151 KB – 11 Pages

PAGE – 1 ============
BUPATI ROKAN HULU PROVINSI RIAU PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUNGAI KUMANGO DAN DESA TAMBUSAI TIMUR KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E SA, BUPATI ROKAN HULU , Menimbang : a . b ahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap batas D esa , Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah menyelenggarakan kegiatan penetapan batas desa di wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ; b. bahwa berdasarkan k etentuan dala m Pasal 9 ayat (3 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa , batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati ; c. b ahwa berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango dan Desa Tambusai Timur K ecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupa ten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 20 08, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); 3 . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2 011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

PAGE – 2 ============
4 . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5 . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – U ndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang – U ndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6 . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No mor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7 . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9 . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kelayakan Satu Peta (Lembaran Negara Repub lik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 t entang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negar a Republik Indonesia Tahun 201 9 Nomor 157 ); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);

PAGE – 3 ============
13. Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial; 14. Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Ketelitian Peta Dasar; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUNGAI KUMANGO DAN DESA TAMBUSAI TIMUR KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Peme rintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau . 2. Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu . 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daera h Otonom . 4 . Bupati adalah Bupati Rokan Hulu 5 . Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu . 6 . Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tug asnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. 7 . Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan n ama lain, selanjutnya disebut Desa adal ah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul , dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dal am sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam s i stem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Rokan Hulu . 8 . Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusa n pemerintahan oleh P emerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik In donesia. 9 . Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 1 0 . Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam, maupun batas buatan. 1 1 . Batas Alam adalah unsur unsur alami seperti gunung, sungai , pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Desa. 1 2 . Batas Buatan adalah unsur unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan at au ditetapkan sebagai Batas Desa.

PAGE – 4 ============
1 3 . Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik – titik koorninat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda – tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunu ngan ( watershed ), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta . 1 4 . Penetapan Batas Desa adalah P roses P enetapan Batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 1 5 . Penegasan Batas Desa adalah k egiatan penentuan titik – titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik – titik koordinat batas Desa . 1 6 . Penataan adalah suatu kegiatan perbaik an, penyesuaian dan penyempurnaan batas – Batas Desa. 1 7 . Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur – unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi di gambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu. 1 8 . Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan. 19 . Peta Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur Batas Desa yang telah ditegaskan dan unsur lai nnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. 2 0 . Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi . 2 1 . Prinsip – prinsip Geo desi adalah hal – hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data) penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan penghitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), polygon, situasi detai l, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaraan batas Desa . Pasal 2 Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. m emberikan kepastian hukum tentang batas kelurahan/ desa di dalam wilayah Kecamatan Tambus ai ; b. m en ciptakan tertib administrasi pemerintahan kelurahan/ desa d alam w ilayah Kecamatan Tambusai ; dan c. menetapkan batas kelurahan/ desa dalam wilayah Kecamatan Tambusai . BAB II BATAS DESA Bagian Kesatu DESA SUNGAI KUMANGO Pasal 3 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut : a. batas utara : Desa Batang Kumu b. batas t imur : Kelurahan Tambusai Tengah dan Desa Tali Kumain c. batas s elatan : Desa Batas da n Desa Tangun (Kecamatan Bangun P urba) d. batas barat : Desa Tambusai Barat

