46 KB – 57 Pages

PAGE – 2 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 i KATA PENGANTAR aporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo Tahun 201 9 merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja. Media ini sangat penting untuk dipakai sebagai umpan balik dalam pengambilan keputusan pihak pihak yang terkait. Laporan ini juga dip akai sebagai alat untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencap ai misi dan tujuan instansi pemerintah serta dalam rangka perwujudan good governance , khususnya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo. Laporan tahunan ini memuat Capaian Pelaksanaan Indikator Kinerja Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh dinas, Indiktor Kinerja OPD , serta Indikator Kinerja Program dari 2 urusan, yaitu sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pelaksanaan eva luasi kinerja dilakukan dengan cara menghitung nilai capaian kinerja baik dari pelaksanaan kegiatan / program / kebijakan, maupun dari sasaran yang telah ditetapkan untuk Tahun 2019 . Namun untuk aspek input, output serta outcome dalam pengukuran evaluasi k inerja kegiatan baru menggunakan aspek keuangan saja dan belum dikaji melalui aspek ekonomi, efisiensi serta efektifitas. Hasil Pengukuran indikator kinerja Tahun 2019 rata – rata tercapai. Dari aspek keuangan kinerja program dan kegiatan tahun 2019 berjala n sesuai dengan target yang direncanakan. Dari total alokasi anggaran belanja langsung Rp. 3.779.574.897 ,00 mampu terealisasi Rp. 3.628.752.788 ,00 atau 96,00 %. Dalam hal ini terdapat beberapa efisiensi ang g aran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil dari masing – masing kegiatan. Namun juga ada beberapa indikator yang belum dapat tercapai dengan adanya beberapa permasalahan yang ada. Untuk itu keberpihakan dan kerjasama dengan berbagai elemen dan stakeholder sangat berpengaruh terhadap pencapaian kinerja Din as Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo. Wates, 2019 K e p a l a Drs. Yohanes Irianta, M.Si Pembina Utama M uda , IV/ c N IP . 19630527 198903 1 005 L

PAGE – 3 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Hukum 1 B. Gambaran SKPD 2 C. Program Kerja 1 3 D. Sasaran 1 4 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 201 9 .. .. 1 6 A. Urusan Sosial . . 1 6 B. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Anak . . 3 1 BAB III PENUTUP . 5 1 LAMPIRAN LAMPIRAN LAMPIRAN IKK 3.2 5 2 LAMPIRAN LAMPIRAN IKK 3.3. 54

PAGE – 4 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 1 BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Hukum P enyusunan Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019 mengacu pada : 1. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah tekahir dengan Undang – undang Nomor 32 Tahun 20 16 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950 tentang Mulai Berlakunya Undang – Undang 1950 nomor: 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo N omor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 2 Tahun 201 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 201 7 – 20 22; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 3 Tahun 201 8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 201 9 ; 7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 201 8 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun 201 9 ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 201 9 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 – 2022 ; B. Gambaran SKPD 1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja

PAGE – 5 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 2 Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, s truktur organsisasi dan tata kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 sebagaimana bagan berikut : Bagan 1.1 : Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 Susunan Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri dari : KEPALA DINAS Drs. Yohanes Irianta, M.Si KE L OMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU SEKRETARIS Bambang Sudaryanto, SH SUB BAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN Rosiman SST SUB BAG KEUANGAN Rita Astuti, SE SUB BAG PERENCANAAN Sri Suharwati,SE BID .PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER Ernawati Sukeksi,S.IP.MM BID PEMBERDAYAAN SOSIAL Drs.Abdul Kahar,M.Si BID .PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Woro Kandini A, S.Sos.M.Si BID .PERLINDUNGAN SOSIAL Sunaryo,S.Pd . SEKSI PENANGANAN FAKIR MISKIN Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, S.IP SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Sri Lestari, S.IP SEKSI BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL Dra. Sri Suyantini Untung Sugiantoro S.IP SEKSI PENGUATAN PENGARUSUTAMAAN GENDER Titik Ujianingsih, S.Pd SEKSI PENINGKATAN KUALITAS HIDUP ANAK List yani , SH . SEKSI BINA KESEJAHTERAAN SOSIAL Rujita,SH SEKSI REHABILITASI DAN PELAYANAN SOSIAL Wahyu Budiarto, S.IP SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Drs. R. Sukarno Ardan SEKSI PER LINSOS KORBAN BENCANA Sumiyati, S.Pd UPTD

