Imam Hanafi lahir di Kufah, Irak, pada tahun 699 dengan nama lengkap Abu Hanifah bin Nu’man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi. Ia lahir di keluarga yang telah memeluk Islam, dan sejak kecil kerap mendampingi sang ayah berdagang kain sutra. Oleh karena itu, ia kerap melakukan perjalanan ke berbagai wilayah dan pernah belajar di Mekah serta Madinah di masa mudanya. Imam Hanafi dikenal sebagai anak yang cerdas. Bukti kecerdasannya dapat dilihat ketika ia mampu menghafal Alquran serta ribuan hadis. Ia kemudian tumbuh mengikuti jejak sang ayah, menjadi pedagang. Di samping itu, ia juga terus memperdalam ilmu agamanya. Dalam perjalanannya, Imam Hanafi memilih untuk fokus pada bidang fikih dan terus memperdalam ilmunya dengan berguru kepada salah satu syaikh ternama di Kufah, yaitu Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman.

Kiprah Imam Hanafi berguru kepada Syaikh Hammad selama 18 tahun. Setelah gurunya itu meninggal, ia ditunjuk untuk menggantikan sebagai ulama. Selama menjadi ulama, diketahui bahwa Imam Hanafi sudah menyelesaikan sebanyak 600.0000 perkara tentang fikih. Berkat wawasannya yang luas, Hanafi dijuluki sebagai Imam Al-A’dzhom oleh masyarakat dan selalu dijadikan rujukan oleh para ulama pada masa itu. Imam Hanafi kemudian mendirikan Mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni. Mazhab ini diamalkan dan berkembang di berbagai kawasan, seperti Afghanistan, Persia, Mesir, dan beberapa daerah lainnya. Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra’yi) dalam metode pengambilan fatwanya. Dasar-dasar metodologi yang digunakan Hanafi dalam membuat suatu hukum fikih adalah Alquran, Sunnah, pendapat para Sahabat Nabi, Ijmak, Qiyas, dan Istihsan. Sepanjang hidupnya, Imam Hanafi diketahui memiliki ratusan murid.
Pada tahun 763, Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur sedang mencari seorang hakim yang dapat menegakkan keadilan di Irak. Khalifah pun segera mengutus orang untuk bertemu Imam Hanafi dan menawarkan posisi hakim tersebut karena dinilai sangat cocok untuknya. Sewaktu tawaran tersebut ditolak, khalifah murka dan kemudian mengurung Imam Hanafi di dalam penjara. Imam Hanafi wafat pada tahun 767 ketika masih dipenjara. Disebutkan bahwa ia dipukul hingga meninggal. Tetapi ada riwayat lain yang menyatakan bahwa ia mengonsumsi makanan yang telah diracun. Meninggalnya Imam Hanafi menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat Islam. Bahkan salat jenazahnya dilakukan sebanyak enam gelombang, di mana masing-masing gelombang diikuti sebanyak 50.000 jamaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *