–
117 KB – 22 Pages
PAGE – 1 ============
PEMERINTAH KOTA DENPASAR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Jl. Mawar No.6 Denpasar Telp.(0361)247521 Fax.(0361)236151 Situs : www.pendidikan.denpasar kota.go.id , www.cyberschooldps.net Email : pendidikan@denpasarkota.go.id , dikpora@cyberschooldps.net 1 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN P ESERTA DIDIK BARU (P PDB ) REAL TIME ONLINE KOTA DENPASAR TAHUN PELAJARAN 2016/2017 N OMOR : 422.1/ 2573 /DIKPORA/ 2016 I. DASAR Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Nomor : 422.1 / 6389 /Disdikpor a tanggal 18 Februari 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima an Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 . II. PERSYARATAN UMUM 1. TK (Taman Kanak – Kanak)/RA (Raudharul Alfil) a. Berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A ; b. Berusia 5 sampai 6 Tahun Ke lompok B . 2. TKLB (Taman Kanak – Kanak Luar Biasa) Berusia Minimal 4 tahun. 3. SD (Sekolah Dasar) / MI (Madrasah Ibtidaiyah) a. Berusia 7 Tahun Sampai 12 Tahun Wajib diterima ; b. Berusia 6 Tahun p ada bulan Juli tahun 2016 ; c. Telah berusia 5 tahun sampai kurang dar i 6 (enam tahun), dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dan dalam hal tidak ada psikolog profesional rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI sederajat yang bersangkutan sampai batas daya tampungnya terpenu hi sesuai S tandar P elayanan M inimal (SPM) pendidikan; d. Anak dari keluarga m iskin dan anak – anak sasaran layanan inklusif wajib diterima;
PAGE – 2 ============
2 e. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan TK/RA/TKLB; f. Dalam hal pendaftaran calon siswa baru melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi dilaksanakan berdasarkan usia dan k riteria lain yang ditentukan oleh sekolah dengan pertimbangan komite sekolah; g. Berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima . 4. SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) / SLB (Sekolah Luar Biasa) Ti ngkat Dasar a. Berusia 6 tahun terhitung sampaibulan Juli Tahun 2016 ; b. Usia 7 sampai dengan 1 5 tahun wajib diterima ; c. Diatas 12 tahun masih dimungkinkan diterima. 5. SMP (Sekolah Menengah Pertama)/ MTs. (Madrasah Tsanawiyah) a. Telah Lulus SD/MI/SDLB Ti ngkat Dasar / Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) dan memiliki ijazah; b. Memiliki SKHUN SD/MI/SDLB/paket A ; c. Berusia Setinggi – tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017 . 6. SMPLB (Sek o l ah Menengah Pertama Luar Biasa) a. Telah lulus d an memiliki Ijazah SD/SDLB/MI ; b. Memiliki SKHUN SD/SDLB/MI. 7. SMA (Sekolah Menengah Atas) / MA (Madrasah Aliyah) a. Telah Lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijazah ; b. Berusia Setinggi – tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017 ; c. Memi liki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/paket B. 8. SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa)/MA (Madrasah Aliyah) a. Telah Lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki Ijazah ; b. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs /paket B . 9. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) a. Telah Lulus S MP /SMPLB/MTs/Program Paket B dan Memiliki Ijazah ; b. Berusia s etinggi – tingginya 21 tahunpada awal tahun pelajaran 2016/2017 ; c. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi /
PAGE – 3 ============
3 kompetensi keahli an di satuan pendidikan yang di tuju; d. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/paket B. 10. Jika Persyaratan usia masuk SD/ MI, SMP/MTs,SMPLB ,SMA/MA, SMALB d anSMK tidak dapat dipenuhi, maka satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap berpedoman pada peraturan / ketent uan h u kum yang berlaku . III. KETENTUAN UMUM 1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak – Kanak Negeri(TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Ne geri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN); 2. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD; 3. Program Paket B adalah program pendidikan pada jal ur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP; 4. Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; 5. Peserta didik adalah peserta didik T K/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B; 6. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; 7. Calon peserta didik baru luar k ota adalah calon peserta didik baru ya ng berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kota Denpasar ; 8. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru; 9. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik
PAGE – 4 ============
4 baru p ada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dapat diketahui setiap waktu; 10. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Kota D enpasar yang be ra lamatkan http://denpasar.siap – ppdb.com 11. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMP, SMA dan SMK; 12. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang s elanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan; 13. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); 14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional; 15. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD; 16. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasio nal Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP; 17. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan melalui 3 (tiga) jalur dengan komposisi perbandingan : Jalur N UN 60% , J alur P restasi (akademik , non akademik dan penghargaan ) 25% , dan Jalur Siswa Miskin 15% ; 18. Jika Kuota Siswa Luar Kota Denpasar, Jalur Prestasi, dan Jalur Siswa Miskin tidak terpenuhi maka kuota sisa akan dialihkan ke Jalur NUN u ntuk d alam Kota Denpas ar ; 19. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3 (tiga) SMP r eguler;
PAGE – 5 ============
5 20. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1 ( satu ) dan maksimal 3 ( tiga ) SMA r eguler; 21. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3 (t iga) SMK r eguler, dengan minimal 1(satu) dan maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian untuk setiap sekolah yang dipilih; 22. Calon peserta didik baru yang berasal dari Luar Kota Denpasar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan sekolah; 23. Calon perserta didik baru untuk je njang SMA/SMK yang sudah memilih SMA tidak dijinkan untuk memilih SMK, atau sebaliknya ; 24. Pelaksanaan PPDB Online diikuti oleh semua SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Denpasar ; 25. Pelaksana an PPDB baik Online maupun Offline dari tahap pendaf taran sampai pengumuma n hasil kelulusan dilaksanakan secara gratis. IV. JUMLAH PESERTA DIDIK/ROMBONGAN BELAJAR 1. TK/RA, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 o rang ; 2. TKLB, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 o rang ; 3. SD/MI, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 o rang ; 4. SDLB/SLB, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 o rang ; 5. SMP/MTs, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling ba nyak 40 o rang ; 6. SMPLB, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 o rang ; 7. SMA/MA, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 o rang ; 8. SMALB, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas pali ng banyak 8 o rang ; 9. SMK, Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas paling
PAGE – 6 ============
6 banyak 40 orang untuk bidang keahlian Pekerjaan Sosial dan Bisnis Manajemen, sedangkan untuk Bidang Keahlian Lainnya paling banyak 36 orang. V. MEKANISME PPDB PPDB dap at dilaksanakan melalui: 1. Nilai Ujian Nasional Sesuai SKHUN untuk SMP/MTS ke SMA/MA dan SMK ; 2. Nilai Ujian Sekolah Terkoordinasi (SKHUT) untuk SD ke SMP/MTS ; 3. Prestasi : Akademik , Non Akademik dan Penghargaan ; 4. Siswa Miskin wajib diterima. VI. PELAKSANAAN PPDB ONLINE VI. 1. PERSYARATAN PESERTA A. SMP Calon peserta didik baru SMP: 1. Berusia maksimal 18 tahun terhitung sampaibulan Juli tahun 2016 ; 2. Menyerahkan photocopy ijazah dan SKHUT (yang sudah dilegalisir) / Surat Keterangan lulus dari sekolah; 3. Melampirkan pasfot o berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan identitas sekolah; 4. Calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Denpasar diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pindah rayon. B. SMA Calon peserta didik baru SMA: 1. Berusia maksimal 21 tahun terhitung sampaibulan Juli tahun 2016 ; 2. Menyerahkan photocopy ijazah dan SKHUN (yang sudah dilegalisir) / Surat Keterangan lulus dari sekolah; 3. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan identitas sekolah; 4. Calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Denpasar diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pindah rayon.