PAGE – 6 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 3 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan; dan 3) Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari : 1) Seksi Penanganan Fakir MIskin; dan 2) Seksi Bina Kesejahteraan Sosial d. Bidang Perlindungan Sosial, terdiri dari : 1) Se ksi Bantuan dan Jaminan Sosial; 2) Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial; dan 3) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana. e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, terdiri dari : 1) Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender; dan 2) Seksi Pemberdayaan Perempuan. f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari : 1) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan 2) Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas. Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas p embantuan di bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, perangkat daerah menyelenggarakan fungsi : a. menyelenggarakan pengelolaan perlindungan sosial; b. menyelengarakan pengelolaan pemberdayaan sosial; c. menyelenggarakan pengelolaan p emberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender; d. menyelenggarakan pengelolaan perlindungan perempuan dan anak; dan e. menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan. Uraian tugas dan fungsi masing – masing jabatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan

PAGE – 8 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 5 Bidang Perlindungan Sosial mempunyai fungsi penyelenggaraan bantuan dan jaminan sosial, rehabilitasi dan pelayanan sosial serta perlindungan sosial korban bencana alam/sosial. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Bidang Perlindungan Sosial mempunyai tugas : a. menyelenggarakan bantuan dan jaminan sosial; b. menyelenggarakan rehabilitasi dan pelayanan sosial; c. me n yelenggarakan perlindungan sosial korban bencana alam/sosial; d. melaksanakan tugas lain yang diberik an oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya. Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial (1) Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan dan jaminan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ; Seksi Rehabilitasi dan Pela yanan Sosial (1) Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan rehabilitasi dan pelayanan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana (1) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana mempunyai tugas perlindungan sosial bagi korban bencana alam dan bencana sosial. Bidang Pemberdayaan Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan pembinaan usaha kesejahteraan sosial. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Bidang Pemberdayaan Sosial Seksi Penanganan Fakir Miskin (1) Seksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kearsipan dinamis. Seksi Bina Kesejahteraan Sosial

PAGE – 9 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 6 (1) Seksi Bina Kesejahteraa n Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, pemberdayaan sosial dan pengendalian usaha – usaha kesejahteraan sosial di bidang pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial, peran keluarga, nilai – nilai kepahlawanan, keperintisan dan kes etiakawanan sosial; Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender mempunyai fungsi penyelenggaraan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas : a. menyelenggarakan penguatan pengarusutam a an gender di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan politik serta kua litas keluarga; b. menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan politik serta kualitas keluarga; dan c. melaksanakan tugas lain yang dibe rikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya. Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender (1) Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penguatan pengarusutamaan gender. Seksi Pemberdayaan Perempuan (1) Seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan perempuan. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta peningkatan kualitas hidup anak dan peningkatan pemenuhan hak – hak anak.

PAGE – 10 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 7 Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas : a. menyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; b. menyelenggaraan penin gkatan kualitas hidup anak dan pemenuhan hak – hak anak; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (1) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Keke rasan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak (1) Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu a. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai keahlian dan kebutuhan . 1. Sumber Daya Aparatur a. Jumlah pegawai menurut pendidikan : Tabel 1.1 Jumlah Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2019 No Organisasi SD SLT P SLTA D II /D III/D IV S 1 S 2 Jml 1 Kepala – – – – – 1 1 2 Sekretariat – – 4 2 3 1 10 3 Bidang Perlindungan Sosial – – 2 – 5 1 8 4 Bidang – – 1 – 3 1 5

PAGE – 11 ============
Laporan Tahunan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 201 9 8 Pemberdayaan Sosial 5 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaa n Gender – – 2 1 2 1 6 6 Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak – – 1 1 1 2 5 Jumlah 0 0 10 4 14 7 35 b. Jumlah pegawai menurut golongan : Tabel 1.2 Jumlah Pegawai Menurut Pangkat /Golongan Tahun 2019 No Organisasi Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Jml 1 Kepala – – – 1 1 2 Sekretariat – 3 6 1 10 3 Bidang Perlindungan Sosial – – 6 1 7 4 Bidang Pemberdayaan Sosial – – 3 1 4 5 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender – – 5 1 6 6 Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak – – 3 2 5 7 JFT – – 2 – 2 Jumlah 0 3 25 7 35 c. Jumlah pegawai menurut jabatan struktural/fungsional : Tabel 1.3 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan Tahun 2019 NO ORGANISASI JFU JFT ESELON JUMLAH

46 KB – 57 Pages