147 KB – 9 Pages

PAGE – 1 ============
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor: P.52/Menhut – II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI MENTERI KEHUTANAN, Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuha n dan Satwa Liar pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 diamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut tentang peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi; b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Mengingat: 1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 ten tang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konv ensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati; 3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; 4. Undang – Undang Nomor 23 Ta hun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penga wetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; 10. Peraturan Pemeri ntah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; 11. Peraturan Pe merintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; 12. Pe raturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; 16. Keputusan Presiden Republik Ind onesia 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora; 17. Keputu san Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; 18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104jKpts – IIj2003 tentang Penunjukan Dir~Ktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi AlalTl sebagai Otorita Pengelola (Ma nagement Authority) CITES di Indonesia; 19. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35 5/Kpts – II/2003 tentang Penandaan Specimen Tumbuhan dan Satwa Liar; 20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts – II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan P eredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; 21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut – II/ 2005 jis P.11/Menhut – II/2005 dan P.35/Menhut – II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan;

PAGE – 2 ============
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P .19/Menhut – II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. M E M U T U S K A N: Menetapkan: PER ATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud d engan : 1. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya; 2. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat – sifat liar, ba ik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia; 3. Tumbuhan liar yang dilindu ngi adalah jenis tumbuhan baik hidup maupun mati serta bagian – bagiannya yang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi; 4. Satwa liar yang dilindungi adalah jehis satwa baik hidup maupun mati serta bagian – b agiannya yang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi; 5. Pengambilan tumbuhan liar yang dilindungi adalah kegiatan mempero leh tumbuhan liar yang dilindungi dari habitat alam dengan cara yang tidak merusak p opulasinya, mencabut, menebang, memiliki seluruh atau sebagian individu tumbuhan dan atau bagian dari padanya untuk kepentingan pemanfaatan; 6. Penangkapan satwa liar yang di lindungi adalah kegiatan memperoleh satwa liar yang dilindungi dan atau bagiah dari padanya dari habitat alam dengan cara yang tidak merusak populasinya, untuk kepentingan pemanfaatan di luar kegiatan perburuan; 7. Penangkapan tumbuhan dan satwa liar y ang dilindungi adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan spesimen tumubhan dan satwa liar yang dilindungi, baik dengan atraksi maupun tidak, di dalam maupun di luar areal pengelolaan lembaga konservasi baik di dalam maupun di luar negeri; 8. Izin Perag aan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi ada lah Izin yang dijadwalkan oleh Menteri Kehutanan untuk melakukan kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi di daia m negeri maupun di luar negeri; 9. Generasi F 0 ad alah tumbuhan dan satwa yang ditangkap atau diambil langsung dari alam; 10. Generasi F 1 adalah keturunan pertama dari generasi F 0 ; 11. Generasi F 2 adalah keturunan kedua dari generasi F 0 atau keturunan pertama dari generasi F 1 ; 12. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex – situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya; 13. Lembaga pendidikan adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan formal, baik berbentuk lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang telah diakui berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; 14. Menteri adalah Menteri yang dis erahi dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan; 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dibidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; 16. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi t ugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi keanekaragaman hayati,

PAGE – 3 ============
Bagian Kedua Tujuan Peragaan Pasal 2 Peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi bertujuan untuk pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta rekreasi dengan mema nfaatkan tumbuhan dan atau satwa liar yang dili ndungi sebagai sarana hiburan yang sehat baik dan mendukung usaha pelestarian tumbuhan dan satwa liar. BAB II IZIN PERAGAAN Bagian Kesatu Pemegang Izin peragaan Pasal 3 Izin peragaan Tumbuhan dan Satwa liar ya ng dilindungi dapat diberikan kepada : a. Lembaga Konservasi, b. Lembaga Pendidikan Formal, c. Perorangan, dan d. Badan Usaha. Bagian Kedua Pemberian Izin Peragaan Pasal 4 Izin Peragaan diberikan untuk : a. Peragaan Dalam Negeri; b. Peragaan Luar Negeri. Pasal 5 Izin Peragaan Dalam Negeri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada: a. Lembaga Konservasi untuk peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi generasi F 0 dan seterusnya yang dilakukan di luar areal pengelolaannya; b. Lembaga Pendidikan Formal, Perorangan dan Badan Usaha untuk per agaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungl generasl F 2 dan selerusnya. Pasal 6 (1) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Lembaga Konservasi untuk peragaan tumb uhan dan satwa liar yang dilindungl generasi F 1 dan seterusnya; (2) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antar Lembaga Konservasi yang bersangkutan. Bagian Ketiga Pasal 7 (1) Permohonan Izin Peragaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. Proposal kegiatan; b. Rekomendasi dilengkapi Berita Acara P emeriksaan mengenai asal – usul tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai KSDA setempat; c. Sertifikasi atau penandaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi; d. Surat k eterangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari instansi yang berwenang; e. Copy Izin Lembaga Konservasi. (3) Direktur teknis menyampaikan pertimbangan teknis atas permohonan izin peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) kepada Direkt ur Jenderal.

