34 KB – 46 Pages

PAGE – 2 ============
ii DAFTAR ISI D aftar Isi .. .. .. .. II Daftar Tabel .. .. .. III I Daftar Gambar .. .. .. . IV Bab I .. .. .. .. .. 1 Pendahuluan .. .. .. . 1 1.1 Latar Belakang .. .. .. . 1 1.2 Rumusan Masalah .. .. .. .. 3 1.3 Tujuan Penelitian .. .. .. 3 1.4 Manfaat Penelitian .. .. .. . 3 1.5 Ruang Lingkup Penelitian .. .. . 4 1.6 Sistematika Penulisan .. .. .. .. 4 Bab II .. .. .. .. 5 Tinjauan Pustaka .. .. .. 5 2.1 Definisi Pegawai Negeri Sipil .. .. . 5 2.1.1 Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil .. .. . 5 2.2 Pengertian Dan Konsep Disiplin .. .. 8 2.2.1 Tipe – Tipe Disiplin Kerja .. .. .. . 9 2.3 Disiplin Pegawai Negeri Menurut Peraturan Perundang – Undangan . 10 2.3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 10 2.3.2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peratura n Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .. .. .. 11 2.4 Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil .. .. 11 2.4.1 Hukuman Disiplin Ringan .. .. . 11 2.4.2 Hukuman Disiplin Sedang .. .. . 14 2.4.3 Hukuman Disiplin Berat .. .. . 18 Bab III .. .. .. .. 23 Pembahasan .. .. .. 23 3.1 Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pusat/Daerah 23 3.1.1 Data Hukuman Disiplin Tahun 2017 .. .. 24 3.1.2 Hukuman Disiplin Tahun 2018 .. .. 31 3.3 Kendala Dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .. .. 39 3.4 Solusi Dalam Peningkatan Disiplin Pegawa i Negeri Sipil .. .. 40 Bab I V .. .. .. .. 41 Kesimpulan Dan Saran .. .. .. 41 4.1 Kesimpulan .. .. .. . 41 4.2 Saran .. .. .. .. 41 Daftar Pustaka .. .. .. .. 42

PAGE – 3 ============
iii DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Kewajiban dan Larangan PNS . 6 Tabel 2.2 Hukuman Disiplin Ringan Bagi Pelanggaran Terhadap Kewajiban dan Larangan . 1 2 Tabel 2.3 Hukuman Disiplin Se dang Bagi Pelanggaran Terhadap Kew ajiban dan Larangan . 1 5 Tabel 2.4 Hukuman Disiplin Berat Bagi Pelanggaran Terhadap Kewajiban dan Larangan .. .. 1 9 Tabel 3.1 Rekapitulasi Hukuman Disiplin Pada Instansi Pusat Periode Tanggal 01 Januari s.d 31 Desember 2017 . 25 Ta bel 3.2 Rekapitulasi Hukuman Disiplin Pada Instansi Daerah Periode Tanggal: 01 Januari s.d 31 Desember 2017 . 26 Tabel 3.3 Rekapitulasi Hukuman Disiplin Pada Instansi Pusat/Daerah Dirinci Menurut Jenis Hukuman Periode Tanggal 01 Jan uari s.d 31 Desember 2017 30 Tabel 3.4 Rekapitulasi Hukuma n Disiplin Pada Instansi Pusat Periode Tanggal: 01 Januari s.d 31 Desember 2018 . 31 Tabel 3.5 Rekapitulasi Hukuman Disiplin Pada Instansi Daerah Periode Tanggal: 01 Jan uari s.d 31 Desember 2018 . 33 Tabel 3.6 Rekapitulasi Hukuman Disiplin Pada Instansi Pusat/Daerah Dirinci Menurut Jenis Hukuman Periode Tanggal 01 Januari s.d 31 Desember 2018 . .. . 37

PAGE – 5 ============
1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung l ancarnya pelaksanaan pekerjaan pa da suatu organisasi . D isiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas – tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi . Guna mewujudkan tujuan organisasi yang h arus segera dibangun dan ditegak k an adalah kedisiplinan pegawai nya . Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Pada instansi pemerintah d isiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh P egawa i Negeri Sipil (PNS) , sebab menyangkut pemberian pelayanan publi k . PNS merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS harus mempunyai sikap di siplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan da n kesatuan bangsa. PNS sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral , seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja. Beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja denga n mematuhi dan menaati peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna. Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja .

