3. Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi. 4. Proses Penyusunan Laporan Evaluasi Diri. Page 3. Mengapa instrumen akreditasi harus di
23 pages

89 KB – 23 Pages

PAGE – 1 ============
Draft Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) B adan A kreditasi N asional P erguruan T inggi National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE) Sosialisasi Instrumen Akreditasi P rogram Studi 4.0 ( L LDikti III DKI Jakarta ) ( Hotel Acacia, Jakarta , 11 12 Desember 2018 ) Disampaikan oleh : Johny Wahyuadi Soedarsono ( jwsono@metal.ui.ac.id Johan AE Noor , Ph.D Tim Penyusun Instrumen APT 3.0 dan APS 4.0 BAN PT

PAGE – 3 ============
Mengapa instrumen akreditasi harus di – update 1. Out of Date: i nstrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan Tinggi dan Akreditasi . 2. Shifting paradigm: b eberapa regulasi terkini dan praktek baik QA di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input – Process – based ke Output – Outcome – based . 3. Kelemahan penilaian: t erdapat beberapa kelemahan yang dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen yang ada,

PAGE – 4 ============
Instrument out of date Instrumen yang berlaku Instrumen Tahun Diploma 2009 Sarjana 2008 Magister 2009 Doktor 2009 AIPT 2011 Peraturan – peraturan baru 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ; 6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ; 7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi ; 8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ; 9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian , Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri , Dan Pendirian , Perubahan , Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Perlu penyesuaian dan perbaikan

PAGE – 5 ============
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 7 1. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi . 2. Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instrumen akreditasi untuk Program Studi ; b. instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi . 3. Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. 4. Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan: a. jenis pendidikan , yaitu vokasi, akademik, profesi, b. program pendidikan , yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan ; c. modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan d. hal – hal khusus. 5. Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi , yaitu perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan tinggi negeri badan hukum . Perlu instrumen akreditasi yang spesifik dan sesuai untuk mengakomodir kekhasan program studi dan institusi

PAGE – 8 ============
Instrumen asesmen akreditasi lama dan baru Instrumen lama 1. Berbasis borang: Mudah untuk scale up, Cenderung mekanistik (tidak ada tantangan bagi asesor dalam memberikan penilaian dan masukan), 2. Berorientasi input: kurang terlihat kaitannya dengan kualitas. 3. Generik: one – size fits all. 4. Tidak terkait dengan proses CQI: bersifat ad hoc, tidak membangun budaya. 5. Mudah direkayasa. Instrumen Baru 1. Berbasis evaluasi diri: menemukenali kekuatan dan kelemahan. 2. Berorientasi pada outputs & outcomes. 3. Lebih spesifik untuk berbagai jenis institusi (PTN BH, PTS, PT BLU, SATKER; Universitas, Institut, Politeknik, Akademi, Akom), dan program (Sarjana, Diploma, Profesi, Magister, Doktor). 4. Sebagai bagian integral dari CQI. 5. Unik untuk berbagai jenis institusi/program: tidak mudah direkayasa. 6. Tidak mudah di scale up. 7. Memerlukan kemampuan yang lebih tinggi dari asesor.

PAGE – 9 ============
Standar dan kriteria instrumen BAN PT sebelum dan sesudah SN dikti 2015 (Permenristekdikti No. 44 2015) Sebelum SN Dikti 2015 7 STANDAR: 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 2. Tatapamong dan manajemen 3. Mahasiswa 4. Sumber Daya Manusia 5. Kurikulum 6. Keuangan, Sarana/Prasarana 7. Riset dan Kerjasama Setelah SN Dikti 2015 9 KRITERIA: 1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama 3. Mahasiswa 4. Sumber Daya Manusia 5. Keuangan, Sarana dan Prasarana 6. Pendidikan 7. Penelitian 8. Pengabdian kepada Masyarakat 9. Luaran dan Capaian Tridharma

PAGE – 11 ============
Penilaian dan instrumen akreditasi mengukur dimensi (Perban PT No 2 2017): 1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola : meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya , kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI 2 . mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian (outcomes), dan dampak (impacts) : berupa kualitas lulusan , produk ilmiah dan inovasi , serta kemanfaatan bagi masyarakat 3. mutu proses : mencakup proses pembelajaran , penelitian , pengabdian kepada masyarakat , dan suasana akademik 4. kinerja mutu input : meliputi sumber daya manusia ( dosen dan tenaga kependidikan ), mahasiwa , kurikulum , sarana prasarana , keuangan ( pembiayaan dan pendanaan )

89 KB – 23 Pages