–
93 KB – 26 Pages
PAGE – 1 ============
SALINAN SALINAN jdih.kemdikbud.go.id MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK – KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SE KOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap warga negara ber hak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana di atur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekola h Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah M enengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti; c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
PAGE – 2 ============
– 2 – jdih.kemdikbud.go.id Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Mengingat : 1. Pasal 17 ay at (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik I ndonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementeri an Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambah an L emb a ran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diuba h , terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua a tas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indo nes i a Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendid ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negar a Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 t entang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendi dikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nom or 242);
PAGE – 3 ============
– 3 – jdih.kemdikbud.go.id 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaiman a telah diubah dengan Peraturan Menteri Pend idikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Nega ra Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENT ERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK – KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MEN ENGAH KEJURUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimak sud dengan: 1. Taman Kanak – K anak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan p rogram pendidikan bagi anak berusia 4 (empat ) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. 2. Se kolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 3. Sekolah Me nengah Pertama yang selanjutnya disingkat SM P adalah salah satu bentuk satuan pendidi kan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau
PAGE – 4 ============
– 4 – jdih.kemdikbud.go.id bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belaj ar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya di singkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau b entuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau seta ra SMP atau MTs. 5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sed erajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan p eserta d idik baru pada TK , SD, SMP, SMA, dan SMK . 7. D ata Pokok Pendidikan yang selanjutnya dis ingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenag a kependidikan, dan substansi pendidikan yan g datanya bersumber dari satuan pendidika n yang terus menerus diperbaharui secara online . 8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang di bantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebaga imana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Kemen terian adalah kementerian yang menyelengg arakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan .
PAGE – 5 ============
– 5 – jdih.kemdikbud.go.id 11. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang p endidikan . BAB II TATA C ARA P ENERIMAAN P ESERTA D IDIK B ARU Bagian Kesatu Penerimaa n Peserta Didik Pasal 2 (1) PPDB dilaksanakan seca ra: a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel. (2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi s ekolah yang secara khusus dirancang unt uk melayani peserta didik dari kelompok gend er atau agama tertentu. Bagian Kedua Persyara tan Pasal 3 C alon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia : a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. palin g rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Pasal 4 (1) C alon p eserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
PAGE – 6 ============
– 6 – jdih.kemdikbud.go.id (2) Dalam pel aksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yan g berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam ) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan b agi calon peserta didik yang memiliki : a. kecerdasa n dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis. (4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan k esiapan psikis sebagaimana dimaksud pada a yat ( 3 ) dibuktikan denga n rekomendasi tertul is dari psikolog profesional. (5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Pasal 5 C alon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi pers yaratan : a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) t ahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat . Pasal 6 (1) C alon peserta didi k baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan : a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tah un pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat . (2) SMK dengan bidang keahli a n, program keahlian, atau kompetensi keahlia n tertentu dapat men etapkan tambahan persyaratan khusus dalam peneri maan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
PAGE – 8 ============
– 8 – jdih.kemdikbud.go.id (3) Ketentuan sebagaiman a d i maksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku un tuk calon peserta di dik warga negara Indonesia dan warga negara asing. Pasal 10 (1) Bagi sekolah yang menerima p eserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia pa l ing singkat 6 (enam) bulan yang diselenggara kan oleh sekolah yan g bersangkutan. (2) Dalam hal sekolah yang menerim a peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dike nai sanksi administratif berup a perin gatan tertulis. Pasal 1 1 Calon peserta didi k baru penyandang dis abilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan : a. b atas usia se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a ; dan b. ijazah atau dokume n lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaks u d dalam Pasal 8 . Ba gian Ke tiga Jalur Pendaftaran P enerimaan P eserta D i dik B aru Paragraf 1 Umum Pasal 1 2 (1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. (2) Jalur pendaftaran PP D B seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zon a si; b. afirmasi;
PAGE – 9 ============
– 9 – jdih.kemdikbud.go.id c. perpind ahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. Pasa l 1 3 (1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 2 ) huruf a terdiri atas: a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh pu l uh per sen) dari daya tampung sekolah ; b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% ( lima puluh persen) dari daya tampung sekolah ; dan c. j alur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah . (2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 aya t (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampun g sekolah . (3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah . (4) Dalam hal masih ter d apat s isa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) s ampai dengan ayat ( 3 ) , Pemerintah Daerah dapat memb uka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2) huruf d . Pasal 1 4 Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 1 2 ay at ( 2 ) huruf d tidak berlaku untuk jalur pen d aftaran calon peserta di dik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Pasal 1 5 (1) K etentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut: a. SMK ; b. satuan pendidikan kerja sama; c. sekolah Indonesia di luar negeri; d. sekolah yang me nyelenggarakan pendidikan khusus;
PAGE – 10 ============
– 10 – jdih.kemdikbud.go.id e. sekolah yang meny elenggarakan p endidi kan layanan khusus; f. sekolah berasrama; g. sekol a h di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. (2) Pe ngecualian ke t entuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagai m ana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada : a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan an ak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan mene ngah untuk ja l ur pen daftaran PPDB SD, SMP, dan SMA ; dan b. direkt ur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK . Pasal 1 6 (1) Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang disel enggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB s ebagaimana di m aksud dalam Pasal 1 2 . (2) Ketentuan mengenai pelaksana a n PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan. Paragraf 2 Jalur Zonas i Pasal 1 7 (1) PPDB melalui j alur zonasi sebagaimana d imaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 2 ) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
PAGE – 11 ============
– 11 – jdih.kemdikbud.go.id (2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dim aksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu k eluarga yang d i terbit kan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum ta n ggal pendaftaran PPDB . (3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan t ertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. (4) Kea d aan te rtentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) me l iputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial. Pasal 1 8 (1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga ya ng dilegalisir oleh l urah/kepala desa atau pejabat setempat lain y ang berwenang. (2) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkuta n telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun s ejak diterbitk a nnya s urat keterangan domisili. (3) Sekolah mempriorit a skan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 ( satu ) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekol ah asal. Pasal 1 9 (1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (sat u ) jalu r pendaftaran PPDB dalam 1 ( satu ) wilayah zo n asi. (2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui :
93 KB – 26 Pages