PAGE – 8 ============
8 VERIFIKASI PENDAFTARAN : Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut : 1. Calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud ke sekolah tujuan; 2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran onl ine yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah; 3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik baru ; 4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta d idik baru; 5. Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah ; 6. Calon peserta didik baru set e lah melakukan verifikasi berkas, dapat langsung melihat posisi sementara apabila berada pada ambang batas kuota yang ditentukan tiap sekolah ; 7. Calon peserta didik baru hanya dapat mengajukan pembatalan verifikasi 1 (satu) kali melalui operator Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar dan berhak mela k ukan pendaftaran dan verifikasi kembali . VI. 3. PELAKSANAAN A. SMP 1. Pendaftaran 2. Verifikasi 3. Hasil Sementara 4. Hasil Akhir B. SMA 1. Pendaftaran 2. Verifikasi 3. Hasil Sementara 4. Hasil Akhir
PAGE – 9 ============
9 C. SMK 1. Pendaftaran 2. Verifikasi 3. Hasil Sementara 4. Hasil Akhir VI.4.TEMPAT PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK yaitu: 1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://denpasar.siap – ppdb.com atau datang langsung ke sekolah; 2. Pelaksanaan verifikasi dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan di sekolah tujuan. VI.5. PESERTA LUAR DAERAH 1. Calon peserta didik yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal luar Kota Denpasar; 2. Calon peserta di dik baru luar Kota Denpasar untuk SMP dan SMA dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 5% pembulatan kebawah dari daya tampun g sekolah ; 3. Calon peserta didik untuk SMP luar provinsi bali wajib mengikuti tes seleksi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, PPkn, dan IPS; 4. Calon peserta didik baru jenjang SMP dan SMA sekolah asal luar Kota Denpasar dalam Provinsi Bali prose s verifikasi dilakukan di s ekolah t ujuan ; 5. Calon peserta didik baru SMP dan SMA luar provinsi Bali, tamatan tahun sebelumnya, kejar paket melakukan pendataan, pendaftaran dan verifikasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar ; 6. Calon peserta di dik baru SMK luar Kota Denpasar melakukan pendataan, pendaftaran dan veri fikasi di s ekolah t ujuan.
PAGE – 10 ============
10 VI. 6. SELEKSI JALUR SKHUN dan SKHUT SMP 1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMP, dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan NUN; 2. Nilai Akhir did apatkan dari perhitungan sebagai berikut : NA = NUN Keterangan: NA = Nilai Akhir (nilai maksimal 5 00) NUN = Nilai Ujian Nasional (nilai maksimal 5 00) 3. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perh itungan seleksi; 4. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut: a. Bahasa Indonesia ; b. Matematika; c. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ; d. PPkn; e. Imu Pengetahuan Sosial (IPS) ; f. Siswa asal sekolah dalam dae rah diutamakan ; g. Umur yang lebih tua diutamakan . SMA 1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMA, dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan NUN; 2. Nilai Akhir didapatkan dari perhitungan sebagai berikut : NA = NUN Keterangan: NA = Nilai Akhir (nila i maksimal 400) NUN = Nilai Ujian Nasional (nilai maksimal 400) 3. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi; 4. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka d ilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
PAGE – 11 ============
11 a. Matematika; b. Bahasa Inggris; c. I P A; d. Bahasa Indonesia ; e. Siswa asal sekolah dalam daerah diutamakan ; f. Umur yang lebih tua diutamakan . SMK 1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMK, dilakukan dengan melalui sel eksi administrasi, dan NUN; 2. Nilai Akhir didapatkan dari perhitungan sebagai berikut : NA = NUN Keterangan: NA = Nilai Akhir (nilai maksimal 400) NUN = Nilai Ujian Nasional (nilai maksimal 400) 3. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara o nline dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi. 4. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut: a. Matematika; b. Bahasa Inggris; c. I P A; d. Bahasa Indonesia ; e. Siswa asal sekolah dalam dae rah diutamakan ; f. Umur yang lebih tua diutamakan . 5. Harus Lulus Tes Khusus Kejuruan yang ditentukan oleh masing – masing sekolah ; 6. Untuk kompetensi keahlian yang tidak memenuhi kuota sampai akhir pendaftaran ulang , sekolah dapat melakukan pendaftaran gelombang berikutnya. VI.7. SELEKSI JALUR PRESTASI a. Prestasi akademis akan dilakukan seleksi oleh sekolah yang dipilih
117 KB – 22 Pages