by HP INDONESIA · 2010 · Cited by 37 — ada serta uan ntuk serta inya ntut dan. 9. Juni 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. Ilmuwan Psikologi untuk selalu berupaya menjamin.

26 KB – 138 Pages

PAGE – 2 ============
iiKode Etik Psikologi IndonesiaJuni 2010 Cetakan Pertama, Juni 2010Hasil Kongres XI Himpsi, 2010 di Surakarta Penerbit dan Penanggung JawabPengurus Pusat Himpunan Psikologi IndonesiaJl. KH. Muhasyim Raya 23 Cilandak Barat, Jakarta 12430 Indonesia Telp./Fax .: 021-75818256 Website: http://www.himpsi.org Dilarang memperbanyak buku inidalam bentuk foto copy atau lainnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan buku ini dapat disampaikan kepada PP Himpsi.KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIAiiiJuni 2010 Kode Etik Psikologi IndonesiaKATA PENGANTAR Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing- masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun atas dasar keahlian di bidang Psikologi, yang menjadi bingkai pembatas terhadap pengaruh otoritas dari komunitas di luar psikologi, dalam menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan itulah, maka akan didapatkan pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang psikologi, yang membatasi campur tangan pihak- pihak di luar disiplin ilmu Psikologi. Konsekuensinya akan menjadikan komunitas psikologi sebagai kalangan yang eksklusif dan otonom, dalam me- netapkan ukuran-ukuran nilai untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis bagi umat manusia. Guna menghindari penyimpangan sebagai akibat dari KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIAJl. Kebayoran Baru No. 85BKebayoran Lama, Velbak Jakarta 12240 Telp./Fax. : 021 72801625 Website: http://www.himpsi.org

PAGE – 3 ============
iiKode Etik Psikologi IndonesiaJuni 2010 Cetakan Pertama, Juni 2010Hasil Kongres XI Himpsi, 2010 di Surakarta Penerbit dan Penanggung JawabPengurus Pusat Himpunan Psikologi IndonesiaJl. KH. Muhasyim Raya 23 Cilandak Barat, Jakarta 12430 Indonesia Telp./Fax .: 021-75818256 Website: http://www.himpsi.org Dilarang memperbanyak buku inidalam bentuk foto copy atau lainnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan buku ini dapat disampaikan kepada PP Himpsi.KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIAiiiJuni 2010 Kode Etik Psikologi IndonesiaKATA PENGANTAR Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing- masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun atas dasar keahlian di bidang Psikologi, yang menjadi bingkai pembatas terhadap pengaruh otoritas dari komunitas di luar psikologi, dalam menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan itulah, maka akan didapatkan pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang psikologi, yang membatasi campur tangan pihak- pihak di luar disiplin ilmu Psikologi. Konsekuensinya akan menjadikan komunitas psikologi sebagai kalangan yang eksklusif dan otonom, dalam me- netapkan ukuran-ukuran nilai untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis bagi umat manusia. Guna menghindari penyimpangan sebagai akibat dari KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

PAGE – 4 ============
ivKode Etik Psikologi IndonesiaJuni 2010 peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan Psikologi harus memiliki tang- gungjawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna layanan psikologi. Tanggung jawab khu- sus inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam me- netapkan Kode Etik Psikologi Indonesia.Keberadaan kode etik ini merupakan hasil re˜eksi etis yang selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran.Agar kepercayaan masyarakat semakin me- nguat dalam menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.Untuk maksud dan tujuan di atas, maka Himpunan Psikologi Indonesia sebagai satu- satunya wadah komunitas psikologi di Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang hakiki dalam bentuk Kode Etik Psikologi Indonesia yang difungsikan sebagai standar pengaturan diri (self regulation) bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.vJuni 2010 Kode Etik Psikologi IndonesiaKode Etik Psikologi Indonesia, pada hakekatnya merupakan kristalisasi dari nilai moral yang bersifat universal, sehingga penyusunannya juga mem- perhatikan kesepakatan Internasional. Oleh karena itu, kandungan isi Kode Etik ini tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi Psikologi dari beberapa Negara. Buku Kode Etik Psikologi Indonesia ini me-rupakan hasil Kongres XI Himpsi, 2010, cetakan pertama, sebagai pengganti Kode Etik hasil Kongres VIII tahun 2000.Dengan diterbitkannya Buku Kode Etik Psikologi Indonesia hasil Kongres XI Himpsi ini, maka Buku Kode Etik sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,Kami mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan buku ini pada edisi mendatang. Terima kasih. Jakarta, Juni 2010Pengurus PusatHimpunan Psikologi Indonesia Periode 2010 – 2014

PAGE – 5 ============
ivKode Etik Psikologi IndonesiaJuni 2010 peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan Psikologi harus memiliki tang- gungjawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna layanan psikologi. Tanggung jawab khu- sus inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam me- netapkan Kode Etik Psikologi Indonesia.Keberadaan kode etik ini merupakan hasil re˜eksi etis yang selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran.Agar kepercayaan masyarakat semakin me- nguat dalam menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.Untuk maksud dan tujuan di atas, maka Himpunan Psikologi Indonesia sebagai satu- satunya wadah komunitas psikologi di Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang hakiki dalam bentuk Kode Etik Psikologi Indonesia yang difungsikan sebagai standar pengaturan diri (self regulation) bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.vJuni 2010 Kode Etik Psikologi IndonesiaKode Etik Psikologi Indonesia, pada hakekatnya merupakan kristalisasi dari nilai moral yang bersifat universal, sehingga penyusunannya juga mem- perhatikan kesepakatan Internasional. Oleh karena itu, kandungan isi Kode Etik ini tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi Psikologi dari beberapa Negara. Buku Kode Etik Psikologi Indonesia ini me-rupakan hasil Kongres XI Himpsi, 2010, cetakan pertama, sebagai pengganti Kode Etik hasil Kongres VIII tahun 2000.Dengan diterbitkannya Buku Kode Etik Psikologi Indonesia hasil Kongres XI Himpsi ini, maka Buku Kode Etik sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,Kami mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan buku ini pada edisi mendatang. Terima kasih. Jakarta, Juni 2010Pengurus PusatHimpunan Psikologi Indonesia Periode 2010 – 2014

PAGE – 8 ============
2Kode Eti k Psiko lo gi IndonesiaJuni 2010DAFTAR ISI Kode Etik Psikologi IndonesiaHIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIADAFTAR ISI ..PENGANTAR .. MUKADIMAH .BAB I PEDOMAN UMUM ..Pasal 1 Pengertian . Pasal 2 Prinsip Umum BAB II MENGATASI .Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia ..Pasal 4 Penyalahgunaan di bidang Psikolog i ..Pasal 5 Penyelesaian Isu Etika .Pasal 6 Diskr iminasi ya ng T idak Adi l terh adap Keluhan .. BAB III KOMPETENSI .Pasal 7 Ruang lingkup Kompetensi Pasal 8 Peningkatan Kompetensi Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain ..Pasal 12 Pemberian layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat 2iii811 11 142020212428282830313132333Juni 2010 Kode Etik Psikologi Indonesia3535363838 4040 424445464848 52535657BAB IV HUBUNGAN ANTAR MANUSIA ..Pasal 13 Sikap profesional Pasal 14 Pelecehan .Pasal 15 Penghindaran Dampak Buruk Pasal 16 Hubungan Majemuk Pasal 17 Kon˜ik Kepentingan .Pasal 18 Eksploitasi .Pasal 19 Hubungan Profesional Pasal 20 Informed Consent Pasal 21 Layanan Psikologi kepada dan/atau Melalui Organisasi .Pasal 22 Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi BAB V KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI . Pasal 23 Rekam Psikologi Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data ..Pasal 25 Mendiskusikan Batasan Kerahasiaan Data kepada Pengguna Layanan Psikologi Pasal 26 Pengungkapan Kerahasiaan Data .Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain .

