Malik bin Anas lahir di Madinah pada 93 H atau 711 M dengan nama lengkap Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-Harrits. Ia adalah putra dari Anas bin Malik dan Aaliyah binti Shurayk al-Azdiyya. Keluarganya berasal dari suku al-Asbahi Yaman, tetapi kakek buyutnya memindahkan mereka ke Madinah setelah Islam masuk pada 623 M. Selama tinggal di Madinah, Malik menghabiskan waktunya untuk menghafal Alquran. Ia belajar bacaan dari gurunya yang bernama Abu Suhail Nafi bin Abd ar-Rahman. Selain itu, ia juga belajar di bawah bimbingan berbagai ulama terkenal, termasuk Hisham bin Urwah dan Ibn Shihab al-Zuhri. Selama menjalani bimbingan, Malik dikenal sebagai anak yang sangat cerdas. Ia pernah dibacakan 31 hadis Rasulullah dan mampu mengulanginya dengan baik, tanpa kesalahan.
Berkat kepiawaiannya, Imam Malik pun menyusun kitabnya sendiri yang bernama Al-Muwaththa (kitab hadis dan fiqih). Malik membutuhkan waktu selama 40 tahun untuk menyelesaikan susunan kitabnya ini. Al-Muwaththa sendiri memiliki arti “yang disepakati” atau “tunjang” atau “panduan”. Isi kitab ini membahas mengenai ilmu serta hukum-hukum dalam agama Islam. Selain itu, Al-Muwaththa juga memuat hadis-hadis yang dikumpulkan oleh Imam Malik bersama para sahabatnya. Di dalamnya juga membahas mengenai berbagai permasalahan tentang agama yang merangkum ilmu hadis, fiqih, dan sejenisnya. Semua hadis yang ditulis di dalam kitab tersebut sahih atau benar, karena Imam Malik terkenal dengan sifatnya yang sangat tegas dalam menerima sebuah hadis. Imam Malik sangat berhati-hati saat membahas, menerima, atau menolak tentang hadis yang diberikan kepadanya. Dari 100.000 hadis yang dihafal Imam Malik, hanya ada 10.000 saja yang diakui sah dan hanya 5.000 saja yang disahkan sahih.
Mazhab Maliki merupakan bagian kedua dari empat mazhab fikih atau hukum Islam dalam Sunni. Mazhab Maliki yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas dianut oleh sebagian besar umat Muslim yang dominan tinggal di kawasan Hijaz, bagian dari Arab Saudi, terutama di Madinah. Selain itu, mazhab ini juga tersebar hingga ke Afrika Utara dan Eropa. Salah satu faktor yang mendukung perkembangan Mazhab Maliki di Afrika ialah kepemimpinan Al-Mu’izz ibn Badis di Ifriqiya, sekarang bagian dari Tunisia. Pada waktu itu, Mu’izz memerintahkan rakyatnya untuk menganut Mazhab Maliki. Sementara itu, murid-murid dari Mesir juga diminta kembali ke negaranya untuk menyebarkan Mazhab Maliki.
Pada tanggal 10 Rabi’ul Awwal 179 H, Imam Malik mulai jatuh sakit. Ia kemudian wafat di usia 83 atau 84 tahun di Madinah pada 795 M. Jenazahnya kemudian dimakamkan di pemakaman Al-Baqi di seberang Masjid Nabawi di Madinah.