PAGE – 4 ============
(4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan. (5) Dalam hal permohonan izin peragaan : a. Disetujui, Direktur Jenderal me nerbitkan keputusan tentang Pemberian Izin Peragaan Dalam Negeri; b. Ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. Pasal 8 (1) Permohonan Izin peragaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal den gan tembusan kepada Direktur Teknis. ( 2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan : a. Proposal kegiatan; b. Berita Acara Pemeriksaan mengenai asal – usul tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya d ari Kepala Balai KSDA setempat; c. Sertifikasi atau penandaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi; d. Surat keterangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari instansi yang berwenang; e. Akte Pendirian Badan Usaha : SITU/HO; SIUP, NPWP, Identi tas Pemohon. (3) Direktur tekni s menyampaikan pertimbangan teknis atas permohonan izin peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan. (5) Dalam hal permohonan izin peragaan: a. Disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan tentang Pemberian Izin Peragaan Dalam Negeri; b. Ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan su rat penolakan. Pasal 9 (1) Izin Peragaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 8 diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan administratif oleh Direktur Jenderal; (2) Evaluasi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi : a. Aspek teknis : Kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare), sarana prasarana peragaan. b. Aspek administrasi : pendataan koleksi, perizinan, pelaporan, kerjasama kemitraan. Pasal 10 (1) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur teknis. (2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana d imak sud pada ayat (2) dilengkapi persyaratan : a. Laporan kegiatan peragaan, b. Laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya, c. Rekomendasi dari Kepala Balai KSDA tempat satwa berada. (3) Direktur teknis menyam paik an pertimbangan teknis atas perrnohonan perpanjangan izin peragaan sebagaimana dirnaksud pada ayar (2) kepada Direktur Jenderal.

PAGE – 5 ============
(4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolaK per moho nan perpanjangan. (5) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan : a. Disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan tentang Perpanjangan Izin Peragaan Dalam Negeri; b. Ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. Bagian Keempat Tata Cara Pemberian Izin Peragaan Luar Negeri Pasal 11 (1) Permohonan Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi pe rsyaratan : a. Copy MoU antara kedua lembaga konservasi; b. Proposal kegiatan; c. Rekomendasi dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan mengenai asal – usul tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai KSDA; d. Sertifikasi atau penandaa n tumbuhan dan satwa liar dilindungi; e. Surat keterangan kesehatan satwa dari instansi yang berwenang; f. Copy Izin Lembaga Konservasi. (3) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis atas permohonan izin peragaan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) k epada Menteri; (4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan. (5) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri : a. Disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputus en Menter i kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan. b. Ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri rnenyarnpaikan surat penolakan. (6) Apabila berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal dimaksud pada ayat (5) huruf a, permohonan telah m emenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Peragaan Luar Negeri kepada Menteri. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai propos al kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 13 (1) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan untuk j angka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi oleh Direktur Jenderal. (2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bu lan sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Jendera l. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi persyaratan : a. Laporan kegiatan peragaan; b. Laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya; c. Laporan hasil evaluasi; d. Perjanjia n kerjasama Conservation Loan. (4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis atas permohonan perpanjangan izin peragaan dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri; (5) Ata s dasar pertimbangan teknis dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui a tau menolak permohonan perpanjangan.