PAGE – 9 ============
2Kode Eti k Psiko lo gi IndonesiaJuni 2010DAFTAR ISI Kode Etik Psikologi IndonesiaHIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIADAFTAR ISI .. PENGANTAR .. MUKADIMAH .BAB I PEDOMAN UMUM ..Pasal 1 Pengertian . Pasal 2 Prinsip Umum BAB II MENGATASI .Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia ..Pasal 4 Penyalahgunaan di bidang Psikolog i ..Pasal 5 Penyelesaian Isu Etika .Pasal 6 Diskr iminasi ya ng T idak Adi l terh adap Keluhan .. BAB III KOMPETENSI .Pasal 7 Ruang lingkup Kompetensi Pasal 8 Peningkatan Kompetensi Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain ..Pasal 12 Pemberian layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat 2iii811 11 142020212428282830313132333Juni 2010 Kode Etik Psikologi Indonesia3535363838 4040 424445464848 52535657BAB IV HUBUNGAN ANTAR MANUSIA ..Pasal 13 Sikap profesional Pasal 14 Pelecehan .Pasal 15 Penghindaran Dampak Buruk Pasal 16 Hubungan Majemuk Pasal 17 Kon˜ik Kepentingan .Pasal 18 Eksploitasi .Pasal 19 Hubungan Profesional Pasal 20 Informed Consent Pasal 21 Layanan Psikologi kepada dan/atau Melalui Organisasi .Pasal 22 Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi BAB V KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI . Pasal 23 Rekam Psikologi Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data ..Pasal 25 Mendiskusikan Batasan Kerahasiaan Data kepada Pengguna Layanan Psikologi Pasal 26 Pengungkapan Kerahasiaan Data .Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain .

PAGE – 10 ============
4Kode Etik Psikologi IndonesiaJuni 2010 BAB VI IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK Pasal 28 Pertanggungjawaban .Pasal 29 Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik Pasal 30 Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar ..Pasal 31 Pernyataan Melalui Media .Pasal 32 Iklan Diri yang Berlebihan .BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan .Pasal 34 Rujukan dan Biaya . Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana .. Pasal 36 Pertukaran/ Barter . BAB VIII PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN Pasal 37 Pedoman Umum . Pasal 38 Rancangan dan Penjabaran Program Pendidi- kan dan/atau Pelatihan .Pasal 39 Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan Pasal 40 Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan . Pasal 41 Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan .. Pasal 42 Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan ..595962 63 63646565676868696970727273745Juni 2010 Kode Etik Psikologi Indonesia757677777879808185 868890919295959698 99101103Pasal 43 Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi ..Pasal 44 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi .BAB IX PENELITIAN dan PUBLIKASI .Pasal 45 Pedoman Umum .Pasal 46 Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Pasal 47 Aturan dan Izin Penelitian ..Pasal 48 Partisipan Penelitian . Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian Pasal 50 Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian Pasal 51 Penjelasan Singkat / Debrie˜ng .Pasal 52 Penggunaan Hewan untuk Penelitian Pasal 53 Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian . Pasal 54 Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional .. Pasal 55 Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain BAB X PSIKOLOGI FORENSIK ..Pasal 56 Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik . Pasal 57 Kompetensi ..Pasal 58 Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak . .Pasal 59 Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli Pasal 60 Peran Majemuk dan Profesional Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi . Pasal 61 Pernyataan Melalui Media terkait dengan Psikologi Forensik .

PAGE – 11 ============
4Kode Etik Psikologi IndonesiaJuni 2010 BAB VI IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK Pasal 28 Pertanggungjawaban .Pasal 29 Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik Pasal 30 Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar ..Pasal 31 Pernyataan Melalui Media .Pasal 32 Iklan Diri yang Berlebihan .BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan .Pasal 34 Rujukan dan Biaya . Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana .. Pasal 36 Pertukaran/ Barter . BAB VIII PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN Pasal 37 Pedoman Umum . Pasal 38 Rancangan dan Penjabaran Program Pendidi- kan dan/atau Pelatihan .Pasal 39 Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan Pasal 40 Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan . Pasal 41 Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan .. Pasal 42 Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan ..595962 63 63646565676868696970727273745Juni 2010 Kode Etik Psikologi Indonesia757677777879808185 868890919295959698 99101103Pasal 43 Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi ..Pasal 44 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi .BAB IX PENELITIAN dan PUBLIKASI .Pasal 45 Pedoman Umum .Pasal 46 Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Pasal 47 Aturan dan Izin Penelitian ..Pasal 48 Partisipan Penelitian . Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian Pasal 50 Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian Pasal 51 Penjelasan Singkat / Debrie˜ng .Pasal 52 Penggunaan Hewan untuk Penelitian Pasal 53 Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian . Pasal 54 Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional .. Pasal 55 Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain BAB X PSIKOLOGI FORENSIK ..Pasal 56 Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik . Pasal 57 Kompetensi ..Pasal 58 Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak . .Pasal 59 Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli Pasal 60 Peran Majemuk dan Profesional Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi . Pasal 61 Pernyataan Melalui Media terkait dengan Psikologi Forensik .

26 KB – 138 Pages