kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan Pokja Pemilihan mencetak Berita Acara Pembuktian Kualifikasi yang.
21 pages

121 KB – 21 Pages

PAGE – 1 ============
jdih.pu.go.id MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR : 02 /IN /M/20 20 TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) D ALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT , Menimbang : a. bahwa s ehubungan dengan perkembangan pandemik Corona v irus Disease 2019 (COVID – 19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID – 19 serta mempertimbangkan adanya penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak COVID – 19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi ; b. bahwa d alam upaya pencegahan dampak COVID – 19 sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran COVID – 19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa , yang merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pa da setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi ; c. b ahwa b erdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

PAGE – 2 ============
jdih.pu.go.id Rakyat tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus D isease 2019 (COVID – 19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemb aran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undan g – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta h Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan

PAGE – 3 ============
jdih.pu.go.id Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477 ); 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201 8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 8 Nomor 33 ); 8 . Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 201 8 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 8 Nomor 34 ); 9 . Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 10 . Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6444); 11 . Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang K ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 20 Nomor 40 ); 12 . Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 – 2024; 13 . Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID 19); 14 . Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) 15 . Peraturan Menteri P ekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan

PAGE – 4 ============
jdih.pu.go.id Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96); 16 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 319) 17 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690); 18 . Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Pen yakit Akibat Virus Corona di Indonesia; 19 . Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia; MENGINSTRUKSIKAN: KEPADA : 1. Para Pimpinan Tinggi Madya; 2. Para Pimpinan Tinggi Pratama; 3. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 4. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 5. Para Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) ; 6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa ( UPTPBJ ); dan 7. Para Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Pemilihan; d i Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. U ntuk KESATU : Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing – masing Unit

PAGE – 5 ============
jdih.pu.go.id Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk m elaksanakan : 1. Protokol Pencegahan COVID – 19 d alam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi . 2. Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 3. Protokol Pencegahan COVID – 19 dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Konstruksi , sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini. KEDUA : PPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU , b ersama Penyedia Jasa memastikan pelaksana an Protokol Pencegahan COVID – 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi . KETIGA : Kepala UKPBJ melalui Kepala UPTPBJ menugaskan dan memastikan Pokja Pemilihan untuk melaksanakan Protokol Pencegahan COVID – 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. KEEMPAT : Agar melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. KELIMA : Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO

PAGE – 6 ============
jdih.pu.go.id LAMPIRAN I INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02 /IN/M/2020 TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI PROTOKOL PENCEGAHAN COVID – 19 D ALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI A. SKEMA PROTOKOL PENCEGAHAN COVID – 19 DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI 1. Pembentukan Satuan Tugas ( Satgas ) Pencegahan COVID – 19 a. Penggun a Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID – 19 yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi ; b. Satgas Pencegahan COVID – 19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut ; c. Satgas Pencegahan COVID – 19 sebagaimana dimaksud pada huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: 1) 1 (satu) Ketua mera ngkap anggota ; dan 2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa . d. Satgas Pencegahan COVID – 19 memiliki tugas, tanggung jawab , dan kewenangan untuk melakukan: 1) s osialisasi ; 2) p embelajaran (e dukasi ) ; 3) p romosi teknik ; 4) metode/pelaksanaan pencegahan COVID – 19 di lapangan; 5) berkoo r dinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID – 19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID – 19 di l apangan; 6) pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID – 19 kepada semua pekerja dan tamu proyek; 7) peman tauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi /demobilisasi pekerja; 8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahanguna peningkatan imunitas pekerja; 9) p engadaan Fasilitas Kesehatan di l apangan; dan

PAGE – 8 ============
jdih.pu.go.id dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan kahar ( emergency ); c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain : pencuci tangan ( air, sabun dan hand sanitizer ), tis u , masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu ; dan d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja. 4. Pelaksanaan Pencegahan COVID – 19 d i l apangan a. Satgas Pencegahan COVID – 19 memasang poster ( flyers ) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID – 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat – temp at strategis di lokasi proyek; b. Satgas Pencegahan COVID – 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID – 19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari ( safety morning talk ); c. Petugas m edis bersama para Satuan Pengaman ( Security Staff ) melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore; d. Satgas Pencegahan COVID – 19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi memiliki suhu tubuh (tiga puluh delapan) derajat c elcius datang ke lokasi pekerjaan ; e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID – 19 , pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja . f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman ( Security Staff ) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan , serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.

