Desa itu apa saja Pak? Asas Pengaturan. Desa ada 13 poin, Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada. Saat ini masih terdapat anggaran

145 KB – 125 Pages

PAGE – 5 ============
KATA PENGANTAR iiiKATA PENGANTAR Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016. Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa). Kunci sukses SRI MULYANI INDRAWATIMenteri Keuangan

PAGE – 6 ============
iv BUKU PINTAR DANA DESA untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat. Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017 dan, adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017. Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang dengan pengelolaan Dana Desa yang baik. Hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa. Dengan pola swakelola, berarti diupayakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Desa, sehingga uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa. Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja. Sementara penggunaan bahan baku lokal diharapkan akan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut.Pencapaian Dana Desa selama ini masih memerlukan penyempurnaan. Tugas kita untuk merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa ke depan akan semakin berat. Pemerintah senantiasa berupaya agar Dana Desa bisa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud. Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, baik aparatur pemerintah desa, masyarakat, maupun

PAGE – 8 ============
vi BUKU PINTAR DANA DESA DAFTAR IS IKATA PENGANTAR ..iiiDAFTAR ISI ..viBAB 1 ESENSI UU DESA DAN DANA DESA ..1BAB 2 KON SEP DASAR DANA DESA 11BAB 3 EVALUA SI DANA DESA 17OUTPUT/OUTCOME .18DAMPAK DANA DESA TERHADAP KEMANDIRIAN DESA 19KINERJA PENYALURAN DAN PENYERAPAN ..20KENDALA DALAM PENYALURAN DAN PENGGUNAAN .22BAB 4 PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN POKOK-POKOK KEB IJAKAN DANA DESA DALAM APBN 23NAWACITA DAN RPJMN 24KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA DESA PADA APBN 2015 -2017 .27ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN 2018 29REFORMULASI PEMBAGIAN DANA DESA TAHUN 2018 .31

PAGE – 9 ============
DAFTAR ISI vii BAB 5 PENYA LURAN DANA DESA.37MEKANISME PENYALURAN 38PERSYARATAN PENYALURAN ..39BAB 6 PENGGUNAAN DANA DESA ..43PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA ..44PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA .45BAB 7 PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA 47PENGATURAN UMUM KEUANGAN DESA ..48PERENCANAAN KEUANGAN DESA 61PELAKSANAAN KEUANGAN DESA .62PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA .63PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA64PENDAMPINGAN DESA .65BAB 8 PENGADAAN BARANG DAN JA SA DI DESA .67PENGERTIAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA 68PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA ..69RUANG LINGKUP PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA ..70PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA ..71PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI PENYEDIA 72KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI PENYEDIA .73PEMUNGUT PAJAK TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA ..74JENIS PAJAK TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA 75BAB 9 PROGRAM PA DAT KARYA DAN CASH FOR WORK 77BAB 10 PEMANTAUAN DAN PENGAWA SAN DANA DESA .89BAB 11 BADAN USAHA M ILIK DESA ..97BAB 12 PENUTUP ..99

PAGE – 11 ============
BAB 1 : ESENSI UU DESA DAN DANA DESA 1BAB 1 ES ENSI UU DESA DAN DANA DESADesa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

145 KB – 125 Pages