106 KB – 42 Pages

PAGE – 1 ============
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional yang dibuktikan dengan pemberian sertifikat vaksinasi internasional; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi internasional, dan kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional; Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2373);

PAGE – 2 ============
– 2 – 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tamb ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 te ntang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambaha n Lembaran Negara Republik

PAGE – 3 ============
– 3 – Indonesia Nomor 5408); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/MENKES/PER/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata K erja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 877); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1875); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PELAYANAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah surat

PAGE – 4 ============
– 4 – keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu. 2. Vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. 3. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. 4. Profilaksis adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu. 5. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 6. Jemaah Umrah adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 7. Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah lembaran berupa buku Sertifikat Vaksinasi Internasional yang belum diisi oleh petugas yang berwenang. 8. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

PAGE – 5 ============
– 5 – 9. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 10. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 12. Direktur Jenderal adalah direktur jend eral pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. BAB II VAKSINASI Pasal 2 (1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan Vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (2) Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Vaksinasi untuk Jemaah Haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Persyaratan bagi Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai

PAGE – 6 ============
– 6 – berikut: a. memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi; b. memiliki fasilitas manajemen rantai dingin ( cold chain ) sesuai standar; c. memiliki izin operas ional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. memiliki sarana dan prasarana sistem manajemen teknologi informasi yang terhubung secara daring. Pasal 4 (1) Vaksinasi dilakukan oleh dokter yang telah memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Jenis Vaksinasi yang diwajibkan dalam rangka perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu ditetapkan oleh Menteri. (2) Dokter yang akan melakukan Vaksinasi terlebih dahulu harus menginformasikan mengenai jenis Vaksinasi yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan negara yang akan dituju. Pasal 6 (1) Pada saat Vaksinasi ditemukan adanya kontra indikasi terhadap Vaksin yang akan diberikan, setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional tersebut diberikan Profilaksis. (2) Pemberian Profilaksis juga dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit menular yang belum ada Vaksinnya.

PAGE – 8 ============
– 8 – BAB IV SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL Pasal 9 (1) Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis berhak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional. (2) Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit. (3) Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh: a. dokter, yang ditunjuk Kepala KKP, pimpinan Klinik, atau direktur/kepala Rumah Sakit; dan b. orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis. (4) Dalam hal orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengampuan, Se rtifikat Vaksinasi Internasional ditandatangani oleh orang tua atau walinya. (5) Sertifikat Vaksinasi Internasional selain ditandatangani oleh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus diberi cap KKP, cap Klinik, atau cap Rumah Sakit sesuai tempat dikeluarkannya Sertifikat Vaksinasi Internasional. Pasal 10 Sertifikat Vaksinasi Internasional hanya berlaku untuk 1 (satu) orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Pasal 11 Sertifikat Vaksinasi Internasional dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memiliki security printing .

PAGE – 9 ============
– 9 – Pasal 12 Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional hanya dapat dicetak oleh direktorat jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Pasal 13 (1) Dalam rangka mendapatkan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepala KKP mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada direktur pada kementerian kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang surveilans dan karantina kesehatan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah kebutuhan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional pada KKP dan Klinik atau Rumah Sakit pelaksana Vaksinasi yang terdapat pada wilayah KKP yang bersangkutan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal pada Kementerian Kesehatan yan g tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit harus menyediakan dan mendistribusikan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional kepada KKP. (4) KKP wajib mencatat dan melaporkan penerimaan serta penggunaan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional melalui aplikasi sistem informasi manajemen kesehatan pelabuhan. Pasal 14 (1) Dalam rangka mendapatkan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Klinik atau Rumah Sakit mengajukan permohonan kepada KKP setempat dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal serta direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan.

PAGE – 10 ============
– 10 – (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKP menyiapkan berita acara serah terima Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional dan memberikan kode billing dari aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak online kepada Klinik atau Rumah Sakit pemohon. (3) Klinik atau Rumah Sakit wajib menyetorkan penerimaan negara bukan pajak berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Klinik atau Rumah Sakit wajib mencatat dan melaporkan penggunaan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional melalui aplikasi sistem informasi manajemen kesehatan pelabuhan dan disampaikan langsung kepada KKP setempat. Pasal 15 Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dan tata cara pengadaan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional bagi KKP dan Klinik atau Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 Sertifikat Vaksinasi Internasional dinyatakan tidak valid atau tidak berlaku apabila: a. penerbitan dan pengesahannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemilik Sertifikat Vaksinasi Internasional meninggal dunia; c. ada koreksi, ada bag ian yang dihapus dan/atau ada bagian yang tidak diisi; dan/atau d. masa perlindungan vaksin telah habis.

PAGE – 11 ============
– 11 – Pasal 17 (1) Setiap pelayanan Vaksinasi dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dikenakan biaya. (2) Dalam hal pelayanan Vaksinasi dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KKP, dikenakan biaya sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelayanan Vaksinasi Meningitis untuk Jam aah Umrah dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Klinik atau Rumah Sakit, dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku pada Klinik atau Rumah Sakit. (4) Tarif Sertifikat Vaksinasi Internasional yang be rlaku pada Klinik atau Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sama dengan tarif Sertifikat Vaksinasi Internasional pada komponen penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB V KEWAJIBAN MENUNJUKKAN SERTIFIKAT VAKSINA SI INTERNASIONAL Pasal 18 (1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada petugas KKP. (2) Terhadap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106 KB – 42 Pages