PAGE – 9 ============
jdih.pu.go.id B. MEKANISME PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO MEMBENTUK SATGAS PENCEGAHAN COVID – 19 1 PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA MENYEDIAKAN FASILITAS PENCEGAHAN COVID – 19 2 PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENGEDUKASI SEMUA ORANG UNTUK MENJAGA DIRI DARI COVID – 19 3 SATUAN TUGAS MENGUKUR SUHU SEMUA ORANG SETIAP PAGI, SIANG DAN SORE 4 PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI MEMBUAT KERJASAMA PENANGANAN SUSPECT COVID – 19 DENGAN RS DAN PUSKEMAS SETEMPAT 5 PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENGHENTIKAN SEMENTARA PEKERJAAN JIKA TERINDIKASI ADA TENAGA KERJA YANG TERPAPAR COVID – 19 6 PENGGUNA DAN/ATAU PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI MELAKUKAN TINDAKAN ISOLASI DAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR DAN LAPANGAN 7 PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

PAGE – 10 ============
jdih.pu.go.id LAMPIRAN II INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02 /IN/M/2020 TENTANG PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI A. PENGHENTIAN PEKERJAAN SEMENTARA 1. Dalam hal Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ditetapkan untuk diberhentikan sementara akibat keadaan kahar se bagaimana dimaksud pada Lampiran I h uruf A angka 2 huruf b , maka diberlakukan ketentuan: a. Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara 1) Pengusulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh PPK dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan COVID – 19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID – 19 di Lapangan sesuai Lampiran I, huruf A, angka 2 huruf b yang merupakan ba gian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini ; 2) P enghentian sementara sebagaimana di maksud angka 1) di atas ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker/KPA dan Kabalai (untuk Direktorat Jenderal Sumber Daya A ir, Direktorat Jenderal B ina Marga, dan Direktorat Jenderal C ipta Karya ) atau oleh Kasatker (untuk Direktorat Jenderal Perumahan) dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal ; 3) Waktu penghentian paling sedikit 1 4 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan COVID – 19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar; 4) Dalam hal tidak diatur secara khusus dalam Dokumen Kontrak, mekanisme penetapan keadaan ka har dan penghentian pekerjaan sementara akibat dari penanganan COVID – 19 maka berlaku ketentuan : a) Terpenuhinya ketentuan pada Lampiran I, huruf A, angka 2 huruf b , maka Satgas Pencegaha n COVID – 19 melaporkan dan memberikan rekomendasi p enghentian pekerjaan sementara kepada PPK yang disertai dengan dokumen dan bukti pendukungnya;

PAGE – 11 ============
jdih.pu.go.id b) PPK bersama – sama dengan Satgas Pencegahan COVID – 19, Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan melakukan pembahasan, penelitian dan menyepakati rekomendasi penghentian pekerjaan sementara akibat keadaan kahar; c) B erdasarkan hasil kesepakatan b ersama tentang penghentian pekerjaan sementara akiba t dari keadaan kahar sebagaimana dimaksud huruf b di atas, PPK melaporkan dan meminta persetujuan penghentian pekerjaan sementara k epada KPA; d) PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara dan menyampaikan secara tertulis kepada seluruh Penyedia Jasa; e) Penetapan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar wajib menyebutkan jangka waktu penghentian pekerjaan sementara; f) Khusus untuk pekerjaan yang bersifat strategis nasional sebagai pelaksanaan Perpres/Keppres/Inpres maupun direktif lainnya, PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan Men teri PUPR. b. Mekanisme Pergantian Spesifikasi Dalam hal Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adanya material dan/atau peralatan dan/atau suku cadang i mpor dari n egara yang ditetapkan sebagai negara terjangkit COVID – 19 dan atau dari n egara yang tidak terjangkit dengan COVID – 19 namun proses pengiriman barang terkendala pada pembatasan jalur pengadaan barang i mpor di Indonesia, maka dapat diusulkan untuk pergantian spesifikasi dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Penyedia Jasa menyampaikan kepada PPK kendala pengadaan dan /a tau mobilisasi material dan/atau peralatan dan/atau suku cadang i mpor d engan disertai bukti pendukungnya; 2) PPK b ersama dengan pengawas pekerjaan dan P enyedia J asa melakukan pembahasan, penelitian dan menyepakati perubahan spesifikasi material dan/atau suku cadang; 3) Berdasarkan hasil kesepakatan b ersama tentang perubahan spesifikasi material dan/atau suku cadang, PPK melaporkan dan meminta persetujuan pergantian spesifikasi kepada KPA; 4) Dalam rangka penyampaian persetujuan, KP A dapat melakukan pembahasan b ersama dengan pihak pengelola dan/atau P engguna; 5) Atas persetujuan KPA, PPK menyampaikan persetujuan perubahan spesifikasi secara tertulis kepada Penyedia Jasa;

121 KB – 21 Pages