4 Indikator Kinerja Utama (IKU) Deputi Bidang PMK Tahun 20 20 Tabel 2.5 Indikator Kinerja Utama (IKU) Deputi Bidang PMK Tahun 20 20 Periode II 16 17 Tabel 2. 6 Target Anggaran dan Kegiatan Tahun 20 20 18 Tabel 3.1 Perbandingan antara Target dengan Capaian Kinerja Periode I Tahun 2020 21 Tabel 3.2 Capaian Rekomendasi yang Berkualitas di Bidang PMK Periode I Tahun 2020 23 Tabel 3.3 Beberapa Capaian Kinerja b erupa Rekomendasi yang Berkualitas d i Bidang PMK Tahun 20 20 23 Tabel 3.4. Perbandingan antara Target dengan Capaian Kinerja Periode II Tahun 2020 36 Tabel 3.5 Capaian Kinerja di Bidang PMK Periode II Tahun 2020 37 Tabel 3.6 Beberapa Capaian Kinerja b erupa Rekomendasi dan Kegiatan d i Bidang PMK Periode Tahun 20 20 38 Tabel 3. 7 Data Capaian Kinerja Deputi Bidang PMK 2016 – 2020 44 Tabel 3. 8 Realisasi Capaian Kinerja Deputi Bidang PMK Tahun 2018 – 2020 45 Tabel 3. 9 Alternatif Solusi atas Tantangan dan Kendala yang dihadapi 47

PAGE – 6 ============
v Tabel 3. 10 Jumlah Rekapitulasi Tindak Lanjut Arahan Presiden di Bidang PMK Tahun 2020 Tabel 3. 11 Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Arahan Presiden di Bidang PMK Tahun 2020 Tabel 3. 12 Daftar Pendidikan, Pelatihan, Seminar dan Acara yang Diikuti untuk Peningkatan Kapasitas Pegawai Tabel 3. 1 3 Realisasi Anggaran pada unit kerja di Deputi Bidang PMK Tahun 2020 Tabel 3. 1 4 Perbandingan Pagu d an Realisasi Anggaran Deputi Bidang P MK Tahun 2016 – 2020 Tabel 4 . 1 Rekomendasi Langkah – Langkah Perbaikan Kinerja pada Kedeputian Bidang PMK 49 49 64 67 68 71

PAGE – 8 ============
2 B. PROFIL ORGANISASI DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SEKRETARIAT KABINET 1. Periode I (1 J anuari 2020 30 September 2020) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) merupakan salah satu dari enam Deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet yang terbentuk dari hasil restrukturisasi organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan S ekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet tersebut, Deputi Bidang PMK adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggun g jawab kepada Sekretaris Kabinet. Deputi Bidang PMK mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Deputi Bid a ng PMK menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. Penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemb angunan manusia dan kebudayaan; c. Pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. Pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan dan atas substansi r ancangan peraturan perundang – undangan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; e. Penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden da n/atau Wakil Presiden; f. Pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas , Deputi Bidang PMK didukung oleh 4 (empat) Asisten Deputi , yaitu : a. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga; b. Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; c. Asisten Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; dan d. Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berikut Struktur Organisasi Deputi Bidang PMK pada Periode I sesuai Perpres Nomor 25 Tahun 20 15 dan Perseskab Nomor 4 Tahun 2015 :

PAGE – 9 ============
3 Gambar 1. 1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sesuai Perseskab Nomor 4 Tahun 2015 2 . Periode II (1 Oktober 2020 30 Desember 2020) Pada Periode II, dasar kedudukan Sekretaris Kabinet yang semula diatur pada Perpres Nomor 25 Tahun 2015 beralih kepada Perpres Nomor 55 Tahun 2020. Kemudian, u ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekreta ris Kabinet menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet , sehingga struktur organisasi, tugas dan fungsi Deputi PMK turut mengikuti Perseskab tersebut. Sesuai Perseskab Nomor 1 Tahun 2020, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

PAGE – 10 ============
4 Fungsi Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Keb udayaan dalam menjalankan tugasnya sesuai Perseskab baru pada Periode II (1 Oktober 2020 31 Desember 2020) ini mengalami perubahan dan penambahan menjadi : a. P engkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidan g pembangunan manusia dan kebudayaan; b. P enyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan; c. P emantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan progr am pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. P engkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan p ersetujuan Presiden; e. P enyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; f. P enyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau di hadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan g. P elaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Selain pengembangan tugas dan fungsi, b erdasarkan Perseskab Nomor 1 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan pada Struktur Organisasi Deputi Bidang PMK, seperti perpindahan garis koordinasi dan juga beberapa nomenklatur pada unit kerja di bawah Deputi Bidang PMK, sebagai berikut : a. Perubahan Nomenklatur Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudaya an, Riset dan Teknologi menjadi Asisten Deputi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan tersebut turut merubah nomenklatur dibawah unit kerja Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (eselon 2) yaitu Kepala Bidang (eselon 3) dan Kepala Subbidang (eselon 4) mengikuti nomenklatur baru . Kepala Bidang Riset dan Teknologi dihapuskan bersama ke se luruhan struktur eselon 4 dan staf yang berada di bawah Kepala Bidang tersebut . Dengan dihapusnya Bidang Riset dan Teknologi, dibentuk unit ke rja eselon 3 yang baru, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Tinggi dan unit eselon 4 dibawahnya, Kepala Subbidang Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi dan Subbidang Pengembangan Sumber Daya Pendidikan Tinggi. Sedangkan nomenklatur Kepala Bidang Pendidikan di rubah menjadi Kepala Bagia n Pendidikan Dasar dan Menengah dan Subbidang dibawahnya mengikuti perubahan tersebut dengan menambahkan menjadi Kepala Subbidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Pendidikan D asar dan Menengah. b. Perubahan Nomenklatur Asisten Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Asisten Deputi Bidang Sosial, Kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Per ubahan tersebut turut merubah nomenklatur unit kerja eselon 3 dibawahnya, yang semula Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan

PAGE – 11 ============
5 Perlindungan Sosial menjadi Kepala Bidang Sosial dan yang semula Kepala Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menjadi Kep ala Bidang Pengelolaan Kebencanaan. Namun, perubahan nomenklatur unit kerja eselon 3 tersebut tidak serta merta merubah nomenklatur unit eselon 4 dibawahnya. Seluruh Subbidang dibawah Kepala Bidang Sosial dan Kepala Bidang Pengelolaan Bencana tetap menggun akan nomenklatur terdahulu. c. Perpindahan garis koordinasi Bidang Fasilitas Operasional (eselon 3) yang semula berada di bawah Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berpindah menjadi di bawah Asisten Deputi Bidang Pembangunan Des a, Dae rah Tertinggal dan Transmigrasi turut membawa perubahan struktur organisasi di dalam lingkungan Kedeputian Bidang PMK. Berikut Struktur Organisasi sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2020 dan Perseskab Nomor 1 Tahun 2020 (Periode II) : Gambar 1. 2 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sesuai Perseskab Nomor 1 Tahun 2020

321 KB – 89 Pages