54 KB – 65 Pages

PAGE – 3 ============
Peraturan Perundangan PerBAN No. 2 2017 – SAN – Dikti PerBAN No. 2 2017 – Instrumen Akreditasi PerMen No. 32 2016 – > PerMen No. 5 2020 – Akreditasi PS dan PT PerMen No. 44 2015 – > PerMen No. 50 2018 – > PerMen No. 3 2020 – SN – Dikti PerMen No. 62 2016 – Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

PAGE – 4 ============
Permen – ristekdikti No 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Pasal 7 Ayat (1) : Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi . Ayat (2) : Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. instrumen akreditasi untuk Program Studi ; dan b. instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi . Ayat (3) : Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi.

PAGE – 5 ============
Permen – ristekdikti No 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Pasal 7 Ayat (4) : Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan : a. jenis pendidikan , yaitu vokasi, akademik, profesi; b. program pendidikan , yaitu program diploma, sarjana , sarjana terapan , magister, magister terapan , profesi , spesialis , doktor , dan doktor terapan ; c. modus pembelajaran , yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan d. hal – hal khusus Ayat (5) : Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi , yaitu perguruan tinggi swasta , perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum , atau perguruan tinggi negeri badan hukum .

PAGE – 6 ============
Permen – ristekdikti No 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Pasal 10 Pasal 10 BAN – PT bertugas dan berwenang dalam menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi . ` Sesuai dengan tugas dan kewenangannya , BAN – PT menetapkan instrumen akreditasi yang mencakup instrumen akreditasi program studi dan instrumen akreditasi perguruan tinggi . Instrumen akreditasi perguruan tinggi disusun dan dikembangkan dengan mempertimbangkan kekhususan sistem tata kelola perguruan tinggi sesuai peraturan perundang – undangan . Instrumen akreditasi program studi disusun dengan mempertimbangkan jenis dan jenjang pendidikan , modus pembelajaran , dan kekhususan program studi . Instrumen akreditasi program studi terdiri dari instrumen yang menilai hal – hal yang bersifat umum lintas program studi ( generik ) dan instrumen penilaian tentang kekhususan program studi ( spesifik ).

PAGE – 8 ============
Kaidah Penilaian dan Penyusunan Instrumen PerBAN No 4 Tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi 5. Penilaian akreditasi mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi ; 6. Penilaian akreditasi didasarkan pada gabungan penilaian yang bersifat kuantitatif dan penilaian kualitatif . Penilaian akreditasi dilakukan terutama terhadap hasil evaluasi diri program studi atau perguruan tinggi yang dituangkan dalam dokumen akreditasi dengan format – format terstandar yang ditetapkan LAM atau BAN – PT. Format terstandar dapat berupa Format Isian (borang) input, proses, output dan outcome ( kinerja ) dan/ atau Format Evaluasi Diri (Self Assessment Report). 7. Instrumen akreditasi berisi deskriptor dan indikator yang efektif dan efisien serta diyakini bersifat determinan dari setiap elemen penilaian ; 8. Deskriptor dan indikator instrumen akreditasi memiliki tingkat kepentingan ( importance ) dan relevansi tinggi ( relevance ) terhadap mutu pendidikan tinggi ; 9. Instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi dan perguruan tinggi .

PAGE – 9 ============
Dimensi Penilaian PerBAN No 4 Tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi Penilaian dan instrumen akreditasi harus dapat mengukur dimensi : 1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola : meliputi integritas visi dan misi , kepemimpinan ( leadership ), tata pamong , sistem manajemen sumberdaya , kemitraan strategis ( strategic partnership ), dan sistem penjaminan mutu internal; 2. mutu dan produktivitas luaran ( outputs ) dan capaian ( outcomes ) : berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat ; 3. mutu proses : mencakup proses pembelajaran , penelitian , pengabdian kepada masyarakat , dan suasana akademik ; 4. mutu input : meliputi sumber daya manusia ( dosen dan tenaga kependidikan ), mahasiwa , kurikulum , sarana prasarana , keuangan ( pembiayaan dan pendanaan ).

54 KB – 65 Pages