PAGE – 5 ============
Pasal 4 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango dengan Desa Batang Kumu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah dimulai dari TK11 yang terletak di Muara Sungai Balung dengan koordinat 100° 1 0′ 42,923″ BT dan 1° 7′ 5,267″ LU; selanjutnya menuju ke arah utara sampai pada TK12 yang terletak di Sungai Batang Kumu dengan koordinat 100° 10′ 50,351″ BT dan 1° 7′ 39,290″ LU; selanjutnya menuju ke arah timur mengikuti Sungai Batang Kumu sampai pada T K13 yang terletak di Sungai Batang Kumu dengan koordinat 100° 11′ 11,812″ BT dan 1° 7′ 46,613″ LU; selanjutnya menuju ke arah timur mengikuti Sungai Batang Kumu sampai pada TK15 yang terletak di Muara Sungai Sippur dengan koordinat 100° 11′ 35,925″ BT dan 1° 7′ 49,617″ LU; selanjutnya menuju ke arah selatan mengikuti Sungai Sippur sampai pada TK16 yang terletak di Hulu Sungai Sippur dengan koordinat 100° 11′ 36,497″ BT dan 1° 6′ 27,645″ LU; selanjutnya menuju ke arah timur sampai pada TK19 dengan koordinat 100° 12′ 30,459″ BT dan 1° 6′ 45,274″ LU; Pasal 5 (1) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango dengan Kelurahan Tambusai Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah dimulai dari TK19 dengan koordinat 100° 12′ 30,459 1° 6′ 45,274 dengan koordinat 100° 13′ 7,246 1° 5′ 30,867 selanjutnya menuju ke arah selatan sampai pada pada TK1 7 yang terletak di Muara selanjutnya menuju ke arah selatan mengiku ti aliran sungai Batang Sosa sampai pada PABU 003 yang terletak di Lubuk Kundur dengan koordinat (2) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango dengan De sa Tali Kumain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah dimulai dari PABU 003 yang terletak di Lubuk Kundur dengan koordinat 100° 13′ 49,029″ BT dan 1° 3′ 29,286″ LU; selanjutnya menuju ke arah selatan sampai pada TK5 yang terletak di Paya Namutto ng dengan koordinat 100° 13′ 47,500″ BT dan 1° 3′ 23,900″ LU; selanjutnya menuju ke arah selatan sampai pada TK4 yang terletak di Rimbo Cubodak dengan koordinat 100° 13′ 49,800″ BT dan 1° 3′ 9,600″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat daya sampai pada TK3 dengan koordinat 100° 13′ 35,400″ BT dan 1° 2′ 54,600″ LU; s elanjutnya menuju ke arah selatan sampai pada PBU 004 yang terletak di Titik 3 Desa dengan koordinat 100° 13′ 5 3,741 ” BT dan 1° 1′ 4 0 , 869 ” LU. Pasal 6 (1) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai K umango dengan Desa Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah dimulai dari PBU 004 yang terletak di Titik 3 Desa dengan koordinat 100° 13′ 53,741″ BT dan 1° 1′ 40,869″ LU ; selanjutnya menuju ke arah barat daya sampai pada TK2 yang terletak di Jirat Duku dengan koordinat 100° 13′ 37,300″ BT dan 1° 1′ 17,700″ LU; selanjutnya menuju ke arah selatan sampai pada TK1 yang terletak di Lubuk D uku dengan koordinat 100° 13′ 34,500″ BT dan 1° 1′ 3,000″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat daya mengikuti S ungai Sipatak sampai pada batas antar Kecamatan yang terletak di Barak Sipatak Dua dengan koordinat 100° 11′ 51,657″ BT dan 1° 0′ 0,521″ LU.

PAGE – 6 ============
(2) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango dengan Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba sebagaimana dimaksud d alam Pasal 3 huruf c adalah dimulai dari batas antar Kecamatan yang terletak di Barak Sipatak Dua dengan koordinat 100° 11′ 51,657″ BT dan 1° 0′ 0,521″ LU. selanjutnya menuju ke arah barat mengikuti badan jalan sampai pada TK14 dengan koordinat 100° 10′ 3, 700″ BT dan 0° 59′ 2,700″ LU; selanjutnya menuju ke arah utara sampai pada TK6 yang terletak di Muara Sungai Baringin dengan koordinat 100° 9′ 51,834″ BT dan 1° 0′ 12,400″ LU. Pasal 7 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango dengan Desa Tambusa i Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah dimulai dari TK6 yang terletak di Muara Sungai Baringin dengan koordinat 100° 9′ 51,834″ BT dan 1° 0′ 12,400″ LU ; selanjutnya menuju ke arah utara sampai dengan TK7 yang terletak di Tor Rimbo Cuboda k dengan koordinat 100° 10′ 2,393″ BT dan 1° 2′ 49,999″ LU ; selanjutnya menuju ke arah utara sampai pada TK8 yang terletak di Muara Sungai Galoga dengan koordinat 100° 10′ 10,552″ BT dan 1° 3′ 53,669″ LU ; selanjutnya menuju ke arah utara sampai pada PABU 0 01 yang terletak di Simpang Silayang – layang dengan koordinat 100° 10′ 11, 210 ” BT dan 1° 4′ 28,010 ” LU ; selanjutnya menuju ke arah utara sampai dengan TK9 yang terletak di Simpang SRDP dengan kooordinat 100° 10′ 18,816″ BT dan 1° 5′ 5,175″ LU ; selanjutnya m enuju ke arah barat laut sampai pada TK10 yang terletak di Tunggul Kayu Kempas dengan koordinat 100° 9′ 59,158″ BT dan 1° 5′ 52,583″ LU ; selanjutnya menuju ke arah timur laut sampai dengan TK11 yang terletak di Muara Sungai Balung dengan koordinat 100° 10′ 42,923″ BT dan 1° 7′ 5,267″ LU. Bagian Kedua DESA TAMBUSAI TIMUR Pasal 8 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut : a. batas Utara : Kecamatan Tambusai Utara b. batas Timur : Des a Lubuk Soting c. bat as Selatan : Desa Sungai Sitolang Kecamatan Rambah Hilir d. batas Barat : Desa Tingkok dan Kecamatan Tambusai Utara Pasal 9 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai dengan Kecamatan Tambusai Utara sebaga imana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah dimulai dari mengikuti batas Kecamatan Peta RBI pada TK 26 yang terletak di Perkebunan Torus Ganda dengan koordinat 100° 21 ‘ 5 6 , 419 ” BT dan 1° 11 ‘ 3 2 , 027 ” LU; selanjutnya menuju ke arah timur sampai pada TK1 yang terletak di Perkebunan Torus Ganda dengan koordinat 100° 25 ‘ 4 , 343 ” BT dan 1° 11 ‘ 55 , 582 ” LU;

