yaitu penyelenggara kegiatan (event), pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, atau pengunjung diberi pilihan jam kedatangan dan.
72 pages

107 KB – 72 Pages

PAGE – 1 ============
EdisiSeptember 2020Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Penyelenggaraan Kegiatan ( Event )DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PRODUKTIF UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Edisi September 2020

PAGE – 3 ============
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 2020 Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Penyelenggaraan Kegiatan ( Event )DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PRODUKTIF UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE Edisi September 2020

PAGE – 5 ============
Panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Penyelenggaraan Kegiatan ( Event ) merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Panduan ini ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ( event ), yaitu penyelenggara kegiatan ( event ), pekerja , pengunjung, pengisi acara , vendor , tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah sehingga diharapkan akan dapat menghasilkan produk dan pelayanan pariwisata dalam hal ini pelaksanaan kegiatan ( event ) yang bersih, sehat, dan aman pada masa pandemi COVID-19 ini. Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19. Selain itu, penyusunan panduan ini turut melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha dan pelaku industri event sehingga kepentingan pelaku usaha tetap menjadi proritas dalam penyusunannya. Panduan Protokol Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Penyelenggaraan Kegiatan ( Event ) ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, khususnya pelaksanaan kegiatan ( event ) nasional.Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Penyelenggaraan Kegiatan ( Event ) ini dapat selesai disusun. Kami mengharapkan panduan ini dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang lebih berkualitas. September, 2020 Kata Pengantar Edisi September 2020i

PAGE – 6 ============
Edisi September 2020iiDokumen ini merupakan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai panduan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ( event) , yaitu penyelenggara kegiatan ( event ), pekerja , pengunjung, pengisi acara , vendor, tenant, dan pengelola venue dalam adaptasi kebiasaan baru. Dokumen ini memuat panduan yang tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dari waktu ke waktu dilakukan sinergi dan evaluasi kebijakan dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang menetapkan adaptasi kebiasaan baru di Indonesia.

PAGE – 10 ============
27Mengapa Perlu Panduan Edisi September 20202Peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia dan dunia terhadap kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sangat besar akibat pandemi COVID-19. Pola permintaan dan perilaku wisatawan ke depan akan sangat dipengaruhi kesadaran terhadap kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi. Penyebaran virus COVID-19 memberikan efek negatif yang sangat besar terhadap kelangsungan industri event nasional, untuk itu dibutuhkan suatu panduan yang dapat memberikan rasa aman serta kepastian sehingga industri event dapat segera bangkit kembali. Panduan ini dibuat untuk dapat meminimalisir/meniadakan potensi penyebaran virus COVID-19 dalam setiap tahapan aktivitas/proses penyelenggaraan kegiatan ( event ) mulai dari masa persiapan (pre event ), hari pelaksanaan (on event ), dan setelah pelaksanaan (post event ).Panduan ini juga diharapkan dapat menghasilkan suatu produk penyelenggaraan kegiatan (event ) yang berkualitas, memberikan rasa nyaman dari segi kebersihan serta rasa aman secara kesehatan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

107 KB – 72 Pages