PAGE – 6 ============
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri : a. Disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada M enteri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan. b. Ditolak, Direk tur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan. (7) Apabila berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal dimaksud pada ayat (6) huruf a permohonan telah rnemenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pem berian Izin Peragaan Luar Negeri kepada Menteri. Pasal 14 (1) Izin peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 diberikan un tuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakuka n evaluasi. (2) Perpanjangan izin peragaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) wajib melakukan kerjasama Conservation Loan; (3) Evaluasi sebagaimana dimak sud pada ayat (1) meliputi aspek teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2). Pasal 15 lzin peragaan dalam negeri dan izin peragaan luar negeri juga berfungsi sebagai izin angkut tumbuhan dan satwa yang akan diperagakan. BAB III PERO LEHAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DIPERAGAKAN Pasal 16 (1) Tumbuhan dan atau satwa li ar yang dilindungi yang diperagakan, dapat berasal dari a. Lembaga Konservasi di dalam negeri; b. Lembaga Konservasi di luar negeri; c. Penangkar;. d. Pemeliharaanjkoleksi yang sah. (2) Untuk Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus dan Taman Tumbuhan Khusu s, hanya dapat memperagakan tumbuhan dan atau satwa yang sesuai dengan izin Lembaga Konservasinya. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 17 Pemegang Izin peragaan Tumbuhan dan Satwa liar yang dilindungi berhak untuk : a. Memperagakan sesuai ketent uan dalam izin peragaan; b. Menerima imbalan jasa atas peragaan yang dilakukan. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 18 Pemegang izin peragaan mempunyai kewajiba n : a. Memelihara dan merawat kesehatan serta menjaga keamanan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan; b. Menyampaikan laporan mengenai perkembangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal; c. Mengasuransikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan; d. Menyiapkan bank g aransi sebagai dana jaminan untuk pengangkutan kembali tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan ke lembaga konservasi yang bersangkutan; e. Membayar iuran/pungutan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan sesuai ketentuan yang berlak u;

PAGE – 8 ============
(1) Pen genaan sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringata n tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut dengan jangka waktu masing – masing 30 (tiga puluh) hari; (2) Peringatan dimaks ud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk peragaan dalam negeri dan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk perag aan luar negeri; (3) Peringatan tertulis dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atau hasil pemeriksaan Ti m yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Pengenaan sanksi denda dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan sesuai peratur an perundang – undangan yang berlaku. Pasal 25 (1) Pengenaan sanksi pencabutan dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) terhadap pelangg aran Pasal 19 huruf b, c dan d, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut dengan jang ka waktu masing masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Peringatan dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pera gaan dalam negeri dan Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk peragaan luar negeri; (3) Peringatan tertulis dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal; (4) Pengenaan sanks i pencabutan dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) terhadap pelanggaran dalam Pasal 19 huruf a dilakukan tanpa diberikan peringatan; ( 5) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi alasan – alasan yang dikemukaka n dalam tanggapan tidak diterima, maka dilakukan pencabutan izin. BAB VII Hapusnya Izin Peragaan Pasal 26 Izin peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, menjadi hapus, apabila : a. Jangka waktunya telah berakhir dan tidak diperpanjang; b. Diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemerintah sebelum jangka waktu izin berakhir; c. Dicabut oleh Pemberi Izin sebagai sanksi atas pela nggaran yang dilakukan pemegang izin. Pasal 27 (1) Dengan hapusnya izin peragaan, jenis tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi yang dikelola harus dikembalikan ke areal pengelolaannya atau tempat pemeliharaannya; (2) Pengawasan pelaksanaan pengembalian tumbuhan dan satwa yang dilindungi dimaksud pada ayat (1) dilakukan Balai KSDA; (3) Kepala Balai KSDA melaporka n hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 (1) Dengan diterbitkanny a Peraturan Menteri Kehutanan tentang peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi, maka ketentuan – ketentuan da!am Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts – II/2003 sepanjang mengatur peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dinyatakan tidak b erlaku. (2) Permohonan Izin peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi yang masih dala m proses, penyelesaiannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetap kan. Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 17 Juli 2006

PAGE – 9 ============
MENTERI KEHUTANAN, Ttd. H. M.S. KABAN, SE., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, ttd. S u p a r n o, SH. NIP. 080 068 472 Salinan Peraturan ini disampaikan kepada, Yth. : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Kehutana ; 4. Para Direktur Jenderal/Kepala Badan Lingkup Departemen Kehutanan; 5. Gubernur seluruh Indonesia; 6. Bupati/Walikota seluruh Indonesi a; 7. Kepala Balai KSDA seluruh Indonesia .

147 KB – 9 Pages