PAGE – 6 ============
2 Dalam rangka upaya meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan tentang d isiplin PNS , yai tu mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pemba tasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Usaha Swasta, yang terakhir adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ter sebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur ketentuan – ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin. Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaks udkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan dapat berjalan semestinya yang pada pada akhi rnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia. Menurut M. Suparno (1992:85) , Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS . Dengan maksud untuk mend idik dan membina PNS , bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Namun dalam kenyataannya, peraturan yang telah diterbitkan pemerintah diatas tidak dapat menekan pelanggaran disiplin yang d ilakukan PNS . M asih banyak ditemukan PNS yang tidak disiplin dalam bekerja, kurangnya kesadaran untuk menyelesaian tugas, serta kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Hal ini dikarenakan tidak ada kepedulian dalam rangka pelaksanaan tugas, po kok dan fungsinya, sehingga secara tidak langsung menimbulkan kegiatan pada instansi tersebut tidak berjalan dengan baik. Masalah kedisiplinan inilah yang menuntut pemerintah untuk bertindak tegas, arif dan bijaksana dalam mengambil suatu keputusan hukuman atau sanksi mengenai pelanggaran

PAGE – 8 ============
4 1.5 Ruang Lingkup Penelitian Secara substansial, ruang lingkup dalam penelitian ini meliputi: (1) tingkat ke disiplinan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat/Daerah, (2) berbagai permasalahan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil, (3) solusi dalam menegakkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. 1.6 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam penelitian ini meliputi: a. Bab I adalah pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah penelitian, rumusan permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian, serta ruang lingkup penelitian. b. Bab II adalah tinjauan pustaka tentang disip l i n Pegawai Negeri Sipil. c. Bab III a dalah metode penelitian yang membahas tentang pendekatan penelitian. d. Bab IV adalah hasil penelitian yang membahas tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat/Daerah, berbagai permasalahan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil, ser ta solusi dalam menegakkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. e. Bab V adalah penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

PAGE – 9 ============
5 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Definisi Pegawai Negeri Sipil Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pegawai adalah orang yang bekerja pada pemeri ntah (perusahaan dan sebagainya), sedangkan Negeri adalah negara atau pemerintah, jadi Pegawai Negeri adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau Negara. Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat s ecara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai kewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang – undanga n yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pe gawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawa i pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 2.1.1 Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Hak PNS diatur dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa , PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan

PAGE – 10 ============
6 e. pengembangan kompetensi. Adapun Kewajiban dan larangan Pegawa i Negeri Sipil menurut Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat pada tabel 2.1 berikut: Tabel 2.1 Kewajiban dan Larangan PNS NO KEWAJIBAN PNS LARANGAN PNS 1 Mengucapkan sumpah/janji PNS Menyalahgunakan wewenang 2 Mengucapkan sumpah/janji jabatan Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 3 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional 4 Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan; B ekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing 5 Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, a tau meminjamkan barang – barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan , atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara 7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, sese orang, dan/atau golongan Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan

PAGE – 11 ============
7 NO KEWAJIBAN PNS LARANGAN PNS 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah har us dirahasiakan Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Bertindak sewenang – wenang terhadap bawa hannya 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan y ang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Menghalangi berjalannya tugas kedinasan 12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetap kan Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara: a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pns; c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pns lain; dan/atau d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 13 Menggunakan dan memelihara barang – barang milik negara dengan sebaik – baiknya Memberikan dukungan kep ada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon ya ng menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

34 KB – 46 Pages