208 KB – 23 Pages

PAGE – 3 ============
Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PAGE – 4 ============
Bagan Organisasi Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Staf Ahli Inspektorat Jenderal Sekretariat Jenderal Ditjen Pendidikan Vokasi Ditjen Pendidikan Tinggi Ditjen Kebudayaan Ditjen Guru & Tenaga Kependidikan Ditjen PAUD, Dikdas , Dikmen Badan Penelitian & Pengembangan & Perbukuan Badan Pengembangan & Pembinaan Bahasa Unit Pelaksana Teknis Bidang Regulasi Pendidikan & Kebudayaan

PAGE – 5 ============
Perpres 82/2019 Pasal 20 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Ditjen DIKTI Ditjen DIKTI Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Kelembagaan Direktorat Sumber Daya Sekretariat Ditjen DIKTI

PAGE – 6 ============
Fungsi Ditjen Dikti a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik; c) perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat; d) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik; e) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Permendikbud No.45/2019 Pasal 138

PAGE – 10 ============
Kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus asal Catatan: Semua kegiatan wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang atau proyek di desa) dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks Program Penjelasan / Kegiatan Kegiatan Relevan Catatan 1 Magang / praktik kerja Kegiatan magang di sebuah perusahaan , yayasan nirlaba , organisasi multilateral, institusi pemerintah , maupun perusahaan rintisan ( startup ) CO – OP, PMMB, Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar 2 Proyek di desa Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat , infrastruktur , dan lainnya PHBD, PKM – M, KKN Dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya 3 Mengajar di sekolah Kegiatan mengajar di sekolah dasar , menengah , maupun atas selama beberapa bulan . Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun tepencil PLP, KKN Pemberantasan Buta aksara Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud 4 Pertukaran pelajar Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan Pemerintah AIMS dan Permata Nilai dan sks yang diambil di PT luar akan disetarakan oleh PT masing – masing 5 Penelitian / riset Kegiatan riset akademik , baik sains maupun sosial humaniora , yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti PKM – P, PKM – PSH, PKM – T Dapat dilakukan untuk lembaga riset seperti LIPI / BRIN 6 Kegiatan wirausaha Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan / proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai KBMI, PKM – K, Akselerasi Startup , PMW Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar 7 Studi / proyek independen Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama – sama dengan mahasiswa lain KKN Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar 8 Proyek kemanusiaan Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri Mahasiswa peduli kemanusiaan (Humanitarian care) Contoh organisasi formal yang dapat disetujui Rektor : Palang Merah Indonesia, Mercy Corps, dan lain – lain

PAGE – 11 ============
Magang/praktek kerja Latar Belakang dan Tujuan Selama ini mahasiswa kurang mendapat pengalaman kerja di industri/dunia profesi nyata sehingga kurang siap bekerja. Sementara magang yang berjangka pendek (kurang dari 6 bulan) sangat tidak cukup untuk memberikan pengalaman dan kompetensi industri bagi mahasiswa. Perusahaan yang menerima magang juga menyatakan magang dalam waktu sangat pendek tidak bermanfaat, bahkan mengganggu aktivitas di Industri. Dengan magang 1 2 semester, maka mahasiswa mendapatkan pengalaman yang cukup, industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di – recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab dalam memasuki dunia kerja dan karirnya.

208 KB – 23 Pages