83 KB – 11 Pages

PAGE – 1 ============
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2010 NOMOR 16 PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HULU SUNGAI UTARA, Menimbang : a. bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu t erus dikembangkan permodalannya sehingga dapat mengg erakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber S S A A L L I I N N A A N N

PAGE – 2 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 2 dari 11 2 pendapatan asli daerah , oleh karena itu perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada bank tersebu t; b. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan Keput usan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2010, Tanggal 14 Desember 2010, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat se – Kabupaten Hul u Sungai Utara Tahun Anggaran 2011, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b , dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupat en Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011 ; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di K alimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang –

PAGE – 3 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 3 dari 11 3 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820 ); 2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – un dangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

PAGE – 4 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 4 dari 11 4 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesia Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

PAGE – 5 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 5 dari 11 5 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyu sunan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 14. Pera turan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUP ATEN HULU SUNGAI UTARA dan BUPATI HULU SUNGAI UTARA

PAGE – 6 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 6 dari 11 6 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA K EPADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR ) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN ANGGARAN 2011 . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. 3. Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 5. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyert akan modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. 6. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah ( yang belum dipisahkan ) baik yang berwujud uang maupun barang.

PAGE – 8 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 8 dari 11 8 – BPR Sei Pandan sebesar Rp. 2 .029.522.370, – – BPR Amuntai Selatan sebesar Rp. 1. 967.355.433, – – BPR Amuntai Utara sebesar Rp. 1. 967.314.456, – – BPR Amuntai Tengah sebesar Rp. 2 .037.819.254, – Jumlah Rp. 8 .002.011.513, – Pasal 4 (1) Pada Tahun Angga ran 2011 ini, Pemerintah Daerah akan menganggarkan dana Penyertaan Modal Daerah kepada B PR Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp. 2 . 000 .000.000, – ( dua miliar rupiah ), dengan rincian sebagai berikut: – BPR Sei Pandan sebesar Rp. 500.000.000, – – BPR Amuntai Selatan sebesar Rp. 500 .000.000, – – BPR Amuntai Utara sebesar Rp. 500 .000.000, – – BPR Amuntai Tengah sebesar Rp. 500 .000.000, – Jumlah Rp. 2 . 000 .000.000, – (2) Penganggaran dana Penyertaan Modal Daerah kepada B PR Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2011 . (3) Dengan ditetapkannya dana Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2011 , maka masing – masing B PR Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat melaksanakan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

PAGE – 9 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 9 dari 11 9 Pasal 5 Paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dilakukan dan /atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka B PR wajib menerbitkan Se r tifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. BAB IV BAGI HASIL KEUNTUNGAN Pasal 6 (1) Bagi hasil keuntungan dari Penyertaan Modal menjadi hak Da erah yang diperoleh selama Tahun Anggaran BPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2) Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah. BAB V PEMBINAAN dan PENGAWASAN Pasal 7 (1) Atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada B PR , Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan. (2) Tim yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dite tapkan dengan Keputusan Bupati.

PAGE – 10 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 10 dari 11 10 BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur kemud ian dengan Peraturan Bupati dan/ atau Keputusan Bupati. Pasal 9 Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ditetapkan di Amuntai pada tanggal 15 Desember 2010 BUPATI HULU SUNGAI UTARA, CAP TTD H.M. AUNUL HADI

PAGE – 11 ============
Lembaran Daerah Kab. HSU Tahun 2010 Nomor 16 ttg Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Kab. HSU TA. 2011 Hlm 11 dari 11 11 Diundangkan di Amuntai pada tanggal 15 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, CAP TTD H. RISNADY BAHARUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2010 NOMOR 16. –

83 KB – 11 Pages