PAGE – 8 ============
me nuju ke arah utara sampai pada TK 19 yang terletak di Paya Libung dengan koordinat 100° 21′ 12,35 4 ” BT dan 1° 5′ 6, 578 ” LU; selanjutnya menuju ke arah timur sampai pada TK 20 dengan koordinat 100° 21′ 2 2 , 634 ” BT dan 1° 5′ 7 , 983 ” LU; s elanjutnya menuju ke arah timur laut sampai pada TK21 dengan koordinat 100° 22′ 2 3 , 047 ” BT dan 1° 7′ 36, 981 ” LU; selanjutnya menuju ke arah barat sampai dengan TK 22 pada koordinat 100° 22′ 18,824″ BT dan 1° 7′ 36,679″ LU; selanjutnya menuju ke arah utara sampai denga n TK 23 dengan koordinat 100° 22′ 18,600″ BT dan 1° 7′ 46,900″ LU; selanjutnya menuju ke arah utara sampai pada batas Keca matan Tambusai Utara. (2) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai dengan Kecamatan Tambusai Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah dimulai dari mengikuti batas Kecamatan Peta RBI; selanjutnya menuju ke arah utara s ampai pada TK24 dengan koordinat 100° 22′ 17,174″ BT dan 1° 10′ 01,803″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat sampai pada TK25 dengan koordinat 100° 21′ 51,246″ BT dan 1° 10′ 01,644″ LU; selanjutnya menuju ke arah utara sampai pada TK26 yang terletak di P erkebunan Torus Ganda dengan koordinat 100° 21′ 56,419″ BT dan 1° 11′ 32,027″ LU; Pasal 13 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tambusai Timur dengan Desa Sukamaju yang terleta k ditengah – tengah wilayah Desa Tambusai Timur adalah dimulai dari TK 35 den gan koordinat 100° 21′ 26.565″ BT dan 1° 5′ 5.215″ LU; selanjutnya menuju ke arah tenggara sampai pada TK 3 4 dengan koordinat 100° 22′ 59.827″ BT dan 1° 4′ 23.634″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat laut sampai pada TK 33 dengan koordinat 100° 22′ 48.552″ BT dan 1° 4′ 48.541″ LU; selanjutnya menuju ke arah timur laut sampai pada TK 32 dengan koordinat 100° 22′ 58.886″ BT dan 1° 5′ 22.014″ LU; selanjutnya menuju ke arah timur sampai pada TK 31 dengan koordinat 100° 23′ 42.812″ BT dan 1° 5′ 22.100″ LU; selanjut nya menuju ke arah timur laut sampai pada TK 30 dengan koordinat 100° 23′ 59.439″ BT dan 1° 6′ 0.703″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat laut sampai pada TK 29 dengan koordinat 100° 23′ 43.628″ BT dan 1° 6′ 7.603″ LU; selanjutnya menuju ke arah utara sampa i pada TK 28 dengan koordinat 100° 23′ 43.585″ BT dan 1° 8′ 2.249″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 100° 22′ 49.626″ BT dan 1° 8′ 24.932″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat daya sampai pada TK 37 dengan koordinat 100° 22′ 29.579″ BT dan 1° 7′ 36.732″ LU ; selanjutnya menuju ke arah barat daya sampai pada TK36 dengan koordinat 100° 21′ 27.507″ BT dan 1° 5′ 07.727″ LU; selanjutnya menuju ke arah barat daya sampai pada TK35 dengan koordinat 100° 21’ 26.565″ BT dan 1° 5 ‘ 5.215″ LU. Pasal 1 4 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungai Kumango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, dituang dalam Peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari P eraturan Bupati ini.

PAGE – 9 ============
Pasal 1 5 Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tambusai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 , Pasal 9 , Pasal 10 , Pasal 11 , Pasal 12 dan Pasal 1 3 , dituang dalam Peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 15 Peta Penetapan Batas Desa menentukan batas – batas kartometrik wilayah desa yang bersifat administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas – batas Kawasan Terten tu, Hak Atas Tanah, Hak Ulayat dan Hak Adat serta hak – hak lainnya yang ada pada masyarakat. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Per aturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu . Ditetapkan di Pasir Pengaraian Pada tanggal 5 Februari 20 20 BUPATI ROKAN HULU, ttd S U K I M A N Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 5 Februari 20 20 Salinan sesuai aslinya, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, ttd ABDUL HARIS BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 20 20 NOMOR : 6

151 KB – 11 Pages